MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  241/PMK.011/2010

 

TENTANG

 

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG

DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;

 

 

b.

bahwa dalam rangka stabilisasi harga beras dalam negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras tertentu;

 

 

c.

bahwa dalam rangka melaksanakan program harmonisasi tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2005-2010 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi-Baja dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2005 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 Tahap Kedua, perlu dilakukan perubahan terhadap tarif bea masuk atas impor produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat

 

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1756/ M-DAG/SD/11/2010 tanggal 26 November 2010 perihal Pembebasan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Atas Impor Beras Perum BULOG;

 

 

2.

Surat Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 273/M-IND/4/2010 tanggal 15 April 2010 perihal Usulan Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Industri Tahun 2010;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.

 

 

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

 Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010 Nomor 622, yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a)

pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2011, adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

NO.

POS/SUB POS HEADING/ SUB HEADING

URAIAN BARANG

DESCRIPTION OF GOODS

 % BEA MASUK/ % IMPORT DUTY

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

10.06

 Beras.

 Rice.

 

 

1006.30

 -Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak:

 -Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed :

 

 

 

--Beras wangi

--Fragrant rice

 

 

 

--Beras setengah
matang

--Parboiled rice

 

 

 


--Beras ketan
(pulut)

--Glutinous
rice (pulot)

 

1.

1006.30.90.00

 --Lain-lain

--Other Rp 0,-/Kg

Rp 0,-/Kg

 

 

 

b)

pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 1 April 2011, adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

NO.

POS/SUB POS HEADING/ SUB HEADING

URAIAN BARANG

DESCRIPTION OF GOODS

 % BEA MASUK/ % IMPORT DUTY

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

10.06

 Beras.

 Rice.

 

 

1006.30

 -Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak:

 -Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed :

 

 

 

--Beras wangi

--Fragrant rice

 

 

 

--Beras setengah
matang

--Parboiled rice

 

 

 


--Beras ketan
(pulut)

--Glutinous
rice (pulot)

 

1.

1006.30.90.00

 --Lain-lain

--Other Rp 0,-/Kg

Rp 450,-/Kg

 

 

 

2.

 

Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tertentu yang meliputi produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

1.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan tarif bea masuk untuk barang tertentu yang meliputi produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

    2. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

 

 

 

a.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras; dan

     

b.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kacang Kedelai,

 

 

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 22 Desember 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

              ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 22 Desember 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

              ttd.

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 646

Lampiran..................