MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 149/KMK.09/2011

TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN DAN

TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING)

SERTA TATA CARA PELAPORAN DAN PUBLIKASI PELAKSANAAN

PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING)

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan atas layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;

   

b.

bahwa agar pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Kementerian Keuangan dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaan pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran untuk menjadi pedoman bagi Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) SERTA TATA CARA PELAPORAN DAN PUBLIKASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

PERTAMA

:

a.

Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran, wajib melaporkan pelanggaran dimaksud kepada Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu pada Unit Eselon I dan/atau Inspektorat Jenderal.

   

b.

Masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan pelanggaran kepada Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu pada Unit Eselon I dan/atau Inspektorat Jenderal.

KEDUA

:

Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu pada Unit Eselon I menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KETIGA

:

Inspektorat Jenderal menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA serta mengawasi pelaksanaan pengelolaan laporan Pelanggaran pada seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

KEEMPAT

:

Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu pada Unit Eselon I melaporkan pelaksanaan pengelolaan laporan pelanggaran setiap bulan kepada Pimpinan Unit Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.

KELIMA

:

Inspektorat Jenderal melaporkan pelaksanaan pengelolaan laporan pelanggaran secara triwulan atau sewaktu-waktu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon I.

KEENAM

:

Dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi, Inspektorat Jenderal bekerjasama dengan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal memublikasikan hasil pengelolaan laporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.

KETUJUH

:

Pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran serta pelaporan pengelolaan pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu pada Unit Eselon I dan/atau Inspektorat Jenderal, menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal.

KEDELAPAN

:

Pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran serta pelaporan dan publikasi pelaksanaan pengelolaan laporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

KESEMBILAN

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

   

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

   

1.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

   

2.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;

   

3.

Para Direktur Jenderal/Kepala Badan di Lingkungan kementerian Keuangan;

   

4.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;

   

5.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

        Ditetapkan di Jakarta,
        pada tanggal 10 Mei 2011
       

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
        AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Lampiran....................