MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 65/PMK.011/2011

 

TENTANG


PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga beras dalam negeri, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010, terhadap barang impor berupa beras yang akan digunakan untuk pengadaan raskin dan operasi pasar, yang termasuk dalam pos tarif (HS) 1006.30.90.00, telah ditetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar Rp 0,-/Kg;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka lebih memberikan kejelasan mengenai pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.

 

 

Pasal I

 

 

Menetapkan dan menegaskan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras, termasuk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Nomor 622 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011, sehingga penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras adalah sebagai berikut:

 

 

1.

pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 22 Desember 2010 sampai dengan tanggal 31 Maret 2011, adalah sebagai berikut:

     

NO.

POS/SUB

POS HEADING/

SUB HEADING

URAIAN

BARANG

DESCRIPTION

OF GOODS

BEA MASUK/

IMPORT DUTY

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

10.06

Beras.

Rice.

 

1.

1006.10.00.00

-

Beras berkulit (padi atau gabah)

-

Rice in the husk (paddy or rough)

Rp 450,-/Kg

 

1006.20

-

Gabah dikuliti:

-

Husked (brown) rice:

 

2.

1006.20.10.00

- -

Beras Thai Hom Mali

- -

Thai Hom Mali rice

Rp 450,-/Kg

3.

1006.20.90.00

- -

Lain-lain

- -

Other

Rp 450,-/Kg

 

1006.30

-

Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak:

-

Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed:

 

 

 

- -

Beras wangi:

- -

Fragrant rice:

 

4.

1006.30.15.00

- - -

Beras Thai Hom Mali

- - -

Thai Hom Mali rice

Rp 450,-/Kg

5.

1006.30.19.00

- - -

Lain-lain

- - -

Other

Rp 450,-/Kg

6.

1006.30.20.00

- -

Beras setengah
Matang

- -

Parboiled rice

Rp 450,-/Kg

7.

1006.30.30.00

- -

Beras ketan (pulut)

- -

Glutinous rice (pulot)

Rp 450,-/Kg

8.

1006.30.90.00

- -

Lain-lain

- -

Other

Rp 0,-/Kg

9.

1006.40.00.00

-

Beras Pecah

-

Broken Rice

Rp 450,-/Kg

 

11.02

Tepung serelia selain gandum atau meslin.

Cereal flours other than of wheat or meslin.

 

10.

1102.90.00.10

- -

Tepung beras

- -

Rice flour

Rp 450,-/Kg

2.   pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 1 April 2011, adalah sebagai berikut:
 

NO.

POS/SUB

POS HEADING/

SUB HEADING

URAIAN BARANG

DESCRIPTION OF

GOODS

BEA MASUK/

IMPORT DUTY

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

10.06

Beras.

Rice.

 

1.

1006.10.00.00

-

Beras berkulit (padi atau gabah)

-

Rice in the husk (paddy or rough)

Rp 450,-/Kg

 

1006.20

-

Gabah dikuliti:

-

Husked (brown) rice:

 

2.

1006.20.10.00

- -

Beras Thai Hom Mali

- -

Thai Hom Mali rice

Rp 450,-/Kg

3.

1006.20.90.00

- -

Lain-lain

- -

Other

Rp 450,-/Kg

 

1006.30

-

Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak:

-

Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed:

 

 

 

- -

Beras wangi:

- -

Fragrant rice:

 

4.

1006.30.15.00

- - -

Beras Thai Hom Mali

- - -

Thai Hom Mali rice

Rp 450,-/Kg

5.

1006.30.19.00

- - -

Lain-lain

- - -

Other

Rp 450,-/Kg

6.

1006.30.20.00

- -

Beras setengah 
Matang

- -

Parboiled rice

Rp 450,-/Kg

7.

1006.30.30.00

- -

Beras ketan
(pulut)

- -

Glutinous
rice (pulot)

Rp 450,-/Kg

8.

1006.30.90.00

- -

Lain-lain

- -

Other

Rp 450,-/Kg

9.

1006.40.00.00

-

Beras Pecah

-

Broken Rice

Rp 450,-/Kg

 

11.02

Tepung serelia selain gandum dan meslin.

Cereal flours other than of wheat or meslin.

 

10.

1102.90.00.10

- -

Tepung beras

- -

Rice flour

Rp 450,-/Kg

       

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Maret 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 31 Maret 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

   
              ttd.  
   
PATRIALIS AKBAR  
   
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 182