MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 165/PMK.02/2011


TENTANG


TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

   

4.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

   

6.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;

   

7.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.

 

 

2.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

 

 

3.

Lembaga adalah organisasi non-kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

   

4.

Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA-K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja Pemerintah Pusat, yang pagu anggarannya dialokasikan pada Kementerian/Lembaga.

 

 

5.

Bagian Anggaran BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran BUN yang menampung belanja Pemerintah Pusat di luar belanja Pembayaran Bunga Utang, Hibah, Subsidi, dan Transaksi Khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.

 

 

6.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

 

 

7.

Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat SP RKA-K/L adalah dokumen penetapan alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.

 

 

8.

Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08 yang selanjutnya disingkat SP-SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA-K/L.

 

 

9.

Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999).

 

 

(2)

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

BA-BUN Pengelola Utang Pemerintah (BA 999.01);

 

 

 

b.

BA-BUN Pengelola Hibah (BA 999.02);

 

 

 

c.

BA-BUN Pengelola Investasi Pemerintah (BA 999.03);

 

 

 

d.

BA-BUN Pengelola Penerusan Pinjaman (BA 999.04);

 

 

 

e.

BA-BUN Pengelola Transfer ke Daerah (BA 999.05);

 

 

 

f.

BA-BUN Pengelola Belanja Subsidi (BA 999.07);

 

 

 

g.

BA-BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08); dan

 

 

 

h.

BA-BUN Pengelola Transaksi Khusus (BA 999.99).

   

Pasal 3

 

 

(1)

Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L.

 

 

(2)

Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tambahan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan tidak menjadi dasar perhitungan untuk alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap jenis Belanja Pegawai.

 

 

(3)

Tambahan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didokumentasikan sebagai keluaran (output) tersendiri dalam SP RKA-K/L.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Anggaran belanja yang dapat dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan dengan kriteria sebagai berikut:

 

 

 

a.

merupakan tugas dan fungsi serta dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang telah mempunyai bagian anggaran; dan/atau

 

 

 

b.

dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau pihak lain yang menerima penugasan.

 

 

(2)

Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan instansi/unit organisasi di luar Kementerian/Lembaga dan berbadan hukum, yang menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas Pemerintah Daerah, dan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 6

 

 

Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan SP-SABA 999.08.

 

 

(2)

SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dan menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L.

 

 

Pasal 8

   

Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

 

 

1.

Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dengan menerbitkan SP-SABA 999.08.

 

 

2.

SP-SABA 999.08 paling sedikit memuat satuan kerja, tujuan peruntukan, dan besaran alokasi dana.

 

 

3.

SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang menangani BA-K/L terkait.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Berdasarkan SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 3, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

 

 

 

a.

SP-SABA 999.08;

 

 

 

b.

Catatan Hasil Penelaahan;

 

 

 

c.

Revisi DIPA terakhir; dan

 

 

 

d.

RKA-K/L.

 

 

(3)

Klasifikasi jenis belanja RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Standar.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terkait dengan kesesuaian antara RKA-K/L dengan SP-SABA 999.08 dan Catatan Hasil Penelaahan.

 

 

(2)

Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menetapkan revisi anggaran yang dituangkan dalam perubahan SP RKA-K/L.

 

 

(3)

Penyelesaian revisi anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

 

 

(4)

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan SP RKA-K/L beserta ADK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Anggaran belanja yang telah dilakukan pergeseran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diusulkan untuk direvisi oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi RKA-K/L.

 

 

Pasal 12

 

 

Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan kode akun atas anggaran belanja pada BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran ke BA-K/L, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 13

   

Ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini juga digunakan sebagai pedoman tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L untuk Tahun Anggaran 2012, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

Pasal 14

   

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   

Pasal 15

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 17 Oktober 2011

         

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

         

               ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                      PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 645

Lampiran.....................

Lampiran.....................