MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 312/KMK.01/2011

TENTANG


NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani, perlu dilakukan penyatuan nilai-nilai yang ada dan tersebar di masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan;

   

b.

bahwa sehubungan dengan penyatuan nilai-nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mendukung peningkatan kinerja institusi Kementerian Keuangan, perlu ditetapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang akan menjadi dasar dan pondasi bagi institusi Kementerian Keuangan, Pimpinan dan seluruh pegawainya dalam mengabdi, bekerja, dan bersikap;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

   

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN.

PERTAMA

:

Menetapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagai berikut:

   

1.

Integritas

     

Dalam Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

   

2.

Profesionalisme

     

Dalam ProfesionaIisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

   

3.

Sinergi

     

Dalam Sinergi terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkuaIitas.

   

4.

Pelayanan

     

Dalam Pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.

   

5.

Kesempurnaan

     

Dalam Kesempurnaan terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

KEDUA

:

Pelaksanaan NiIai-Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diwujudkan dalam kaidah-kaidah Perilaku Utama sebagai berikut:

   

1.

Integritas

     

Perilaku Utama Integritas adaIah:

     

a.

bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya; dan

     

b.

menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.

   

2.

Profesionalisme

     

Perilaku Utama Profesionalisme adalah:

     

a.

memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas; dan

     

b.

bekerja dengan hati.

   

3.

Sinergi

     

Perilaku Utama Sinergi adalah:

     

a.

memiIiki sangka baik, saling percaya, dan menghormati; dan

     

b.

menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.

   

4.

Pelayanan

     

Perilaku Utama Pelayanan adalah:

     

a.

melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan; dan

     

b.

bersikap proaktif dan cepat tanggap.

   

5.

Kesempurnaan

     

Perilaku Utama Kesempurnaan adalah:

     

a.

melakukan perbaikan terus menerus; dan

     

b.

mengembangkan inovasi dan kreativitas.

KETIGA

:

Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada Nilai-Nilai dan kaidah-kaidah Perilaku Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA.

KEEMPAT

:

Sekretaris Jenderal dibantu oleh seluruh pimpinan unit eselon I bertanggung jawab dalam pewujudan serta pelaksanaan Nilai-Nilai dan kaidah-kaidah Perilaku Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.

KELIMA

:

Nilai-Nilai dan kaidah-kaidah Perilaku Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, dikelola sesuai ketentuan dan tata cara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

KEENAM

:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 29 Juli 2011.

   

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

   

1.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

   

2.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

   

3.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 12 September 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd
           
          AGUS D.W. MARTOWARDOJO