BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 365

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Pasal 366

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan di bidang perpajakan;

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 367

Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:

a.

Sekretariat Direktorat Jenderal;

b.

Direktorat Peraturan Perpajakan I;

c.

Direktorat Peraturan Perpajakan II;

d.

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;

e.

Direktorat Intelijen dan Penyidikan;

f.

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;

g.

Direktorat Keberatan dan Banding;

h.

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;

i.

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

j.

Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;

k.

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;

l.

Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; dan

m.

Direktorat Transformasi Proses Bisnis.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 368

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 369

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi kegiatan direktorat jenderal;

b.

koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana stratejik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal;

c.

penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada direktorat jenderal; dan

d.

pelaksanaan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga.

Pasal 370

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

a.

Bagian Organisasi dan Tatalaksana;

b.

Bagian Kepegawaian;

c.

Bagian Keuangan;

d.

Bagian Perlengkapan;

e.

Bagian Umum; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 371

Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kerja tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja, serta pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.

Pasal 372

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Bagian Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal;

b.

penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal;

c.

koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal;

d.

penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal;

e.

koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik;

f.

penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak;

g.

pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja; dan

h.

pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.

Pasal 373

Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri atas:

a.

Subbagian Organisasi;

b.

Subbagian Tatalaksana; dan

c.

Subbagian Pengukuran Kinerja.

Pasal 374

(1)

Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat pimpinan Direktorat Jenderal.

(2)

Subbagian Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal, dan koordinasi pelaksanaan tatalaksana pelayanan publik, serta penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak.

(3)

Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan penilaian kinerja berdasarkan Key Performance Indicators, serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.

Pasal 375

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian Direktorat Jenderal.

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti dan penghargaan pegawai;

b.

pelaksanaan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai dan mutasi kepegawaian lainnya;

c.

pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin;

d.

analisis kebutuhan pegawai, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai; dan

e.

pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 377

Bagian Kepegawaian terdiri atas:

a.

Subbagian Mutasi Kepegawaian;

b.

Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai;

c.

Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan

d.

Subbagian Umum Kepegawaian.

Pasal 378

(1)

Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal.

(2)

Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.

(3)

Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pegawai, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.

(4)

Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti dan penghargaan pegawai.

Pasal 379

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal;

b.

pelaksanaan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran;

c.

pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat; dan

d.

pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 381

Bagian Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Penyusunan Anggaran;

b.

Subbagian Perbendaharaan;

c.

Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan; dan

d.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 382

(1)

Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal.

(2)

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan anggaran belanja Direktorat Jenderal dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

(3)

Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat dan pengajuan permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.

(4)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal.

Pasal 383

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.

Pasal 384

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa direktorat jenderal;

b.

pelaksanaan penyimpanan dan distribusi perlengkapan sarana dan prasarana hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

c.

pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 385

Bagian Perlengkapan terdiri atas:

a.

Subbagian Pengadaan I;

b.

Subbagian Pengadaan II;

c.

Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan

d.

Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan.

Pasal 386

(1)

Subbagian Pengadaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana teknologi komunikasi dan informasi, dan pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.

(2)

Subbagian Pengadaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana non-teknologi komunikasi dan informasi, dan pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.

(3)

Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(4)

Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 387

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 388

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan bimbingan kearsipan direktorat jenderal;

b.

pelaksanaan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan kantor pusat;

c.

pelaksanaan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal;

d.

pelaksanaan protokol, pengaturan penerimaan tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi; dan

e.

pelaksanaan pengelolaan rumah tangga kantor pusat serta pengurusan aset milik negara yang dikuasai oleh satuan kerja kantor pusat.

Pasal 389

Bagian Umum terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha;

b.

Subbagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal;

c.

Subbagian Protokol; dan

d.

Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 390

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan kearsipan Direktorat Jenderal dan pelaksanaan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan Kantor Pusat.

(2)

Subbagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal.

(3)

Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan protokol, pengaturan penerimaan tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi.

(4)

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga Kantor Pusat serta pengurusan aset milik negara yang dikuasai oleh satuan kerja Kantor Pusat.

Bagian Keempat
Direktorat Peraturan Perpajakan I


Pasal 391

Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 392

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 393

Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:

a.

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

b.

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;

c.

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;

d.

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

e.

Subbagian Tata Usaha; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 394

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.

Pasal 395

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus seperti kontrak karya di bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi;

b.

penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus;

c.

penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus; dan

d.

penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.

Pasal 396

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b.

Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan

c.

Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya.

Pasal 397

(1)

Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2)

Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

(3)

Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.

Pasal 398

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.

Pasal 399

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;

b.

penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;

c.

penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; dan

d.

penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri.

Pasal 400

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I;

b.

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II; dan

c.

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III.

Pasal 401

(1)

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan.

(2)

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri otomotif dan elektronik.

(3)

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik.

Pasal 402

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.

Pasal 403

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;

b.

penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;

c.

penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan

d.

penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Pasal 404

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I;

b.

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II;

c.

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa; dan

d.

Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Pasal 405

(1)

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan besar.

(2)

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan eceran.

(3)

Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan di sektor lainnya.

(4)

Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Pasal 406

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.

Pasal 407

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

b.

penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

c.

penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan

d.

penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 408

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I;

b.

Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan

c.

Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 409

(1)

Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pendataan dan penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.

(2)

Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

(3)

Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 410

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Bagian Kelima
Direktorat Peraturan Perpajakan II

Pasal 411

Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 413

Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas:

a.

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;

b.

Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;

c.

Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional;

d.

Subdirektorat Bantuan Hukum;

e.

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 414

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.

Pasal 415

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan;

b.

penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan;

c.

penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan; dan

d.

penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan Badan.

Pasal 416

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I;

b.

Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II; dan

c.

Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III.

Pasal 417

(1)

Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor industri.

(2)

Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan.

(3)

Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektor lainnya.

Pasal 418

Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.

Pasal 419

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;

b.

penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;

c.

penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; dan

d.

penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Pasal 420

Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri atas:

a.

Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I;

b.

Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II; dan

c.

Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Pasal 421

(1)

Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 26.

(2)

Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan lainnya.

(3)

Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Pasal 422

Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan persetujuan penghindaran pajak berganda, rancangan perjanjian atau kerjasama perpajakan internasional, dan peraturan pelaksanaannya, dan koordinasi pertukaran data dan informasi dengan negara-negara lain di bidang perpajakan.

Pasal 423

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan persetujuan penghindaran pajak berganda dan peraturan pelaksanaannya;

b.

penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan perjanjian atau kerjasama perpajakan internasional;

c.

pemantauan, pengendalian dan evaluasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perpajakan internasional;

d.

penyiapan bahan penelaahan dan koordinasi pelaksanaan pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara-negara lain;

e.

penyiapan bahan penelaahan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan transfer pricing dan advanced pricing agreement; dan

f.

pelaksanaan perundingan perjanjian perpajakan.

Pasal 424

Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional terdiri atas:

a.

Seksi Perjanjian Asia Pasifik;

b.

Seksi Perjanjian Eropa;

c.

Seksi Perjanjian Amerika dan Afrika; dan

d.

Seksi Kerjasama Perpajakan Internasional.

Pasal 425

(1)

Seksi Perjanjian Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara di Asia Pasifik.

(2)

Seksi Perjanjian Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara di Eropa.

(3)

Seksi Perjanjian Amerika dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara di Amerika dan Afrika.

(4)

Seksi Kerjasama Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan kerjasama internasional di bidang perpajakan, serta pertukaran data dan informasi dengan negara-negara lain seperti transfer pricing dan advanced pricing agreement, termasuk data dan informasi dari perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri, serta memberikan pelayanan teknis perpajakan internasional kepada instansi lain.

Pasal 426

Subdirektorat Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal, serta dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.

Pasal 427

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;

b.

pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; dan

c.

dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.

Pasal 428

Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri atas:

a.

Seksi Bantuan Hukum I;

b.

Seksi Bantuan Hukum II;

c.

Seksi Bantuan Hukum III; dan

d.

Seksi Bantuan Hukum IV.

Pasal 429

(1)

Seksi Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan wilayah Kalimantan.

(2)

Seksi Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

(3)

Seksi Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

(4)

Seksi Bantuan Hukum IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, serta dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.

Pasal 430

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, dan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional.

Pasal 431

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a.

analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan perpajakan dan surat jawaban/tanggapan;

b.

sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak;

c.

mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak; dan

d.

analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional dan atau perjanjian kerjasama perpajakan internasional serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian kerjasama perpajakan internasional dan surat jawaban/tanggapan dari pihak lain yang terkait masalah peraturan perpajakan internasional.

Pasal 432

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas:

a.

Seksi Analisis Peraturan Perpajakan;

b.

Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan;

c.

Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; dan

d.

Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional.

Pasal 433

(1)

Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.

(2)

Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.

(3)

Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.

(4)

Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional.

Pasal 434

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Pasal 435

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

Pasal 436

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 437

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:

a.

Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;

b.

Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;

c.

Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;

d.

Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan;

e.

Subdirektorat Penagihan;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 438

Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemeriksaan.

Pasal 439

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala;

b.

penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala; dan

c.

penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemeriksaan.

Pasal 440

Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri atas:

a.

Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi;

b.

Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan; dan

c.

Seksi Strategi Pemeriksaan.

Pasal 441

(1)

Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala.

(2)

Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala.

(3)

Seksi Strategi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan.

Pasal 442

Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak;

b.

pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan

c.

bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Pasal 444

Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas:

a.

Seksi Teknik Pemeriksaan;

b.

Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan

c.

Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan.

Pasal 445

(1)

Seksi Teknik Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaan pajak.

(2)

Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak.

(3)

Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.

Pasal 446

Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.

Pasal 447

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis;

b.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis; dan

c.

bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.

Pasal 448

Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri atas:

a.

Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup;

b.

Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam; dan

c.

Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya.

Pasal 449

(1)

Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan perusahaan grup.

(2)

Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak Sektor Sumber Daya Alam.

(3)

Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi transfer pricing dan transaksi khusus lainnya.

Pasal 450

Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penanganan kerjasama pemeriksaan, dukungan teknis, sistem serta analisis data dan informasi pemeriksaan.

Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas kerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait;

b.

penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait; dan

c.

penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.

Pasal 452

Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan terdiri atas:

a.

Seksi Kerjasama Pemeriksaan;

b.

Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan; dan

c.

Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan.

Pasal 453

(1)

Seksi Kerjasama Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait.

(2)

Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait.

(3)

Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.

Pasal 454

Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional penagihan.

Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional dan rencana penagihan wajib pajak;

b.

pemantauan, pengawasan, pengendalian, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan; dan

c.

penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.

Pasal 456

Subdirektorat Penagihan terdiri atas:

a.

Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan;

b.

Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan; dan

c.

Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan.

Pasal 457

(1)

Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak.

(2)

Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana penagihan pajak, serta pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis penagihan pajak.

(3)

Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian mutu penagihan pajak, dan penatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan tunggakan pajak.

Pasal 458

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan.

Bagian Ketujuh
Direktorat Intelijen dan Penyidikan

Pasal 459

Direktorat Intelijen dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

Pasal 460

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Intelijen dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 461

Direktorat Intelijen dan Penyidikan terdiri atas:

a.

Subdirektorat Intelijen Perpajakan;

b.

Subdirektorat Rekayasa Keuangan;

c.

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;

d.

Subdirektorat Penyidikan;

e.

Subbagian Tata Usaha; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 462

Subdirektorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis pengumpulan, analisis, dan distribusi pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan intelijen.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen;

b.

penyusunan rumusan standardisasi teknis pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kegiatan intelijen, dan standardisasi teknis data intelijen, pengelolaan data intelijen, sistem data intelijen dan dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen;

c.

penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen;

d.

penyiapan pelaksanaan kerjasama intelijen dengan instansi terkait; dan

e.

pengendalian dan dukungan teknis tugas operasional intelijen.

Pasal 464

Subdirektorat Intelijen Perpajakan terdiri atas:

a.

Seksi Intelijen Perpajakan I;

b.

Seksi Intelijen Perpajakan II; dan

c.

Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan.

Pasal 465

(1)

Seksi Intelijen Perpajakan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor industri.

(2)

Seksi Intelijen Perpajakan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor jasa dan perdagangan.

(3)

Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi dan pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen.

Pasal 466

Subdirektorat Rekayasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan.

Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Rekayasa Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan;

b.

identifikasi dan analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak yang diindikasikan adanya tindak pidana perpajakan; dan

c.

pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan.

Pasal 468

Subdirektorat Rekayasa Keuangan terdiri atas:

a.

Seksi Rekayasa Keuangan I;

b.

Seksi Rekayasa Keuangan II; dan

c.

Seksi Rekayasa Keuangan III.

Pasal 469

(1)

Seksi Rekayasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan sektor industri.

(2)

Seksi Rekayasa Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan sektor Jasa dan sektor lainnya selain industri dan perdagangan.

(3)

Seksi Rekayasa Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan sektor perdagangan.

Pasal 470

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan;

b.

penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; dan

c.

bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 472

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri atas:

a.

Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I;

b.

Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II; dan

c.

Seksi Evaluasi dan Pemantauan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 473

(1)

Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan.

(2)

Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi.

(3)

Seksi Evaluasi dan Pemantauan Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 474

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

b.

penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan

c.

bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 476

Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:

a.

Seksi Penyidikan I;

b.

Seksi Penyidikan II; dan

c.

Seksi Evaluasi dan Pemantauan Penyidikan.

Pasal 477

(1)

Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan.

(2)

Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi.

(3)

Seksi Evaluasi dan Pemantauan Penyidikan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 478

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Rekayasa Keuangan.

Bagian Kedelapan
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Pasal 479

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

Pasal 480

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 481

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:

a.

Subdirektorat Ekstensifikasi;

b.

Subdirektorat Pendataan;

c.

Subdirektorat Penilaian I;

d.

Subdirektorat Penilaian II;

e.

Subbagian Tata Usaha; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 482

Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.

Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak;

b.

penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan

c.

penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.

Pasal 484

Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri atas:

a.

Seksi Perencanaan Ekstensifikasi;

b.

Seksi Teknis Ekstensifikasi; dan

c.

Seksi Evaluasi Ekstensifikasi.

Pasal 485

(1)

Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak.

(2)

Seksi Teknis Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak.

(3)

Seksi Evaluasi Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.

Pasal 486

Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

Pasal 487

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak;

b.

penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pemetaan objek dan subjek pajak; dan

c.

penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

Pasal 488

Subdirektorat Pendataan terdiri atas:

a.

Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan;

b.

Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan

c.

Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.

Pasal 489

(1)

Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

(2)

Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

(3)

Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

Pasal 490

Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpajakan;

b.

penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor perkebunan dan perhutanan untuk keperluan perpajakan; dan

c.

penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor komersial dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.

Pasal 492

Subdirektorat Penilaian I terdiri atas:

a.

Seksi Penilaian Massal Bumi;

b.

Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan; dan

c.

Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus.

Pasal 493

(1)

Seksi Penilaian Massal Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.

(2)

Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan.

(3)

Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus.

Pasal 494

Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.

Pasal 495

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian massal bangunan untuk keperluan perpajakan;

b.

penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpajakan; dan

c.

penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor pertambangan dan penetapan untuk keperluan perpajakan.

Pasal 496

Subdirektorat Penilaian II terdiri atas:

a.

Seksi Penilaian Massal Bangunan;

b.

Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri; dan

c.

Seksi Penilaian Individu Pertambangan.

Pasal 497

(1)

Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.

(2)

Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri.

(3)

Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan teknis penilaian individu sektor pertambangan serta penetapan.

Pasal 498

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi.

Bagian Kesembilan
Direktorat Keberatan dan Banding

Pasal 499

Direktorat Keberatan dan Banding mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

Pasal 500

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang keberatan dan banding;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keberatan dan banding;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 501

Direktorat Keberatan dan Banding terdiri atas:

a.

Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan;

b.

Subdirektorat Banding dan Gugatan I;

c.

Subdirektorat Banding dan Gugatan II;

d.

Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi;

e.

Subbagian Tata Usaha; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 502

Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan; dan

b.

pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.

Pasal 504

Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri atas:

a.

Seksi Pengurangan dan Keberatan I;

b.

Seksi Pengurangan dan Keberatan II;

c.

Seksi Pengurangan dan Keberatan III; dan

d.

Seksi Pengurangan dan Keberatan IV.

Pasal 505

(1)

Seksi Pengurangan dan Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan wilayah Kalimantan.

(2)

Seksi Pengurangan dan Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

(3)

Seksi Pengurangan dan Keberatan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

(4)

Seksi Pengurangan dan Keberatan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.

Pasal 506

Subdirektorat Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Jakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Banding dan Gugatan I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan

b.

penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Pasal 508

Subdirektorat Banding dan Gugatan I terdiri atas:

a.

Seksi Banding dan Gugatan IA;

b.

Seksi Banding dan Gugatan IB; dan

c.

Seksi Banding dan Gugatan IC.

Pasal 509

(1)

Seksi Banding dan Gugatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

(2)

Seksi Banding dan Gugatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

(3)

Seksi Banding dan Gugatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Pasal 510

Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta.

Pasal 511

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Banding dan Gugatan II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan

b.

penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Pasal 512

Subdirektorat Banding dan Gugatan II terdiri atas:

a.

Seksi Banding dan Gugatan IIA;

b.

Seksi Banding dan Gugatan IIB; dan

c.

Seksi Banding dan Gugatan IIC.

Pasal 513

(1)

Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Sumatera dan Banten.

(2)

Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

(3)

Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 514

Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak, penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan banding di Pengadilan Pajak.

Pasal 515

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung;

b.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan

c.

penatausahaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Pasal 516

Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi terdiri atas:

a.

Seksi Peninjauan Kembali;

b.

Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan; dan

c.

Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali.

Pasal 517

(1)

Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

(2)

Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.

(3)

Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding dan gugatan.

Pasal 518

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi.

Bagian Kesepuluh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

Pasal 519

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.

Pasal 520

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan

e.

pelaksanaan tata usaha direktorat.

Pasal 521

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas:

a.

Subdirektorat Potensi Perpajakan;

b.

Subdirektorat Dampak Kebijakan;

c.

Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan;

d.

Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan;

e.

Subbagian Tata Usaha; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 522

Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.

Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan

b.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak.

Pasal 524

Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas:

a.

Seksi Potensi Sektor Industri;

b.

Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan

c.

Seksi Potensi Sektor Jasa.

Pasal 525

(1)

Seksi Potensi Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor industri termasuk sektor informal.

(2)

Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor perdagangan termasuk sektor informal.

(3)

Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor jasa dan di sektor lainnya termasuk sektor informal.

Pasal 526

Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.

Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:

a.

pemilihan tema penelitian perpajakan;

b.

penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan; dan

c.

pendistribusian hasil penelitian.

Pasal 528

Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas:

a.

Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan;

b.

Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan

c.

Seksi Dampak Kebijakan Umum.

Pasal 529

(1)

Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.

(2)

Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.

(3)

Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.

Pasal 530

Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak serta pemantauan pemanfaatan data.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;

b.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;

c.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak;

d.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak; dan

e.

penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.

Pasal 532

Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan terdiri atas:

a.

Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;

b.

Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;

c.

Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan

d.

Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data.

Pasal 533

(1)

Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor industri.

(2)

Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor perdagangan.

(3)

Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor jasa dan sektor lainnya.

(4)

Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melakukan penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.

Pasal 534

Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penatausahaan dan evaluasi penerimaan pajak.

Pasal 535

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;

b.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;

c.

penyiapan penelaahan dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;

d.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;

e.

pemantauan dan evaluasi data realisasi penerimaan pajak; dan

f.

penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak.

Pasal 536

Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan terdiri atas:

a.

Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi I;

b.

Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II;

c.

Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan; dan

d.

Seksi Evaluasi Penerimaan.

Pasal 537

(1)

Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi data penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Tidak Langsung lainnya serta penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(2)

Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi, serta penyiapan data pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(3)

Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan statistik perpajakan dan prakiraan penerimaan perpajakan.

(4)

Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi penerimaan pajak.

Pasal 538

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan.

Bagian Kesebelas
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Pasal 539

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.

Pasal 540

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 541

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

a.

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan;

b.

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan;

c.

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan;

d.

Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan;

e.

Subbagian Tata Usaha; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 542

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan;

b.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan;

c.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan;

d.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan peraturan non perpajakan;

e.

penyiapan teknik, metode, dan materi penyuluhan pajak;

f.

perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan;

g.

penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan;

h.

penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan;

i.

pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan; dan

j.

pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 544

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas:

a.

Seksi Materi Penyuluhan;

b.

Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh;

c.

Seksi Dukungan Penyuluhan; dan

d.

Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.

Pasal 545

(1)

Seksi Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis penyusunan materi penyuluhan.

(2)

Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pembinaan tenaga penyuluh.

(3)

Seksi Dukungan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan penyiapan teknik dan metode penyuluhan pajak, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan, penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis dukungan penyuluhan.

(4)

Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan serta pengelolaan perpustakaan perpajakan.

Pasal 546

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan;

b.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan Informasi;

c.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi; dan

d.

bimbingan pelaksanaan pelayanan.

Pasal 548

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas:

a.

Seksi Pelayanan Pengaduan;

b.

Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi;

c.

Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan

d.

Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based.

Pasal 549

(1)

Seksi Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis manajemen penanganan keluhan.

(2)

Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemberian dukungan pelayanan dan konsultasi.

(3)

Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional dalam rangka peningkatan mutu operasional pelayanan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan Pusat Layanan Informasi.

(4)

Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemeliharaan tax knowledge base.

Pasal 550

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat;

b.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan masyarakat;

c.

penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehumasan, baik internal maupun eksternal, serta pemantauan dan pengelolaan berita; dan

d.

pengelolaan situs.

Pasal 552

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas:

a.

Seksi Hubungan Internal;

b.

Seksi Hubungan Eksternal;

c.

Seksi Pengelolaan Berita; dan

d.

Seksi Pengelolaan Situs.

Pasal 553

(1)

Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi internal.

(2)

Seksi Hubungan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi eksternal.

(3)

Seksi Pengelolaan Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan berita dan pemberian tanggapan.

(4)

Seksi Pengelolaan Situs mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan situs.

Pasal 554

Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;

b.

pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;

c.

koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri; dan

d.

bimbingan dan pelaksanaan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).

Pasal 556

Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan terdiri atas:

a.

Seksi Kerjasama Dalam Negeri;

b.

Seksi Kerjasama Luar Negeri; dan

c.

Seksi Kemitraan Wajib Pajak.

Pasal 557

(1)

Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri.

(2)

Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.

(3)

Seksi Kemitraan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan, serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).

Pasal 558

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan.

Bagian Keduabelas
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan

Pasal 559

Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

Pasal 560

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi perpajakan;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi perpajakan; dan

e.

pelaksanaan tata usaha direktorat.

Pasal 561

Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan terdiri atas:

a.

Subdirektorat Pelayanan Operasional;

b.

Subdirektorat Pendukung Operasional;

c.

Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur;

d.

Subbagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 562

Subdirektorat Pelayanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis dan jaringan komunikasi data, serta administrasi program aplikasi.

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Pelayanan Operasional menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data;

b.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data;

c.

pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data; dan

d.

administrasi program aplikasi.

Pasal 564

Subdirektorat Pelayanan Operasional terdiri atas:

a.

Seksi Pelayanan Sistem Informasi;

b.

Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi;

c.

Seksi Pelayanan Dukungan Teknis; dan

d.

Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data.

Pasal 565

(1)

Seksi Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan sistem informasi serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.

(2)

Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional aplikasi perpajakan dan registrasi Wajib Pajak, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan aplikasi perpajakan serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.

(3)

Seksi Pelayanan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan dukungan teknis serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.

(4)

Seksi Pelayanan Jaringan komunikasi Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan jaringan komunikasi data serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.

Pasal 566

Subdirektorat Pendukung Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, pengelolaan intranet dan internet.

Pasal 567

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Subdirektorat Pendukung Operasional menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet;

b.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet;

c.

pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet; dan

d.

administrasi pekerjaan, kegiatan, dan pelaksanaan tugas.

Pasal 568

Subdirektorat Pendukung Operasional terdiri atas:

a.

Seksi Bimbingan Sistem;

b.

Seksi Pemutakhiran Data Tampilan;

c.

Seksi Pertukaran Data Elektronik; dan

d.

Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet.

Pasal 569

(1)

Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.

(2)

Seksi Pemutakhiran Data Tampilan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional aplikasi yang berhubungan dengan pemutakhiran data, serta administrasi program aplikasi.

(3)

Seksi Pertukaran Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional proses pertukaran data elektronik untuk menjamin kualitas data, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.

(4)

Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional intranet dan internet, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.

Pasal 570

Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemantauan terhadap konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pengolahan data dan dokumen, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, serta administrasi program aplikasi.

Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, pengolahan data dan dokumen;

b.

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, pengolahan data dan dokumen;

c.

pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, serta pengolahan data dan dokumen;

d.

pemeliharaan Master File Wajib Pajak; dan

e.

administrasi program aplikasi.

Pasal 572

Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur terdiri atas:

a.

Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas;

b.

Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data;

c.

Seksi Pemantauan Basis Data; dan

d.

Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen.

Pasal 573

(1)

Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, serta administrasi program aplikasi.

(2)

Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, serta administrasi program aplikasi.

(3)

Seksi Pemantauan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan distribusi dan konsolidasi data serta operasional basis data nasional, serta administrasi program aplikasi.

(4)

Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pembinaan di bidang transformasi data dan pengelolaan dokumen dalam hal perekaman, kualitas dan transfer data, penyimpanan, peminjaman dan penghapusan dokumen dan media elektronik, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, serta administrasi program aplikasi.

Pasal 574

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional.

Bagian Ketigabelas
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

Pasal 575

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

Pasal 576

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 577

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas:

a.

Subdirektorat Kepatuhan Internal;

b.

Subdirektorat Investigasi Internal;

c.

Subdirektorat Transformasi Organisasi;

d.

Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian;

e.

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 578

Subdirektorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem kepatuhan internal, dan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep quality assurance (penjaminan mutu).

Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan;

b.

pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal; dan

c.

penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan kualitas (quality assurance).

Pasal 580

Subdirektorat Kepatuhan Internal terdiri atas:

a.

Seksi Internalisasi Kepatuhan;

b.

Seksi Pengujian Kepatuhan; dan

c.

Seksi Penjaminan Kualitas.

Pasal 581

(1)

Seksi Internalisasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan.

(2)

Seksi Pengujian Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal.

(3)

Seksi Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan kualitas (quality assurance).

Pasal 582

Subdirektorat Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem investigasi internal, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, dan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat.

Pasal 583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem investigasi internal;

b.

penyiapan bahan perancangan dan penyiapan teknik investigasi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya;

c.

pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya;

d.

evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan

e.

pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.

Pasal 584

Subdirektorat Investigasi Internal terdiri atas:

a.

Seksi Investigasi Internal I;

b.

Seksi Investigasi Internal II; dan

c.

Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal.

Pasal 585

(1)

Seksi Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah Pulau Jawa.

(2)

Seksi Investigasi Internal II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah selain Pulau Jawa.

(3)

Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal mempunyai tugas melakukan evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.

Pasal 586

Subdirektorat Transfomasi Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang, perancangan, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun transformasi organisasi serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi.

Pasal 587

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang;

b.

penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait;

c.

penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara/pihak donor);

d.

penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan; dan

e.

penyiapan bahan pelaksanaan, dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.

Pasal 588

Subdirektorat Transformasi Organisasi terdiri atas:

a.

Seksi Perencanaan Strategis;

b.

Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan; dan

c.

Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan.

Pasal 589

(1)

Seksi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang Direktorat Jenderal dan penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait serta penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara/pihak donor).

(2)

Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan.

(3)

Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.

Pasal 590

Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian, pengukuran kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya.

Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan;

b.

penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai;

c.

penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi;

d.

pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan

e.

penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian.

Pasal 592

Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian terdiri atas:

a.

Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan;

b.

Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja; dan

c.

Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi.

Pasal 593

(1)

Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang klasifikasi jabatan.

(2)

Seksi Perancangan Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang pengukuran kinerja pegawai.

(3)

Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi, serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang mutasi, promosi, dan kompensasi.

Pasal 594

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.

Pasal 595

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai menyelenggarakan fungsi:

a.

analisis kriteria kompetensi pegawai;

b.

penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai;

c.

penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai; dan

d.

penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.

Pasal 596

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai terdiri atas:

a.

Seksi Analisis Kompetensi Pegawai; dan

b.

Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai.

Pasal 597

(1)

Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, serta evaluasi dan penyusunan laporan.

(2)

Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.

Pasal 598

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Kompetensi Pegawai.

Bagian Keempatbelas
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

Pasal 599

Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.

Pasal 600

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 601

Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi terdiri atas:

a.

Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi;

b.

Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras;

c.

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi;

d.

Subbagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 602

Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan sistem dan prosedur perpajakan, analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, serta evaluasi sistem informasi.

Pasal 603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :

a.

perancangan sistem dan prosedur perpajakan;

b.

analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi;

c.

analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data; dan

d.

evaluasi sistem informasi.

Pasal 604

Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi terdiri atas :

a.

Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan;

b.

Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas;

c.

Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data; dan

d.

Seksi Evaluasi Sistem Informasi.

Pasal 605

(1)

Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis, identifikasi dan perancangan sistem dan prosedur perpajakan.

(2)

Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan analisis dan identifikasi konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi.

(3)

Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan identifikasi keamanan infrastruktur sistem dan jaringan komunikasi data.

(4)

Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional sistem informasi.

Pasal 606

Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan analisis, perencanaan, perancangan, instalasi konfigurasi basis data, jaringan komunikasi data dan pengelolaan basis data dan data spasial.

Pasal 607

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras menyelenggarakan fungsi:

a.

penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data;

b.

penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data;

c.

pengelolaan basis data; dan

d.

pengelolaan data spasial.

Pasal 608

Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras terdiri atas:

a.

Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data;

b.

Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data;

c.

Seksi Pengelolaan Basis Data; dan

d.

Seksi Pengelolaan Data Spasial.

Pasal 609

(1)

Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data.

(2)

Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data.

(3)

Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data.

(4)

Seksi Pengelolaan Data Spasial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data spasial.

Pasal 610

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, instalasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan serta penyusunan prosedur operasional.

Pasal 611

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan; dan

b.

penyusunan prosedur operasional sistem informasi dan aplikasi.

Pasal 612

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi terdiri atas:

a.

Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan;

b.

Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis;

c.

Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan

d.

Seksi Penyusunan Prosedur Operasional.

Pasal 613

(1)

Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi perpajakan dan aplikasi pendukung, serta administrasi program aplikasi.

(2)

Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi geografis, serta administrasi program aplikasi.

(3)

Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi dan pelaporan, serta administrasi program aplikasi.

(4)

Seksi Penyusunan Prosedur Operasional mempunyai tugas melakukan penyusunan prosedur kerja yang berhubungan dengan operasional di bidang teknologi informasi dan buku petunjuk penggunaan sistem informasi dan aplikasi.

Pasal 614

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi.

Bagian Kelimabelas
Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Pasal 615

Direktorat Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

Pasal 616

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;

b.

penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;

c.

penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi proses bisnis;

d.

penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 617

Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri atas:

a.

Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;

b.

Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;

c.

Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;

d.

Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;

e.

Subdirektorat Manajemen Transformasi;

f.

Subbagian Tata Usaha; dan

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 618

Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan, pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.

Pasal 619

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pengembangan konsep penyuluhan;

b.

penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan; dan

c.

evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.

Pasal 620

Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan terdiri atas:

a.

Seksi Pengembangan Penyuluhan I; dan

b.

Seksi Pengembangan Penyuluhan II.

Pasal 621

(1)

Seksi Pengembangan Penyuluhan I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan langsung.

(2)

Seksi Pengembangan Penyuluhan II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan tidak langsung.

Pasal 622

Subdirektorat Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.

Pasal 623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan; dan

b.

evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.

Pasal 624

Subdirektorat Pengembangan Pelayanan terdiri atas:

a.

Seksi Pengembangan Pelayanan I; dan

b.

Seksi Pengembangan Pelayanan II.

Pasal 625

(1)

Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi.

(2)

Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi.

Pasal 626

Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penegakan hukum.

Pasal 627

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum;

b.

penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum; dan

c.

evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.

Pasal 628

Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum terdiri atas:

a.

Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I; dan

b.

Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II.

Pasal 629

(1)

Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang pemeriksaan dan penagihan.

(2)

Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang intelijen dan penyidikan.

Pasal 630

Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi dan di bidang pemetaan, pendataan, dan penilaian.

Pasal 631

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pengembangan konsep Ekstensifikasi dan Penilaian;

b.

penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep ekstensifikasi;

c.

penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian; dan

d.

evaluasi implementasi pengembangan di bidang ekstensifikasi, pemetaan, pendataan, dan penilaian.

Pasal 632

Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:

a.

Seksi Pengembangan Ekstensifikasi; dan

b.

Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian.

Pasal 633

(1)

Seksi Pengembangan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi penilaian.

(2)

Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pemetaan, pendataan, dan penilaian.

Pasal 634

Subdirektorat Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.

Pasal 635

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan;

b.

penyiapan bahan pelaksananaan koordinasi manajemen perubahan;

c.

penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan; dan

d.

penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.

Pasal 636

Subdirektorat Manajemen Transformasi terdiri atas:

a.

Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan; dan

b.

Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan.

Pasal 637

(1)

Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, serta koordinasi manajemen perubahan.

(2)

Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.

Pasal 638

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2)

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan.

Bagian Keenambelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 639

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 640

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lanjutan BAB VII.....................