UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 1999

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG

POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;

 

 

b.

bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;

 

 

c.

bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada huruf b, diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri;

 

 

d.

bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

 

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Judul BAB I dan ketentuan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 

 

 

1.

Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

2.

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

3.

Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

4.

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

 

 

 

5.

Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.

 

 

 

6.

Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

 

 

 

7.

Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.

 

 

 

8.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, pcnempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian".

 

 

2.

Judul BAB II, ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"BAB II
JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN
HAK PEGAWAI NEGERI

Bagian Pertama
Jenis dan Kedudukan

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Pegawai Negeri terdiri dari :

 

 

 

 

a.

Pegawai Negeri Sipil;

 

 

 

 

b.

 Anggota Tentara Nasionai Indonesia; dan

 

 

 

 

c.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

 

(2)

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :

 

 

 

 

a.

Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan

 

 

 

 

b.

Pegawai Negeri Sipil Daerah.

 

 

 

(3)

Di samping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.

 

Pasal 3

 

 

 

(1)

Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

 

 

 

(2)

Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 

(3)

Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

 

Bagian Kedua

Kewajiban


Pasal 4

 

 

 

Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia".

 

 

3.

Ketentuan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 7

 

 

 

(1)

Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.

 

 

 

(2)

Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.

 

 

 

(3)

 Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

4.

Judul Bagian Keempat BAB II dan ketentuan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Bagian Keempat

Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara

 

Pasal 11 

 

 

 

(1)

Pejabat Negara terdiri atas :

 

 

 

 

a.

Presiden dan Wakil Presiden;

 

 

 

 

b.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

 

 

 

c.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

 

 

 

 

d.

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

 

 

 

 

e.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

 

 

 

 

f.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

 

 

g.

Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;

 

 

 

 

h.

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

 

 

 

 

i.

Gubernur dan Wakil Gubernur;

 

 

 

 

j.

Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

 

 

 

 

k.

Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

 

 

 

(2)

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

 

 

 

(3)

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.

 

 

 

(4)

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya".

 

 

5.

 Judul BAB III, ketentuan Pasal 12, dan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"BAB III
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Pertama
Tujuan Manajemen


Pasal 12

 

 

 

(1)

Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.

 

 

 

(2)

Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

 

Bagian Kedua
Kebijaksanaan Manajemen


Pasal 13

 

 

 

(1)

Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.

 

 

 

(2)

Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

 

 

 

(3)

Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

 

 

(4)

Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari 2 (dua) Anggota Tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3 (tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 

 

 

(5)

Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimakud dalam ayat (4), secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

 

 

(6)

Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.

 

 

6.

Ketentuan Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 15

 

 

 

(1)

Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.

 

 

 

(2)

Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis; sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan".

 

 

7.

Ketentuan Pasal 16 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"(2)

Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan".

 

 

8.

Diantara Pasal l6 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 16A

 

 

 

(1)

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional.

 

 

 

(2)

Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".

 

 

9.

Ketentuan Pasal 17 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 17

 

 

 

(1)

Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.

 

 

 

(2)

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.

 

 

 

(3)

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal".

 

 

10.

Ketentuan Pasal 19 dihapus.

 

 

11.

Ketentuan Pasal 20 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 20

 

 

 

Untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja".

 

 

12.

Ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 22

 

 

 

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan atau wilayah kerja.

 

Pasal 23

 

 

 

(1)

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.

 

 

 

(2)

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :

 

 

 

 

a.

atas pcrmintaan sendiri;

 

 

 

 

b.

mencapai batas usia pensiun;

 

 

 

 

c.

perampingan organisasi pemerintah; atau

 

 

 

 

d.

tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

 

 

(3)

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena :

 

 

 

 

a.

melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; atau

 

 

 

 

b.

dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.

 

 

 

(4)

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena:

 

 

 

 

a.

dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hakumannya 4 (empat) tahun atau lebih; atau

 

 

 

 

b.

melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat.

 

 

 

(5)

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :

 

 

 

 

a.

melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

 

 

 

 

b.

melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau

 

 

 

 

c.

dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

 

Pasal 24

 

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.

 

Pasal 25

 

 

 

(1)

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden.

 

 

 

(2)

Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

 

(3)

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal Departemen, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan jabatan setingkat, ditetapkan oleh Presiden.

 

Bagian Kelima

Sumpah, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin

 

Pasal 26

 

 

 

(1)

Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.

 

 

 

(2)

Susunan kata-kata sumpah/janji adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

 

 

 

 

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

 

 

 

 

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

 

 

 

 

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

 

 

 

 

bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

 

 

 

 

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara".

 

 

13.

Ketentuan Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 30

 

 

 

(1)

Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

 

(2)

Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Keenam
Pendidikan dan Pelatihan

 

Pasal 31

 

 

 

(1)

Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.

 

 

 

(2)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Ketujuh

Kesejahteraan


Pasal 32

 

 

 

(1)

Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

 

 

 

(2)

Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan. dan asuransi pendidikan bagi putra putri Pegawai Negeri Sipil.

 

 

 

(3)

Untuk menyelenggarakan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.

 

 

 

(4)

Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaran asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.

 

 

 

(5)

Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

 

(6)

Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan".

 

 

14.

Ketentuan Pasal 34 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 34

 

 

 

(1)

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Negara.

 

 

 

(2)

Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian. mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah".

 

 

15.

Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34 A berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 34 A

 

 

 

(1)

Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.

 

 

 

(2)

Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah.

 

 

16.

 Ketentuan Pasal 35 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 35

 

 

 

(1)

Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

 

 

 

(2)

Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

 

 

 

(3)

Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

17.

Judul  BAB IV dan ketentuan Pasal 37 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"BAB IV
MANAJEMEN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Pasal 37

 

 

 

Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri".

 

Pasal II

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

           

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

             

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

 

 

M U L A D I

 
             

LEMBARAN NEGARA REPUBLI INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169

 

Penjelasan ..............