PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2010

 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994

TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional memiliki peran penting dalam pengembangan profesionalisme dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan dinamika perkembangan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, maka perlu mengubah ketentuan mengenai penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Judul Bab III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

"Bab III

 

 

 

WEWENANG PENETAPAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL, JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL, SERTA INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL"

 

 

2.

Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

"Pasal 4

 

 

 

(1)

Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

 

(2)

Penetapan rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden."

 

 

3.

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

"Pasal 5

 

 

 

(1)

Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional serta instansi pembina jabatan fungsional.

 

 

 

(2)

Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan usul pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang diatur oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4."

 

 

4.

Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 11

 

 

 

Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional."

 

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.     

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 Maret 2010

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
          ttd.
           
          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 12 Maret 2010

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

    REPUBLIK INDONESIA,  
       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 51

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2010

 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994

TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

I.

UMUM

 

Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki profesionalisme dan kompetensi yang memadai, berdayaguna, dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme, dan kompetensi, diatur tentang kemungkinan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional.

 

Sebagai penjabaran dari Undang-Undang dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil untuk mengatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang didalamnya antara lain memuat ketentuan tentang wewenang penetapan rumpun jabatan fungsional, jabatan fungsional dan angka kredit, serta instansi pembina jabatan fungsional.

 

Penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional diperlukan dalam rangka melakukan penetapan dan pengendalian terhadap standar profesi yang antara lain:

 

a.

penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional;

 

b.

penetapan standar kompetensi Jabatan Fungsional;

 

c.

pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional;

 

d.

sosialisasi Jabatan Fungsional serta petunjuk pelaksanaannya;

 

e.

penyusunan kurikulum dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional; dan

 

f.

pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam pembinaan Jabatan Fungsional maka penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dilakukan sekaligus dalam penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Angka 1

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Angka 2

 

 

 

Pasal 4

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Angka 3

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

 

Instansi pembina jabatan fungsional merupakan instansi yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas pokok instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional.

 

 

 

 

 

Contoh: Departemen Kesehatan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter; Badan Pusat Statistik sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

 

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Angka 4

 

 

 

Pasal 11

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pembinaan" adalah penetapan dan pengendalian terhadap standar profesi yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas dan metodologinya. Dalam pembinaan tersebut termasuk didalamnya penetapan petunjuk teknis yang diperlukan.

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas.

           
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5121