MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 56/PMK.02/2010

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK
(MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 dan Pasal 30 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

 

 

6.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Kontrak Tahun Jamak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/ jasa dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah.

 

 

2.

Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.

 

 

3.

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.

 

 

4.

Rupiah murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Setiap Kontrak Tahun Jamak atas pekerjaan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi sebelum kontrak ditandatangani oleh para pihak yang terikat dalam kontrak.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Persetujuan Menteri Keuangan hanya dapat diberikan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

 

 

a.

sumber dana pekerjaan berasal dari rupiah murni;

 

 

 

b.

substansi pekerjaannya merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output;

 

 

 

c.

secara teknis, pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah; dan/atau

 

 

 

d.

waktu pelaksanaan kegiatan pokoknya, secara teknis memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan.

 

 

(2)

Pekerjaan yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran namun pengerjaan terlambat dimulai sehingga penyelesaiannya harus dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya, tidak dapat diusulkan untuk mendapat persetujuan Kontrak Tahun Jamak dari Menteri Keuangan.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat berupa kontrak untuk pekerjaan fisik atau pekerjaan non fisik (jasa).

 

 

(2)

Pekerjaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pembangunan jembatan, bendungan, landasan pacu pesawat udara, dermaga dan gedung.

 

 

(3)

Pekerjaan non-fisik (jasa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain jasa konsultasi dalam rangka memenuhi persyaratan/sertifikasi kualitas keamanan/keselamatan/kelayakan yang diakui secara internasional dan jasa konsultan pengawas yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan fisik yang didanai sebagian atau seluruhnya dengan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran bersangkutan.

 

 

(2)

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

 

 

 

a.

rekomendasi dari instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan atas Kontrak Tahun Jamak yang akan dilakukan;

 

 

 

b.

Surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan

 

 

 

c.

Surat Pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa:

 

 

 

 

1.

sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahun anggaran yang sama; dan

 

 

 

 

2.

pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan.

 

 

(3)

Dalam kelengkapan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

 

 

 

a.

tidak diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau calon pemenang lelang; dan

 

 

 

b.

dilengkapi cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Proses penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam hal terjadi keadaan force majeur, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak.

 

 

(2)

Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukannya audit oleh BPKP.

 

 

(3)

Pengusulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga c.q Sekretariat Jenderal kepada Menteri Keuangan.

 

 

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berlaku mutatis mutandis terhadap proses pengajuan usulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak.

 

Pasal 8

 

 

Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan proses pengadaan barang/jasa dan/atau penunjukan pemenang penyedia barang/jasa.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dikontrakkan secara tahun jamak, termasuk dalam menyediakan alokasi anggaran pada tiap-tiap tahun dari masa kontrak, berdasarkan pagu belanja yang telah ditetapkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

 

 

(2)

Sisa dana pekerjaan Kontrak Tahun Jamak pada tahun anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya dan tidak dapat dijadikan sebagai usulan tambahan alokasi anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) pada tahun anggaran tersebut.

 

Pasal 10

 

 

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran membuat laporan prestasi kerja secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan tertentu yang berdasarkan perhitungan akan lebih efisien dan efektif apabila kontrak dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

 

 

(2)

Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain langganan layanan informasi, penjualan surat berharga dan layanan/lisensi perangkat lunak.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk tahun anggaran 2010 dapat diajukan pada tahun anggaran berjalan.

 

 

(2)

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga harus memenuhi persyaratan bahwa pengajuan RKA-KL tahun anggaran 2010 telah dilampiri Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya yang menunjukkan bahwa pekerjaan yang diajukan akan dibiayai lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

 

Pasal 13

 

 

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

 

Pasal 14

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta,

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 2 Maret 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

             
            ttd.
             
            SRI MULYANI INDRAWATI
             

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 2 Maret 2010

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 120

 

 

Lampiran....................