PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 34 TAHUN 2011


TENTANG


TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

I.

UMUM

 

Sebagai salah satu negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang telah meratifikasi Agreement Establishing World Trade Organization sebagaimana diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil dan saling menguntungkan.

 

Salah satu upaya mewujudkan tatanan perdagangan dunia dimaksud dilakukan dengan mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan serta penanganannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

 

Pengaturan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditujukan agar proses penyelidikan dan implementasi dari kasus-kasus Dumping, Subsidi dan Tindakan Pengamanan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Internasional yang berlaku dan sekaligus melindungi Industri Dalam Negeri dari setiap praktik Dumping dan Subsidi, serta terjadinya lonjakan jumlah barang impor dari negara lain.

 

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan untuk menjamin kualitas proses penyelidikan dan implementasi dari penanganan kasus-kasus Antidumping, Subsidi, dan lonjakan barang impor diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai ketentuan penyelidikan Antidumping, Subsidi, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

 

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelidikan Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, serta tugas dan fungsi Komite Antidumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup Jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup Jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Dukungan Industri Dalam Negeri terhadap permohonan dinyatakan dalam bentuk tertulis.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "alasan yang kuat" adalah alasan yang berkaitan dengan privasi perusahaan dan termasuk alasan tidak membuat ringkasan informasi yang bersifat tidak rahasia.

   

Ayat (7)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 5

   

Cukup jelas.

 

Pasal 6

   

Ayat (1)

     

Dukungan Industri Dalam Negeri dinyatakan dalam bentuk tertulis.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 7

   

Cukup jelas.

 

Pasal 8

   

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud "diumumkan kepada publik" yaitu dilakukan melalui media massa nasional.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "tanggal penyelidikan dimulai" adalah tanggal pengumuman KADI dan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan.

 

 

 

Pemberian batas jangka waktu penyelidikan selama 12 (dua belas) bulan dimaksudkan untuk memberikan cukup waktu kepada KADI dan kepastian bagi pihak yang berkepentingan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah:

 

 

 

-

keadaan luar biasa (force majeure)

 

 

 

-

terdapat kendala dalam melakukan penyelidikan

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "meminta penjelasan" adalah meminta keterangan atau informasi mengenai adanya dugaan Barang Dumping yang dapat dilakukan dalam bentuk kuesioner.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "alasan yang kuat" adalah alasan yang berkaitan dengan privasi perusahaan dan termasuk alasan tidak membuat ringkasan informasi yang bersifat tidak rahasia.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (9)

 

 

 

Pemberian kesempatan kepada wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi diperlukan jika Barang Yang Diselidiki diperdagangkan secara eceran.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Laporan pendahuluan dibuat sebelum laporan akhir hasil penyelidikan dan memuat data-data utama hasil penyelidikan yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Yang dimaksud dengan "menghalangi penyelidikan" misalnya dalam hal KADI perlu melakukan klarifikasi terhadap penjelasan dan/atau dokumen yang diterima, eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir tidak memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

 

Pasal 16

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

 

 

Yang dimaksud dengan "faktor ekonomi yang terkait" dapat berupa: potensi penurunan penjualan, keuntungan, produksi, pangsa pasar, produktifitas, pengembalian investasi, utilisasi kapasitas, faktor-faktor yang mempengaruhi harga domestik, besaran Marjin Dumping, pengaruh negatif yang nyata dan potensial dari arus kas, persediaan, tenaga kerja, gaji, pertumbuhan, kemampuan meningkatkan modal atau investasi.

 

 

Yang dimaksud dengan "faktor lain yang relevan" dapat berupa: volume dan harga impor yang tidak dijual dengan harga dumping, kontraksi dalam permintaan atau perubahan dalam pola konsumsi, perkembangan teknologi, kinerja ekspor.

 

Pasal 18

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Antidumping, diantaranya:

 

 

 

a.

mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya dumping yang mengakibatkan kerugian, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya;

 

 

 

b.

mempertimbangkan dampak dari Tindakan Antidumping bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, kepentingan fiskal dan sebagainya.

 

 

 

Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Antidumping dari KADI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Antidumping.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (9)

 

 

 

Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara dalam jangka waktu yang ditetapkan.

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Laporan pendahuluan dibuat sebelum laporan akhir hasil penyelidikan dan memuat data-data utama hasil penyelidikan yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Apabila Tindakan Penyesuaian disetujui maka Tindakan Sementara tidak akan dikenakan.

 

Pasal 23

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 24

 

 

Huruf a

 

 

 

Penentuan saat importasi barang dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean untuk impor barang yang bersangkutan.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 25

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Antidumping, diantaranya:

 

 

 

a.

mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya dumping yang mengakibatkan kerugian, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya;

 

 

 

b.

mempertimbangkan dampak dari Tindakan Antidumping bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal.

 

 

 

Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Antidumping dari KADI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Antidumping.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 26

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 27

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping dalam jangka waktu yang ditetapkan.

 

Pasal 28

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 29

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 30

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 31

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 32

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 33

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 34

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 35

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 36

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 37

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 38

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 39

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup Jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Dukungan Industri Dalam Negeri terhadap permohonan dinyatakan dalam bentuk tertulis.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "alasan yang kuat" adalah alasan yang berkaitan dengan privasi perusahaan dan termasuk alasan tidak membuat ringkasan informasi yang bersifat tidak rahasia.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 40

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 41

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Dukungan Industri Dalam Negeri dinyatakan dalam bentuk tertulis

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 42

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 43

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "diumumkan kepada publik" yaitu dilakukan melalui media massa nasional.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 44

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "tanggal penyelidikan dimulai" adalah tanggal pengumuman KADI dan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan.

 

 

 

Pemberian batas jangka waktu penyelidikan selama 12 (dua belas) bulan dimaksudkan untuk memberikan cukup waktu kepada KADI dan kepastian bagi pihak yang berkepentingan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah:

 

 

 

-

keadaan luar biasa (force majeure)

 

 

 

-

terdapat kendala dalam melakukan penyelidikan

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 45

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 46

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "meminta penjelasan" adalah meminta keterangan atau informasi mengenai adanya dugaan barang mengandung Subsidi yang dapat dilakukan dalam bentuk kuesioner.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "alasan yang kuat" adalah alasan yang berkaitan dengan privasi perusahaan dan termasuk alasan tidak membuat ringkasan informasi yang bersifat tidak rahasia.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (9)

 

 

 

Pemberian kesempatan kepada wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi diperlukan jika Barang Yang Diselidiki diperdagangkan secara eceran.

 

Pasal 47

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Laporan pendahuluan dibuat sebelum laporan akhir hasil penyelidikan dan memuat data-data utama hasil penyelidikan yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 48

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 49

 

 

Yang dimaksud dengan "menghalangi penyelidikan" misalnya dalam hal KADI perlu melakukan klarifikasi terhadap penjelasan dan/atau dokumen yang diterima, eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir tidak memberikan kesempatan melakukan klarifikasi.

 

Pasal 50

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 51

 

 

Yang dimaksud dengan "faktor ekonomi yang terkait" dapat berupa: potensi penurunan penjualan, keuntungan, produksi, pangsa pasar, produktifitas, pengembalian investasi, utilisasi kapasitas, faktor-faktor yang mempengaruhi harga domestik, besaran Subsidi Neto, pengaruh negatif yang nyata dan potensial dari arus kas, persediaan, tenaga kerja, gaji, pertumbuhan, kemampuan meningkatkan modal atau investasi.

 

 

Yang dimaksud dengan "faktor lain yang relevan" dapat berupa: volume dan harga impor yang tidak dijual dengan harga bersubsidi, kontraksi dalam permintaan atau perubahan dalam pola konsumsi, perkembangan teknologi, kinerja ekspor.

 

Pasal 52

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Imbalan, diantaranya:

 

 

 

a.

mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya barang mengandung Subsidi yang mengakibatkan kerugian baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya;

 

 

 

b.

mempertimbangkan dampak dari Tindakan Imbalan bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal.

 

 

 

Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Imbalan dari KADI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Imbalan.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (9)

 

 

 

Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara dalam jangka waktu yang ditetapkan.

 

Pasal 53

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 54

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 55

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Laporan pendahuluan dibuat sebelum laporan akhir hasil penyelidikan dan memuat data-data utama hasil penyelidikan yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Apabila Tindakan Penyesuaian diterima maka Tindakan Sementara tidak akan dikenakan.

 

Pasal 56

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 57

 

 

Huruf a

 

 

 

Penentuan saat importasi barang dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean untuk impor barang yang bersangkutan.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 58

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah mempertimbangkan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Imbalan diantaranya:

 

 

 

a.

mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya barang mengandung Subsidi yang mengakibatkan kerugian, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya;

 

 

 

b.

mempertimbangkan dampak dari Tindakan Imbalan bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal.

 

 

 

Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Imbalan dari KADI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Imbalan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

   

Ayat (4)

     

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 59

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 60

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

 

Pasal 61

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 62

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 63

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 64

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 65

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 66

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 67

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 68

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 69

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 70

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 71

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Barang Yang Diselidiki meliputi barang hasil industri, pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan.

 

Pasal 72

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pihak-pihak lain di dalam negeri" yaitu instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah terkait dengan Barang Yang Diselidiki, Barang Sejenis, atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 73

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 74

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Pengumuman kepada publik mengenai dimulainya penyelidikan dapat dilakukan melalui siaran pers resmi maupun pemuatan dalam surat kabar nasional.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 75

 

 

Yang dimaksud dengan "faktor yang bersifat objektif dan terukur yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri" dapat berupa: lonjakan jumlah barang impor, pangsa pasar dalam negeri yang diambil oleh lonjakan jumlah barang impor, perubahan tingkat penjualan, produksi, produktivitas, kapasitas terpakai, laba dan rugi, dan tenaga kerja.

 

Pasal 76

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 77

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 78

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "meminta penjelasan" adalah meminta keterangan, informasi, bukti, atau hal-hal lain terkait dengan penyelidikan.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pihak-pihak lain yang terkait" yaitu pihak-pihak baik di dalam maupun luar negeri yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki, Barang Sejenis, atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 79

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pihak-pihak lain yang berkepentingan", adalah pihak-pihak selain eksportir, eksportir produsen, pemohon, importir, dan pemerintah negara pengekspor tertentu, yang berdasarkan pertimbangan KPPI, diperlukan dalam suatu penyelidikan tergantung pada masing-masing kasus yang sedang diselidiki.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 80

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 81

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Pengamanan diantaranya:

 

 

 

a.

mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya;

 

 

 

b.

mempertimbangkan dampak dari Tindakan Pengamanan bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal.

 

 

 

Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan dari KPPI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Pengamanan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dalam jangka waktu yang ditetapkan.

 

 

Ayat (9)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 82

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 83

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 84

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pertimbangqn dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Pengamanan, diantaranya:

 

 

 

a.

mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya;

 

 

 

b.

mempertimbangkan dampak dari Tindakan Pengamanan bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal.

 

 

 

Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan dari KPPI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Pengamanan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (9)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 85

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 86

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 87

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Pengamanan, diantaranya:

 

 

 

a.

mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, baik secara financial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya;

 

 

 

b.

mempertimbangkan dampak dari Tindakan Pengamanan bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal.

 

 

 

Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan dari KPPI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Pengamanan.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (9)

 

 

 

Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

 

 

Ayat (10)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 88

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "dalam jangka waktu yang cukup" adalah permohonan diajukan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Tindakan Pengamanan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 89

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 90

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 91

 

 

Yang dimaksud dengan "Committee on Anti-dumping Practices" adalah badan pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang memonitor implementasi WTO Agreement on Anti-dumping.

 

 

Yang dimaksud dengan "Committee on Subsidies and Counterveiling Measures" adalah badan pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang memonitor implementasi WTO Agreement on Subsidies and Counterveiling Measures.

 

Pasal 92

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "Committee on Safeguards" adalah badan pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang memonitor implementasi WTO Agreement on Safeguards.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 93

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 94

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 95

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 96

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 97

 

 

Independen dalam ketentuan ini adalah dalam pelaksanaan fungsi penyelidikan

 

Pasal 98

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 99

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 100

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 101

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 102

   

Cukup jelas.

 

Pasal 103

 

 

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5225