PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 92 TAHUN 2011


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I
KEMENTERIAN NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas Kementerian Negara, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010, dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

   

3.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;

   

4.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.

 

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010, diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 26

     

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:

     

a.

Kementerian Keuangan;

     

b.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

     

c.

Kementerian Perindustrian;

     

d.

Kementerian Perdagangan;

     

e.

Kementerian Pertanian;

     

f.

Kementerian Kehutanan;

     

g.

Kementerian Perhubungan;

     

h.

Kementerian Kelautan dan Perikanan;

     

i.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

     

j.

Kementerian Pekerjaan Umum;

     

k.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

     

l.

Kementerian Riset dan Teknologi;

     

m.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

     

n.

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;

     

o.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

     

p.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan

     

q.

Instansi lain yang dianggap perlu.

   

2.

Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 27

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:

     

a.

Sekretariat Kementerian Koordinator;

     

b.

Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter;

     

c.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati;

     

d.

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral;

     

e.

Deputi Bidang Koordinasi Industri, Inovasi Teknologi, dan Kawasan Ekonomi;

     

f.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan;

     

g.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;

     

h.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;

     

i.

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

     

j.

Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan;

     

k.

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

     

l.

Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah;

     

m.

Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim;

     

n.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional; dan

     

o.

Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informasi.

   

3.

Ketentuan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 30

     

Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang fiskal dan moneter.

 

Pasal 31

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter menyelenggarakan fungsi:

     

a.

sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang fiskal dan moneter;

     

b.

penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang fiskal dan moneter;

     

c.

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang fiskal dan moneter; dan

     

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 

Pasal 32

     

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan sumber daya hayati.

 

Pasal 33

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati menyelenggarakan fungsi:

     

a.

sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan sumber daya hayati;

     

b.

penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan sumber daya hayati;

     

c.

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pangan dan sumber daya hayati; dan

     

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 

Pasal 34

     

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.

 

Pasal 35

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

     

a.

sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral;

     

b.

penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral;

     

c.

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan

     

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 

Pasal 36

     

Deputi Bidang Koordinasi Industri, Inovasi Teknologi, dan Kawasan Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri, inovasi teknologi, dan kawasan ekonomi.

 

Pasal 37

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Koordinasi Industri, Inovasi Teknologi, dan Kawasan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

     

a.

sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri, inovasi teknologi, dan kawasan ekonomi;

     

b.

penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri, inovasi teknologi, dan kawasan ekonomi;

     

c.

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri, inovasi teknologi, dan kawasan ekonomi; dan

     

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 

Pasal 38

     

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perniagaan dan kewirausahaan.

 

Pasal 39

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:

     

a.

sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perniagaan dan kewirausahaan;

     

b.

penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perniagaan dan kewirausahaan;

     

c.

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perniagaan dan kewirausahaan; dan

     

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 

Pasal 40

     

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.

 

Pasal 41

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:

     

a.

sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;

     

b.

penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;

     

c.

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan

     

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

   

4.

Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 41A

     

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi internasional.

 

Pasal 41B

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:

     

a.

sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi internasional;

     

b.

penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi internasional;

     

c.

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerja sama ekonomi internasional; dan

     

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

   

5.

Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 42

     

(1)

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah politik, hukum, dan keamanan.

     

(2)

Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.

     

(3)

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi.

     

(4)

Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah pembangunan daerah.

     

(5)

Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah perubahan iklim.

     

(6)

Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah pengembangan daya saing nasional.

     

(7)

Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah komunikasi dan informasi.

   

6.

Ketentuan Pasal 46 huruf b diubah dan Pasal 46 huruf e dihapus sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 46

     

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan:

     

a.

Kementerian Kesehatan;

     

b.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

     

c.

Kementerian Sosial;

     

d.

Kementerian Agama;

     

e.

Dihapus;

     

f.

Kementerian Lingkungan Hidup;

     

g.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

     

h.

Kementerian Perumahan Rakyat;

     

i.

Kementerian Pemuda dan Olah Raga; dan

     

j.

Instansi lain yang dianggap perlu.

   

7.

Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 92A

     

Dalam memimpin Kementerian Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Luar Negeri.

   

8.

Pasal 95 huruf a dihapus, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 95

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Luar Negeri terdiri atas:

     

a.

Dihapus;

     

b.

Sekretariat Jenderal;

     

c.

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;

     

d.

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;

     

e.

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;

     

f.

Direktorat Jenderal Multilateral;

     

g.

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;

     

h.

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;

     

i.

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;

     

j.

Inspektorat Jenderal;

     

k.

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;

     

l.

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

     

m.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;

     

n.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan

     

o.

Staf Ahli Bidang Manajemen.

   

9.

Pasal 96 dihapus.

   

10.

Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 118A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 118A

     

Dalam memimpin Kementerian Pertahanan, Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pertahanan.

   

11.

Ketentuan Pasal 121 huruf a dihapus sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 121

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertahanan terdiri atas:

     

a.

Dihapus;

     

b.

Sekretariat Jenderal;

     

c.

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;

     

d.

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;

     

e.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;

     

f.

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;

     

g.

Inspektorat Jenderal;

     

h.

Badan Penelitian dan Pengembangan;

     

i.

Badan Pendidikan dan Pelatihan;

     

j.

Badan Sarana Pertahanan;

     

k.

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;

     

l.

Staf Ahli Bidang Politik;

     

m.

Staf Ahli Bidang Ekonomi;

     

n.

Staf Ahli Bidang Sosial; dan

     

o.

Staf Ahli Bidang Keamanan.

   

12.

Pasal 122 dihapus.

   

13.

Di antara Pasal 142 dan Pasal 143 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 142A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 142A

     

Dalam memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

   

14.

Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 169A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 169A

     

Dalam memimpin Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) dibantu oleh 2 (dua) Wakil Menteri Keuangan.

   

15.

Di antara Pasal 198 dan Pasal 199 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 198A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 198A

     

Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

   

16.

Di antara Pasal 221 dan Pasal 222 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 221A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 221A

     

Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Perindustrian.

   

17.

Pasal 224 huruf a dihapus sehingga Pasal 224 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 224

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Perindustrian terdiri atas:

     

a.

Dihapus;

     

b.

Sekretariat Jenderal;

     

c.

Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur;

     

d.

Direktorat Jenderal Industri Agro;

     

e.

Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi;

     

f.

Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah;

     

g.

Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri;

     

h.

Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri Internasional;

     

i.

Inspektorat Jenderal;

     

j.

Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri;

     

k.

Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri;

     

l.

Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri; dan

     

m.

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Teknologi.

   

18.

Pasal 225 dihapus.

   

19.

Di antara Pasal 245 dan Pasal 246 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 245A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 245A

     

Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Perdagangan.

   

20.

Pasal 248 huruf a dihapus sehingga Pasal 248 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 248

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Perdagangan terdiri atas:

     

a.

Dihapus;

     

b.

Sekretariat Jenderal;

     

c.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;

     

d.

Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;

     

e.

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

     

f.

Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional;

     

g.

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;

     

h.

Inspektorat Jenderal;

     

i.

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan;

     

j.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

     

k.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus;

     

l.

Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan;

     

m.

Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor; dan

     

n.

Staf Ahli Bidang Manajemen.

   

21.

Pasal 249 dihapus.

   

22.

Di antara Pasal 269 dan Pasal 270 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 269A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 269A

     

Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pertanian.

   

23.

Pasal 272 huruf a dihapus sehingga Pasal 272 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 272

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertanian terdiri atas:

     

a.

Dihapus;

     

b.

Sekretariat Jenderal;

     

c.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;

     

d.

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;

     

e.

Direktorat Jenderal Hortikultura;

     

f.

Direktorat Jenderal Perkebunan;

     

g.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;

     

h.

Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian;

     

i.

Inspektorat Jenderal;

     

j.

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;

     

k.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;

     

l.

Badan Ketahanan Pangan;

     

m.

Badan Karantina Pertanian;

     

n.

Staf Ahli Bidang Lingkungan;

     

o.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian;

     

p.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;

     

q.

Staf Ahli Bidang Inovasi dan Teknologi; dan

     

r.

Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian.

   

24.

Pasal 273 dihapus.

   

25.

Di antara Pasal 320 dan Pasal 321 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 320A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 320A

     

Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Perhubungan.

   

26.

Pasal 323 huruf a dihapus sehingga Pasal 323 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 323

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Perhubungan terdiri atas:

     

a.

Dihapus;

     

b.

Sekretariat Jenderal;

     

c.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;

     

d.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;

     

e.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;

     

f.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian;

     

g.

Inspektorat Jenderal;

     

h.

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;

     

i.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;

     

j.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;

     

k.

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;

     

l.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;

     

m.

Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan

     

n.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.

   

27.

Pasal 324 dihapus.

   

28.

Di antara Pasal 390 dan Pasal 391 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 390A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 390A

     

Dalam memimpin Kementerian Pekerjaan Umum, Menteri Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum.

   

29.

Ketentuan Pasal 393 huruf a dihapus sehingga Pasal 393 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 393

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas:

     

a.

Dihapus;

     

b.

Sekretariat Jenderal;

     

c.

Direktorat Jenderal Penataan Ruang;

     

d.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;

     

e.

Direktorat Jenderal Bina Marga;

     

f.

Direktorat Jenderal Cipta Karya;

     

g.

Inspektorat Jenderal;

     

h.

Badan Pembinaan Konstruksi;

     

i.

Badan Penelitian dan Pengembangan;

     

j.

Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;

     

k.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;

     

l.

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;

     

m.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan

     

n.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional.

   

30.

Pasal 394 dihapus.

   

31.

Di antara Pasal 412 dan Pasal 413 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 412A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 412A

     

Dalam memimpin Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Kesehatan.

   

32.

Bagian Keenambelas diubah, di antara Pasal 433 dan Pasal 434 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 433A, ketentuan Pasal 436 huruf a dihapus, Pasal 437 dihapus, di antara Pasal 447 dan Pasal 448 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 447A dan Pasal 447B, dan di antara Pasal 453 dan Pasal 454 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 453A dan Pasal 453B, sehingga Bagian Keenambelas berbunyi sebagai berikut:

 

Bagian Keenambelas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pasal 433

     

(1)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

     

(2)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 433A

     

Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) dibantu oleh 2 (dua) Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan dan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan.

 

Pasal 434

     

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Pasal 435

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

     

b.

pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

     

c.

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

     

d.

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah; dan

     

e.

pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

 

Pasal 436

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

     

a.

Dihapus.

     

b.

Sekretariat Jenderal;

     

c.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;

     

d.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;

     

e.

Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;

     

f.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

     

g.

Direktorat Jenderal Kebudayaan;

     

h.

Inspektorat Jenderal;

     

i.

Badan Penelitian dan Pengembangan;

     

j.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

     

k.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;

     

l.

Staf Ahli Bidang Hukum;

     

m.

Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;

     

n.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;

     

o.

Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan

     

p.

Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.

 

Pasal 438

     

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 439

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

     

a.

koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

     

b.

koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

     

c.

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

     

d.

pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;

     

e.

koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan dan bantuan hukum;

     

f.

penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

     

g.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 440

     

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.

 

Pasal 441

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal;

     

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal;

     

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal;

     

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.

 

Pasal 442

     

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar.

 

Pasal 443

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar;

     

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar;

     

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar;

     

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

 

Pasal 444

     

Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan menengah.

 

Pasal 445

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan kebijakan di bidang pendidikan menengah;

     

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah;

     

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan menengah;

     

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

 

Pasal 446

     

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.

 

Pasal 447

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;

     

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;

     

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi;

     

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

 

Pasal 447A

     

Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kebudayaan.

 

Pasal 447B

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447A, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan kebijakan di bidang kebudayaan;

     

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan;

     

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan;

     

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebudayaan; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan.

 

Pasal 448

     

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 449

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

     

a.

penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

     

b.

pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

     

c.

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

     

d.

penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

 

Pasal 450

     

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

 

Pasal 451

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

     

a.

penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

     

b.

pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

     

c.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan

     

d.

pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.

 

Pasal 452

     

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia.

 

Pasal 453

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:

     

a.

penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia;

     

b.

pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia;

     

c.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia; dan

     

d.

pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

 

Pasal 453A

     

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan.

 

Pasal 453B

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453A, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

     

a.

penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;

     

b.

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;

     

c.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; dan

     

d.

pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

 

Pasal 454

     

(1)

Staf Ahli Bida ng Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah hukum.

     

(2)

Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah sosial dan ekonomi pendidikan.

     

(3)

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah kerja sama internasional.

     

(4)

Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah organisasi dan manajemen.

     

(5)

Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah budaya dan psikologi pendidikan.

   

33.

Di antara Pasal 472 dan Pasal 473 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 472A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 472A

     

Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Agama.

   

34.

Bagian Kesembilanbelas diubah dan di antara Pasal 497 dan Pasal 498 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 497A, sehingga Bagian Kesembilanbelas berbunyi sebagai berikut:

 

Bagian Kesembilanbelas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pasal 497

     

(1)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

     

(2)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

Pasal 497A

     

Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

Pasal 498

     

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Pasal 499

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

     

b.

pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

     

c.

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

     

d.

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah; dan

     

e.

pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

 

Pasal 500

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

     

a.

Sekretariat Jenderal;

     

b.

Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata;

     

c.

Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata;

     

d.

Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;

     

e.

Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

     

f.

Inspektorat Jenderal;

     

g.

Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

     

h.

Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif;

     

i.

Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi;

     

j.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan

     

k.

Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Pasal 501

     

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

Pasal 502

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

     

a.

koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

     

b.

koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

     

c.

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

     

d.

pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;

     

e.

koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan dan bantuan hukum;

     

f.

penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

     

g.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

Pasal 503

     

Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata.

 

Pasal 504

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata;

     

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata;

     

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi pariwisata;

     

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.

 

Pasal 505

     

Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran pariwisata.

 

Pasal 506

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;

     

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;

     

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;

     

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran pariwisata; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.

 

Pasal 507

     

Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya.

 

Pasal 508

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;

     

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;

     

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;

     

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.

 

Pasal 509

     

Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pasal 510

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

     

a.

perumusan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;

     

b.

pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;

     

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;

     

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Pasal 511

     

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

Pasal 512

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

     

a.

penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

     

b.

pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

     

c.

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

     

d.

penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

     

e.

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

 

Pasal 513

     

Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

Pasal 514

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

     

a.

penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

     

b.

pelaksanaan pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

     

c.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

     

d.

pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

Pasal 515

     

(1)

Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah perlindungan keanekaragaman karya kreatif.

     

(2)

Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah jasa ekonomi.

     

(3)

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah hubungan antar lembaga.

     

(4)

Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi.

   

35.

Di antara Pasal 611 dan Pasal 612 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 611A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 611A

     

Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

   

36.

Diantara Pasal 647 dan Pasal 648 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 647A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 647A

     

Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

   

37.

Pasal 650 huruf a dihapus, sehingga Pasal 650 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 650

     

Susunan organisasi eselon I Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas:

 

 

 

a.

Dihapus;

 

 

 

b.

Sekretariat Kementerian;

 

 

 

c.

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim;

 

 

 

d.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;

 

 

 

e.

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan;

 

 

 

f.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan; dan

     

g.

Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman.

 

 

38.

Pasal 651 dihapus.

 

 

39.

Diantara Pasal 655 dan Pasal 656 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 655A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 655A

 

 

 

Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

 

 

40.

Pasal 704 dihapus.

 

Pasal II

 

 

1.

Semua penyebutan nomenklatur Kementerian Negara atau Menteri Negara, yang sudah ada sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, mutatis mutandis harus dibaca sebagai Kementerian atau Menteri, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

   

2.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                          ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 142