PENJELASAN


ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2010


TENTANG


PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2009

 

I.

UMUM

Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2009, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2009. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2009, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2009. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2009 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.144.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enam belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah). Jumlah SAL tersebut menjadi saldo awal SAL Tahun Anggaran 2009.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010, selisih lebih kas tahun anggaran 2008 sebesar Rp461.520.691.590 (empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran 2009, sehingga saldo awal SAL Tahun Anggaran 2009 setelah penambahan menjadi sebesar Rp95.077.665.376.688 (sembilan puluh lima triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah). Dalam Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2009, terdapat SiLPA sebesar Rp23.964.527.041.131 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah), terdapat penggunaan SAL sebesar Rp51.857.136.912.000 (lima puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah), dan terdapat koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar minus Rp661.133.080.020 (enam ratus enam puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan puluh ribu dua puluh rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009 menjadi sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPR. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2009 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-147/MK.05/2010 tanggal 30 Maret 2010. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor R-3/Pres/1/2010 tanggal 22 Januari 2010 hal Penunjukan Menteri Keuangan Untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2009 kepada Ketua DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 55/S/I-XV/05/2010 tanggal 31 Mei 2010, kepada Ketua DPD melalui surat Ketua BPK Nomor 56/S/I-XV/05/2010 tanggal 31 Mei 2010, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor  57/S/I-XV/05/2010 tanggal 31 Mei 2010.

Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2009 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini "Wajar Dengan Pengecualian (WDP)" atau qualified opinion atas LKPP Tahun 2009. Pemberian opini WDP oleh BPK tersebut disebabkan adanya ketidaksesuaian antara klasifikasi anggaran dan realisasi penggunaannya, terdapat hasil inventarisasi dan penilaian aset tetap yang belum direkonsiliasi dan belum dibukukan, serta Pemerintah belum mencatat kewajiban kepada PT Taspen (Persero) atas program Tabungan Hari Tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp7.340.632.796.315 (tujuh triliun tiga ratus empat puluh miliar enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah) yang timbul akibat kenaikan gaji PNS pada tahun 2007, 2008, dan 2009.

Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2009, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2009 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP Tahun 2009.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.

 

Pasal 3

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerjasama, seperti pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), over/under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (9)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (10)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Utang Pemerintah.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Hasil penertiban rekening sampai dengan akhir tahun 2009 adalah mencakup pendataan, inventarisasi, dan pembahasan sebanyak 40.084 rekening dengan nilai nominal Rp13.052.428.552.870 (tiga belas triliun lima puluh dua miliar empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), USD790.094.352 (tujuh ratus sembilan puluh juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh dua dollar Amerika), Euro179.606 (seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus enam euro), dan SGD2.145.142 (dua juta seratus empat puluh lima ribu seratus empat puluh dua dollar Singapura).

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Laporan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2009 adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran Undang-Undang ini.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara.

 

Pasal 8

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Pengembalian pendapatan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pengembalian pendapatan negara tahun anggaran yang lalu.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

LKPP telah diaudit dan diberi opini wajar dengan pengecualian (qualified) oleh BPK. Penyebab pokok opini tersebut adalah:

 

 

a.

Terdapat ketidaksesuaian antara klasifikasi anggaran dan realisasi penggunaannya minimal sebesar Rp27.667.336.710.937 (dua puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sehingga dapat memberi informasi yang tidak tepat.

 

 

b.

Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian aset tetap, yaitu:

 

 

 

1)

Hasil inventarisasi dan penilaian sebesar Rp55.389.704.951.148 (lima puluh lima triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus empat puluh delapan rupiah) belum dapat direkonsiliasi;

 

 

 

2)

Hasil inventarisasi dan penilaian sebesar Rp11.505.497.019.695 (sebelas triliun lima ratus lima miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) belum dibukukan; dan

 

 

 

3)

Aset tetap dengan nilai perolehan Rp6.628.083.830.000 (enam triliun enam ratus dua puluh delapan miliar delapan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) belum dilakukan inventarisasi dan penilaian.

 

 

c.

Pemerintah belum mencatat kewajiban kepada PT Taspen (Persero) atas program Tabungan Hari Tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp7.340.632.796.315 (tujuh triliun tiga ratus empat puluh miliar enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah) yang timbul akibat kenaikan gaji PNS pada tahun 2007, 2008, dan 2009

 

 

LKPP Tahun 2009 merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2009 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh BPK. Terdapat 79 LKKL, dari jumlah tersebut, 45 LKKL mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)", 26 LKKL mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian (WDP)", 8 LKKL mendapat opini "Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)." Rincian opini LKKL Tahun 2009 dan 2008 adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

No.

Kementerian Negara/Lembaga

Tahun 2009

Tahun 2008

WTP

WDP

TMP

TW

WTP

WDP

TMP

TW

1.

Majelis Permusyawaratan Rakyat

X

 

 

 

X

 

 

 

2.

Dewan Perwakilan Rakyat

X

 

 

 

 

X

 

 

3.

Badan Pemeriksa Keuangan

X

 

 

 

X

 

 

 

4.

Mahkamah Agung

 

 

X

 

 

 

X

 

5.

Kejaksaan Agung

 

X

 

 

 

 

X

 

6.

Sekretariat Negara

 

X

 

 

 

X

 

 

7.

Kementerian

Dalam Negeri

 

X

 

 

 

 

X

 

8.

Kementerian Luar Negeri

 

 

X

 

 

X

 

 

9.

Kementerian Pertahanan

 

X

 

 

 

X

 

 

10.

Kementerian  

Hukum dan Hak  Asasi Manusia

X

 

 

 

 

 

X

 

11.

Kementerian Keuangan

 

X

 

 

 

X

 

 

12.

Kementerian Pertanian

 

X

 

 

 

X

 

 

13.

Kementerian Perindustrian

X

 

 

 

X

 

 

 

14.

Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral

 

X

 

 

 

X

 

 

15.

Kementerian Perhubungan

 

X

 

 

 

X

 

 

16.

Kementerian

Pendidikan Nasional

 

X

 

 

 

X

 

 

17.

Kementerian Kesehatan

 

 

X

 

 

X

 

 

18.

Kementerian Agama

 

X

 

 

 

 

X

 

19.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

 

X

 

 

 

X

 

 

20.

Kementerian Sosial

 

X

 

 

 

X

 

 

21.

Kementerian Kehutanan

 

X

 

 

 

 

X

 

22.

Kementerian 

Kelautan dan Perikanan

 

X

 

 

 

 

X

 

23.

Kementerian 

Pekerjaan Umum

 

X

 

 

 

 

X

 

24.

Kementerian  Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

X

 

 

 

X

 

 

 

25.

Kementerian Koordinator  Bidang Perekonomian

X

 

 

 

X

 

 

 

26.

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

X

 

 

 

 

X

 

 

27.

Kementerian  Kebudayaan dan Pariwisata

 

X

 

 

 

 

X

 

28.

Kementerian  Negara Badan Usaha Milik Negara

X

 

 

 

X

 

 

 

29.

Kementerian 

Negara Riset dan Teknologi

X

 

 

 

X

 

 

 

30.

Kementerian 

Negara Lingkungan Hidup

 

 

X

 

 

 

X

 

31.

Kementerian 

Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

 

X

 

 

 

X

 

 

32.

Kementerian 

Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

X

 

 

 

X

 

 

 

33.

Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

X

 

 

 

X

 

 

 

34.

Badan

Intelijen Negara

X

 

 

 

X

 

 

 

35.

Lembaga Sandi Negara

 

X

 

 

 

X

 

 

36.

Dewan Ketahanan
Nasional

X

 

 

 

X

 

 

 

37.

Badan Pusat  Statistik

 

X

 

 

 

 

X

 

38.

Kementerian

Negara Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

X

 

 

 

X

 

 

 

39.

Badan Pertanahan Nasional

 

 

X

 

 

 

X

 

40.

Perpustakaan Nasional

 

X

 

 

 

X

 

 

41.

Kementerian X X
Komunikasi dan
Informatika

 

X

 

 

 

X

 

 

42.

Kepolisian Negara X X
Republik
Indonesia

X

 

 

 

 

 

X

 

43.

Badan Pengawas X X
Obatdan
Makanan

 

X

 

 

 

X

 

 

44.

Lembaga X X
Ketahanan
Nasional

X

 

 

 

X

 

 

 

45.

Badan Koordinasi X X
penanaman
Modal

X

 

 

 

X

 

 

 

46.

Badan Narkotika X X
Nasional

X

 

 

 

X

 

 

 

47.

Kementerian X X
Negara
Pembangunan
Daerah Tertinggal

 

X

 

 

 

X

 

 

48.

Badan Koordinasi
Keluarga Berencana
Nasional

X

 

 

 

 

X

 

 

49.

Komisi Nasional
Hak Asasi
Manusia

X

 

 

 

X

 

 

 

50.

Badan 
Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika

X

 

 

 

X

 

 

 

51.

Komisi Pemilihan
Umum

 

 

X

 

 

 

X

 

52.

Mahkamah
Konstitusi

X

 

 

 

X

 

 

 

53.

Pusat Pelaporan
dan Analisis
Transaksi
Keuangan

X

 

 

 

X

 

 

 

54.

Lembaga Ilmu
Pengetahuan
Indonesia

 

X

 

 

 

X

 

 

55.

Badan Tenaga
Nuklir Nasional

X

 

 

 

 

X

 

 

56.

Badan Pengkajian 
dan Penerapan
Teknologi

X

 

 

 

 

X

 

 

57.

Lembaga
Penerbangan dan
Antariksa
Nasional

X

 

 

 

 

X

 

 

58.

Badan Koordinasi 
Survey dan
Pemetaan
Nasional

X

 

 

 

X

 

 

 

59.

Badan
Standardisasi
Nasional

X

 

 

 

X

 

 

 

60.

Badan Pengawas
Tenaga Nuklir

X

 

 

 

X

 

 

 

61.

Lembaga  Administrasi Negara

X

 

 

 

X

 

 

 

62.

Arsip Nasional Republik Indonesia

X

 

 

 

X

 

 

 

63.

Badan Kepegawaian Negara

X

 

 

 

 

X

 

 

64.

Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

X

 

 

 

X

 

 

 

65.

Kementerian  Perdagangan

X

 

 

 

 

X

 

 

66.

Kementerian  Negara Perumahan Rakyat

X

 

 

 

X

 

 

 

67.

Kementerian  Negara Pemuda dan Olah Raga

X

 

 

 

 

X

 

 

68.

Komisi  Pemberantasan Korupsi

X

 

 

 

X

 

 

 

69.

Badan  Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias

 

 

 

 

 

X

 

 

70.

Dewan Perwakilan  Daerah

X

 

 

 

X

 

 

 

71.

Komisi Yudisial

X

 

 

 

X

 

 

 

72.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

 

 

X

 

 

 

X

 

73.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

X

 

 

 

X

 

 

 

74.

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

X

 

 

 

 

X

 

 

75.

Bagian Anggaran Pengelolaan Utang
Tahun 2008,
terbagi dalam 3
Bagian Anggaran,
yaitu:)

X

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Anggaran 
061 - Cicilan
Bunga Utang

 

 

 

 

X

 

 

 

 

Bagian Anggaran
096 - Pembayaran
Cicilan Pokok
Hutang Luar
Negeri

 

 

 

 

X

 

 

 

 

Bagian Anggaran
097 - Pembayaran
Cicilan Pokok
Hutang Dalam
Negeri

 

 

 

 

X

 

 

 

76.

Bagian Anggaran
999.02 - Hibah

 

X

 

 

 

 

X

 

77.

Bagian Anggaran 999.03 - Investasi Pemerintah
(Tahun 2008 merupakan
Bagian Anggaran
099 - Penyertaan
Modal Negara)

X

 

 

 

 

X

 

 

78.

Bagian Anggaran 999.04 -
Penerusan Pinjaman
(Tahun 2008
merupakan Bagian Anggaran 098)

 

 

X

 

 

 

X

 

79.

Bagian Anggaran 999.05 - Transfer ke Daerah
(Tahun 2008,
terbagi dalam 2
Bagian Anggaran,
yaitu:)

X

 

 

 

 

X

 

 

 

Bagian Anggaran
070 - Dana
Perimbangan

 

 

 

 

 

X

 

 

 

Bagian Anggaran 071 - Dana Otonomi Khusus
dan Penyesuaian

 

 

 

 

X

 

 

 

80.

Bagian Anggaran
999.06 - Belanja
Subsidi dan
Belanja Lain-lain
(Tahun 2008,
terbagi dalam 2
Bagian Anggaran,
yaitu:)

 

X

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Anggaran
062 - Subsidi dan
Transfer

 

 

 

 

X

 

 

 

 

Bagian Anggaran
069 - Belanja
Lain-Lain

 

 

 

 

 

 

X

 

 

JUMLAH

45

 26

8

-

35

31

18

-

     

 

 

Keterangan:

 

 

TW= Tidak Wajar

 

Pasal 10

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu:

 

 

 

a.

Agar Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap Kementerian Negara/Lembaga (K/L) berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi (reward and punishment system) kepada K/L termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan K/L yang bersangkutan. Aturan pemberian imbalan dan sanksi untuk K/L agar dituangkan dalam UU APBN.

 

 

 

b.

Agar pemerintah segera menetapkan kebijakan akuntansi atas transaksi selisih kurs dan aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

 

 

 

c.

Agar Pemerintah mengkaji dan menyempurnakan perundang-undangan di bidang PNBP yang sudah tidak sesuai lagi dengan UU di bidang Keuangan Negara, serta memberikan punishment kepada K/L yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar mekanisme APBN.

 

 

 

d.

Agar Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2009 yang belum diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

 

 

 

e.

Agar Pemerintah mengoptimalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas LKPP dan LKKL.

 

 

 

f.

Agar Pemerintah melanjutkan proses inventarisasi dan penilaian kembali serta penertiban pemanfaatan dan legalitas Barang Milik Negara (BMN) pada seluruh K/L.

 

 

 

g.

Agar Pemerintah terus melanjutkan upaya penertiban rekening Pemerintah.

 

 

 

h.

Agar Pemerintah segera menyelesaikan penelusuran jumlah SAL dan memperbaiki administrasi SAL sehingga saldo buku sesuai dengan saldo fisik.

 

 

 

i.

Agar dalam RUU APBN/APBN-P, Pemerintah melengkapi dengan usulan kriteria mengenai besaran belanja tertentu yang dapat melebihi pagu anggaran.

 

 

 

j.

Agar Pemerintah bersama-sama DPR dalam mengalokasikan anggaran belanja, termasuk belanja lain-lain, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

 

 

k.

Agar BPK menyampaikan hasil evaluasi dan pemeriksaannya atas belanja yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri.

 

 

 

l.

Agar Pemerintah segera menyelesaikan proses likuidasi aset eks BRR NAD-Nias.

 

 

 

m.

Agar Pemerintah melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia/SDM (capacity building) bagi pegawai di K/L dan pemerintah daerah, dan kemungkinan penganggarannya untuk daerah yang tidak/kurang mampu.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5156