MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 238/PMK.05/2011


TENTANG


PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

 

 

2.

Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.

 

 

3.

Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

 

 

4.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

 

 

5.

Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.

 

 

6.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi, dan SAL akhir.

 

 

7.

Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

 

 

8.

Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi, dan ekuitas akhir.

 

 

9.

Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 

 

Pasal 2

 

 

Ketentuan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah dalam rangka :

 

 

a.

penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP berbasis Akrual; dan

 

 

b.

penerapan statistik keuangan Pemerintah untuk penyusunan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.

 

 

BAB II
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 3

 

 

(1)

Menteri Keuangan menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat berdasarkan pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah berdasarkan pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(2)

Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

 

 

Pasal 5

 

 

Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

 

 

(2)

Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

 

 

BAB III
LAPORAN KEUANGAN
Pasal 7

 

 

(1)

Pemerintah Pusat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

(2)

Pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

(3)

LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

LPSAL;

 

 

 

c,

Neraca;

 

 

 

d.

LO;

 

 

 

e.

LAK;

 

 

 

f.

LPE; dan

 

 

 

g.

CaLK.

 

 

BAB IV
KONSOLIDASI FISKAL DAN STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH
Pasal 8 

 

 

(1)

Konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan penggabungan data keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk kebutuhan informasi fiskal dan statistik secara nasional.

 

 

(2)

Penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus memperhatikan kebutuhan informasi yang diperlukan dalam rangka konsolidasi fiskal dan statistik keuangan secara nasional.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

BAB V
PENUTUP
Pasal 9

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

              ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

           ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 899

Lampiran...............