MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03/PMK.011/2012


TENTANG


TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
FASILITAS DANA GEOTHERMAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik, diperlukan peran Pemerintah untuk mengurangi risiko usaha panas bumi;

 

 

b.

bahwa peran pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan menyediakan Dana Geothermal yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P);

 

 

c.

bahwa untuk melaksanakan pengelolaan Dana Geothermal yang telah dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P, Menteri Keuangan telah menugaskan Pusat Investasi Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 286/KMK.011/2011 tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Dana Geothermal;

 

 

d.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal Dari Rekening Kas Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi Pada Pusat Investasi Pemerintah, ketentuan mengenai pengelolaan Dana Geothermal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;

 

 

e.

bahwa agar pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal;

 

 

f.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4327);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) Menjadi Perusahaan Perseroaan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 69);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4777);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991;

 

 

11.

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011;

 

 

12.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal Dari Rekening Kas Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi Pada Pusat Investasi Pemerintah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Badan Usaha Penyedia Jasa Penyiapan Proyek KPS adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyusunan studi kelayakan, penyusunan dokumen pelelangan, dan asistensi dalam melakukan pengadaan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur melalui skema kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.

 

 

2.

Dana Geothermal adalah dana yang dialokasikan untuk pembiayaan dalam rangka mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi.

 

 

3.

Fasilitas Dana Geothermal adalah dukungan fasilitas yang diberikan Pemerintah untuk mengurangi risiko usaha panas bumi dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik.

 

 

4.

Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

5.

Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan panas bumi.

 

 

6.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi KPS yang selanjutnya disebut Proyek PLTP KPS adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang diadakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011.

 

 

7.

Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya panas bumi serta wilayah kerja.

 

 

8.

Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi adalah pihak yang diberikan wilayah kuasa pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991.

 

 

9.

Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah kerja yang ditetapkan dalam IUP.

 

 

BAB II
TUJUAN, PRINSIP, BENTUK, DAN RUANG LINGKUP
FASILITAS DANA GEOTHERMAL

 

 

Bagian Kesatu
Tujuan

 

 

Pasal 2

 

 

Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal bertujuan untuk:

 

 

a.

meningkatkan kecukupan data dari hasil Survei Pendahuluan guna menurunkan risiko eksplorasi dalam rangka pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik;

 

 

b.

menyediakan data pendukung guna menyusun dokumen pelelangan dalam rangka penawaran Wilayah Kerja untuk pengadaan Proyek PLTP KPS kepada badan usaha; dan/atau

 

 

c.

mendukung pembiayaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP.

 

 

Bagian Kedua
Prinsip

 

 

Pasal 3

 

 

Fasilitas Dana Geothermal dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang antara lain meliputi:

 

 

a.

kepastian hukum, yakni bahwa pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

 

 

b.

akuntabel, yakni bahwa pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dapat dipertanggungjawabkan; dan

 

 

c.

transparan, yakni bahwa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban fasilitas Dana Geothermal dimuat dalam laporan tahunan dan website yang dapat diakses.

 

 

Bagian Ketiga
Bentuk

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Fasilitas Dana Geothermal diberikan dalam bentuk penyediaan data/informasi dan pinjaman.

 

 

(2)

Penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data/informasi mengenai cadangan panas bumi, yang diverifikasi oleh konsultan geothermal dengan reputasi internasional.

 

 

(3)

Biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhitungkan belanja pengadaan dan margin sebesar 5% (lima perseratus).

 

 

(4)

Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP.

 

 

(5)

Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan bunga sebesar suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) pada waktu perjanjian pinjaman ditandatangani.

 

 

Bagian Keempat
Ruang Lingkup

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Fasilitas Dana Geothermal dapat diberikan kepada:

 

 

 

a.

Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan IUP melalui lelang Wilayah Kerja dalam rangka pengadaan Proyek PLTP KPS;

 

 

 

b.

pemegang IUP; dan

 

 

 

c.

pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.

 

 

(2)

Proyek yang dapat memperoleh Fasilitas Dana Geothermal meliputi:

 

 

 

a.

proyek yang telah dikoordinasikan dan/atau dinyatakan prospektif oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Badan Geologi; dan

 

 

 

b.

proyek yang tercantum dalam dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik.

 

 

BAB III
PENGELOLA FASILITAS DANA GEOTHERMAL

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

PIP merupakan pelaksana pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal.

 

 

(2)

Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PIP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penugasan kepada PIP untuk melaksanakan pengelolaan Dana Geothermal.

 

 

(3)

Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilaksanakan dengan melibatkan paling kurang tenaga dan/atau lembaga profesional di bidang:

 

 

 

a.

panas bumi;

 

 

 

b.

pengelolaan dana;

 

 

 

c.

hukum; dan

 

 

 

d.

pengadaan jasa.

 

 

Pasal 7

 

 

Dalam melaksanakan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal, PIP melakukan koordinasi dengan:

 

 

a.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan Badan Geologi;

 

 

b.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional c.q Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan

 

 

c.

Badan Kebijakan Fiskal.

 

 

BAB IV
FASILITAS DANA GEOTHERMAL

 

 

Bagian Kesatu
Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemerintah Daerah

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemerintah Daerah berupa penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

 

 

(2)

Penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

a.

studi rinci geosains (geologi, geofisika dan geokimia);

 

 

 

b.

Magnetotelluric (MT);

 

 

 

c.

pengeboran landaian suhu; dan

 

 

 

d.

pengeboran eksplorasi.

 

 

(3)

Penyediaan data/informasi yang dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah adalah penyediaan data/informasi dengan nilai paling tinggi sebesar USD 30,000,000 (tiga puluh juta dollar amerika serikat), sesuai kurs tengah Bank Indonesia rata-rata yang berlaku pada 3 (tiga) bulan terakhir saat pengajuan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal oleh Kepala Daerah.

 

 

Pasal 9

 

 

Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemerintah Daerah diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

1.

Kepala Daerah menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.

 

 

2.

Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan:

 

 

 

a.

surat pernyataan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Penyedia Jasa Penyiapan Proyek KPS;

 

 

 

b.

surat pernyataan dari Kepala Daerah bahwa telah dicapai kesepahaman dengan PT PLN (Persero) mengenai:

 

 

 

 

1)

pembelian listrik oleh PT PLN (Persero) dari Proyek PLTP KPS yang akan diadakan apabila harga jual listrik dari Proyek PLTP KPS tersebut lebih rendah daripada biaya pokok penyediaan listrik setempat; dan

 

 

 

 

2)

formula perhitungan harga jual listrik Proyek PLTP KPS.

 

 

3.

Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP menetapkan tahapan kegiatan pengadaan data dan batas atas pinjaman untuk Pemerintah Daerah.

 

 

4.

Kepala Daerah dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pinjaman data/informasi yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

a.

PIP akan menyediakan data/informasi melalui pelaksanaan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

 

 

 

b.

Komitmen Pemerintah Daerah untuk mencantumkan:

 

 

 

 

1)

biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sebagai salah satu biaya yang akan dibayarkan oleh badan usaha pemenang lelang; dan

 

 

 

 

2)

pelunasan pembayaran biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada butir 1) sebagai syarat penerbitan IUP,

 

 

 

 

di dalam dokumen pelelangan Wilayah Kerja Wilayah Kerja dalam rangka pengadaan proyek PLTP KPS.

 

 

 

c.

Pemerintah Daerah akan memberikan konsep dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang disampaikan pada saat penyerahan salinan data/informasi oleh PIP; dan

 

 

 

d.

kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran biaya penyediaan data/informasi.

   

5.

PIP menyediakan data/informasi dengan menggunakan jasa:

 

 

 

a.

perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi Geothermal, untuk melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan menghasilkan data/informasi; dan

 

 

 

b.

konsultan geothermal dengan reputasi internasional, untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi data/informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.

 

 

6.

PIP menyerahkan salinan data/informasi yang telah dihasilkan kepada Pemerintah Daerah untuk keperluan lelang Wilayah Kerja dalam rangka pengadaan proyek PLTP KPS.

 

 

7.

Dokumen asli yang berisi data/informasi diserahkan kepada badan usaha pemenang lelang setelah biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilunasi.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan setiap tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), tenaga dan/atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) melakukan evaluasi kelayakan data/informasi yang dihasilkan pada setiap tahapan.

 

 

(2)

Dalam hal hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa data/informasi layak dibiayai, PIP akan membiayai tahap berikutnya.

 

 

(3)

Dalam hal hasil kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa data/informasi tidak layak dibiayai, PIP tidak membiayai tahapan berikutnya.

 

 

(4)

Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai aset (persediaan) PIP.

 

 

(5)

Aset (persediaan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dihapusbukukan menurut waktu yang lebih cepat terpenuhi dari salah satu ketentuan berikut:

 

 

 

a.

setelah 5 (lima) tahun pencatatan PIP; atau

 

 

 

b.

setelah dilakukan 3 (tiga) kali lelang dan Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan pemenang lelang.

 

 

(6)

Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak kepemilikan PIP terhadap aset (persediaan) yang telah dihapusbukukan tersebut.

 

 

(7)

Biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat sebagai belanja habis/beban PIP.

 

 

Pasal 11

 

 

Dalam hal biaya pelaksanaan tahapan kegiatan penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) telah mencapai biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), PIP tidak membiayai sisa tahapan kegiatan penyediaan data/informasi.

 

 

Bagian Kedua
Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemegang IUP

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Fasilitas Dana Geothermal yang disediakan untuk Pemegang IUP adalah berupa pinjaman yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4).

 

 

(2)

Pinjaman yang dapat diberikan bagi satu perjanjian adalah dalam bentuk rupiah dengan nilai paling tinggi sebesar USD 30,000,000 (tiga puluh juta dollar amerika serikat), sesuai kurs tengah Bank Indonesia rata-rata yang berlaku pada 3 (tiga) bulan terakhir saat pengajuan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal oleh pemegang IUP.

 

 

Pasal 13

 

 

Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang IUP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

1.

Pemegang IUP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.

 

 

2.

Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan:

 

 

 

a.

Proposal pinjaman, yang paling kurang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, skema pengembalian dana pinjaman, dan agunan.

     

b.

Dokumen yang meliputi:

 

 

 

 

1) 

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

 

 

 

 

2)

perizinan (salinan IUP yang dilegalisir oleh lembaga penerbitnya);

 

 

 

 

3)

laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;

 

 

 

 

4)

proyeksi arus kas;

 

 

 

 

5)

rencana penggunaan dana dan waktu pencairan; dan

       

6)

bukti kepemilikan agunan.

 

 

3.

PIP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada tenaga dan/atau lembaga profesional untuk dievaluasi, termasuk untuk mengkaji besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada pemegang IUP.

 

 

4.

Berdasarkan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP menetapkan besaran pinjaman untuk pemegang IUP.

 

 

5.

Pemegang IUP dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pemberian pinjaman yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

a.

identitas para pihak;

 

 

 

b.

hak dan kewajiban para pihak;

 

 

 

c.

tujuan pinjaman;

 

 

 

d.

nilai pinjaman;

 

 

 

e.

jadwal dan tata cara pencairan pinjaman;

 

 

 

f.

tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban;

 

 

 

g.

sanksi;

 

 

 

h.

jangka waktu; dan

 

 

 

i.

mekanisme pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga dan kewajiban lainnya.

 

 

6.

PIP menggunakan jasa konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.

 

 

7.

PIP menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman berdasarkan pengawasan dan hasil verifikasi konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional.

 

 

8.

Dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, PIP memberikan biaya penggantian yang telah dikeluarkan oleh pemegang IUP (reimbursement).

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Pengembalian pinjaman Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang IUP dilakukan menurut waktu yang lebih cepat terpenuhi dari salah satu ketentuan berikut:

 

 

 

a.

paling lambat 48 (empat puluh delapan) bulan; atau

 

 

 

b.

saat tercapainya financial closing date proyek PLTP yang dilaksanakan oleh pemegang IUP.

 

 

(2)

Financial closing date sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal pada saat pinjaman ditarik untuk pertama kalinya oleh pemegang IUP dari bank/lembaga keuangan untuk pembangunan PLTP.

 

 

Bagian Ketiga
Fasilitas Dana Geothermal untuk
Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi

 

 

Pasal 15

 

 

Fasilitas Dana Geothermal yang disediakan untuk pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi berupa pinjaman yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP oleh pemilik Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4).

 

 

Pasal 16

 

 

Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

1.

Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.

 

 

2.

Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan:

 

 

 

a.

Proposal pinjaman (paling kurang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, skema pengembalian dana pinjaman, dan adanya agunan).

 

 

 

b.

Dokumen yang meliputi:

 

 

 

 

1)

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

 

 

 

 

2)

Penetapan sebagai pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;

 

 

 

 

3)

laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;

 

 

 

 

4)

proyeksi arus kas;

 

 

 

 

5)

rencana penggunaan dana dan waktu pencairan; dan

 

 

 

 

6)

bukti kepemilikan agunan.

 

 

3.

PIP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada tenaga dan/atau lembaga profesional untuk dievaluasi, termasuk untuk mengkaji besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.

 

 

4.

Berdasarkan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP menetapkan besaran pinjaman untuk pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.

 

 

5.

Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pinjaman yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

a.

identitas para pihak;

 

 

 

b.

hak dan kewajiban para pihak;

 

 

 

c.

tujuan pinjaman;

 

 

 

d.

nilai pinjaman;

 

 

 

e.

jadwal dan tata cara pencairan pinjaman;

 

 

 

f.

tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban;

 

 

 

g.

sanksi;

 

 

 

h.

jangka waktu; dan

 

 

 

i.

mekanisme pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya.

 

 

6.

PIP menggunakan jasa konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.

 

 

7.

PIP menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman berdasarkan pengawasan dan hasil verifikasi konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional.

 

 

Pasal 17

 

 

Pengembalian pinjaman Fasilitas Dana Geothermal oleh pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak dimulainya Commercial Operation Date PLTP KPS.

 

 

Pasal 18

 

 

Atas perjanjian pinjaman Dana Geothermal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 angka 5, PIP dapat melakukan Anjak Piutang.

 

 

BAB V
PENDAPATAN PIP ATAS PENGELOLAAN DANA GEOTHERMAL

 

 

Pasal 19

 

 

Pendapatan PIP atas Dana Geothermal dapat berasal dari:

 

 

a.

hasil pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal yang antara lain dapat berupa:

 

 

 

1.

bunga atas pinjaman; dan

 

 

 

2.

margin;

 

 

b.

hasil operasi pengelolaan dana kas (treasury operation).

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Pendapatan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk:

 

 

 

a.

 membiayai biaya operasional pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal; dan

 

 

 

b.

menambah kapasitas Fasilitas Dana Geothermal.

 

 

(2)

Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (capacity building) dalam rangka pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dan biaya pelaksanaan audit laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal oleh Kantor Akuntan Pubik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

 

 

BAB VI
EVALUASI DAN MONITORING, LAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
FASILITAS DANA GEOTHERMAL

 

 

Bagian Kesatu
Evaluasi dan Monitoring

 

 

Pasal 21

 

 

(1)

Dalam rangka pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilakukan evaluasi dan monitoring.

 

 

(2)

Pelaksanaan evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal.

   

Bagian Kedua
Laporan

   

Pasal 22

   

(1)

Atas pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal, PIP harus menyusun:

 

 

 

a.

laporan kinerja pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal setiap semester; dan

     

b.

laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal setiap tahun.

   

(2)

Laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

 

 

Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban

 

 

Pasal 23

   

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus:

 

 

a.

disampaikan oleh PIP kepada Menteri Keuangan c.q Badan Kebijakan Fiskal; dan

   

b.

dipublikasikan oleh PIP melalui website dan disosialisasikan melalui media nasional dan/atau seminar/lokakarya.

 

 

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 24

 

 

Dalam hal terdapat kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal oleh PIP, yang antara lain disebabkan ketidakpatuhan debitur, gagal lelang, dan data/informasi tidak layak, kerugian dimaksud merupakan kerugian usaha (risiko bisnis) sepanjang pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan standar prosedur operasi (SOP) PIP.

 

 

Pasal 25

 

 

Dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik, Dana Geothermal dapat bersumber dari dana pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

   

Pasal 26

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 4 Januari 2012

             

MENTERI KEUANGAN,

             

                ttd.

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

            ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 13