MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 104/PMK.02/2010
TENTANG
PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Kementerian Negara/Lembaga berkewajiban menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL); |
|||
|
|
b. |
bahwa untuk mewujudkan penyusunan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu adanya pengaturan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana dan Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); |
|||
|
|
3. |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011. |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-KL yang dipimpinnya. |
||||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja. |
|||
|
|
(2) |
Penjabaran pendekatan penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Dalam menyusun RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Menteri/ Pimpinan Lembaga memperhatikan pedoman umum penyusunan RKA-KL serta wajib: |
|||
|
|
|
a. |
mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011; |
||
|
|
|
b. |
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011; |
||
|
|
|
c. |
mengacu pada Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2011; |
||
|
|
|
d. |
mengacu pada Standar Biaya Tahun Anggaran 2011; |
||
|
|
|
e. |
mencantumkan target kinerja secara spesifik dan terukur; |
||
|
|
|
f. |
mencantumkan perhitungan Prakiraan Maju untuk 2 (dua) tahun kedepan; |
||
|
|
|
g. |
melampirkan dokumen pendukung berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB); dan |
||
|
|
|
h. |
melampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). |
||
|
|
(2) |
Pedoman umum penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-KL dengan menggunakan format RKA-KL dan sistem aplikasi RKA-KL Tahun Anggaran 2011. |
|||
|
|
(2) |
RKA-KL yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran. |
|||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibahas bersama antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). |
|||
|
|
(2) |
RKA-KL hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan dengan meneliti: |
|||
|
|
|
a. |
kesesuaian dengan pagu sementara, prakiraan maju yang telah ditetapkan tahun sebelumnya dan standar biaya; |
||
|
|
|
b. |
kesesuaian dengan KAK/TOR, RAB dan/atau dokumen pendukung terkait; |
||
|
|
|
c. |
relevansi pencantuman target kinerja dan komponen masukan (input) yang digunakan; dan |
||
|
|
|
d. |
kesesuaian dengan Hasil Kesepakatan antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di DPR. |
||
|
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Format dan tata cara penyusunan serta penelaahan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
|
|
Pasal 7 |
||||
|
|
(1) |
RKA-KL hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL. |
|||
|
|
(2) |
RAPBN, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan. |
|||
|
|
Pasal 8 |
||||
|
|
Dalam hal RKA-KL hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) belum diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, RAPBN, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
||||
|
|
Pasal 9 |
||||
|
|
(1) |
Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-KL, RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 yang telah disepakati DPR menjadi dasar penyusunan Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. |
|||
|
|
(2) |
Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut untuk setiap satuan kerja menjadi Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK). |
|||
|
|
Pasal 10 |
||||
|
|
(1) |
Dalam hal terjadi perubahan RKA-KL berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-KL. |
|||
|
|
(2) |
Penyesuaian RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. |
|||
|
|
(3) |
Penyesuaian RKA-KL yang telah disetujui DPR menjadi dasar penyesuaian Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan penyusunan SAPSK. |
|||
|
|
Pasal 11 |
||||
|
|
RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. |
||||
|
|
Pasal 12 |
||||
|
|
(1) |
RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penetapan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. |
|||
|
|
(2) |
Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud ayat (1) belum diterima, Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
|||
Pasal 13 |
||||||
|
|
Seluruh dokumen pendukung RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disalin oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. |
||||
|
|
Pasal 14 |
||||
|
|
(1) |
Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). |
|||
|
|
(2) |
Petunjuk penyusunan, penelaahan, pengesahan, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
|||
Pasal 15 |
||||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. |
||||||
Pasal 16 |
||||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: |
||||||
(1) |
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009; dan |
|||||
(2) |
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010; |
|||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
Pasal 17 |
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal 19 Mei 2010 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
|||||
Pada tanggal 27 Mei 2010 |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|
|||||
|
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 258 |