MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 218/KMK.01/2010


TENTANG


PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 347/KMK.01/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA

PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK

DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN

ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Piutang Negara yang timbul dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, maka pengaturan mengenai pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 perlu disempurnakan.

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/KMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 347/KMK.01/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI  LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran X Keputusan Menteri Keuangan 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sehingga Lampiran X seluruhnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

 

 

2.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

3.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

 

4.

Para Staf Ahli Menteri Keuangan;

 

 

5.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

6.

Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Mei 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

LAMPIRAN

 

KEPUTUSAN MENTERI  KEUANGAN NOMOR 218/KMK.01/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 347/KMK.01/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

 

DAFTAR WEWENANG MENTERI KEUANGAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA
PEJABAT DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN

LEMBAGA KEUANGAN

 

 

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
 

NO.

MATERI WEWENANG YANG DILIMPAHKAN

1.

Penunjukan Wakil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia untuk duduk sebagai anggota delegasi Republik Indonesia dalam Organisasi/Lembaga Internasional yang terkait dengan institusi pasar modal seperti International Organization of Securities Commission (IOSCO).

2.

Pemberian kuasa kepada pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan dari Pihak Ketiga terhadap keputusan, ketetapan atau kebijakan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Peradilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau dalam hal ada permintaan dari peradilan untuk meminta keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau menjadi Saksi di Pengadilan.

3.

Penolakan/persetujuan peningkatan status Anak Cabang Perum Pegadaian menjadi Kantor Cabang Perum Pegadaian.

4.

Pemberian/penolakan izin usaha Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha.

5.

Pemberian/penolakan izin konsolidasi Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data.

6.

Pemberlakuan izin usaha atas perubahan nama Perusahaan Pembiayaan.

7.

Pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan.

8.

Pemberian/penolakan izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data.

9.

Pemberian izin penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan.

10.

Pencatatan/penolakan atas perubahan Anggaran Dasar, Pemegang Saham, Pengurus dan alamat Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kelengkapan data.

11.

Pemberian surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Perusahaan Pembiayaan.

12.

Pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

13.

Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

14.

Permintaan informasi mengenai pemegang saham, direksi, komisaris, atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan kepada Bank Indonesia (BI).

15.

Pemberian/penolakan izin usaha Perusahaan Modal Ventura dan pemberian kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha.

16.

Pencabutan izin usaha Perusahaan Modal Ventura. 

17.

Pemberian surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Perusahaan Modal Ventura.

18.

Pembekuan kegiatan/izin usaha Perusahaan Modal Ventura.

19.

Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura.

20.

Pemberian/penolakan persetujuan prinsip Lembaga Penjaminan.

21.

Pemberian/penolakan izin usaha Lembaga Penjaminan.

22.

Pemberlakuan izin usaha atas perubahan nama Lembaga Penjaminan. 

23.

Pemberian/penolakan izin pembukaan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan.

24.

Pemberian/penolakan izin penutupan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan.

25.

Pemberian sanksi kepada Lembaga Penjaminan.

26.

Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha Lembaga Penjaminan.

27.

Pencabutan izin pembukaan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan

28.

Pencabutan izin usaha Lembaga Penjaminan. 

29.

Pencatatan atas perubahan Anggaran Dasar antara lain: pemegang saham, pengurus, merger, konsolidasi, akuisisi, dan pencatatan perubahan alamat kantor Lembaga Penjaminan.

30.

Penetapan akad yang digunakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam Pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah.

31.

Penetapan Pembiayaan dan Penempatan Dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Peminjam dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu yang kualitasnya didasarkan atas Ketetapan Pembayaran Pokok dan/atau Bunga.

32.

Persetujuan atas Perubahan Action Plan Penyelesaian Pelampauan BMPP Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

33.

Persetujuan Action Plan Penyelesaian atas Pelanggaran dan Pelampauan BMPP Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

34.

Persetujuan atas Pembiayaan yang Dikecualikan dari ketentuan BMPP Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

35.

Persetujuan Rencana Tindak Pemenuhan Rasio Kecukupan Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

36.

Penilaian terhadap Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang baik.

37.

Penilaian atau Evaluasi terhadap Hasil Penilaian (self assessment) Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang baik.

38.

Permintaan agar LPEI menyampaikan Action Plan yang memuat langkah-langkah perbaikan Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik.

39.

Permintaan penyesuaian Action Plan perbaikan Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik dan/atau pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik yang telah dilakukan oleh LPEI.

40.

Penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko LPEI

41.

Pemberian Sanksi Teguran lisan kepada Direktur Eksekutif LPEI.

42.

Pemberian Sanksi Teguran tertulis kepada Anggota Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif LPEI.

43.

Persetujuan Permohonan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

44.

Persetujuan kegiatan/pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur.

45.

Persetujuan infrastruktur lain yang dapat menjadi obyek Pembiayaan Infrastruktur.

46.

Persetujuan perubahan rencana peningkatan modal disetor Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

47.

Pemberian Surat Peringatan Pertama sampai dengan Ketiga kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

48.

Penetapan dan Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

49.

Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

50.

Penolakan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan pemberitahuan kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha.

51.

Pemberlakuan Izin Usaha atas Perubahan Nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

52.

Pencatatan atas Perubahan Anggaran Dasar, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pengawas, dan alamat Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

53.

Pencatatan atas Pembukuan dan Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

54.

Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

55.

Penanganan permasalahan yang bersifat administratif di Biro Pembiayaan dan Penjaminan.

56.

Penolakan atau pemberian atau pencabutan izin usaha Perusahaan Perasuransian.

57.

Penolakan atau pemberian atau pencabutan izin pembukaan kantor cabang Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi, termasuk kantor cabang dengan prinsip Syariah.

58.

Penolakan atau pemberian persetujuan pencairan, pemindahan, atau perubahan nama/jangka waktu/mata uang deposito jaminan Perusahaan Asuransi/Reasuransi yang ditempatkan atas nama Menteri Keuangan c.q. nama perusahaan.

59.

Penolakan atau persetujuan izin Perusahaan Perasuransian untuk melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi.

60.

Pemberian/pengenaan sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha dan denda kepada Perusahaan Perasuransian.

61.

Penghentian/pencabutan sanksi peringatan dan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Perusahaan Perasuransian.

62.

Pembatalan atas sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha (dalam hal terjadi kekeliruan atau karena keputusan pengadilan) kepada Perusahaan Perasuransian.

63.

Penyampaian tanggapan atas rencana Perusahaan Asuransi untuk memasarkan program/produk asuransi baru.

64.

Perintah kepada Perusahaan Perasuransian untuk menyusun rencana dalam rangka mengatasi penyebab dari Pembatasan Kegiatan Usaha.

65.

Penetapan jangka waktu sanksi peringatan yang lebih dari satu bulan kepada Perusahaan Perasuransian.

66.

Penetapan tata cara pengenaan denda administratif kepada Perusahaan Perasuransian.

67.

Permohonan kepada Pengadilan tentang Kepailitan Perusahaan Perasuransian. 

68.

Perintah kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan perintah untuk melakukan perbaikan atas rencana penyehatan keuangan dimaksud.

69.

Penolakan atau persetujuan atas permohonan Perusahaan Asuransi untuk melakukan pemasaran melalui kerja sama dengan bank (bancassurance).

70.

Penolakan atau persetujuan atas rencana perubahan kepemilikan saham Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.

71.

Penolakan atau persetujuan atas permohonan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi untuk melakukan pengalihan portofolio pertanggungan.

72.

Permintaan agar Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi meninjau ulang ketentuan dalam polis.

73.

Perintah kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang dikenakan sanksi untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan.

74.

Penerimaan salinan bilyet deposito jaminan dari pihak Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan pengecekan kesesuaiannya dengan bilyet aslinya.

75.

Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Perasuransian atas pelanggaran ketentuan-ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non bank dan penghentian/ pencabutan sanksi dimaksud.

76.

Pemberian tanggapan atas laporan pengangkatan tenaga ahli atau aktuaris pada Perusahaan Perasuransian.

77.

Perintah agar Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan pada setiap waktu apabila dianggap perlu.

78.

Penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.

79.

Penyampaian hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada Pemegang Saham.

80.

Memberikan keterangan kepada Direksi atau Komisaris mengenai ketidaklulusannya, apabila diminta oleh yang bersangkutan.

81.

Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan pembentukan Dana Pensiun.

82.

Pemberian pengesahan/penolakan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun. 

83.

Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan penggabungan Dana Pensiun.

84.

Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan pemisahan Dana Pensiun.

85.

Pembubaran Dana Pensiun serta penunjukan likuidator dan perubahannya.

86.

Pemberian persetujuan kepada likuidator atas rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi beserta perubahannya.

87.

Pemberian persetujuan hasil penyelesaian likuidasi Dana Pensiun.

88.

Pemberian persetujuan/penolakan atas permohonan untuk penangguhan pembayaran iuran, serta penetapan tanggal mulai berlakunya penangguhan pembayaran iuran.

89.

Pengenaan sanksi administratif  (denda dan pencabutan pengesahan) bagi Dana Pensiun atau pendiri yang menyimpang terhadap ketentuan yang berlaku.

90.

Pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

91.

Pemberian persetujuan/penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan Defisit Solvabilitas menjadi paling lama 5 (lima) tahun bagi Pemberi Kerja yang berada dalam kondisi keuangan buruk.

92.

Pemberian persetujuan/penolakan atas permohonan pemenuhan kewajiban Pemberi Kerja untuk memenuhi kekurangan Solvabilitas, Defisit Pra Undang-undang dan/atau hutang iuran secara bulanan sampai selama-lamanya 3 (tiga) tahun kepada Dana Pensiun yang mengubah Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti.

93.

Pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi denda kepada PT Taspen (Persero) atas keterlambatan penyampaian Laporan Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

 



                                                                                                                                          MENTERI KEUANGAN.



                                                                                                                                        SRI MULYANI INDRAWATI