MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 28/PMK.05/2010


TENTANG


SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden 84/P Tahun 2009;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Pengertian

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat SA-PPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman Pemerintah.

 

 

2.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

 

 

3.

Arsip Data Komputer, selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

 

 

4.

Bagan Akun Standar, selanjutnya disingkat BAS, adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pembukuan dan pelaporan keuangan Pemerintah.

 

 

5.

Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya, yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

 

 

6.

Piutang Penerusan pinjaman adalah aset yang dimiliki Pemerintah sehubungan dengan adanya penerusan pinjaman yang berasal dari pinjaman/hibah baik yang bersumber dari dalam dan/atau luar negeri kepada Pemerintah Daerah (Pemda)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/penerima lainnya yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi Pemerintah.

 

 

7.

Nilai Tercatat (carrying amount) Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.

 

 

8.

Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value) adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tak tertagih.

 

 

9.

Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah pada kurs yang berbeda.

 

 

10.

Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

 

 

11.

Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

 

 

12.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

 

 

13.

Laporan Realisasi Anggaran, selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing dibandingkan dengan anggaran dalam satu periode.

 

 

14.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

 

 

15.

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

 

 

16.

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat UABUN, adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.

 

 

17.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat UA-PBUN, adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

 

 

18.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.

 

 

19.

Daftar Umur Piutang adalah daftar piutang penerusan pinjaman yang dibuat berdasarkan rencana penerimaan pengembalian pokok pinjaman dan diklasifikasikan per tahun yang akan diterima.

 

 

20.

Naskah Perjanjian penerusan pinjaman, selanjutnya disingkat NPPP, adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.

 

 

21.

Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.

 

 

22.

Debt Swap to Investment adalah penghapusan tunggakan non pokok pada penerusan pinjaman melalui pertukaran sebagian tunggakan non pokok dengan kewajiban untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

23.

Penghapusan Bersyarat adalah penghapustagihan sebagian atau seluruh tagihan non pokok kepada BUMD/Pemda selama 2 (dua) tahun.

 

 

24.

Write-Off adalah proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang.

 

 

25.

Write-Down adalah penghapusbukuan nilai piutang dari catatan akuntansi.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Ruang Lingkup

 

 

Pasal 2

 

 

Sistem Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk transaksi penerusan pinjaman dengan ketentuan:

 

 

a.

untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2008, masih diperkenankan untuk menggunakan Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dan transaksi tersebut mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17;

 

 

b.

untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani setelah 31 Desember 2008, wajib menggunakan Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

 

 

BAB II

 

 

AKUNTANSI DAN PELAPORAN

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

SA-PPP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

SA-PPP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(3)

SA-PPP menghasilkan LRA, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

 

 

(4)

Dalam rangka pelaksanaan SA-PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Perbendaharaan membentuk unit akuntansi yang terdiri dari:

 

 

 

a.

UAKPA-BUN; dan

 

 

 

b.

UA-PBUN.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Direktorat Sistem Manajemen Investasi bertindak sebagai UAKPA-BUN.

 

 

(2)

UAKPA-BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, penerimaan bunga, penerimaan lainnya, dan biaya lainnya yang terkait dengan penerusan pinjaman.

 

 

(3)

Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dirinci dalam modul SA-PPP.

 

 

(4)

UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi pengeluaran pembiayaan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap bulan.

 

 

(5)

UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi penerimaan pembiayaan dan penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan.

 

 

(6)

Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

 

 

(7)

UAKPA-BUN menyampaikan LRA yang telah direkonsiliasi beserta ADK ke UA-PBUN setiap triwulan.

 

 

(8)

UAKPA-BUN menyampaikan LRA, Neraca, dan CALK ke UA-PBUN setiap semester dan tahunan.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UA-PBUN.

 

 

 (2)

UA-PBUN melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN.

 

 

(3)

Berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UA-PBUN menyusun laporan keuangan tingkat UA-PBUN.

 

 

BAB III

 

 

AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Klasifikasi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian,
dan Pengungkapan Penerusan Pinjaman

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Entitas Pelaporan mengungkapkan setiap pos penerusan pinjaman yang mencakup jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

 

 

(2)

Penerusan pinjaman terdiri dari penerusan pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Penerusan pinjaman diakui pada saat kas dan/atau setara kas keluar dari kas negara sebagai pengeluaran penerusan pinjaman.

 

 

(2)

Piutang penerusan pinjaman diakui berdasarkan Dokumen Sumber sesuai dengan tata cara penarikan pinjaman yang diteruspinjamkan.

 

 

(3)

Piutang penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) timbul pada saat tanggal penarikan yang tercantum dalam NOD untuk mekanisme pembayaran langsung atau SP2D untuk mekanisme pembiayaan pendahuluan dan rekening khusus.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Piutang penerusan pinjaman dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi penarikan penerusan pinjaman.

 

 

(2)

Piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat transaksi penarikan penerusan pinjaman.

 

 

(3)

Penyajian piutang penerusan pinjaman dalam neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.

 

 

(4)

Selisih penjabaran pos piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Piutang penerusan pinjaman Pemerintah disajikan dalam neraca sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).

 

 

(2)

Piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan disajikan dalam neraca pada kelompok aset lancar.

 

 

(3)

Piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan dalam neraca pada kelompok aset lainnya.

 

 

(4)

Piutang penerusan pinjaman disajikan dalam neraca setelah disesuaikan dengan jumlah penyisihan piutang tidak tertagih.

 

 

(5)

Piutang penerusan pinjaman Pemerintah diungkapkan secara rinci dalam bentuk Daftar Umur Piutang untuk menyajikan informasi yang memadai.

 

 

(6)

CALK untuk saldo penerusan pinjaman paling kurang mengungkapkan informasi sebagai berikut:

 

 

 

a.

jumlah saldo piutang penerusan pinjaman dan realisasi penerusan pinjaman yang diklasifikasikan berdasarkan sumber dana;

 

 

 

b.

jumlah saldo piutang berdasarkan umur piutang;

 

 

 

c.

restrukturisasi piutang; dan

 

 

 

d.

jumlah tunggakan piutang berdasarkan kreditur.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman Kepada
BUMN/BUMD/Pemda

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Penyelesaian piutang penerusan pinjaman terdiri dari:

 

 

 

a.

penyelesaian piutang penerusan pinjaman ke BUMN; dan

 

 

 

b.

penyelesaian piutang penerusan pinjaman kepada Pemda/BUMD.

 

 

(2)

Penyelesaian piutang penerusan pinjaman ke BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara:

 

 

 

a.

restrukturisasi piutang berdasarkan perubahan atas ketentuan pada NPPP;

 

 

 

b.

pengalihan penerusan pinjaman kepada BUMN menjadi Penyertaan Modal Negara;

 

 

 

c.

penghapusan atas sebagian atau seluruh tunggakan pokok atau tunggakan non-pokok; dan

 

 

 

d.

penghapusan dengan adanya pelunasan saldo piutang secara tunai.

 

 

(3)

Penyelesaian piutang penerusan pinjaman ke Pemda/BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara:

 

 

 

a.

restrukturisasi piutang berdasarkan perubahan atas ketentuan pada NPPP;

 

 

 

b.

penghapusbukuan secara bersyarat;

 

 

 

c.

penghapusbukuan dengan metode Debt Swap to Investment; dan

 

 

 

d.

penghapusan dengan adanya pelunasan saldo piutang secara tunai.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Penghentian Pengakuan Piutang Penerusan Pinjaman

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Penghentian pengakuan piutang penerusan pinjaman dapat dilakukan dengan cara:

 

 

 

a.

pelunasan piutang (tunai);

 

 

 

b.

pelaksanakan sesuatu/perjanjian tertentu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas;

 

 

 

c.

Write-Off; dan

 

 

 

d.

Write-Down.

 

 

(2)

Dalam hal jumlah pelunasan piutang (tunai) sama dengan nilai tercatat (carrying value), penyelesaian piutang penerusan pinjaman sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian piutang penerusan pinjaman secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah piutang penerusan pinjaman dan ekuitas dana yang berhubungan.

 

 

(3)

Dalam hal jumlah pelunasan piutang (tunai) tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value), selain penyesuaian jumlah piutang penerusan pinjaman dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada CALK.

 

 

(4)

Penyelesaian piutang penerusan pinjaman dalam valuta asing dengan cara pembayaran tunai menggunakan kurs transaksi pada saat pembayaran.

 

 

(5)

Penyelesaian piutang penerusan pinjaman dengan cara pembayaran tunai dicatat dalam kelompok penerimaan pembiayaan.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Penghentian pengakuan piutang selain pelunasan dapat dilakukan melalui Write-Off dan Write-Down.

 

 

(2)

Write-Off dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Terhadap Write-Down harus dibuatkan berita acara dan/atau keputusan pejabat yang berwenang untuk menghapuskan tagihan piutang.

 

 

(4)

Berita acara dan/atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang sah sebagai bukti akuntansi penghapusbukuan.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya dapat melakukan pembayaran atas piutang pinjaman yang telah di Write-Down.

 

 

(2)

Setoran atas piutang pinjaman yang di-Write-Down, dicatat sebagai penerimaan pembiayaan.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Pendapatan yang berhubungan dengan penerusan pinjaman yaitu pendapatan bunga dan pendapatan lainnya yang timbul sesuai dengan NPPP.

 

 

(2)

Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah dilakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi.

 

 

BAB IV

 

 

REVIEW DAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

 

 

Bagian Pertama

 

 

Pernyataan Tanggung Jawab

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKPA-BUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan Tahunan.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku UA-PBUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman.

 

 

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(4)

Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

 

 

(5)

Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Modul SA-PPP.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Pernyataan Telah Di-review

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Setiap UA-PBUN sebagai Entitas Pelaporan wajib menyajikan laporan keuangan UA-PBUN Tahunan berupa LRA, Neraca, dan CALK yang disertai dengan pernyataan tanggung jawab dan pernyataan telah di-review sebagai pertanggungjawaban keuangan.

 

 

(2) 

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di-review oleh aparat pengawasan intern.

 

 

(3)

Review sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil review berupa pernyataan telah di-review.

 

 

(4)

Pernyataan telah di-review sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh aparat pengawasan intern.

 

 

(5)

Dalam hal aparat pengawasan intern belum melaksanakan review terhadap laporan keuangan yang telah disusun, pernyataan telah di-review dapat diubah menjadi pernyataan belum di-review.

 

 

(6)

Bentuk dan isi pernyataan telah di-review dan pernyataan belum di-review sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Modul SA-PPP

 

 

BAB V

 

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pengembalian cicilan pokok pinjaman dan non-pokok pinjaman untuk transaksi berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan tahun 2009 disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

(2)

Saldo investasi non-permanen yang berasal dari penerusan pinjaman per 31 Desember 2010 harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara pada bulan Januari 2011.

 

 

(3)

Berdasarkan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan reklasifikasi pencatatan dengan penambahan nilai aset lain untuk piutang penerusan pinjaman.

 

 

BAB VI

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

SA-PPP dilaksanakan sesuai dengan Modul SA-PPP yang merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

SA-PPP dilaksanakan paling lambat pada tahun 2010.

 

 

Pasal 19

 

 

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 20

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Februari 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 70

 

Lampiran................