PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2011
I. |
UMUM |
||||||||
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2011 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2011 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2011. |
||||||||
|
Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2011 diperkirakan mencapai sekitar 6,4% (enam koma empat persen). Seiring dengan pemulihan perekonomian global, Pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi dan iklim investasi yang semakin kondusif, diharapkan hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri. |
||||||||
|
Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.250,00 (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2011 dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2011, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan tetjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,3% (lima koma tiga persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring dengan pemulihan perekonomian dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2011 diperkirakan akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 970 (sembilan ratus tujuh puluh) ribu barel per hari. |
||||||||
|
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun. |
||||||||
|
RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu dan tahun 2011 merupakan tahun kedua dalam agenda RPJMN tahap kedua. Sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam Bab IV dari lampiran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang berisi: Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2004-2009) maka RPJMN ke-2 (2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam RPJMN tahap kedua (2010-2014), kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu: (a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun. |
||||||||
|
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2011 disusun berdasarkan tema "Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah" dan diterjemahkan ke dalam 11 prioritas pembangunan nasional dan tiga prioritas lainnya. Sebelas prioritas pembangunan nasional tersebut, yaitu: (a) reformasi birokrasi dan tata kelola; (b) pendidikan; (c) kesehatan; (d) penanggulangan kemiskinan; (e) ketahanan pangan; (f) infrastruktur; (g) iklim investasi dan iklim usaha; (h) energi; (i) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (j) daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; serta (k) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Sedangkan tiga prioritas lainnya meliputi (a) bidang politik, hukum, dan keamanan; (b) bidang perekonomian; dan (c) bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas lainnya tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2011. |
||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL |
||||||||
Pasal 1 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 2 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 3 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
|
|
|
Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional. |
||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
|
|
|
Penerimaan perpajakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00 (delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) terdiri atas: |
||||||
411 |
Pendapatan pajak dalam negeri |
827.246.166.000.000,00 |
|||||||
4111 |
Pendapatan pajak pengbasilan (PPh) |
420.493.787.000.000,00 |
|||||||
41111 |
Pendapatan PPh migas |
55.553.610.000.000,00 |
|||||||
411111 |
Pendapatan PPh minyak bumi |
21.344.890.000.000,00 |
|||||||
411112 |
Pendapatan PPh gas bumi |
34.208.720.000.000,00 |
|||||||
41112 |
Pendapatan PPh nonmigas |
364.940.177.000.000,00 |
|||||||
411121 |
Pendapatan PPh Pasal 2l |
62.079.500.000.000,00 |
|||||||
411122 |
Pendapatan PPh Pasal 22 |
4.884.139.000.000,00 |
|||||||
411123 |
Pendapatan PPh Pasal 22 impor |
31.158.100.000.000,00 |
|||||||
411124 |
Pendapatan PPh Pasal 23 |
19.072.292.000.000,00 |
|||||||
411125 |
Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi |
3.575.575.000.000,00 |
|||||||
411126 |
Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan |
163.782.236.000.000,00 |
|||||||
411127 |
Pendapatan PPh Pasal 26 |
32.159.917.000.000,00 |
|||||||
411128 |
Pendapatan PPh final |
48.199.483.000.000,00 |
|||||||
411129 |
Pendapatan PPh nonmigas lainnya |
28.935.000.000,00 |
|||||||
4112 |
Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pejak penjualan atas barang mewah |
312.109.978.000.000,00 |
|||||||
4113 |
Pendapatan pejak bumi dan bangunan |
27.682.394.000.000,00 |
|||||||
4115 |
Pendapatan cukai |
62.759.938.000.000,00 |
|||||||
41151 |
Pendapatan cukai |
62.759.938.000.000,00 |
|||||||
411511 |
Pendapatan cukai hasil tembakau |
60.067.898.000.000,00 |
|||||||
411512 |
Pendapatan cukai ethyl alkohol |
281.563.000.000,00 |
|||||||
411513 |
Pendapatan cukai minuman mengandung ethyl alkohol |
2.410.477.000.000,00 |
|||||||
4116 |
Pendapatan pejak lainnya |
4.200.069.000.000,00 |
|||||||
412 |
Pendapatan pajak perdagangan Internasional |
23.009.310.000.000,00 |
|||||||
4121 |
Pendapatan bea masuk |
17.902.008.000.000,00 |
|||||||
4122 |
Pendapatan bea keluar |
5.107.302.000.000,00 |
|||||||
Pasal 4 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
|
|
|
Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. |
||||||
|
|
|
Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara. |
||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (7) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (8) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (9) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (10) |
|||||||||
|
|
|
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) terdiri atas: |
||||||
421 |
Penerimaan sumber daya alam |
163.119.225.862.000,00 |
|||||||
4211 |
Pendapatan minyak bumi |
107.540.680.000.000,00 |
|||||||
42111 |
Pendapatan minyak bumi |
107.540.680.000.000,00 |
|||||||
4212 |
Pendapatan gas bumi |
41.799.120.000.000,00 |
|||||||
42121 |
Pendapatan gas bumi |
41.799.120.000.000,00 |
|||||||
4213 |
Pendapatan pertambangan umum |
10.365.172.910.000.00 |
|||||||
421311 |
Pendapatan iuran tetap |
168.477.615.000,00 |
|||||||
421312 |
Pendapatan royalti |
10.196.695.295.000,00 |
|||||||
4214 |
Pendapatan kehutanan |
2.908.142.940.000.00 |
|||||||
42141 |
Pendapatan dana reboisasi |
1.279.176.477.000,00 |
|||||||
42142 |
Pendapatan provisi sumber daya hutan |
1.359.053.335.000,00 |
|||||||
42143 |
Pendapatan IIPH |
94.894.432.000,00 |
|||||||
421431 |
Pendapatan IIUPH tanaman industri |
5.409.150.000,00 |
|||||||
421434 |
Pendapatan IIUPH hutan alam |
89.485.282.000,00 |
|||||||
42144 |
Pendapatan penggunaan kawasan hutan |
175.018.696.000.00 |
|||||||
|
|
|
|
|
421441 |
Pendapatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingari pembangunan di luar kegiatan kehutanan |
175.018.696.000,00 |
||
4215 |
Pendapatan perikanan |
150.000.012.000,00 |
|||||||
421511 |
Pendapatan perikanan |
150.000.012.000.00 |
|||||||
4216 |
Pendapatan pertambangan panas bumi |
356.110.000.000.00 |
|||||||
421611 |
Pendapatan pertambangan panas bumi |
356.110.000.000.00 |
|||||||
422 |
Pendapatan bagian laba BUMN |
27.590.400.000.000,00 |
|||||||
4221 |
Bagian Pemerintah atas laba BUMN |
27.590.400.000.000,00 |
|||||||
42211 |
Pendapatan laba BUMN perbankan |
4.187.488.800.000,00 |
|||||||
42212 |
Pendapatan laba BUMN nonperbankan |
23.402.911.200.000,00 |
|||||||
423 |
Pendapatan PNBP lainnya |
45.166.553.743.000,00 |
|||||||
4231 |
Pendapatan penjualan dan sewa |
16.745.372.441.000,00 |
|||||||
42311 |
Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan |
6.190.038.100.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423111 |
Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan |
3.851.971.000,00 |
||
423112 |
Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan |
16.395.167.000.00 |
|||||||
423113 |
Pendapatan penjualan hasil tambang |
6.134.953.376.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423114 |
Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan |
25.000.000.000.00 |
||
|
|
|
|
|
423116 |
Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survei, pemetaan dan hasil cetakan lainnya |
7.226.645.000,00 |
||
423117 |
Penjualan dokumen-dokumen pelelangan |
293.120.000,00 |
|||||||
423119 |
Pendapatan penjualan lainnya |
2.317.821.000,00 |
|||||||
42312 |
Pendapatan penjualan aset |
28.179.909.000,00 |
|||||||
423121 |
Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah |
25.057.596.000,00 |
|||||||
423122 |
Pendapatan penjualan kendaraan bermotor |
1.190.165.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423129 |
Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/ dihapuskan |
1.932.148.000,00 |
||
42313 |
Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas |
10.442.540.000.000,00 |
|||||||
423132 |
Pendapatan minyak mentah DMO |
10.442.540.000.000,00 |
|||||||
42314 |
Pendapatan sewa |
84.614.432.000,00 |
|||||||
423141 |
Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri |
24.932.707.000,00 |
|||||||
423142 |
Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang |
45.683.327.000,00 |
|||||||
423143 |
Pendapatan sewa benda-benda bergerak |
4.518.952.000,00 |
|||||||
423149 |
Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya |
9.479.446.000,00 |
|||||||
4232 |
Pendapatan jasa |
22.179.865.642.000,00 |
|||||||
42321 |
Pendapatan jasa I |
14.445.597.657.000,00 |
|||||||
423211 |
Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya |
18.260.146.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423212 |
Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) |
14.620.905.000,00 |
||
423213 |
Pendapatan surat keterangan, visa, dan paspor |
1.561.667.244.000,00 |
|||||||
423214 |
Pendapatan hak dan perizinan |
9.538.725.032.000,00 |
|||||||
423215 |
Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan |
106.652.655.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423216 |
Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai) |
953.965.520.000,00 |
||
423217 |
Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama |
77.220.510.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423218 |
Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian |
647.024.960.000,00 |
||
423219 |
Pendapatan pelayanan pertanahan |
1.527.460.685.000,00 |
|||||||
42322 |
Pendapatan jasa II |
789.661.637.000,00 |
|||||||
423221 |
Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) |
77.452.776.000,00 |
|||||||
423222 |
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunlkasi |
594.606.826.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423225 |
Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa |
4.026.275.000,00 |
||
423226 |
Pendapatan uang pewarganegaraan |
1.500.000.000,00 |
|||||||
423227 |
Pendapatan bea lelang |
47.575.760.000,00 |
|||||||
423228 |
Pendapatan biaya administrasi pengurusan piutang negara |
47.000.000.000,00 |
|||||||
423229 |
Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi |
17.500.000.000,00 |
|||||||
42323 |
Pendapatan jasa luar negeri |
430.496.501.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423231 |
Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia |
388.658.644.000,00 |
||
423232 |
Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler |
32.176.888.000,00 |
|||||||
423239 |
Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri |
9.660.969.000,00 |
|||||||
42324 |
Pendapatan layanan jasa perbankan |
858.000,00 |
|||||||
423241 |
Pendapatan layanan jasa perbankan |
858.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
42325 |
Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal perbendaharaan (treaswy single account/TSA) dan/atau atas penempatan uang negara |
3.008.103.524.000,00 |
|||
423251 |
Pendapatan atas penerbitan SP2D dalam rangka TSA |
8.103.524.000,00 |
|||||||
423252 |
Pendapatan atas penempatan uang negara pada bank umum |
900.000.000.000,00 |
|||||||
423253 |
Pendapatan dari pelaksanaan treasury notional pooling |
100.000.000.000,00 |
|||||||
423254 |
Pendapatan dari penempatan uang negara di Bank Indonesia |
2.000.000.000.000,00 |
|||||||
42326 |
Pendapatan jasa kepolisian I |
2.956.930.545.000,00 |
|||||||
423261 |
Pendapatan surat izin mengemudi (S1M) |
949.471.545.000,00 |
|||||||
423262 |
Pendapatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) |
827.670.000.000,00 |
|||||||
423263 |
Pendapatan surat tanda coba kendaraan (STCK) |
466.800.000,00 |
|||||||
423264 |
Pendapatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) |
652.350.680.000,00 |
|||||||
423265 |
Pendapatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) |
500.836.320.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423266 |
Pendapatan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator (Klipeng) |
23.720.000.000,00 |
||
|
|
|
|
|
423267 |
Pendapatan penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak |
2.415.200.000,00 |
||
42328 |
Pendapatan jasa kepolisian II |
480.348.970.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423281 |
Pendapatan penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah |
171.078.300.000,00 |
||
423282 |
Pendapatan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian |
33.056.320.000,00 |
|||||||
423283 |
Pendapatan penerbitan surat keterangan lapor diri |
6.050.000.000,00 |
|||||||
423284 |
Pendapatan penerbitan kartu sidik jari (inafis card) |
44.352.000.000,00 |
|||||||
423285 |
Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas |
225.812.350.000,00 |
|||||||
42329 |
Pendapatan jasa lainnya |
68.725.950.000,00 |
|||||||
423291 |
Pendapatan jasa lainnya |
68.725.950.000,00 |
|||||||
4233 |
Pendapatan bunga |
2.000.000.000.000,00 |
|||||||
42331 |
Pendapatan bunga |
2.000.000.000.000,00 |
|||||||
423313 |
Pendapatan bunga dan piutang dan penerusan pinjaman |
2.000.000.000.000,00 |
|||||||
4234 |
Pendapatan kejaksaan dan peradilan |
36.537.377.000,00 |
|||||||
42341 |
Pendapatan kejaksaan dan peradilan |
36.537.377.000,00 |
|||||||
423411 |
Pendapatan legalisasi tanda tangan |
565.000.000,00 |
|||||||
423412 |
Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan |
200.000.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423413 |
Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) |
180.000.000,00 |
||
423414 |
Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya |
25.500.000.000,00 |
|||||||
423415 |
Pendapatan ongkos perkara |
8.298.550.000,00 |
|||||||
423416 |
Pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi |
1.100.000.000,00 |
|||||||
423419 |
Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya |
693.827.000,00 |
|||||||
4235 |
Pendapatan pendidikan |
3.671.104.343.000,00 |
|||||||
42351 |
Pendapatan pendidikan |
3.671.104.343.000,00 |
|||||||
423511 |
Pendapatan uang pendidikan |
2.793.284.370.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423512 |
Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan |
95.127.880.000,00 |
||
423513 |
Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktik |
52.261.935.000,00 |
|||||||
423519 |
Pendapatan pendidikan lainnya |
730.430.158.000,00 |
|||||||
4236 |
Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi |
47.800.000.000,00 |
|||||||
42361 |
Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi |
47.800.000.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423611 |
Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan |
18.000.000.000,00 |
||
|
|
|
|
|
423612 |
Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi milik negara |
2.800.000.000,00 |
||
|
|
|
|
|
423614 |
Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan di pengadilan |
27.000.000.000,00 |
||
4237 |
Pendapatan iuran dan denda |
467.527.975.000,00 |
|||||||
42371 |
Pendapatan iuran badan usaha |
436.378.544.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423711 |
Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM |
359.090.305.000,00 |
||
|
|
|
|
|
423712 |
Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa |
77.288.239.000,00 |
||
42373 |
Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam |
28.886.331.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423731 |
Pendapatan iuran menangkap/mengambil/mengangkut
satwa liar/mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup |
10.036.694.00,00 |
||
423732 |
Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA) |
1.056.374.000,00 |
|||||||
423735 |
Pungutan masuk objek wisata alam |
17.155.263.000,00 |
|||||||
423736 |
luran hasil usaha pengusahaan pariwisata alam (IHUPA) |
638.000.000,00 |
|||||||
42375 |
Pendapatan denda |
2.263.100.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423752 |
Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah |
2.263.100.000,00 |
||
4239 |
Pendapatan lain-lain |
18.345.965.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
42391 |
Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu (TAYL) |
11.506.519.000,00 |
|||
423911 |
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL |
5.699.076.000,00 |
|||||||
423913 |
Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni TAYL |
4.646.536.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423914 |
Penerimaan kembaIi belanja lainnya pinjaman luar negeri TAYL |
10.000.000,00 |
||
423919 |
Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL |
1.150.907.000,00 |
|||||||
42392 |
Pendapatan pelunasan piutang |
3.300.404.000,00 |
|||||||
423921 |
Pendapatan pelunasan piutang non bendahara |
56.000.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
423922 |
Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP /TGR) bendahara |
3.244.404.000,00 |
||
42399 |
Pendapatan lain-lain |
3.539.042.000,00 |
|||||||
423991 |
Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji |
1.763.955.000,00 |
|||||||
423992 |
Penerimaan premi penjaminan perbankan nasional |
16.868.000,00 |
|||||||
423999 |
Pendapatan anggaran lain-lain |
1.758.219.000,00 |
|||||||
424 |
Pendapatan badan layanan umum |
15.030.808.631.000,00 |
|||||||
4241 |
Pendapatanjasa layanan umum |
14.023.310.761.000,00 |
|||||||
42411 |
Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat |
13.547.238.081.000,00 |
|||||||
424111 |
Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit |
3.926.780.550.000,00 |
|||||||
424112 |
Pendapatan jasa pelayanan pendidikan |
7.780.309.186.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
424113 |
Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan dan teknologi |
217.360.435.000,00 |
||
424114 |
Pendapatan jasa pencetakan |
2.045.100.000,00 |
|||||||
424116 |
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi |
1.449.183.488.000,00 |
|||||||
424117 |
Pendapatanjasa pelayanan pemasaran |
141.995.120.000,00 |
|||||||
424119 |
Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya |
29.564.202.000,00 |
|||||||
42412 |
Pendapatan dari pengelolaan wilayah/kawasan tertentu |
128.539.809.000,00 |
|||||||
424123 |
Pendapatan pengelolaan fasilitas umum milik Pemerintah |
3.651.200.000,00 |
|||||||
424129 |
Pendapatan pengelolaan kawasan lainnya |
124.888.609.000,00 |
|||||||
42413 |
Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat |
347.532.871.000,00 |
|||||||
424134 |
Pendapatan program dana bergulir sektoral |
159.947.777.000,00 |
|||||||
424135 |
Pendapatan program dana bergulir syariah |
3.742.715.000,00 |
|||||||
424136 |
Pendapatan investasi |
183.842.379.000,00 |
|||||||
4242 |
Pendapatan hibah badan layanan umum |
32.297.550.000,00 |
|||||||
42421 |
Pendapatan hibah terikat |
23.120.000.000,00 |
|||||||
424211 |
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-perorangan |
300.000.000,00 |
|||||||
|
|
|
|
|
424212 |
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-lembaga/badan usaha |
20.595.000.000,00 |
||
424213 |
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-Pemda |
2.000.000.000,00 |
|||||||
424215 |
Pendapatan hibah terikat luar negeri-lembaga/badan usaha |
225.000.000,00 |
|||||||
42422 |
Pendapatan hibah tidak terikat |
9.177.550.000,00 |
|||||||
424221 |
Pendapatan hibah tidak terikat dalam negeri-perorangan |
2.075.000.000,00 |
|||||||
424223 |
Pendapatan hibah tidak terikat dalam negeri-Pemda |
6.530.000.000,00 |
|||||||
424229 |
Pendapatan hibah tidak terikat lainnya |
572.550.000,00 |
|||||||
4243 |
Pendapatan hasil kerja sama BLU |
654.899.620.000,00 |
|||||||
42431 |
Pendapatan hasil kerja sama BLU |
654.899.620.000,00 |
|||||||
424311 |
Pendapatan hasil kerja perorangan |
1.563.496.000,00 |
|||||||
424312 |
Pendapatan hasil kerja sama lembaga/badan usaha |
649.243.174.000,00 |
|||||||
424313 |
Pendapatan hasil kerja sama pemerintah daerah |
4.092.950.000,00 |
|||||||
4249 |
Pendapatan BLU lainnya |
320.300.700.000,00 |
|||||||
42491 |
Pendapatan BLU lainnya |
320.300.700.000,00 |
|||||||
424911 |
Pendapatan jasa layanan perbankan BLU |
320.300.700.000,00 |
|||||||
Pasal 5 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
|
|
|
Anggaran belanja Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), termasuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, meliputi: |
||||||
|
|
|
1. |
Mass rapid transit (MRT) project sebesar Rp592.145.544.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
|||||
2. |
Program local basic education capacity (L-BEC) sebesar Rp53.747.240.000,00 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah); |
||||||||
3. |
Program hibah air minum sebesar Rp58.850.000.000,00 (lima puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah); |
||||||||
4. |
Program hibah air limbah terpusat sebesar Rp28.250.000.000,00 (dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah); |
||||||||
5. |
Water and Sanitation Project-D (WASAP-D) sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah); dan |
||||||||
6. |
Infrastructure Enhancement Grant (IEG) sebesar Rp33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah). |
||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 6 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 7 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui: |
|||||||||
(a) optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram; (b) meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN) yang dicampurkan ke dalam BBM bersubsidi dan bahan bakar gas (BBG); (c) melakukan kajian atas pembatasan kategori pengguna BBM bersubsidi serta pembatasan volume; dan (d) pengendalian penggunaan BBM bersubsidi melalui sistem distribusi tertutup secara bertahap dan penyempurnaan regulasi. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 8 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero), pemberian margin kepada PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) pada tahun 2011 dan diperkirakan sebesar 3% (tiga persen) pada tahun 2012. |
|||||||||
Pasal 9 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 10 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 11 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 12 |
|||||||||
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) direncanakan sebesar Rp1.877.494.574.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), terdiri atas: |
|||||||||
1. |
PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp639.609.146.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus sembilan juta seratus empat puluh enam ribu rupiah); |
||||||||
2. |
PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp900.843.428.000,00 (sembilan ratus miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah); |
||||||||
3. |
PSO untuk masyarakat pengguna kantor pos cabang di luar kota (KPCLK) sebesar Rp257.042.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh miliar empat puluh dua juta rupiah); dan |
||||||||
4. |
PSO untuk informasi publik sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah). |
||||||||
Pasal 13 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 14 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 15 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Pembayaran subsidi berdasarkan realisasinya pada tahun berjalan dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 16 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 17 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 18 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 19 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 20 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 21 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 22 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Huruf a |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "hasil optimalisasi" adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama. |
|||||||||
Huruf b |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku. |
|||||||||
Huruf c |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri" adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan pinjaman proyek dan hibah luar negeri atau pinjaman proyek dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri. |
|||||||||
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dan (b) pinjaman yang diterushibahkan. |
|||||||||
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2011 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak. |
|||||||||
Huruf d |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2011 setelah APBN Perubahan 2011 kepada DPR. |
|||||||||
Pasal 23 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 24 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 25 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 26 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
PDN neto sebesar Rp867.433.941.635.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara penerimaan perpajakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00 (delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus litna puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dikurangi dengan: |
|||||||||
a. |
penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH sebesar Rp83.558.387.320.000,00 (delapan puluh tiga triliun lima ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi dengan kurang bayar DBH sebesar Rp2.543.976.953.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), sehingga DBH yang diperhitungkan dalam penetapan PDN neto adalah sebesar Rp81.014.410.367.000,00 (delapan puluh satu triliun empat belas miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); |
||||||||
b. |
anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp28.518.065.789.800,00 (dua puluh delapan triliun lima ratus delapan belas miliar enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah); |
||||||||
c. |
subsidi pajak sebesar Rp14.750.000.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan |
||||||||
d. |
bagian 65% (enam puluh lima persen) dari subsidi-subsidi lainnya, yaitu subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebesar Rp95.914.180.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus delapan puluh juta rupiah), subsidi listrik sebesar Rp40.700.000.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus miliar rupiah), subsidi pupuk sebesar Rp16.377.000.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah), subsidi pangan sebesar Rp15.267.030.111.000,00 (lima belas triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar tiga puluh juta seratus sebelas ribu rupiah), dan subsidi benih sebesar Rp120.322.880.000,00 (seratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga subsidi-subsidi lainnya yang diperhitungkan dalam penetapan PDN neto adalah sebesar Rp109.446.046.444.150,00 (seratus sembilan triliun empat ratus empat puluh enam miliar empat puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah). |
||||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (7) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (8) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (9) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (10) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (11) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (12) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (13) |
|||||||||
Dana perimbangan sebesar Rp334.324.012.145.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus dua puluh empat miliar dua belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri atas: |
|||||||||
1. |
Dana Bagi Hasil (DBH) |
83.558.387.320.000,00 |
|||||||
a. |
DBHPajak |
40.576.612.851.000,00 |
|||||||
(1) |
DBH Pajak Penghasilan |
13.133.545.380.000,00 |
|||||||
- |
Pajak penghasilan Pasal 21 |
12.415.900.000.000,00 |
|||||||
- |
Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi |
715.115.000.000,00 |
|||||||
- |
Kurang bayar PPh TA 2009 |
2.530.380.000,00 |
|||||||
(2) |
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
26.241.709.511.000,00 |
|||||||
- |
DBH PBB |
26.208.802.265.000,00 |
|||||||
- |
Kurang bayar DBH PBB & BPHTB TA 2009 |
32.907.246.000,00 |
|||||||
(3) |
DBH Cukai |
1.201.357.960.000,00 |
|||||||
b. |
DBH Sumber Daya Alam (SDA) |
42.981.774.469.000,00 |
|||||||
(1) |
DBH SDA Migas |
32.101.380.000.000,00 |
|||||||
- |
DBH minyak bumi |
16.989.130.000.000,00 |
|||||||
- |
DBH SDA gas bumi |
13.112.250.000.000,00 |
|||||||
- |
Kurang bayar DBH migas TA 2008 |
2.000.000.000.000,00 |
|||||||
(2) |
DBH SDA Pertambangan Umum |
8.699.562.038.000,00 |
|||||||
- |
Iuran Tetap |
134.782.092.000,00 |
|||||||
- |
Royalti |
8.157.356.236.000,00 |
|||||||
- |
Kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum TA 2007-2009 |
407.423.710.000,00 |
|||||||
(3) |
DBH SDA Kehutanan |
1.706.125.031.400,00 |
|||||||
- |
Provisi Sumber Daya Hutan |
1.087.242.668.000,00 |
|||||||
- |
Iuran Izin Usaha pemanfaatan Hutan |
75.915.545.600,00 |
|||||||
- |
Dana Reboisasi |
511.670.590.800,00 |
|||||||
- |
Kurang bayar DBH SDA Kehutanan TA 2007-2009 |
31.296.227.000,00 |
|||||||
(4) |
DBH SDA Perikanan |
123.695.149.600,00 |
|||||||
- |
DBH SDA Perikanan |
120.000.009.600,00 |
|||||||
- |
Kurang bayar DBH SDA Perikanan TA 2009 |
3.695.140.000,00 |
|||||||
(5) |
DBH Pertambangan Panas Bumi (PPB) |
351.012.250.000,00 |
|||||||
- |
DBH PPB |
284.888.000.000,00 |
|||||||
- |
Kurang bayar DBH PPB TA 2006-2008 |
66.124.250.000,00 |
|||||||
2. |
Dana Alokasi Umum (DAU) |
225.532.824.825,000,00 |
|||||||
3. |
Dana Alokasi Khusus (DAK) |
28.232.800.000.000,00 |
|||||||
a. |
Pendidikan |
10.041.300.000.000,00 |
|||||||
b. |
Kesehatan |
3.000.800.000.000,00 |
|||||||
c. |
Infrastruktur jalan |
3.900.000.000.000,00 |
|||||||
d. |
Infrastruktur irigasi |
1.311.800.000.000,00 |
|||||||
e. |
Infrastruktur air minum |
419.600.000.000,00 |
|||||||
f. |
Infrastruktur sanitasi |
419.600.000.000,00 |
|||||||
g. |
Prasarana pemerintahan daerah |
400.000.000.000,00 |
|||||||
h. |
Kelautan dan perikanan |
1.500.000.000.000,00 |
|||||||
i. |
Pertanian |
1.806.100.000.000,00 |
|||||||
j. |
Lingkungan hidup |
400.000.000.000,00 |
|||||||
k. |
Keluarga berencana |
368.100.000.000,00 |
|||||||
l. |
Kehutanan |
400.000.000.000,00 |
|||||||
m. |
Perdagangan |
300.000.000.000,00 |
|||||||
n. |
Sarana dan prasarana perdesaan |
315.500.000.000,00 |
|||||||
o. |
Listrik perdesaan |
150.000.000.000,00 |
|||||||
p. |
Perumahan dan pemukiman |
150.000.000.000,00 |
|||||||
q. |
Keselamatan transportasi darat |
100.000.000.000,00 |
|||||||
r. |
Transportasi perdesaan |
150.000.000.000,00 |
|||||||
s. |
Sarana dan prasarana kawasan perbatasan |
100.000.000.000,00 |
|||||||
Pasal 27 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Dana otonomi khusus sebesar Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas: |
|||||||||
1. |
Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: |
||||||||
a. |
Dana otonomi khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.157.459.547.550,00 (tiga triliun seratus lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah). |
||||||||
b. |
Dana otonomi khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.353.196.948.950,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). |
||||||||
Penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana otonomi khusus Provinsi Papua tersebut dibagikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. |
|||||||||
2. |
Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). |
||||||||
Dana otonomi khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2% (dua persen) dan pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional. |
|||||||||
Dana otonomi khusus Aceh direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA. |
|||||||||
3. |
Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. |
||||||||
Dana tambahan infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah). |
|||||||||
Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (7) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (8) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (9) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (10) |
|||||||||
Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah daerah yang berprestasi, yaitu antara lain: |
|||||||||
▪ |
daerah yang telah melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerahnya. |
||||||||
▪ |
Menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD secara tepat waktu. |
||||||||
Pasal 28 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Anggaran pendidikan sebesar Rp248.978.493.061.200,OO (dua ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah), terdiri atas: |
|||||||||
1. |
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat |
89.744.353.212.000,00 |
|||||||
Anggaran pendidikan pada K/L |
89.744.353.212.000,00 |
||||||||
(1) |
Kementerian Pendidikan Nasional |
55.582.101.011.000,00 |
|||||||
(2) |
Kementerian Agama |
27.263.218.531.000,00 |
|||||||
(3) |
Kementerian Negara/Lembaga lainnya |
6.899.033.670.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Keuangan |
90.935.662.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Pertanian |
35.708.205.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Perindustrian |
209.641.813.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian ESDM |
63.637.700.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Perhubungan |
1.478.060.511.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Kesehatan |
1.924.160.298.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Kehutanan |
95.599.615.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Kelautan dan Perikanan |
180.992.000.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
226.998.000.000,00 |
|||||||
- |
Badan Pertanahan Nasional |
25.346.488.000,00 |
|||||||
- |
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika |
18.755.000.000,00 |
|||||||
- |
Badan Tenaga Nuklir Nasional |
15.874.778.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Pemuda dan Olahraga |
1.372.190.000.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Pertahanan |
124.137.600.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
786.996.000.000,00 |
|||||||
- |
Perpustakaan Nasional |
100.000.000.000,00 |
|||||||
- |
Kementerian Koperasi dan UKM |
150.000.000.000,00 |
|||||||
2. |
Anggaran Pendidikan melalui Transfer keDaerah |
158.234.139.849.200,00 |
|||||||
(1) |
Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DBB |
762.991.369.000,00 |
|||||||
(2) |
DAK Bidang Pendidikan |
10.041.300.000.000,00 |
|||||||
(3) |
Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DAU |
104.289.781.242.000,00 |
|||||||
(4) |
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD |
3.696.177.700.000,00 |
|||||||
(5) |
Tunjangan Profesi Guru |
18.537.689.880.200,00 |
|||||||
(6) |
Dana Insentif Daerah |
1.387.800.000.000,00 |
|||||||
(7) |
Bantuan Operasional Sekolah |
16.812.005.760.000,00 |
|||||||
(8) |
Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam dana otonomi khusus |
2.706.393.898.000,00 |
|||||||
3. |
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan |
1.000.000.000.000,00 |
|||||||
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional |
1.000.000.000.000,00 |
||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 29 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp124.656.501.070.000,00 (seratus dua puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus satu juta tujuh puluh ribu rupiah) terdiri atas: |
|||||||||
1. |
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp125.265.957.255.000,00 (seratus dua puluh lima triliun dua ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) terdiri atas: |
||||||||
a. |
Perbankan dalam negeri |
12.657.247.601.000,00 |
|||||||
1. |
Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman |
6.803.357.601.000,00 |
|||||||
2. |
Rekening Kas Umum Negara untuk pembiayaan kredit investasi Pemerintah |
853.890.000.000,00 |
|||||||
3. |
Saldo Anggaran Lebih (SAL) |
5.000.000.000.000,00 |
|||||||
b. |
Nonperbankan dalam negeri |
112.608.709.654.000,00 |
|||||||
1. |
Privatisasi |
340.000.000.000,00 |
|||||||
2. |
Hasil pengelolaan aset |
583.100.000.000,00 |
|||||||
3. |
Surat berharga negara (neto) |
126.653.893.000.000,00 |
|||||||
4. |
Pinjaman dalam negeri |
1.000.000.000.000,00 |
|||||||
5. |
Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara |
-13.932.283.346.000,00 |
|||||||
a) |
Investasi Pemerintah |
-1.853.890.000.000,00 |
|||||||
1) |
Investasi Pemerintah (reguler) |
-1.000.000.000.000,00 |
|||||||
2) |
Pembiayaan kredit investasi Pemerintah |
-853.890.000.000,00 |
|||||||
b) |
Penyertaan modal negara (PMN) |
-7.130.293.346.000,00 |
|||||||
1) |
PMN kepada BUMN |
-6.408.773.201.000,00 |
|||||||
- |
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia |
-1.500.000.000.000,00 |
|||||||
- |
PT Askrindo dan Perum Jamkrindo (kredit usaha rakyat) |
-2.000.000.000.000,00 |
|||||||
- |
PT Dirgantara Indonesia |
-127.000.000.000,00 |
|||||||
- |
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV |
-100.000.000,00 |
|||||||
- |
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V |
-100.000.000,00 |
|||||||
- |
PT Sarana Multigriya Finansial |
-1.000.000.000.000,00 |
|||||||
- |
PT Geo Dipa Energi (hibah saham dari PT Pertamina (Persero) |
-443.525.600.000,00 |
|||||||
- |
PT Pupuk Iskandar Muda |
-1.338.047.601.000,00 |
|||||||
2) |
PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional |
-721.520.145.000,00 |
|||||||
- |
Islamic Development Bank (IDB) |
-117.498.313.000,00 |
|||||||
- |
The Islamic Corporation for the Development of Private Sector |
-28.500.000.000,00 |
|||||||
- |
Asian Development Bank (ADB) |
-371.941.832.000,00 |
|||||||
- |
International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) |
-40.000.000.000,00 |
|||||||
- |
International Finance Corporation (IFC) |
-8.580.000.000,00 |
|||||||
- |
International Fund for Agricultural Development (IFAD) |
-15.000.000.000,00 |
|||||||
- |
Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) |
-140.000.000.000,00 |
|||||||
c) |
Dana bergulir |
-4.948.100.000.000,00 |
|||||||
1) |
Dana bergulir LPDB KUKM |
-250.000.000.000,00 |
|||||||
2) |
Dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan |
-3.571.600.000.000,00 |
|||||||
3) |
Dana bergulir Geothermal |
-1.126.500.000.000,00 |
|||||||
6. |
Dana pengembangan pendidikan nasional |
-1.000.000.000.000,00 |
|||||||
7. |
Kewajiban penjaminan |
-1.036.000.000.000,00 |
|||||||
a) |
Kewajiban penjaminan untuk PT PLN (Persero) |
-889.000.000.000,00 |
|||||||
b) |
Kewajiban penjaminan untuk PDAM |
-147.000.000.000,00 |
|||||||
Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk). |
|||||||||
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai. |
|||||||||
Pinjaman dalam negeri (PDN) merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan. |
|||||||||
Apabila kondisi sudah mendesak dan sudah tidak ada sumber pembiayaan nonutang yang tersedia, Pemerintah dapat melakukan pencarian tambahan penerimaan pembiayaan melalui utang. |
|||||||||
Dalam rangka mendukung pembangunan bidang infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan alokasi dana investasi Pemerintah (reguler) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). |
|||||||||
Sedangkan pembiayaan kredit investasi Pemerintah akan digunakan untuk membiayai (1) kredit pengendalian polusi untuk UKM sebesar negatif Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah), (2) kredit perkebunan swasta nasional sebesar negatif Rp117.890.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dan (3) kredit usaha mikro,kecil, SUP-005 sebesar negatif Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar rupiah). |
|||||||||
Tambahan dana PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebesar negatif Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah), akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas penjaminan, memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi exposure langsung APBN terhadap klaim. |
|||||||||
Tambahan dana PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). |
|||||||||
Tambahan PMN untuk PT Dirgantara Indonesia sebesar negatif Rp127.000.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar rupiah) berasal dari konversi dari dana talangan (utang) yang diterima PT Dirgantara Indonesia dari eks BPPN, akan bersifat in-out dalam pembiayaan, sebagai hasil pengelolaan aset pada sisi penerimaan pembiayaan, dan sebagai penyertaan modal negara pada sisi pengeluaran pembiayaan. |
|||||||||
Tambahan PMN untuk Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV dan V masing-masing sebesar negatif Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dimaksudkan dalam rangka mendukung penerbitan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional tahun 2011 dan untuk mengantisipasi penerbitan valuta asing di awal tahun 2012. |
|||||||||
Tambahan dana PMN untuk PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dimaksudkan untuk mengoptimalkan sumber pendanaan PT SMF melalui kegiatan fund raising, serta meningkatkan modal PT SMF sebagai BUMN yang khusus bergerak di bidang pembiayaan di pasar sekunder untuk kredit pemilikan rumah (KPR). |
|||||||||
Tambahan PMN untuk PT Geo Dipa Energi sebesar negatif Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dimaksudkan dalam rangka rencana pengalihan PT Geo Dipa Energi menjadi BUMN dengan pengalihan saham PT Pertamina (Persero) di PT Geo Dipa Energi kepada Pemerintah. |
|||||||||
Sedangkan, PMN untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) sebesar negatif Rp1.338.047.601.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh tujuh juta enam ratus satu ribu rupiah) merupakan konversi piutang Pemerintah pada PT PIM, akan bersifat in-out dalam pembiayaan, sebagai penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman pada sisi penerimaan pembiayaan, dan sebagai penyertaan modal negara pada sisi pengeluaran pembiayaan. |
|||||||||
Tambahan PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional sebesar negatif Rp721.520.145.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dimaksudkan dalam rangka pembayaran PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional yang pada tahun-tahun sebelumnya dialokasikan melalui belanja lain-lain, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). |
|||||||||
Dana bergulir untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar negatif Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) akan digunakan untuk memberikan stimulus bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah berupa penguatan modal. |
|||||||||
Dana bergulir untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar negatif Rp3.571.600.000.000,00 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus juta rupiah) akan digunakan untuk mendukung program bantuan likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). |
|||||||||
Dana bergulir untuk geothermal sebesar negatif Rp1.126.500.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal). |
|||||||||
Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. |
|||||||||
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud sebesar negatif Rp889.000.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah) diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi. |
|||||||||
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||||||
Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemerintah memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas kewajiban pembayaran kembali atas kredit PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. |
|||||||||
Realisasi pembayaran jaminan oleh Pemerintah akan diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM sebesar 40% (empat puluh persen) dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagai beban pemerintah daerah yang dapat dikonversi menjadi pinjaman. |
|||||||||
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PDAM tersebut di atas sebesar negatif Rp147.000.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar rupiah) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencairan dana tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR RI. |
|||||||||
2. |
Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp609.456.185.000,00 (enam ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) terdiri atas: |
||||||||
a. |
Penarikan pinjaman luar negeri bruto |
58.933.008.058.000,00 |
|||||||
(1) |
Pinjaman program |
19.812.655.000.000,00 |
|||||||
(2) |
Pinjaman proyek |
39.120.353.058.000,00 |
|||||||
- |
Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat |
27.395.576.444.000,00 |
|||||||
- |
Penerimaan Penerusan Pinjaman |
11.724.776.614.000,00 |
|||||||
b. |
Penerusan pinjaman |
-11.724.776.614.000,00 |
|||||||
c. |
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri |
-47.817.687.629.000,00 |
|||||||
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri namun tidak termasuk penerbitan surat berharga negara di pasar internasional. |
|||||||||
Pasal 30 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 31 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 32 |
|||||||||
Yang dimaksud dengan perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri adalah peningkatan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat adanya lanjutan penerusan pinjaman luar negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan penerusan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerusan pinjaman luar negeri. Perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri tersebut tidak termasuk penerusan pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2011. |
|||||||||
Pasal 33 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 34 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 35 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Termasuk di dalamnya mengenai tata cara dan kriteria penyelesaian piutang eks-BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). |
|||||||||
Pasal 36 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pinjaman luar negeri. |
|||||||||
Utang tunai meliputi surat berharga negara (neto) dan pinjaman program. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 37 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 38 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Informasi pendapatan dan belanja berbasis akrual dimaksudkan sebagai tahap menuju pada penerapan anggaran yang dilengkapi dengan informasi hak dan kewajiban yang diakui sebagai Penambah atau pengurang nilai kekayaan bersih. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Penerapan Pendapatan dan belanja negara secara akrual telah dilaksanakan sejak Tahun Anggaran 2009 pada satuan kerja berstatus BLU yang secara sistem telah mampu melaksanakannya. |
|||||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. |
|||||||||
Ayat (7) |
|||||||||
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. |
|||||||||
Pasal 39 |
|||||||||
Pemenuhan sasaran dalam Pasal ini dimaksudkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan kemakmuran rakyat, dengan tetap mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik eksternal dan internal. |
|||||||||
Pasal 40 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
|
|||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5167 |