MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 233/PMK.05/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI

DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

   

b.

bahwa dalam rangka perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.

   

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 1

     

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

     

1.

Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

     

2.

Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait.

     

3.

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

     

4.

Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.

     

5.

Data transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.

     

6.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Negara.

     

7.

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang wewenang pengelolaannya ada pada Bendahara Umum Negara atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

     

8.

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat SAPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.

     

9.

Sistem Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut SiAP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

     

10.

Sistem Akuntansi Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat SAKUN adalah subsistem Akuntansi Pusat yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara (KUN).

     

11.

Sistem Akuntansi Umum yang selanjutnya disingkat SAU adalah subsistem Akuntansi Pusat yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca Akuntansi Umum.

     

12.

Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

     

13.

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SA-BUN adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran BA BUN.

     

14.

Sistem Akuntansi Utang Pemerintah yang selanjutnya disingkat SA-UP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.

     

15.

Sistem Akuntansi Hibah yang selanjutnya disebut SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah.

     

16.

Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SA-IP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait investasi.

     

17.

Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SA-TD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah.

     

18.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat SA-PPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman pemerintah.

     

19.

Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain yang selanjutnya disingkat SA-BSBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi subsidi dan belanja lain-lain.

     

20.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat SAPBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan ikhtisar laporan keuangan badan lainnya.

     

21.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-PBL adalah unit organisasi Eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari Unit Badan Lainnya yang bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.

     

22.

Sistem Akuntansi Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SA-TK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran aset pemerintah yang terkait dengan fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, yang tidak tercakup dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya.

     

23.

Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

     

24.

Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

     

25.

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

     

26.

Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

     

27.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

     

28.

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

     

29.

Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.

     

30.

Unit Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat UAI adalah unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.

     

31.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.

     

32.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.

     

33.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.

     

34.

Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah UAI pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.

     

35.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.

     

36.

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

     

37.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

     

38.

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

     

39.

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

     

40.

Transfer ke Daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.

     

41.

UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.

     

42.

UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.

     

43.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.

     

44.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggung jawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.

     

45.

UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.

     

46.

UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.

     

47.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W, dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnya adalah pejabat Eselon I.

     

48.

Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.

     

49.

Dokumen Sumber yang selanjutnya disingkat DS adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

     

50.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

     

51.

Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

     

52.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

     

53.

Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktifitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran.

     

54.

Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.

     

55.

Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.

     

56.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

     

57.

Pihak lain adalah instansi/unit organisasi di luar kementerian negara/lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, dan menyelenggarakan SAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     

58.

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.

     

59.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara selanjutnya disingkat UA-PBUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

     

60.

Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat daerah/KPPN.

     

61.

Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.

     

62.

Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Kuasa BUN KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta Laporan Keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya.

   

2.

Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 4

     

(1)

SA-BUN merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan Laporan Keuangan BUN dan Laporan Manajerial.

     

(2)

SA-BUN terdiri dari:

       

a.

SiAP;

       

b.

SA-UP;

       

c.

SIKUBAH;

       

d.

SA-IP;

       

e.

SA-PPP;

       

f.

SA-TD;

       

g.

SA-BSBL;

       

h.

SA-TK; dan

       

i.

SAPBL.

     

(3)

SA-BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.

     

(4)

Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari LRA, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

     

(5)

Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas Laporan Posisi Kas, Laporan Posisi Utang, Laporan Posisi Penerusan Pinjaman, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Laporan Posisi Investasi Pemerintah secara detil.

   

3.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah dan menambahkan satu ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 17

 

 

 

(1)

SAPBL merupakan subsistem dari SA-BUN.

 

 

 

(2)

SAPBL menghasilkan Neraca dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya.

 

 

 

(3)

SAPBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN-PBL.

 

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN-PBL memproses data transaksi dari Unit-unit Badan Lainnya.

 

 

 

(5)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke UABUN.

 

 

 

(6)

Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan laporan keuangan.

 

 

 

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai SAPBL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

4.

Menambah 2 (dua) bagian dalam Bab III, yakni Bagian Kedelapan dan Bagian Kesembilan sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Bagian Kedelapan
Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain

 

 

 

Pasal 17A

     

(1)

SA-BSBL merupakan subsistem dari SA-BUN.

     

(2)

SA-BSBL menghasilkan LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

 

(3)

SA-BSBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku unit eselon I yang melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.

 

 

 

(4)

Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-BSBL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

 

Bagian Kesembilan
Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

 

 

 

Pasal 17B

 

 

 

(1)

SA-TK merupakan subsistem dari SA-BUN.

 

 

 

(2)

SA-TK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

 

(3)

Dalam rangka pelaksanaan SA-TK, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan membentuk unit akuntansi berupa:

 

 

 

 

a.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAP BUN TK);

 

 

 

 

b.

Unit Akuntansi Penggabungan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAPKPA BUN TK), sepanjang dalam satu jenis transaksi khusus memiliki lebih dari satu UAKPA BUN TK; dan

 

 

 

 

c.

Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKKPA BUN TK)

 

 

 

 

d.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA BUN TK).

 

 

 

(4)

UAP BUN TK dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-TK diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

5.

Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 18

 

 

 

(1)

Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan.

 

 

 

(2)

SAI terdiri dari SAK dan SIMAK-BMN.

 

 

 

(3)

Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:

 

 

 

 

a.

UAPA/B;

 

 

 

 

b.

UAPPA/B-E1;

 

 

 

 

c.

UAPPA/B-W; dan

 

 

 

 

d.

UAKPA/B.

 

 

6.

Ketentuan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 33

 

 

 

(1)

Piutang, Investasi, dan Utang Belanja pada Kementerian Negara/Lembaga harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan.

 

 

 

(2)

Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang pajak dan PNBP.

 

 

 

(3)

Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah investasi jangka pendek yang dilakukan oleh satuan kerja BLU.

 

 

 

(4)

Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah belanja yang belum dibayar pada saat penyusunan laporan keuangan.

 

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pelaporan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai utang belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

7.

Ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 65 dihapus.

 

 

8.

Ketentuan Pasal 69 dihapus.

 

 

9.

Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 71

 

 

 

(1)

Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Pemerintah menyusun LKPP Semesteran dan Tahunan.

 

 

 

(2)

LKPP Tahunan berupa LRA, Neraca, LAK, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

 

(3)

LKPP Semesteran berupa LRA, Neraca, LAK, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

 

(4)

LRA dan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan.

 

 

 

(5)

LRA Belanja merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan.

 

 

 

(6)

LRA Pendapatan merupakan hasil konsolidasi Laporan Keuangan SAU.

 

 

 

(7)

LAK Pemerintah Pusat merupakan hasil konsolidasi LAK dari seluruh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

(8)

LRA Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada saat rekonsiliasi akan dikontrol dengan data SAU.

 

 

 

(9)

LRA Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada saat rekonsiliasi akan dikontrol dengan data SAI.

 

 

10.

Huruf E Bagian Kedua mengenai Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

E.

SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

 

 

 

 

SA-IP diterapkan untuk menangani transaksi investasi Pemerintah jangka panjang. Investasi Pemerintah Jangka Panjang terdiri dari Investasi Non Permanen dan Investasi Permanen.

 

 

 

 

Investasi Non Permanen adalah investasi jangka panjang yang kepemilikannya berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.

 

 

 

 

Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara terus-menerus tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau menarik kembali.

 

 

 

 

Kebijakan dalam penentuan investasi Pemerintah diatur oleh Menteri Keuangan.

 

 

 

 

Pelaksanaan investasi Pemerintah dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan/atau unit lain yang ditunjuk.

 

 

 

 

SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan penatausahaan dan pelaporan investasi Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Unit yang menjalankan penatausahaan dan pelaporan investasi Pemerintah (DJKN) memproses data transaksi investasi Pemerintah baik permanen maupun non permanen, penerimaan bagian laba/pendapatan dari investasi, penerimaan dan pengeluaran investasi serta menyampaikan laporan beserta ADK kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK).

 

 

 

 

Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan investasi terdiri dari:

 

 

 

 

• dokumen anggaran;

 

 

 

 

• dokumen pengeluaran;

 

 

 

 

• dokumen penerimaan;

 

 

 

 

• memo penyesuaian; dan

 

 

 

 

• dokumen lainnya yang dipersamakan.

 

 

 

 

Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan pengeluaran pembiayaan, penerimaan pembiayaan, penambahan nilai investasi dan penurunan nilai investasi serta menghasilkan laporan berupa:

 

 

 

 

1.

Laporan Realisasi Anggaran;

 

 

 

 

2.

Neraca;

 

 

 

 

3.

Catatan atas Laporan Keuangan;

 

 

 

 

4.

Laporan Investasi Pemerintah (managerial report).

 

 

 

 

Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, yaitu laporan keuangan semester I dan laporan keuangan tahunan.
Pengiriman Laporan Keuangan ke Dit. APK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku kepala UAPBUN DJKN. Bentuk dan format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.

 

 

 

 

PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara

 

 

 

 

 

 

Pernyataan Tanggung Jawab

Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.03 (Penyertaan Modal Negara) Semester ... /tahun 20xx yang kami susun selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umun Negara-Investasi Pemerintah, terdiri dari (i) Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan, (ii) Laporan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan, (iii) Neraca, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.


Laporan Keuangan Investasi Pemerintah tersebut merupakan kompilasi dari laporan yang berasal dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, menyajikan informasi Penyertaan Modal Negara sampai dengan posisi per ............ 20xx.


                                                                                                        Jakarta,
                                                                                                        Direktur Jenderal Kekayaan Negara,


                                                                                                        (                                        )
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

 

 

 

 

Unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi melakukan rekonsiliasi data dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

 

 

 

 

Pengaturan sistem akuntansi dan pelaporan investasi pemerintah akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

 

11.

Huruf I Bagian Kedua mengenai Sistem Akuntansi Bendahara Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

I.

Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

 

 

 

 

SA-TK diterapkan untuk menangani transaksi yang bersifat khusus yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam subsistem SA-BUN lainnya, antara lain:

 

 

 

 

• Pengeluaran Kerjasama Internasional;

 

 

 

 

• Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional;

 

 

 

 

• PNBP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran kecuali Bagian Laba BUMN;

 

 

 

 

• Aset Pemerintah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;

 

 

 

 

• Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK;

 

 

 

 

• Pembayaran Belanja Pensiun.

 

 

 

 

Sistem Akuntansi Transaksi Khusus dilaksanakan oleh unit-unit eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan.
Unit-unit eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan yang melaksanakan SA-TK memproses data transaksi tersebut dan menyampaikan laporan beserta ADK kepada DIT. APK.

 

 

 

 

Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan transaksi khusus terdiri dari:

 

 

 

 

• dokumen anggaran;

 

 

 

 

• dokumen pengeluaran;

 

 

 

 

• dokumen penerimaan; dan

 

 

 

 

• dokumen lainnya yang dipersamakan;

 

 

 

 

• memo penyesuaian.

 

 

 

 

Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan transaksi khusus serta menghasilkan laporan berupa:

 

 

 

 

1.

LRA;

 

 

 

 

2.

Neraca;

 

 

 

 

3.

Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

 

 

Pengiriman Laporan Keuangan ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kepala UAPBUN TK.

 

 

 

 

PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Direktur Jenderal Perbendaharaan

 

Pernyataan Tanggung Jawab
 

        Isi Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN TK, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (iii) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.


Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan

                                                                                                            Jakarta,

 

                                                                                                            Direktur Jenderal Perbendaharaan

 

 

                                                                                                                    (                    )
 

 

 

 

 

PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

 

 

 

 

Unit-unit Eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan yang melaksanakan SA-TK melakukan rekonsiliasi data dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

 

 

12.

Huruf J Bagian Kedua mengenai Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

J.

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

 

 

 

 

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diterapkan untuk menyusun:

 

 

 

 

1)

Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Badan Lainnya; dan

 

 

 

 

2)

Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya.

 

 

 

 

Suatu organisasi yang telah ditetapkan sebagai Unit Badan Lainnya mengirim Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Pelaporan Badan Lainnya (UA-PBUN-PBL). Unit Badan Lainnya terdiri dari Unit Badan Lainnya yang berupa Satuan Kerja dan Unit Lainnya yang bukan merupakan Satuan Kerja. Laporan Posisi Keuangan Badan Lainnya dihasilkan dari Laporan Unit Badan Lainnya yang bukan Satuan Kerja, sedangkan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya dihasilkan dari laporan keuangan seluruh Unit Badan Lainnya.

 

 

 

 

UA-PBUN-PBL mengirim Laporan Posisi Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya kepada UA-BUN. Laporan Posisi Keuangan akan dikonsolidasikan dalam LK-BUN sedangkan Ikhtisar Laporan Keuangan disajikan sebagai lampiran LK-BUN.

 

 

 

 

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

 

 

 

Pengiriman Laporan Posisi Keuangan ke UA-BUN disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kepala UAP-BUN-PBL.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 23 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

            ttd.

 

 

 

AMIR SYAMSUDIN

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 894