LAMPIRAN I

 

PERATURAN       MENTERI      KEUANGAN

 

NOMOR      88/PMK.011/2010     TENTANG

 

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN

 

MENTERI            KEUANGAN           NOMOR

 

110/PMK.010/2006                         TENTANG

 

PENETAPAN        SISTEM         KLASIFIKASI

 

BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA

 

MASUK ATAS BARANG IMPOR

 

NO.

 

POS/SUB POS/ HEADING/SUB HEADING

 

 

 

URAIAN BARANG

 

 

 

DESCRIPTION OF GOODS

 

% BEA MASUK/   % IMPORT DUTY

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 98.01

Kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar tidak lengkap.

In completely knocked down motor vehicles.

 9801.10

-

Kendaraan bermotor untuk  pengangkutan orang dari pos 87.03 :

 

 

-

Motor vehicles for the transport of persons of heading 87.03 :

1

 9801.10.10.00

--

Sedan dengan kapasitas silinder  tidak melebihi 1.500 cc

 

 

--

Sedan with cylinder capacity not exceeding 1.500 cc

7,5%

2

 9801.10.20.00

--

Kendaraan bermotor selain sedan  dengan sistem gardan tunggal (4x2)

 

 

--

Motor vehicles other than sedan with two wheel drive (4x2) system

7,5%

3

 9801.10.30.00

--

Kendaraan bermotor selain sedan  dengan sistem gandar ganda (4x4) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.500 cc

 

 

 

 

--

Motor vehicles other than sedan with four wheel drive (4x4) system with cylinder capacity not exceeding 1.500 cc

7,5%

 9801.20

-

Kendaraan bermotor untuk  pengangkutan barang dari pos 87.04:

-

Motor vehicles for the transport of goods heading 87.04 :

4

 9801.20.10.00

--

Dengan massa total tidak melebihi 5 ton

--

Of a gross vehicle weight not exceeding 5 t

7,5%

5

 9801.20.20.00

--

Dengan massa total melebihi 5 ton tetapi tidak melebihi 24 ton

--

Of a gross vehicle weight  exceeding 5 t but not exceeding 24 t

0%

6

 9801.20.30.00

--

Dengan massa total melebihi 24 ton

--

Of a gross vehicle weight  exceeding 24 t

0%

 9801.30

-

Kendaraan bermotor untuk  mengangkut penumpang lebih dari 10 orang dari pos 87.02:

-

Motor vehicles for the transport of more than 10 persons of heading 87.02 :

7

 9801.30.10.00

--

Dengan massa total tidak melebihi 5 ton

--

Of a gross vehicle weight not exceeding 5 t

7,5%

8

 9801.30.20.00

--

Dengan massa total melebihi 5 ton tetapi tidak melebihi 24 ton

--

Of a gross vehicle weight  exceeding 5 t but not exceeding 24 t

0%

9

 9801.30.30.00

--

Dengan massa total melebihi 24 ton

--

Of a gross vehicle weight  exceeding 24 t

0%

 98.02

Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar tidak lengkap.

Components of incompletely knocked down motor vehicles.

10

 9802.10.00.00

-

Mesin piston pembakaran dalam bolak balik putaran atau cetus api atau mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (disel/semi disel)

-

Rotari internal combustion piston engine or reciprocating spark-ignition combustion piston engine or compression-ignition piston engine (diesel/semi diesel)

2,5%

11

 9802.20.00.00

-

Gear box

-

Gear boxes

2,5%

12

 9802.30.00.00

-

Poros penggerak

-

Drive-axles

2,5%

13

 9803.00.00.00

Blank untuk komponen kendaraan bermotor, terbuat dari logam tidak mulia

Blank for motor vehicles component, made from base metal

5%

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                             LAMPIRAN II

 

PERATURAN       MENTERI      KEUANGAN

 

NOMOR      88/PMK.011/2010     TENTANG

 

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN

 

MENTERI            KEUANGAN           NOMOR

 

110/PMK.010/2006                         TENTANG

 

PENETAPAN        SISTEM         KLASIFIKASI

 

BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA

 

MASUK ATAS BARANG IMPOR

 

 

Catatan Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 BTBMI 2007
(Bab 98 sesuai petunjuk pelaksanaan penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 /BTBMI 2007)

1.

Terhadap Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 BTBMI 2007 tidak berlaku:

 

a.

Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS); dan

 

b.

Catatan yang ditetapkan untuk Pos 01.01 sampai dengan Pos 97.06 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.

2.

Untuk keperluan Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 BTBMI 2007 berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Industri Perakitan dan Industri Komponen adalah perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor dan perusahaan industri komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.

 

b.

Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang dari Pos 87.02 dan Pos 87.03, kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dari Pos 87.04, dan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari Pos 87.11 berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sebagaimana dimaksud dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007.

3.

Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03, hanya meliputi kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh Industri Perakitan dan atau Industri Komponen. Kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh selain Industri Perakitan dan atau Industri Komponen, diklasifikasikan pada pos tarif masing-masing berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sebagaimana dimaksud dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007.

4.

Terhadap Pos 98.01 berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan yang bersangkutan.

 

b.

Tingkat keteruraian kendaraan bermotor terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) diatur oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.

5.

Terhadap Pos 98.02 berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) adalah komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen kendaraan yang bersangkutan.

 

b.

Tingkat keteruraian komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) diatur oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.

6.

Blank sebagaimana dimaksud dalam Pos 98.03 adalah barang yang tidak disiapkan untuk penggunaan langsung, memiliki bentuk mendekati barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut, dan hanya digunakan untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut.

 
           

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI