BAB V
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 179

Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.

Pasal 180

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan di bidang penganggaran;

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran; dan

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 181

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:

a.

Sekretariat Direktorat Jenderal;

b.

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c.

Direktorat Anggaran I;

d.

Direktorat Anggaran II;

e.

Direktorat Anggaran III;

f.

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;

g.

Direktorat Sistem Penganggaran; dan

h.

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal


Pasal 182

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi kegiatan direktorat jenderal;

b.

perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;

c.

pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan direktorat jenderal;

d.

koordinasi penyusunan rencana strategik, dan laporan kinerja direktorat jenderal;

e.

penyelenggaraan urusan kepegawaian direktorat jenderal;

f.

koordinasi penyusunan rencana kerja dan pengelolaan keuangan direktorat jenderal;

g.

pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara serta kesekretariatan pimpinan;

h.

koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan

i.

koordinasi bantuan hukum direktorat jenderal.

Pasal 184

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

a.

Bagian Organisasi dan Tata Laksana;

b.

Bagian Kepegawaian;

c.

Bagian Perencanaan dan Keuangan;

d.

Bagian Umum;

e.

Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 185

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, pelaporan, dan layanan informasi direktorat jenderal.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja;

b.

penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;

c.

penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, laporan pelaksanaan tugas serta evaluasi kinerja direktorat jenderal;

d.

pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan

e.

pengelolaan layanan informasi dan publikasi.

Pasal 187

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

a.

Subbagian Organisasi;

b.

Subbagian Tata Laksana; dan

c.

Subbagian Pelaporan dan Layanan Informasi.

Pasal 188

(1)

Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja.

(2)

Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi.

(3)

Subbagian Pelaporan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja direktorat jenderal, pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta layanan informasi dan publikasi.

Pasal 189

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian direktorat jenderal.

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan;

b.

penyiapan bahan pelaksanaan assessment center;

c.

pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaian lainnya;

d.

penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin; dan

e.

penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya.

Pasal 191

Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

Subbagian Pengembangan Pegawai;

b.

Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan

c.

Subbagian Umum Kepegawaian.

Pasal 192

(1)

Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan, serta penyiapan bahan pelaksanaan assessment center.

(2)

Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan pegawai, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaian lainnya, penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin pegawai.

(3)

Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya.

Pasal 193

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kerja dan pengelolaan urusan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;

b.

pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); dan

c.

penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 195

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan Anggaran;

b.

Subbagian Perbendaharaan; dan

c.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 196

(1)

Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal.

(2)

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

(3)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 197

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, perpustakaan, rumah tangga, gaji dan tunjangan, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara direktorat jenderal, serta kesekretariatan dan tata usaha pimpinan.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan urusan surat menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi, dan penggandaan;

b.

pengelolaan perpustakaan;

c.

pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;

d.

pelaksanaan urusan administrasi gaji dan tunjangan;

e.

pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan,penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan Barang Milik Negara direktorat jenderal; dan

f.

pelaksanaan urusan kesekretariatan, tata usaha pimpinan, dan protokoler.

Pasal 199

Bagian Umum terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan;

b.

Subbagian Rumah Tangga dan Gaji;

c.

Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Pimpinan.

Pasal 200

(1)

Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi dan penggandaan, serta manajemen perpustakaan.

(2)

Subbagian Rumah Tangga dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan kendaraan dinas dan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.

(3)

Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa perlengkapan sarana dan prasarana, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan serta pelaporanBarang Milik Negara.

(4)

Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan bahan, pencatatan acara, mengkoordinir penyusunan pidato, makalah, dan mengatur jadwal kegiatan, protokoler dan akomodasi Direktur Jenderal.

Pasal 201

Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal, serta manajemen risiko dan bantuan hukum.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi :

a.

penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal;

b.

penyusunan kerangka kerja dan pengelolaan risiko direktorat jenderal;

c.

koordinasi penyusunan profil risiko dan strategi pengendalian risiko direktorat jenderal; dan

d.

pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas.

Pasal 203

Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum terdiri atas:

a.

Subbagian Kepatuhan Internal;

b.

Subbagian Manajemen Risiko; dan

c.

Subbagian Bantuan Hukum.

Pasal 204

(1)

Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur dan kode etik, pemantauan, evaluasi, penindakan, dan penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan prosedur dan kode etik, serta pengkajian dan penyusunan rekomendasi atas materi prosedur dan kode etik.

(2)

Subbagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja manajemen risiko serta bahan koordinasi penyusunan profil dan strategi pengendalian risiko.

(3)

Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas.

Bagian Keempat
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Pasal 205

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 207

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:

a.

Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara;

b.

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I;

c.

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II;

d.

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III;

e.

Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal;

f.

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

g.

Subbagian Tata Usaha; dan

h.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 208

Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, asumsi makro dan pendapatan negara dan hibah, kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak APBN terhadap perekonomian, analisis sensitivitas APBN akibat perubahan indikator ekonomi makro, langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan serta perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara dan kerangka penganggaran jangka menengah;

b.

penyiapan bahan penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara dan hibah;

c.

pengelolaan data dan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro;

d.

penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka RAPBN, dan pendapatan negara;

e.

penyiapan bahan penyusunan analisis sensitivitas APBN akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal;

f.

penyiapan bahan pengelolaan data dan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pendapatan negara dan hibah, dan analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah;

g.

penyiapan bahan pengelolaan data ekonomi makro, dan bahan penyusunan analisis dampak APBN terhadap ekonomi makro;

h.

penyiapan bahan konsolidasi dan penggabungan proyeksi postur APBN dalam bentuk Resource Envelope dan Pagu Indikatif, Pagu Sementara, RAPBN, RUU APBN, Laporan Semester I dan Prognosis APBN Semester II, RAPBN-P, RUU APBN-P, serta monitoring realisasi dan perkiraan realisasi APBN tahunan; dan

i.

penyiapan bahan monitoring dan evaluasi perkembangan ekonomi makro dan realisasi pendapatan negara dan hibah.

Pasal 210

Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas:

a.

Seksi Analisis Ekonomi Makro;

b.

Seksi Evaluasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah;

c.

Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur APBN; dan

d.

Seksi Evaluasi Dampak Ekonomi Makro APBN.

Pasal 211

(1)

Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan dan prospek perkembangan ekonomi makro, dan pengembangan model dan pengelolaan data ekonomi makro dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen APBN dan RUU-nya.

(2)

Seksi Evaluasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah, serta monitoring, evaluasi dan pengelolaan data pendapatan negara dan hibah dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen APBN dan RUU-nya.

(3)

Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis perkembangan kondisi fiskal dan kerangka APBN (postur APBN), dan koordinasi pengolahan data APBN dan data fiskal lainnya dalam rangka penyiapan proyeksi postur APBN pagu Indikatif, pagu Sementara, RAPBN, RUU APBN, Laporan Semester I dan Prognosis APBN Semester II, RAPBN-P, serta RUU APBN-P.

(4)

Seksi Evaluasi Dampak Ekonomi Makro APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap perekonomian, sensitivitas APBN, langkah-langkah kebijakan fiskal, serta pengembangan model fiskal.

Pasal 212

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial, dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya.

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;

b.

penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;

c.

pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;

d.

penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;

e.

penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;

f.

monitoring dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; dan

g.

penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya.

Pasal 214

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas:

a.

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai;

b.

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang dan Modal;

c.

Seksi Penyusunan Anggaran Bantuan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan

d.

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya.

Pasal 215

(1)

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai.

(2)

(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang dan Modal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja barang dan modal.

(3)

Seksi Penyusunan Anggaran Bantuan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial dan belanja untuk anggaran sistem jaminan sosial nasional.

(4)

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya.

Pasal 216

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas serta melakukan konsolidasi belanja Pemerintah Pusat.

Pasal 217

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah;

b.

penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;

c.

pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;

d.

penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;

e.

penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;

f.

monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;

g.

pelaksanaan konsolidasi data anggaran belanja pemerintah pusat; dan

h.

penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas.

Pasal 218

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas:

a.

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian;

b.

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lembaga;

c.

Seksi Penyusunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Hibah; dan

d.

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat.

Pasal 219

(1)

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian.

(2)

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lembaga mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lembaga.

(3)

Seksi Penyusunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Hibah mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang anggaran pendidikan dan belanja hibah.

(4)

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, serta melakukan konsolidasi pengolahan dan monitoring data belanja pemerintah pusat.

Pasal 220

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas,, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi, serta transfer ke daerah dan konsolidasi data keuangan daerah lainnya.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;

b.

penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;

c.

pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dan transfer ke daerah;

d.

penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;

e.

penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;

f.

monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; dan

g.

penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah.

Pasal 222

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas:

a.

Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang;

b.

Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi;

c.

Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I; dan

d.

Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II.

Pasal 223

(1)

Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembayaran bunga utang.

(2)

(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi.
a.

(3)

Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dan konsolidasi transfer ke daerah.

(4)

Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana otonomi khusus dan penyesuaian, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah dan konsolidasi data keuangan daerah lainnya.

Pasal 224

Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan anggaran serta penganggaran risiko fiskal.

Pasal 225

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;

b.

penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;

c.

penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;

d.

pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;

e.

penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;

f.

monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan

g.

penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang pembiayaan anggaran.

Pasal 226

Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas:

a.

Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I;

b.

Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II;

c.

Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan

d.

Seksi Penganggaran Risiko Fiskal.

Pasal 227

(1)

Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

(2)

Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman program, surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan utang lainnya.

(3)

Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang.

(4)

Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal.

Pasal 228

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ekonomi makro dan APBN, koordinasi penyiapan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN, evaluasi akun APBN, melaksanakan dukungan teknis penyusunan dokumen-dokumen APBN, dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN.

Pasal 229

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan koordinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN, serta NK dan RAPBN-P;

b.

penyiapan bahan penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan NK dan RAPBN beserta RUU APBN-nya, Laporan Semester I pelaksanaan APBN, serta NK dan RAPBN-P beserta RUU APBN-P-nya;

c.

penyiapan bahan koordinasi penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P;

d.

penyiapan bahan koordinasi penyiapan bahan rapat kerja Pemerintah dengan DPR dan DPD dan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah;

e.

penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data APBN;

f.

penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan APBN dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;

g.

penyiapan bahan koordinasi penyiapan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN;

h.

penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN serta data fiskal lainnya;

i.

penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan Pemerintah;

j.

penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun APBN; dan

k.

pengkonsolidasian, pengharmonisasian dan pengsinkronisasian, serta penggabungan konsep dokumen-dokumen APBN.

Pasal 230

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:

a.

Seksi Analisis Data dan Informasi APBN;

b.

Seksi Evaluasi Akun APBN;

c.

Seksi Dukungan Teknis Penyusunan APBN; dan

d.

Seksi Diseminasi APBN.

Pasal 231

(1)

Seksi Analisis Data dan Informasi APBN mempunyai tugas melakukan analisis data dan informasi APBN, penyiapan bahan dan koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN, serta pelaporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN.

(2)

Seksi Evaluasi Akun APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun APBN, melakukan penyiapan sumbangan bahan penyusunan dan pembuatan laporan operasi keuangan pemerintah pusat (Central Government Operation/CGO) dan operasi keuangan pemerintahan umum (General Government Operation/GGO) secara periodik dalam rangka penyusunan Government Finance Statistics (GFS) dan Special Data Dissemination Standard (SDDS), serta melakukan penyiapan sumbangan bahan dalam rangka penyusunan Neraca Arus Dana (NAD).

(3)

Seksi Dukungan Teknis Penyusunan APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen-dokumen APBN serta koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan APBN.

(4)

Seksi Diseminasi APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data APBN serta menyiapkan informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN serta data fiskal lainnya.

Pasal 232

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Bagian Kelima
Direktorat Anggaran I

Pasal 233

Direktorat Anggaran I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 234

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Anggaran I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 235

Direktorat Anggaran I terdiri atas:

a.

Subdirektorat Anggaran IA;

b.

Subdirektorat Anggaran IB;

c.

Subdirektorat Anggaran IC;

d.

Subdirektorat Anggaran ID;

e.

Subdirektorat Anggaran IE;

f.

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I; dan

g.

Subbagian Tata Usaha.

Pasal 236

Subdirektorat Anggaran IA, IB, IC, ID, dan IE masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 237

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Anggaran IA, IB, IC, ID, dan IE masing-masing menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

b.

penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian/ Lembaga;

c.

pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga;

d.

penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga;

e.

penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga;

f.

fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi years) Kementerian/Lembaga; dan

g.

monitoring dan evaluasi penganggaran.

Pasal 238

Subdirektorat Anggaran IA terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IA-1;

b.

Seksi Anggaran IA-2;

c.

Seksi Anggaran IA-3; dan

d.

Seksi Anggaran IA-4.

Pasal 239

Seksi Anggaran IA-1, IA-2, IA-3, dan IA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 240

Subdirektorat Anggaran IB terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IB-1;

b.

Seksi Anggaran IB-2;

c.

Seksi Anggaran IB-3; dan

d.

Seksi Anggaran IB-4.

Pasal 241

Seksi Anggaran IB-1, IB-2, IB-3, dan IB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 242

Subdirektorat Anggaran IC terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IC-1;

b.

Seksi Anggaran IC-2;

c.

Seksi Anggaran IC-3; dan

d.

Seksi Anggaran IC-4.

Pasal 243

Seksi Anggaran IC-1, IC-2, IC-3, dan IC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 244

Subdirektorat Anggaran ID terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran ID-1;

b.

Seksi Anggaran ID-2;

c.

Seksi Anggaran ID-3; dan

d.

Seksi Anggaran ID-4.

Pasal 245

Seksi Anggaran ID-1, ID-2, ID-3, dan ID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 246

Subdirektorat Anggaran IE terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IE-1;

b.

Seksi Anggaran IE-2;

c.

Seksi Anggaran IE-3; dan

d.

Seksi Anggaran IE-4.

Pasal 247

Seksi Anggaran IE-1, IE-2, IE-3, dan IE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 248

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif,sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

b.

penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

c.

penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

d.

penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus;

e.

penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian/Lembaga;

f.

penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;

g.

penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga;

h.

penatausahaan data penganggaran;

i.

penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;

j.

pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan

k.

penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/ Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.

Pasal 250

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I terdiri atas:

a.

Seksi Dukungan Teknis; dan

b.

Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 251

(1)

Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada Kementerian/Lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak multi-years Kementerian/Lembaga serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.

(2)

Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja.

Pasal 252

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I.

Bagian Keenam
Direktorat Anggaran II

Pasal 253

Direktorat Anggaran II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 254

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Direktorat Anggaran II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 255

Direktorat Anggaran II terdiri atas:

a.

Subdirektorat Anggaran IIA;

b.

Subdirektorat Anggaran IIB;

c.

Subdirektorat Anggaran IIC;

d.

Subdirektorat Anggaran IID;

e.

Subdirektorat Anggaran IIE;

f.

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II; dan

g.

Subbagian Tata Usaha.

Pasal 256

Subdirektorat Anggaran IIA, IIB, IIC, IID, dan IIE masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Anggaran IIA, IIB, IIC, IID, dan IIE masing-masing menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

b.

b. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian/ Lembaga;

c.

pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga;

d.

penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga;

e.

penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga;

f.

fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian/Lembaga; dan

g.

monitoring dan evaluasi penganggaran.

Pasal 258

Subdirektorat Anggaran IIA terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IIA-1;

b.

Seksi Anggaran IIA-2;

c.

Seksi Anggaran IIA-3; dan

d.

Seksi Anggaran IIA-4.

Pasal 259

Seksi Anggaran IIA-1, IIA-2, IIA-3, dan IIA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 260

Subdirektorat Anggaran IIB terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IIB-1;

b.

Seksi Anggaran IIB-2;

c.

Seksi Anggaran IIB-3; dan

d.

Seksi Anggaran IIB-4.

Pasal 261

Seksi Anggaran IIB-1, IIB-2, IIB-3, dan IIB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 262

Subdirektorat Anggaran IIC terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IIC-1;

b.

Seksi Anggaran IIC-2;

c.

Seksi Anggaran IIC-3; dan

d.

Seksi Anggaran IIC-4.

Pasal 263

Seksi Anggaran IIC-1, IIC-2, IIC-3, dan IIC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 264

Subdirektorat Anggaran IID terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IID-1;

b.

Seksi Anggaran IID-2;

c.

Seksi Anggaran IID-3; dan

d.

Seksi Anggaran IID-4.

Pasal 265

Seksi Anggaran IID-1, IID-2, IID-3, dan IID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 266

Subdirektorat Anggaran IIE terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IIE-1;

b.

Seksi Anggaran IIE-2;

c.

Seksi Anggaran IIE-3; dan

d.

Seksi Anggaran IIE-4

Pasal 267

Seksi Anggaran IIE-1, IIE-2, IIE-3, dan IIE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 268

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif,sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

b.

penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

c.

penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

d.

penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus;

e.

penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian/ Lembaga;

f.

penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;

g.

g. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga;

h.

penatausahaan data penganggaran;

i.

penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;

j.

pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan

k.

penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.

Pasal 270

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II terdiri atas:

a.

Seksi Dukungan Teknis; dan

b.

Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 271

(1)

Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada Kementerian/Lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak multi-years Kementerian/Lembaga serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.

(2)

Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja.

Pasal 272

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II.

Bagian Ketujuh
Direktorat Anggaran III

Pasal 273

Direktorat Anggaran III mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 274

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Direktorat Anggaran III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 275

Direktorat Anggaran III terdiri atas:

a.

Subdirektorat Anggaran IIIA;

b.

Subdirektorat Anggaran IIIB;

c.

Subdirektorat Anggaran IIIC;

d.

Subdirektorat Anggaran IIID;

e.

Subdirektorat Anggaran IIIE;

f.

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III; dan

g.

Subbagian Tata Usaha.

Pasal 276

Subdirektorat Anggaran IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Anggaran IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

b.

penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian/ Lembaga;

c.

pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian /Lembaga;

d.

penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga;

e.

penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian /Lembaga;

f.

fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi years) Kementerian /Lembaga; dan

g.

monitoring dan evaluasi penganggaran.

Pasal 278

Subdirektorat Anggaran IIIA terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IIIA-1;

b.

Seksi Anggaran IIIA-2;

c.

Seksi Anggaran IIIA-3; dan

d.

Seksi Anggaran IIIA-4.

Pasal 279

Seksi Anggaran IIIA-1, IIIA-2, IIIA-3, dan IIIA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 280

Subdirektorat Anggaran IIIB terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IIIB-1;

b.

Seksi Anggaran IIIB-2;

c.

Seksi Anggaran IIIB-3; dan

d.

Seksi Anggaran IIIB-4.

Pasal 281

Seksi Anggaran IIIB-1, IIIB-2, IIIB-3, dan IIIB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 282

Subdirektorat Anggaran IIIC terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IIIC-1;

b.

Seksi Anggaran IIIC-2;

c.

Seksi Anggaran IIIC-3; dan

d.

Seksi Anggaran IIIC-4.

Pasal 283

Seksi Anggaran IIIC-1, IIIC-2, IIIC-3, dan IIIC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 284

Subdirektorat Anggaran IIID mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, alokasi dan evaluasi pagu anggaran serta penyelesaian penyusunan rincian anggaran belanja, penelaahan permintaan dan revisi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Anggaran IIID menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan anggaran BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;

b.

penyiapan bahan penyelesaian rincian BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;

c.

penyiapan bahan penyediaan alokasi permintaan dana BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;

d.

pelaksanaan penelaahan permintaan dan revisi BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;

e.

penyiapan bahan penyelesaian penyusunan dokumen alokasi pembebanan dana pada BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; dan

f.

monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah.

Pasal 286

Subdirektorat Anggaran IIID terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IIID-1;

b.

Seksi Anggaran IIID-2;

c.

Seksi Anggaran IIID-3; dan

d.

Seksi Anggaran IIID-4.

Pasal 287

Seksi Anggaran IIID-1, IIID-2, IIID-3, dan IIID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, alokasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan bahan penyusunan rincian anggaran belanja, menelaah permintaan dan revisi BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 288

Subdirektorat Anggaran IIIE mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, menyusun tanggapan LHP dan melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya serta pelaksanaan serah terima barang milik negara kepada Kementerian/ Lembaga/Pihak Lain pengguna dana belanja subsidi dan belanja lainnya.

Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Anggaran IIIE menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pembinaan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

b.

penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

c.

verifikasi Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

d.

monitoring dan evaluasi Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

e.

rekonsiliasi belanja, pendapatan, dan pengembalian belanja Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

f.

rekonsiliasi barang milik negara Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

g.

penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

h.

penyusunan konsep surat pernyataan tanggungjawab Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;

i.

pelaksanaan serah terima barang milik negara kepada Kementerian/Lembaga/Pihak Lain pengguna dana belanja subsidi dan belanja lainnya; dan

j.

penyusunan tanggapan LHP dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya.

Pasal 290

Subdirektorat Anggaran IIIE terdiri atas:

a.

Seksi Anggaran IIIE-1;

b.

Seksi Anggaran IIIE-2;

c.

Seksi Anggaran IIIE-3; dan

d.

Seksi Anggaran IIIE-4.

Pasal 291

Seksi Anggaran IIIE-1, IIIE-2, IIIE-3, dan IIIE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan laporan keuangan, verifikasi laporan keuangan, monitoring dan evaluasi laporan keuangan, rekonsiliasi belanja, pendapatan, pengembalian belanja dan barang milik negara, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, penyusunan konsep surat pernyataan tanggung jawab laporan keuangan, penyusunan berita acara serah terima serta penyusunan tanggapan LHP dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 292

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian/Lembaga, serta ABT Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

b.

penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum serta Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain;

c.

penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

d.

penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus;

e.

penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain;

f.

penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;

g.

penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian /Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain;

h.

penatausahaan data penganggaran;

i.

penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;

j.

pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan

k.

penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi realisasi penganggaran Kementerian/ Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

Pasal 294

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III terdiri atas:

a.

Seksi Dukungan Teknis; dan

b.

Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian /Lembaga.

Pasal 295

(1)

Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada Kementerian/Lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak multi-years Kementerian/Lembaga serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.

(2)

Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian /Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja.

Pasal 296

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III.

Bagian Kedelapan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 297

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat.

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 299

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:

a.

Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam;

b.

Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas;

c.

Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I;

d.

Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga II;

e.

Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara;

f.

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP;

g.

Subbagian Tata Usaha; dan

h.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 300

Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP sektor penerimaan minyak bumi dan gas alam, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;

b.

penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;

c.

pelaksanaan pemungutan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS;

d.

pelaksanaan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan PNBP dari sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS;

e.

pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor migas dan subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;

f.

penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat; dan

g.

monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

Pasal 302

Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam terdiri atas:

a.

Seksi Penerimaan Minyak Bumi;

b.

Seksi Penerimaan Gas Alam;

c.

Seksi Penerimaan Migas Lainnya; dan

d.

Seksi Verifikasi.

Pasal 303

(1)

Seksi Penerimaan Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor minyak bumi dan pajak penghasilan dari hasil kegiatan KKKS.

(2)

Seksi Penerimaan Gas Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor gas alam dan pajak penghasilan dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

(3)

Seksi Penerimaan Migas Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan PNBP lainnya dari sektor migas serta penghitungan dan pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban pemerintah di bidang PNBP sektor migas.

(4)

Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

Pasal 304

Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP sektor panas bumi dan hilir migas, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

Pasal 305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;

b.

penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;

c.

pelaksanaan pemungutan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa;

d.

pelaksanaan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan PNBP dari sektor usaha panas bumi;

e.

pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor usaha panas bumi dan subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;

f.

penatausahaan, verifikasi data, dan penyusunan laporan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;

g.

monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;

h.

penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa; dan

i.

penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan target, pagu dan realisasi penggunaan PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Pasal 306

Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas terdiri atas:

a.

Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Panas Bumi;

b.

Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Hilir Migas; dan

c.

Seksi Verifikasi.

Pasal 307

(1)

Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Panas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana, dan realisasi pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi, penghitungan dan pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban pemerintah di bidang PNBP sektor usaha panas bumi.

(2)

Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Hilir Migas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, penelaahan dan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari sektor hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, penelaahan jenis dan besaran tarif pungutan iuran kegiatan hilir migas, konsumsi dan harga bahan bakar minyak, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

(3)

Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

Pasal 308

Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I dan II masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga I dan II masing-masing menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP pada Kementerian/ Lembaga;

b.

penelaahan target, penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga;

c.

penyiapan bahan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan PNBP pada Kementerian/ Lembaga;

d.

penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian/ Lembaga; dan

e.

monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP pada Kementerian/ Lembaga.

Pasal 310

Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I terdiri atas:

a.

Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IA;

b.

Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IB;

c.

Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IC; dan

d.

Seksi Verifikasi.

Pasal 311

(1)

Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, penelaahan target, penyusunan rencana dan realisasi penerimaan, penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga I.

Pasal 312

Subdirektorat Penerimaan Kementerian /Lembaga II terdiri atas:

a.

Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIA;

b.

Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIB;

c.

Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIC; dan

d.

Seksi Verifikasi.

Pasal 313

(1)

Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, penelaahan target, penyusunan rencana dan realisasi penerimaan, penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian /Lembaga II.

Pasal 314

Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bagian Pemerintah.

Pasal 315

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Penerimaan Laba BUMN menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;

b.

penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;

c.

penelaahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;

d.

pelaksanaan urusan tata usaha, pembukuan dan verifikasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; dan

e.

penyusunan laporan realisasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah.

Pasal 316

Subdirektorat Penerimaan Laba BUMN terdiri atas:

a.

Seksi Penerimaan Laba BUMN I;

b.

Seksi Penerimaan Laba BUMN II; dan

c.

Seksi Verifikasi.

Pasal 317

(1)

Seksi Penerimaan Laba BUMN I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, penatausahaan, penelaahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, koordinasi penyusunan rencana dan laporan realisasi penerimaan laba BUMN Bagian Pemerintah.

Pasal 318

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi PNBP, pengolahan dan konsolidasi data, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang PNBP, termasuk laporan hasil monitoring dan evaluasi.

Pasal 319

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP selain penerimaan Kementerian/Lembaga;

b.

pengolahan dan konsolidasi data PNBP;

c.

pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan di bidang PNBP termasuk laporan hasil monitoring dan evaluasi realisasi PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat; dan

d.

pelaksanaan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi PNBP dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran.

Pasal 320

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP terdiri atas:

a.

Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP I;

b.

Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP II; dan

c.

Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP III.

Pasal 321

Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP I, II dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan, pengolahan dan konsolidasi data PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat, dan koordinasi pengolahan, konsolidasi, dan penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi realisasi PNBP dan subsidi, serta melakukan koordinasi kebutuhan aplikasi data dan informasi PNBP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 322

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP.

Bagian Kesembilan
Direktorat Sistem Penganggaran

Pasal 323

Direktorat Sistem Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran.

Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem penganggaran; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 325

Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:

a.

Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran;

b.

Subdirektorat Standar Biaya;

c.

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran;

d.

Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;

e.

Subbagian Tata Usaha; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 326

Subdirektorat Tranformasi Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, penyiapan perumusan peraturan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penerapan sistem penganggaran.

Pasal 327

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Tranformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerja sama internal dan eksternal dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem penganggaran;

b.

penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan proses bisnis sesuai dengan pengembangan sistem penganggaran;

c.

penyiapan bahan perumusan peraturan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka penerapan sistem penganggaran; dan

d.

penyiapan bahan pengkajian dan penyempurnaan klasifikasi penganggaran.

Pasal 328

Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran terdiri atas:

a.

Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran;

b.

Seksi Proses Bisnis Penganggaran;

c.

Seksi Penerapan Sistem Penganggaran; dan

d.

Seksi Klasifikasi Anggaran.

Pasal 329

(1)

Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerjasama internal dan eksternal dalam rangka perencanaan dan pengembangan sistem penganggaran.

(2)

Seksi Proses Bisnis Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan proses bisnis penganggaran sesuai dengan pengembangan sistem penganggaran.

(3)

Seksi Penerapan Sistem Penganggaran mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan peraturan, norma, dan pedoman penerapan sistem penganggaran.

(4)

Seksi Klasifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, perumusan penyempurnaan klasifikasi anggaran serta penyelarasannya dengan fungsi penganggaran.

Pasal 330

Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, penyusunan standar biaya, penyusunan bank data, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta riset dan pengembangan standar biaya.

Pasal 331

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan norma standar biaya umum dan standar biaya khusus;

b.

penyiapan bahan penyusunan standar biaya umum;

c.

bimbingan teknis penerapan standar biaya umum dan norma standar biaya khusus;

d.

monitoring dan evaluasi penerapan standar biaya umum dan standar biaya khusus;

e.

kajian satuan biaya di luar PMK tentang standar biaya umum;

f.

riset dan kajian standar biaya umum dan standar biaya khusus;

g.

analisis dan pengembangan standar biaya; dan

h.

penyiapan bank data.

Pasal 332

Subdirektorat Standar Biaya terdiri atas:

a.

Seksi Standar Biaya I;

b.

Seksi Standar Biaya II;

c.

Seksi Standar Biaya III; dan

d.

Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya.

Pasal 333

(1)

Seksi Standar Biaya I, II dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya umum dan standar biaya khusus, penyusunan standar biaya umum, bimbingan teknis penerapan standar biaya umum dan norma standar biaya khusus, monitoring dan evaluasi penerapan standar biaya umum dan standar biaya khusus, kajian satuan biaya di luar PMK tentang standar biaya umum, serta penyusunan bank data, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan riset dan kajian standar biaya, serta analisis dan pengembangan standar biaya.

Pasal 334

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kinerja serta analisis dan evaluasi kinerja penganggaran.

Pasal 335

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kinerja;

b.

penyiapan bahan analisis data perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi;

c.

penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi; dan

d.

penyiapan bahan evaluasi kinerja penganggaran Kementerian /Lembaga, pelaporan dan rekomendasi.

Pasal 336

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran terdiri atas:

a.

Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran I;

b.

Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran II; dan

c.

Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran III;

Pasal 337

Seksi Analisis dan Evaluasi Kinerja Penganggaran I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kinerja, penyiapan bahan evaluasi, analisis, pelaporan dan rekomendasi kinerja penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 338

Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 339

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data;

b.

pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran;

c.

penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran;

d.

pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi; dan

e.

bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 340

Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas:

a.

Seksi Basis Data Penganggaran;

b.

Seksi Penyajian Informasi Penganggaran;

c.

Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; dan

d.

Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi.

Pasal 341

(1)

Seksi Basis Data Penganggaran mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data.

(2)

Seksi Penyajian Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pengolahan dan penyajian data dan informasi penganggaran.

(3)

Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran.

(4)

Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Infromasi mempunyai tugas melakukan pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 342

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran.

Bagian Kesepuluh
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran

Pasal 343

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran.

Pasal 344

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 345

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:

a.

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga;

b.

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial;

c.

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan PNBP;

d.

Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi;

e.

Subbagian Tata Usaha; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 346

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga.

Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian;

b.

penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang kesejahteraan rakyat; dan

c.

penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan.

Pasal 348

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga terdiri atas:

a.

Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga I;

b.

Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga II; dan

c.

Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga III;

Pasal 349

(1)

Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang perekonomian.

(2)

Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang kesejahteraan rakyat.

(3)

Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang politik, hukum dan keamanan.

Pasal 350

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial.

Pasal 351

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kesehatan;

b.

penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan

c.

penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Kematian dan jaminan sosial lainnya.

Pasal 352

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial terdiri atas:

a.

Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan;

b.

Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan

c.

Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Pasal 353

(1)

Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kesehatan.

(2)

Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua.

(3)

Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Kematian dan jaminan sosial lainnya.

Pasal 354

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP.

Pasal 355

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan PNBP menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang perekonomian;

b.

penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang kesejahteraan rakyat; dan

c.

penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang politik, hukum dan keamanan.

Pasal 356

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan PNBP terdiri atas:

a.

Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP I;

b.

Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP II; dan

c.

Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP III.

Pasal 357

(1)

Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP I mempunyai tugas penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang perekonomian.

(2)

Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP II mempunyai tugas penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang kesejahteraan rakyat.

(3)

Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP III mempunyai tugas penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang politik, hukum dan keamanan.

Pasal 358

Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi.

Pasal 359

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remunerasi;

b.

penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi;

c.

penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remunerasi; dan

d.

penyiapan bahan evaluasi di bidang remunerasi.

Pasal 360

Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi terdiri atas:

a.

Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Pejabat Negara dan Lembaga Non Struktural;

b.

Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Pegawai Negeri; dan

c.

Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Lainnya.

Pasal 361

(1)

Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Pejabat Negara dan Lembaga Non Struktural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi pejabat negara dan lembaga non struktural.

(2)

Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Pegawai Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi pegawai negeri.

(3)

Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi lainnya.

Pasal 362

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi.

Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 363

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 364

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lanjutan BAB VI.................