LAMPIRAN
  PERATURAN          MENTERI          KEUANGAN
  NOMOR       16/PMK.03/2010        TENTANG
  TATA       CARA         PEMOTONGAN      PAJAK
  PENGHASILAN            PASAL  21               ATAS
  PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON,
  UANG    MANFAAT  PENSIUN,  TUNJANGAN
  HARI TUA,  DAN JAMINAN HARI TUAYANG
                    DIBAYARKAN SEKALIGUS

 

 

CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS PENGHASILAN

BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN

JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

 

1.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan sekaligus.

 

Pirman Nurjaman bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Asgar Manah sejak tahun 1980. PT Asgar Manah telah mengikutkan program pensiun untuk seluruh pegawainya dengan membentuk Dana Pensiun PT Asgar Manah. Pada bulan Januari 2010, Pirman Nurjaman terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp600.000.000,00 dari PT Asgar Manah.

 

Selain itu, Pirman Nurjaman berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp300.000.000,00 dari Dana Pensiun PT Asgar Manah. Pirman Nurjaman meminta pembayaran sekaligus atas manfaat pensiun sebesar 20% dari manfaat pensiun dan sisanya (80% dari manfaat pensiun) dibayarkan secara bulanan. Dana Pensiun PT Asgar Manah membayarkan Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar 20% x Rp300.000.000,00 = Rp60.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Dang Pesangon:

0%

x Rp50.000.000,00

=

Rp

0,00

5%

x Rp50.000.000,00

=

Rp

2.500.000,00

15%

xRp400.000.000,00

=

Rp

60.000.000,00

25%

xRp100.000.000,00

=

Rp

25.000.000,00

(+)

Jumlah

Rp

87.500.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus:

0%

x Rp50.000.000,00

=

Rp

0,00

5%

x Rp50.000.000,00

=

Rp

500.000,00(+)

Jumlah

Rp

500.000,00

Sedangkan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran 80% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

2.

Contoh Penghitungan PPh Pasal21 atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap.

Apabila PT Asgar Manah melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada Pirman Nurjaman secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:

a.

Bulan Januari 2010

Rp240.000.000,00

b.

Bulan Januari 2011

Rp120.000.000,00

c.

Bulan Juli 2011

Rp120.000.000,00

d.

Bulan Januari 2012

Rp120.000.000,00

maka Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang:

a.

Bulan Januari 2010

0%

x Rp 50.000.000,00

=

Rp

0,00

5%

x Rp 50.000.000,00

=

Rp

2.500.000,00

15%

x Rp140.000.000,00

=

Rp

21.000.000,00

(+)

Rp

23.500.000,00

b.

Bulan Januari 2011

15%

x Rp120.000.000,00

=

Rp

18.000.000,00

c.

Bulan Juli 2011

15%

x Rp120.000.000,00

=

Rp

18.000.000,00

d.

Bulan Januari 2012

Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah memasuki tahun ketiga maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2012 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pemotongan PPh 21 pada bulan Januari 2012 tidak bersifat Final.

Penghitungan PPh Pasal21 untuk Bulan Januari 2012:

5%

x Rp50.000.000,00

=

Rp

2.500.000,00

15%

x Rp70.000.000,00

=

Rp

10.500.000,00

(+)

Jumlah

Rp

13.000.000,00

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI