PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2010

 

TENTANG


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2011

 

I.

UMUM

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2011 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2011 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2011.

 

Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2011 diperkirakan mencapai sekitar 6,4% (enam koma empat persen). Seiring dengan pemulihan perekonomian global, Pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi dan iklim investasi yang semakin kondusif, diharapkan hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.

 

Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.250,00 (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2011 dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2011, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan tetjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,3% (lima koma tiga persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring dengan pemulihan perekonomian dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2011 diperkirakan akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 970 (sembilan ratus tujuh puluh) ribu barel per hari.

 

Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun.

 

RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu dan tahun 2011 merupakan tahun kedua dalam agenda RPJMN tahap kedua. Sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam Bab IV dari lampiran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang berisi: Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2004-2009) maka RPJMN ke-2 (2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam RPJMN tahap kedua (2010-2014), kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu: (a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun.

 

Rencana Kerja Pemerintah tahun 2011 disusun berdasarkan tema "Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah" dan diterjemahkan ke dalam 11 prioritas pembangunan nasional dan tiga prioritas lainnya. Sebelas prioritas pembangunan nasional tersebut, yaitu: (a) reformasi birokrasi dan tata kelola; (b) pendidikan; (c) kesehatan; (d) penanggulangan kemiskinan; (e) ketahanan pangan; (f) infrastruktur; (g) iklim investasi dan iklim usaha; (h) energi; (i) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (j) daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; serta (k) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Sedangkan tiga prioritas lainnya meliputi (a) bidang politik, hukum, dan keamanan; (b) bidang perekonomian; dan (c) bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas lainnya tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2011.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

 

 

 

Penerimaan perpajakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00 (delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) terdiri atas:

411

Pendapatan pajak dalam negeri

827.246.166.000.000,00

4111

Pendapatan pajak pengbasilan (PPh)

420.493.787.000.000,00

41111

Pendapatan PPh migas

55.553.610.000.000,00

411111

Pendapatan PPh minyak bumi

21.344.890.000.000,00

411112

Pendapatan PPh gas bumi

34.208.720.000.000,00

41112

Pendapatan PPh nonmigas

364.940.177.000.000,00

411121

Pendapatan PPh Pasal 2l

62.079.500.000.000,00

411122

Pendapatan PPh Pasal 22

4.884.139.000.000,00

411123

Pendapatan PPh Pasal 22 impor

31.158.100.000.000,00

411124

Pendapatan PPh Pasal 23

19.072.292.000.000,00

411125

Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi

3.575.575.000.000,00

411126

Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan

163.782.236.000.000,00

411127

Pendapatan PPh Pasal 26

32.159.917.000.000,00

411128

Pendapatan PPh final

48.199.483.000.000,00

411129

Pendapatan PPh nonmigas lainnya

28.935.000.000,00

4112

Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pejak penjualan atas barang mewah

312.109.978.000.000,00

4113

Pendapatan pejak bumi dan bangunan

27.682.394.000.000,00

4115

Pendapatan cukai

62.759.938.000.000,00

41151

Pendapatan cukai

62.759.938.000.000,00

411511

Pendapatan cukai hasil tembakau

60.067.898.000.000,00

411512

Pendapatan cukai ethyl alkohol

281.563.000.000,00

411513

Pendapatan cukai minuman mengandung ethyl alkohol

2.410.477.000.000,00

4116

Pendapatan pejak lainnya

4.200.069.000.000,00

412

Pendapatan pajak perdagangan Internasional

23.009.310.000.000,00

4121

Pendapatan bea masuk

17.902.008.000.000,00

4122

Pendapatan bea keluar

5.107.302.000.000,00

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

 

 

 

Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

 

 

 

Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

 

 

 

Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) terdiri atas:

421

Penerimaan sumber  daya alam

163.119.225.862.000,00

4211

Pendapatan minyak bumi 

107.540.680.000.000,00

42111

Pendapatan minyak bumi

107.540.680.000.000,00

4212

Pendapatan gas bumi

41.799.120.000.000,00

42121

Pendapatan gas bumi

41.799.120.000.000,00

4213

Pendapatan pertambangan umum 

10.365.172.910.000.00

421311

Pendapatan iuran tetap

168.477.615.000,00

421312

Pendapatan royalti

10.196.695.295.000,00

4214

Pendapatan kehutanan

2.908.142.940.000.00

42141

Pendapatan dana reboisasi 

1.279.176.477.000,00

42142

Pendapatan provisi sumber daya hutan

1.359.053.335.000,00

42143

Pendapatan IIPH

94.894.432.000,00

421431

Pendapatan IIUPH tanaman industri

5.409.150.000,00

421434

Pendapatan IIUPH hutan alam 

89.485.282.000,00

42144

Pendapatan penggunaan kawasan hutan

175.018.696.000.00

 

 

 

 

 

421441

Pendapatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingari pembangunan di luar kegiatan kehutanan

175.018.696.000,00

4215

Pendapatan perikanan

150.000.012.000,00

421511

Pendapatan perikanan

150.000.012.000.00

4216

Pendapatan pertambangan panas bumi

356.110.000.000.00

421611

Pendapatan pertambangan panas bumi

356.110.000.000.00

422

Pendapatan bagian laba BUMN

27.590.400.000.000,00

4221

Bagian Pemerintah atas laba BUMN

27.590.400.000.000,00

42211

Pendapatan laba BUMN perbankan

4.187.488.800.000,00

42212

Pendapatan laba BUMN nonperbankan 

23.402.911.200.000,00

423

Pendapatan PNBP lainnya

45.166.553.743.000,00

4231

Pendapatan penjualan dan sewa

16.745.372.441.000,00

42311

Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan

6.190.038.100.000,00

 

 

 

 

 

423111

Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan

3.851.971.000,00

423112

Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan 

16.395.167.000.00

423113

Pendapatan penjualan hasil tambang

6.134.953.376.000,00

 

 

 

 

 

423114

Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan

25.000.000.000.00

 

 

 

 

 

423116

Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survei, pemetaan dan hasil cetakan lainnya

7.226.645.000,00

423117

Penjualan dokumen-dokumen pelelangan

293.120.000,00

423119

Pendapatan penjualan lainnya 

2.317.821.000,00

42312

Pendapatan penjualan aset

28.179.909.000,00

423121

Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah

25.057.596.000,00

423122

Pendapatan penjualan kendaraan bermotor 

1.190.165.000,00

 

 

 

 

 

423129

Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/ dihapuskan

1.932.148.000,00

42313

Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas

10.442.540.000.000,00

423132

Pendapatan minyak mentah DMO

10.442.540.000.000,00

42314

Pendapatan sewa   

84.614.432.000,00

423141

Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri

24.932.707.000,00

423142

Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang

45.683.327.000,00

423143

Pendapatan sewa benda-benda bergerak

4.518.952.000,00

423149

Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya

9.479.446.000,00

4232

Pendapatan jasa 

22.179.865.642.000,00

42321

Pendapatan jasa I

14.445.597.657.000,00

423211

Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya

18.260.146.000,00

 

 

 

 

 

423212

Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA)

14.620.905.000,00

423213

Pendapatan surat keterangan, visa, dan paspor

1.561.667.244.000,00

423214

Pendapatan hak dan perizinan

9.538.725.032.000,00

423215

Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan

106.652.655.000,00

 

 

 

 

 

423216

Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai) 

953.965.520.000,00

423217

Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama

77.220.510.000,00

 

 

 

 

 

423218

Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian

647.024.960.000,00

423219

Pendapatan pelayanan pertanahan

1.527.460.685.000,00

42322

Pendapatan jasa II

789.661.637.000,00

423221

Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 

77.452.776.000,00

423222

Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunlkasi

594.606.826.000,00

 

 

 

 

 

423225

Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa

4.026.275.000,00

423226

Pendapatan uang pewarganegaraan

1.500.000.000,00

423227

Pendapatan bea lelang

47.575.760.000,00

423228

Pendapatan biaya administrasi pengurusan piutang negara

47.000.000.000,00

423229

Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi

17.500.000.000,00

42323

Pendapatan jasa luar negeri

430.496.501.000,00

 

 

 

 

 

423231

Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia

388.658.644.000,00

423232

Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 

32.176.888.000,00

423239

Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri

9.660.969.000,00

42324

Pendapatan layanan jasa perbankan

858.000,00

423241

Pendapatan layanan jasa perbankan

858.000,00

 

 

 

 

42325

Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal perbendaharaan (treaswy single account/TSA) dan/atau atas penempatan uang negara

3.008.103.524.000,00

423251

Pendapatan atas penerbitan SP2D dalam rangka TSA 

8.103.524.000,00

423252

Pendapatan atas penempatan uang negara pada bank umum

900.000.000.000,00

423253

Pendapatan dari pelaksanaan treasury notional pooling

100.000.000.000,00

423254

Pendapatan dari penempatan uang negara di Bank Indonesia

2.000.000.000.000,00

42326

Pendapatan jasa kepolisian I

2.956.930.545.000,00

423261

Pendapatan surat izin mengemudi (S1M) 

949.471.545.000,00

423262

Pendapatan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

827.670.000.000,00

423263

Pendapatan surat tanda coba kendaraan (STCK)

466.800.000,00

423264

Pendapatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

652.350.680.000,00

423265

Pendapatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

500.836.320.000,00

 

 

 

 

 

423266

Pendapatan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator (Klipeng)

23.720.000.000,00

 

 

 

 

 

423267

Pendapatan penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak

2.415.200.000,00

42328

Pendapatan jasa kepolisian II

480.348.970.000,00

 

 

 

 

 

423281

Pendapatan penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah 

171.078.300.000,00

423282

Pendapatan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian

33.056.320.000,00

423283

Pendapatan penerbitan surat keterangan lapor diri

6.050.000.000,00

423284

Pendapatan penerbitan kartu sidik jari (inafis card)

44.352.000.000,00

423285

Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas

225.812.350.000,00

42329

Pendapatan jasa lainnya

68.725.950.000,00

423291

Pendapatan jasa lainnya

68.725.950.000,00

4233

Pendapatan bunga

2.000.000.000.000,00

42331

Pendapatan bunga

2.000.000.000.000,00

423313

Pendapatan bunga dan piutang dan penerusan pinjaman 

2.000.000.000.000,00

4234

Pendapatan kejaksaan dan peradilan

36.537.377.000,00

42341

Pendapatan kejaksaan dan peradilan

36.537.377.000,00

423411

Pendapatan legalisasi tanda tangan

565.000.000,00

423412

Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan

200.000.000,00

 

 

 

 

 

423413

Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan)

180.000.000,00

423414

Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya

25.500.000.000,00

423415

Pendapatan ongkos perkara

8.298.550.000,00

423416

Pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi 

1.100.000.000,00

423419

Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya

693.827.000,00

4235

Pendapatan pendidikan

3.671.104.343.000,00

42351

Pendapatan pendidikan

3.671.104.343.000,00

423511

Pendapatan uang pendidikan

2.793.284.370.000,00

 

 

 

 

 

423512

Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan

95.127.880.000,00

423513

Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktik

52.261.935.000,00

423519

Pendapatan pendidikan lainnya

730.430.158.000,00

4236

Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi

47.800.000.000,00

42361

Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi

47.800.000.000,00

 

 

 

 

 

423611

Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan

18.000.000.000,00

 

 

 

 

 

423612

Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi milik negara

2.800.000.000,00

 

 

 

 

 

423614

Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan di pengadilan

27.000.000.000,00

4237

Pendapatan iuran dan denda

467.527.975.000,00

42371

Pendapatan iuran badan usaha

436.378.544.000,00

 

 

 

 

 

423711

Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM

359.090.305.000,00

 

 

 

 

 

423712

Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa

77.288.239.000,00

42373

Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam

28.886.331.000,00

 

 

 

 

 

423731

Pendapatan iuran menangkap/mengambil/mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup
atau mati

10.036.694.00,00

423732

Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA)

1.056.374.000,00

423735

Pungutan masuk objek wisata alam

17.155.263.000,00

423736

luran hasil usaha pengusahaan pariwisata alam (IHUPA)

638.000.000,00

42375

Pendapatan denda

2.263.100.000,00

 

 

 

 

 

423752

Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah

2.263.100.000,00

4239

Pendapatan lain-lain

18.345.965.000,00

 

 

 

 

42391

Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu (TAYL)

11.506.519.000,00

423911

Penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL

5.699.076.000,00

423913

Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni TAYL

4.646.536.000,00

 

 

 

 

 

423914

Penerimaan kembaIi belanja lainnya pinjaman luar negeri TAYL

10.000.000,00

423919

Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL

1.150.907.000,00

42392

Pendapatan pelunasan piutang

3.300.404.000,00

423921

Pendapatan pelunasan piutang non bendahara

56.000.000,00

 

 

 

 

 

423922

Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP /TGR) bendahara

3.244.404.000,00

42399

Pendapatan lain-lain

3.539.042.000,00

423991

Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji

1.763.955.000,00

423992

Penerimaan premi penjaminan perbankan nasional

16.868.000,00

423999

Pendapatan anggaran lain-lain

1.758.219.000,00

424

Pendapatan badan layanan umum

15.030.808.631.000,00

4241

Pendapatanjasa layanan umum

14.023.310.761.000,00

42411

Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat

13.547.238.081.000,00

424111

Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit

3.926.780.550.000,00

424112

Pendapatan jasa pelayanan pendidikan

7.780.309.186.000,00

 

 

 

 

 

424113

Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan dan teknologi 

217.360.435.000,00

424114

Pendapatan jasa pencetakan

2.045.100.000,00

424116

Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi

1.449.183.488.000,00

424117

Pendapatanjasa pelayanan pemasaran

141.995.120.000,00

424119

Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya

29.564.202.000,00

42412

Pendapatan dari pengelolaan wilayah/kawasan tertentu

128.539.809.000,00

424123

Pendapatan pengelolaan fasilitas umum milik Pemerintah

3.651.200.000,00

424129

Pendapatan pengelolaan kawasan lainnya 

124.888.609.000,00

42413

Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat

347.532.871.000,00

424134

Pendapatan program dana bergulir sektoral

159.947.777.000,00

424135

Pendapatan program dana bergulir syariah 

3.742.715.000,00

424136

Pendapatan investasi

183.842.379.000,00

4242

Pendapatan hibah badan layanan umum

32.297.550.000,00

42421

Pendapatan hibah terikat 

23.120.000.000,00

424211

Pendapatan hibah terikat dalam negeri-perorangan

300.000.000,00

 

 

 

 

 

424212

Pendapatan hibah terikat dalam negeri-lembaga/badan usaha

20.595.000.000,00

424213

Pendapatan hibah terikat dalam negeri-Pemda

2.000.000.000,00

424215

Pendapatan hibah terikat luar negeri-lembaga/badan usaha

225.000.000,00

42422

Pendapatan hibah tidak terikat

9.177.550.000,00

424221

Pendapatan hibah tidak terikat dalam negeri-perorangan

2.075.000.000,00

424223

Pendapatan hibah tidak terikat dalam negeri-Pemda

6.530.000.000,00

424229

Pendapatan hibah tidak terikat lainnya

572.550.000,00

4243

Pendapatan hasil kerja sama BLU

654.899.620.000,00

42431

Pendapatan hasil kerja sama BLU

654.899.620.000,00

424311

Pendapatan hasil kerja perorangan

1.563.496.000,00

424312

Pendapatan hasil kerja sama lembaga/badan usaha

649.243.174.000,00

424313

Pendapatan hasil kerja sama pemerintah daerah 

4.092.950.000,00

4249

Pendapatan BLU lainnya

320.300.700.000,00

42491

Pendapatan BLU lainnya

320.300.700.000,00

424911

Pendapatan jasa layanan perbankan BLU

320.300.700.000,00

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

 

Anggaran belanja Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), termasuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, meliputi:

 

 

 

1.

Mass rapid transit (MRT) project sebesar Rp592.145.544.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);

2.

Program local basic education capacity (L-BEC) sebesar Rp53.747.240.000,00 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);

3.

Program hibah air minum sebesar Rp58.850.000.000,00 (lima puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);

4.

Program hibah air limbah terpusat sebesar Rp28.250.000.000,00 (dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);

5.

Water and Sanitation Project-D (WASAP-D) sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah); dan

6.

Infrastructure Enhancement Grant (IEG) sebesar Rp33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui:

(a) optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram; (b) meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN) yang dicampurkan ke dalam BBM bersubsidi dan bahan bakar gas (BBG); (c) melakukan kajian atas pembatasan kategori pengguna BBM bersubsidi serta pembatasan volume; dan (d) pengendalian penggunaan BBM bersubsidi melalui sistem distribusi tertutup secara bertahap dan penyempurnaan regulasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero), pemberian margin kepada PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) pada tahun 2011 dan diperkirakan sebesar 3% (tiga persen) pada tahun 2012.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) direncanakan sebesar Rp1.877.494.574.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:

1.

PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp639.609.146.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus sembilan juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);

2.

PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp900.843.428.000,00 (sembilan ratus miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

3.

PSO untuk masyarakat pengguna kantor pos cabang di luar kota (KPCLK) sebesar Rp257.042.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh miliar empat puluh dua juta rupiah); dan

4.

PSO untuk informasi publik sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Pembayaran subsidi berdasarkan realisasinya pada tahun berjalan dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "hasil optimalisasi" adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri" adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan pinjaman proyek dan hibah luar negeri atau pinjaman proyek dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri.

Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dan (b) pinjaman yang diterushibahkan.

Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2011 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2011 setelah APBN Perubahan 2011 kepada DPR.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

PDN neto sebesar Rp867.433.941.635.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara penerimaan perpajakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00 (delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus litna puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dikurangi dengan:

a.

penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH sebesar Rp83.558.387.320.000,00 (delapan puluh tiga triliun lima ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi dengan kurang bayar DBH sebesar Rp2.543.976.953.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), sehingga DBH yang diperhitungkan dalam penetapan PDN neto adalah sebesar Rp81.014.410.367.000,00 (delapan puluh satu triliun empat belas miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

b.

anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp28.518.065.789.800,00 (dua puluh delapan triliun lima ratus delapan belas miliar enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);

c.

subsidi pajak sebesar Rp14.750.000.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan

d.

bagian 65% (enam puluh lima persen) dari subsidi-subsidi lainnya, yaitu subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebesar Rp95.914.180.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus delapan puluh juta rupiah), subsidi listrik sebesar Rp40.700.000.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus miliar rupiah), subsidi pupuk sebesar Rp16.377.000.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah), subsidi pangan sebesar Rp15.267.030.111.000,00 (lima belas triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar tiga puluh juta seratus sebelas ribu rupiah), dan subsidi benih sebesar Rp120.322.880.000,00 (seratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga subsidi-subsidi lainnya yang diperhitungkan dalam penetapan PDN neto adalah sebesar Rp109.446.046.444.150,00 (seratus sembilan triliun empat ratus empat puluh enam miliar empat puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah).

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

Ayat (12)

Cukup jelas.

Ayat (13)

Dana perimbangan sebesar Rp334.324.012.145.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus dua puluh empat miliar dua belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:

1.

Dana Bagi Hasil (DBH)

83.558.387.320.000,00

a.

DBHPajak

40.576.612.851.000,00

(1)

DBH Pajak Penghasilan

13.133.545.380.000,00

-

Pajak penghasilan Pasal 21

12.415.900.000.000,00

-

Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi

715.115.000.000,00

-

Kurang bayar PPh TA 2009

2.530.380.000,00

(2)

DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

26.241.709.511.000,00

-

DBH PBB

26.208.802.265.000,00

-

Kurang bayar DBH PBB & BPHTB TA 2009

32.907.246.000,00

(3)

DBH Cukai

1.201.357.960.000,00

b.

DBH Sumber Daya Alam (SDA)

42.981.774.469.000,00

(1)

DBH SDA Migas

32.101.380.000.000,00

-

DBH minyak bumi

16.989.130.000.000,00

-

DBH SDA gas bumi

13.112.250.000.000,00

-

Kurang bayar DBH migas TA 2008

2.000.000.000.000,00

(2)

DBH SDA Pertambangan Umum

8.699.562.038.000,00

-

Iuran Tetap

134.782.092.000,00

-

Royalti

8.157.356.236.000,00

-

Kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum TA 2007-2009

407.423.710.000,00

(3)

DBH SDA Kehutanan

1.706.125.031.400,00

-

Provisi Sumber Daya Hutan

1.087.242.668.000,00

-

Iuran Izin Usaha pemanfaatan Hutan

75.915.545.600,00

-

Dana Reboisasi

511.670.590.800,00

-

Kurang bayar DBH SDA Kehutanan TA 2007-2009

31.296.227.000,00

(4)

DBH SDA Perikanan

123.695.149.600,00

-

DBH SDA Perikanan

120.000.009.600,00

-

Kurang bayar DBH SDA Perikanan TA 2009

3.695.140.000,00

(5)

DBH Pertambangan Panas Bumi (PPB)

351.012.250.000,00

-

DBH PPB

284.888.000.000,00

-

Kurang bayar DBH PPB TA 2006-2008

66.124.250.000,00

2.

Dana Alokasi Umum (DAU)

225.532.824.825,000,00

3.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

28.232.800.000.000,00

a.

Pendidikan

10.041.300.000.000,00

b.

Kesehatan

3.000.800.000.000,00

c.

Infrastruktur jalan

3.900.000.000.000,00

d.

Infrastruktur irigasi

1.311.800.000.000,00

e.

Infrastruktur air minum

419.600.000.000,00

f.

Infrastruktur sanitasi

419.600.000.000,00

g.

Prasarana pemerintahan daerah

400.000.000.000,00

h.

Kelautan dan perikanan

1.500.000.000.000,00

i.

Pertanian

1.806.100.000.000,00

j.

Lingkungan hidup

400.000.000.000,00

k.

Keluarga berencana 

368.100.000.000,00

l.

Kehutanan

400.000.000.000,00

m.

Perdagangan

300.000.000.000,00

n.

Sarana dan prasarana perdesaan

315.500.000.000,00

o.

Listrik perdesaan

150.000.000.000,00

p.

Perumahan dan pemukiman

150.000.000.000,00

q.

Keselamatan transportasi darat

100.000.000.000,00

r.

Transportasi perdesaan

150.000.000.000,00

s.

Sarana dan prasarana kawasan perbatasan

100.000.000.000,00

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dana otonomi khusus sebesar Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas: 

1.

Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:

a.

Dana otonomi khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.157.459.547.550,00 (tiga triliun seratus lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).

b.

Dana otonomi khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.353.196.948.950,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana otonomi khusus Provinsi Papua tersebut dibagikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

2.

Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Dana otonomi khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2% (dua persen) dan pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional.

Dana otonomi khusus Aceh direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.

3.

Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

Dana tambahan infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).

Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah daerah yang berprestasi, yaitu antara lain:

daerah yang telah melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerahnya.

Menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD secara tepat waktu.

Pasal 28

Ayat (1)

Anggaran pendidikan sebesar Rp248.978.493.061.200,OO (dua ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah), terdiri atas:

1.

Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat

89.744.353.212.000,00

Anggaran pendidikan pada K/L

89.744.353.212.000,00

(1)

Kementerian Pendidikan Nasional

55.582.101.011.000,00

(2)

Kementerian Agama

27.263.218.531.000,00

(3)

Kementerian Negara/Lembaga lainnya

6.899.033.670.000,00

-

Kementerian Keuangan

90.935.662.000,00

-

Kementerian Pertanian

35.708.205.000,00

-

Kementerian Perindustrian

209.641.813.000,00

-

Kementerian ESDM

63.637.700.000,00

-

Kementerian Perhubungan

1.478.060.511.000,00

-

Kementerian Kesehatan

1.924.160.298.000,00

-

Kementerian Kehutanan

95.599.615.000,00

-

Kementerian Kelautan dan Perikanan

180.992.000.000,00

-

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

226.998.000.000,00

-

Badan Pertanahan Nasional

25.346.488.000,00

-

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

18.755.000.000,00

-

Badan Tenaga Nuklir Nasional

15.874.778.000,00

-

Kementerian Pemuda dan Olahraga

1.372.190.000.000,00

-

Kementerian Pertahanan

124.137.600.000,00

-

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

786.996.000.000,00

-

Perpustakaan Nasional

100.000.000.000,00

-

Kementerian Koperasi dan UKM

150.000.000.000,00

2.

Anggaran Pendidikan melalui Transfer keDaerah

158.234.139.849.200,00

(1)

Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DBB

762.991.369.000,00

(2)

DAK Bidang Pendidikan

10.041.300.000.000,00

(3)

Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DAU

104.289.781.242.000,00

(4)

Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD

3.696.177.700.000,00

(5)

Tunjangan Profesi Guru

18.537.689.880.200,00

(6)

Dana Insentif Daerah

1.387.800.000.000,00

(7)

Bantuan Operasional Sekolah

16.812.005.760.000,00

(8)

Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam dana otonomi khusus

2.706.393.898.000,00

3.

Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan

1.000.000.000.000,00

Dana Pengembangan Pendidikan Nasional

1.000.000.000.000,00

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp124.656.501.070.000,00 (seratus dua puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus satu juta tujuh puluh ribu rupiah) terdiri atas:

1.

Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp125.265.957.255.000,00 (seratus dua puluh lima triliun dua ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) terdiri atas:

a.

Perbankan dalam negeri

12.657.247.601.000,00

1.

Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman

6.803.357.601.000,00

2.

Rekening Kas Umum Negara untuk pembiayaan kredit investasi Pemerintah

853.890.000.000,00

3.

Saldo Anggaran Lebih (SAL)

5.000.000.000.000,00

b.

Nonperbankan dalam negeri

112.608.709.654.000,00

1.

Privatisasi

340.000.000.000,00

2.

Hasil pengelolaan aset

583.100.000.000,00

3.

Surat berharga negara (neto)

126.653.893.000.000,00

4.

Pinjaman dalam negeri

1.000.000.000.000,00

5.

Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara

-13.932.283.346.000,00

a)

Investasi Pemerintah

-1.853.890.000.000,00

1)

Investasi Pemerintah (reguler)

-1.000.000.000.000,00

2)

Pembiayaan kredit investasi Pemerintah

-853.890.000.000,00

b)

Penyertaan modal negara (PMN)

-7.130.293.346.000,00

1)

PMN kepada BUMN

-6.408.773.201.000,00

-

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

-1.500.000.000.000,00

-

PT Askrindo dan Perum Jamkrindo (kredit usaha rakyat)

-2.000.000.000.000,00

-

PT Dirgantara Indonesia

-127.000.000.000,00

-

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV

-100.000.000,00

-

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V

-100.000.000,00

-

PT Sarana Multigriya Finansial

-1.000.000.000.000,00

-

PT Geo Dipa Energi (hibah saham dari PT Pertamina (Persero)

-443.525.600.000,00

-

PT Pupuk Iskandar Muda

-1.338.047.601.000,00

2)

PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional

-721.520.145.000,00

-

Islamic Development Bank (IDB)

-117.498.313.000,00

-

The Islamic Corporation for the Development of Private Sector

-28.500.000.000,00

-

Asian Development Bank (ADB)

-371.941.832.000,00

-

International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)

-40.000.000.000,00

-

International Finance Corporation (IFC)

-8.580.000.000,00

-

International Fund for Agricultural Development (IFAD)

-15.000.000.000,00

-

Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF)

-140.000.000.000,00

c)

Dana bergulir

-4.948.100.000.000,00

1)

Dana bergulir LPDB KUKM

-250.000.000.000,00

2)

Dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

-3.571.600.000.000,00

3)

Dana bergulir Geothermal

-1.126.500.000.000,00

6.

Dana pengembangan pendidikan nasional

-1.000.000.000.000,00

7.

Kewajiban penjaminan

-1.036.000.000.000,00

a)

Kewajiban penjaminan untuk PT PLN (Persero)

-889.000.000.000,00

b)

Kewajiban penjaminan untuk PDAM

-147.000.000.000,00

Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).

Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.

Pinjaman dalam negeri (PDN) merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan.

Apabila kondisi sudah mendesak dan sudah tidak ada sumber pembiayaan nonutang yang tersedia, Pemerintah dapat melakukan pencarian tambahan penerimaan pembiayaan melalui utang.

Dalam rangka mendukung pembangunan bidang infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan alokasi dana investasi Pemerintah (reguler) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Sedangkan pembiayaan kredit investasi Pemerintah akan digunakan untuk membiayai (1) kredit pengendalian polusi untuk UKM sebesar negatif Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah), (2) kredit perkebunan swasta nasional sebesar negatif Rp117.890.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dan (3) kredit usaha mikro,kecil, SUP-005 sebesar negatif Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar rupiah).

Tambahan dana PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebesar negatif Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah), akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas penjaminan, memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi exposure langsung APBN terhadap klaim.

Tambahan dana PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tambahan PMN untuk PT Dirgantara Indonesia sebesar negatif Rp127.000.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar rupiah) berasal dari konversi dari dana talangan (utang) yang diterima PT Dirgantara Indonesia dari eks BPPN, akan bersifat in-out dalam pembiayaan, sebagai hasil pengelolaan aset pada sisi penerimaan pembiayaan, dan sebagai penyertaan modal negara pada sisi pengeluaran pembiayaan.

Tambahan PMN untuk Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV dan V masing-masing sebesar negatif Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dimaksudkan dalam rangka mendukung penerbitan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional tahun 2011 dan untuk mengantisipasi penerbitan valuta asing di awal tahun 2012.

Tambahan dana PMN untuk PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dimaksudkan untuk mengoptimalkan sumber pendanaan PT SMF melalui kegiatan fund raising, serta meningkatkan modal PT SMF sebagai BUMN yang khusus bergerak di bidang pembiayaan di pasar sekunder untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Tambahan PMN untuk PT Geo Dipa Energi sebesar negatif Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dimaksudkan dalam rangka rencana pengalihan PT Geo Dipa Energi menjadi BUMN dengan pengalihan saham PT Pertamina (Persero) di PT Geo Dipa Energi kepada Pemerintah.

Sedangkan, PMN untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) sebesar negatif Rp1.338.047.601.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh tujuh juta enam ratus satu ribu rupiah) merupakan konversi piutang Pemerintah pada PT PIM, akan bersifat in-out dalam pembiayaan, sebagai penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman pada sisi penerimaan pembiayaan, dan sebagai penyertaan modal negara pada sisi pengeluaran pembiayaan.

Tambahan PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional sebesar negatif Rp721.520.145.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dimaksudkan dalam rangka pembayaran PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional yang pada tahun-tahun sebelumnya dialokasikan melalui belanja lain-lain, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dana bergulir untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar negatif Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) akan digunakan untuk memberikan stimulus bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah berupa penguatan modal.

Dana bergulir untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar negatif Rp3.571.600.000.000,00 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus juta rupiah) akan digunakan untuk mendukung program bantuan likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dana bergulir untuk geothermal sebesar negatif Rp1.126.500.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal).

Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.

Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud sebesar negatif Rp889.000.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah) diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi.

Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemerintah memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas kewajiban pembayaran kembali atas kredit PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur.

Realisasi pembayaran jaminan oleh Pemerintah akan diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM sebesar 40% (empat puluh persen) dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagai beban pemerintah daerah yang dapat dikonversi menjadi pinjaman.

Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PDAM tersebut di atas sebesar negatif Rp147.000.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar rupiah) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencairan dana tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR RI.

2.

Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp609.456.185.000,00 (enam ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) terdiri atas:

a.

Penarikan pinjaman luar negeri bruto

58.933.008.058.000,00

(1)

Pinjaman program

19.812.655.000.000,00

(2)

Pinjaman proyek

39.120.353.058.000,00

-

Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat

27.395.576.444.000,00

-

Penerimaan Penerusan Pinjaman

11.724.776.614.000,00

b.

Penerusan pinjaman

-11.724.776.614.000,00

c.

Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

-47.817.687.629.000,00

Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri namun tidak termasuk penerbitan surat berharga negara di pasar internasional.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Yang dimaksud dengan perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri adalah peningkatan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat adanya lanjutan penerusan pinjaman luar negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan penerusan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerusan pinjaman luar negeri. Perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri tersebut tidak termasuk penerusan pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2011.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Termasuk di dalamnya mengenai tata cara dan kriteria penyelesaian piutang eks-BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pinjaman luar negeri.

Utang tunai meliputi surat berharga negara (neto) dan pinjaman program.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Ayat (3)

Informasi pendapatan dan belanja berbasis akrual dimaksudkan sebagai tahap menuju pada penerapan anggaran yang dilengkapi dengan informasi hak dan kewajiban yang diakui sebagai Penambah atau pengurang nilai kekayaan bersih.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Penerapan Pendapatan dan belanja negara secara akrual telah dilaksanakan sejak Tahun Anggaran 2009 pada satuan kerja berstatus BLU yang secara sistem telah mampu melaksanakannya.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.

Ayat (7)

Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal 39

Pemenuhan sasaran dalam Pasal ini dimaksudkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan kemakmuran rakyat, dengan tetap mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik eksternal dan internal.

Pasal 40

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5167