PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 TAHUN 2012

TENTANG

PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF

BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.

   

2.

Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.

   

3.

Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

   

4.

Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.

   

5.

Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.

   

6.

Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan.

   

7.

Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.

   

8.

Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi Produk Tembakau atau penggunaan Produk Tembakau.

   

9.

Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Produk Tembakau.

   

10.

Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.

   

11.

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

   

12.

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

   

13.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

14.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

   

15.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

   

16.

Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

 

Pasal 2

   

(1)

Penyelenggaraan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

   

(2)

Penyelenggaraan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

     

a.

melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;

     

b.

melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau;

     

c.

meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan

     

d.

melindungi kesehatan masyarakat dari asap Rokok orang lain.

 

Pasal 3

   

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

   

a.

Produk Tembakau;

   

b.

tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

   

c.

penyelenggaraan;

   

d.

peran serta masyarakat; dan

   

e.

pembinaan dan pengawasan.

 

BAB II

PRODUK TEMBAKAU

Pasal 4

   

Produk Tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Rokok dan Produk Tembakau lainnya yang penggunaannya terutama dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, yang mengandung Zat Adiktif dan bahan lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.

 

Pasal 5

   

(1)

Selain Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Produk Tembakau yang mengandung nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh nicotiana spesies dan penggunaannya dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB III

TANGGUNG JAWAB

PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 6

   

(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

   

(2)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

 

Pasal 7

   

(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

   

(2)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau.

BAB IV

PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 8

   

Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan meliputi:

   

a.

produksi dan impor;

   

b.

peredaran;

   

c.

perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan

   

d.

Kawasan Tanpa Rokok.

 

Bagian Kedua

Produksi dan Impor

Pasal 9

   

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 10

   

(1)

Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau berupa Rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi.

   

(2)

Ketentuan mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.

   

(3)

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila perkembangan teknologi telah mampu melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar terhadap Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.

 

Pasal 11

   

(1)

Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Hasil pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan.

 

Pasal 12

   

(1)

Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.

   

(2)

Bahan tambahan yang dapat digunakan pada produksi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

   

(3)

Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau yang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Menteri berupa penarikan produk atas biaya produsen.

 

Pasal 13

   

(1)

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan.

   

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Produk Tembakau selain Rokok putih mesin.

   

(3)

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dengan Kemasan kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 14

   

(1)

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

   

(2)

Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna.

   

(3)

Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercetak menjadi satu dengan Kemasan Produk Tembakau.

 

Pasal 15

   

(1)

Setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk Tembakaunya.

   

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi industri Produk Tembakau nonPengusaha Kena Pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24.000.000 (dua puluh empat juta) batang per tahun.

   

(3)

Industri Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan paling sedikit 2 (dua) jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 16

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Pasal 17

   

(1)

Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dicantumkan pada setiap Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau.

   

(2)

Setiap Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan 1 (satu) jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan.

   

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Rokok klobot, Rokok klembak menyan, dan cerutu Kemasan batangan.

   

(4)

Pencantuman gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

     

a.

dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya;

     

b.

gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dicetak berwarna; dan

     

c.

jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan Kemasan, tulisan warna putih di atas latar belakang hitam.

   

(5)

Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 18

   

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 19

   

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok wajib mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar sesuai hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada Label setiap Kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.

 

Pasal 20

   

Pencantuman informasi tentang kandungan kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib ditempatkan pada sisi samping setiap Kemasan Produk Tembakau, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 mm (satu milimeter), warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan paling sedikit 3 mm (tiga milimeter), sehingga dapat terlihat dengan jelas dan mudah dibaca.

 

Pasal 21

   

Selain pencantuman informasi tentang kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan:

   

a.

pernyataan, “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”; dan

   

b.

kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

 

Pasal 22

   

Pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

 

Pasal 23

   

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau tanpa mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 24

   

(1)

Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.

   

(2)

Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.

   

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Produk Tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Peredaran

Pasal 25

   

Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:

   

a.

menggunakan mesin layan diri;

   

b.

kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan

   

c.

kepada perempuan hamil.

 

Pasal 26

   

(1)

Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk Tembakau.

   

(2)

Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang.

 

Pasal 27

   

Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, antara lain dilakukan sebagai berikut:

   

a.

mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;

   

b.

mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan Produk Tembakau;

   

c.

tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau;

   

d.

tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok;

   

e.

tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;

   

f.

tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;

   

g.

tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;

   

h.

tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;

   

i.

tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;

   

j.

tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan

   

k.

tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

 

Pasal 28

   

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Iklan Produk Tembakau di media cetak wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

   

a.

tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar;

   

b.

tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman;

   

c.

luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman; dan

   

d.

tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.

 

Pasal 29

   

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

 

Pasal 30

   

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang Produk Tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.

 

Pasal 31

   

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

   

a.

tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok;

   

b.

tidak diletakkan di jalan utama atau protokol;

   

c.

harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan

   

d.

tidak boleh melebihi ukuran 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi).

 

Pasal 32

   

Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan Produk Tembakau.

 

Pasal 33

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai Iklan Produk Tembakau diatur dengan peraturan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyiaran.

 

Pasal 34

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai Iklan Produk Tembakau di media luar ruang diatur oleh Pemerintah Daerah.

 

Pasal 35

   

(1)

Pemerintah melakukan pengendalian Promosi Produk Tembakau.

   

(2)

Ketentuan pengendalian Promosi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

     

a.

tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau;

     

b.

tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang bukan Produk Tembakau; dan

     

c.

tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

 

Pasal 36

   

(1)

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

     

a.

tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan

     

b.

tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.

   

(2)

Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.

 

Pasal 37

   

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

   

a.

tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan

   

b.

tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.

 

Pasal 38

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian Sponsor Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur oleh Pemerintah Daerah.

 

Pasal 39

   

Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk Tembakau serta segala bentuk informasi Produk Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.

 

Pasal 40

   

Setiap orang yang mengiklankan dan/atau mempromosikan Produk Tembakau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 39, dikenakan sanksi administratif oleh Menteri dan/atau menteri terkait berupa:

   

a.

penarikan dan/atau perbaikan iklan;

   

b.

peringatan tertulis; dan/atau

   

c.

pelarangan sementara mengiklankan Produk Tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.

 

Bagian Keempat

Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil

Pasal 41

   

Penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan hamil terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau, dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif melalui kegiatan pencegahan, pemulihan kesehatan fisik dan mental serta pemulihan sosial.

 

Pasal 42

   

Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dalam rangka memberi pemahaman kepada anak dan perempuan hamil mengenai dampak buruk penggunaan Produk Tembakau.

 

Pasal 43

   

(1)

Kegiatan pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk memulihkan kesehatan baik fisik maupun mental anak dan ibu hamil akibat penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.

   

(2)

Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan antara lain:

     

a.

pemeriksaan fisik dan mental;

     

b.

pengobatan;

     

c.

pemberian terapi psikososial;

     

d.

pemberian terapi mental; dan/atau

     

e.

melakukan rujukan.

   

(3)

Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten.

 

Pasal 44

   

(1)

Kegiatan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan anak yang mengalami disfungsi sosial akibat penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar.

   

(2)

Kegiatan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rehabilitasi sosial dalam bentuk antara lain:

     

a.

motivasi dan diagnosis psikososial;

     

b.

perawatan dan pengasuhan;

     

c.

pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

     

d.

bimbingan mental spiritual;

     

e.

bimbingan fisik;

     

f.

bimbingan sosial dan konseling psikososial;

     

g.

pelayanan aksesibilitas;

     

h.

bantuan dan asistensi sosial;

     

i.

bimbingan resosialisasi;

     

j.

bimbingan lanjut; dan/atau

     

k.

melakukan rujukan.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

 

Pasal 45

   

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau dilarang memberikan Produk Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk Tembakau secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan perempuan hamil.

 

Pasal 46

   

Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (depalan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.

 

Pasal 47

   

(1)

Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.

   

(2)

Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan yang disponsori Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dikenakan sanksi oleh pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 48

   

(1)

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak terhadap bahaya bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan posko pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam.

   

(2)

Posko pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hotline service atau call center.

 

Bagian Kelima

Kawasan Tanpa Rokok

Pasal 49

   

Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.

 

Pasal 50

   

(1)

Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 antara lain:

     

a.

fasilitas pelayanan kesehatan;

     

b.

tempat proses belajar mengajar;

     

c.

tempat anak bermain;

     

d.

tempat ibadah;

     

e.

angkutan umum;

     

f.

tempat kerja; dan

     

g.

tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

   

(2)

Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

   

(3)

Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

   

(4)

Pimpinan atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

 

Pasal 51

   

(1)

Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f dan huruf g menyediakan tempat khusus untuk merokok.

   

(2)

Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

 

Pasal 52

   

Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.

 

BAB V

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 53

   

(1)

Masyarakat dapat berperan serta dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

   

(2)

Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Pasal 54

   

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan melalui:

   

a.

pemikiran dan masukan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;

   

b.

penyelenggaraan, pemberian bantuan, dan/atau kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;

   

c.

pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;

   

d.

keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan; dan

   

e.

kegiatan pengawasan dan pelaporan pelanggaran yang ditemukan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

 

Pasal 55

   

Peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 56

   

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

 

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 57

   

Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan dengan:

   

a.

mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;

   

b.

mencegah perokok pemula dan melakukan konseling berhenti merokok;

   

c.

memberikan informasi, edukasi, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat;

   

d.

bekerja sama dengan badan/atau lembaga internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

   

e.

memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu penyelenggaraan pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan.

 

Pasal 58

   

(1)

Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah melakukan upaya pengembangan dalam rangka diversifikasi Produk Tembakau yang penggunaannya akan membawa manfaat bagi kesehatan.

   

(2)

Diversifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian tanaman tembakau.

 

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 59

   

(1)

Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

   

(2)

Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 60

   

(1)

Pengawasan terhadap Produk Tembakau yang beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan Kemasan Produk Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan.

   

(2)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

   

(3)

Dalam melakukan pengawasan Produk Tembakau yang beredar, iklan, dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat mengenai sanksi administratif berupa:

     

a.

teguran lisan;

     

b.

teguran tertulis;

     

c.

penarikan produk;

     

d.

rekomendasi penghentian sementara kegiatan; dan/atau

     

e.

rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e harus dilaksanakan oleh instansi penerima rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

   

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan Produk Tembakau yang beredar, pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan promosi diatur oleh Kepala Badan.

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 61

   

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

 

Pasal 62

   

(1)

Setiap orang yang mempromosikan dan/atau mengiklankan Produk Tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35 paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

   

(2)

Setiap orang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau yang menjadi sponsor suatu kegiatan harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 36, dan Pasal 37 paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

   

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 64

   

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 65

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

         

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
            ttd.
             
          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
   
  REPUBLIK INDONESIA,    
             
      ttd.      
    AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 278

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 TAHUN 2012

TENTANG

PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA

PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

 

I.

UMUM

       Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

       Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan di mana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan Zat Adiktif yang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 116 dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa Produk Tembakau merupakan Zat Adiktif.

      Dalam kaitannya dengan bidang kesehatan, konsumsi Produk Tembakau terutama Rokok, menjadi masalah tersendiri, karena sebenarnya di dalam Produk Tembakau yang dibakar terdapat lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain Nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik.

        Dampak negatif penggunaan tembakau pada kesehatan telah lama diketahui, dan kanker paru merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia, di samping dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan dan janin yang sebenarnya dapat dicegah.

        Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak.

        Gencarnya iklan, promosi, dan sponsor Rokok berdampak pada semakin meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa iklan, promosi, dan sponsor Rokok menimbulkan keinginan anak-anak untuk mulai merokok, mendorong anak-anak perokok untuk terus merokok dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok.

       Pengaturan iklan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan belum optimal untuk mencegah meningkatnya perokok pemula dan mengingat bahwa Produk Tembakau telah dinyatakan sebagai Zat Adiktif berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, maka Pemerintah perlu melakukan pengendalian terhadap iklan, promosi, dan sponsorship Produk Tembakau.

      Perlindungan terhadap bahaya paparan asap Rokok orang lain (perokok pasif) perlu dilakukan mengingat risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30% (tiga puluh persen) lebih besar dibandingkan dengan yang tidak terpapar asap Rokok. Perokok pasif juga terkena penyakit lainnya seperti perokok antara lain penyakit jantung iskemik yang disebabkan oleh asap Rokok.

      Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan peringatan yang jelas dan benar atas dampak yang ditimbulkan akibat merokok. Walaupun lebih dari 90% (sembilan puluh persen) masyarakat pernah membaca peringatan kesehatan berbentuk tulisan di bungkus Rokok, hampir separuhnya tidak percaya dan 26% (dua puluh enam persen) tidak termotivasi berhenti merokok. Studi di berbagai negara membuktikan peringatan tertulis yang disertai gambar lebih efektif daripada hanya berbentuk tulisan saja. Oleh karena itu, pesan kesehatan pada Kemasan Rokok wajib dicantumkan dalam bentuk gambar dan tulisan untuk meningkatkan kesadaran perokok dan bukan perokok akan bahayanya merokok bagi kesehatan. Agar efektif, peringatan kesehatan harus mudah dilihat, relevan dan mudah diingat serta menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh Setiap Orang.

       Pengamanan Produk Tembakau bagi kesehatan perlu dilaksanakan dengan pemberian informasi tentang kandungan kadar Nikotin, Tar yang ada pada setiap batang Rokok, walaupun kadar berapa pun tidak aman dikonsumsi, pencantuman peringatan kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau berupa gambar dan tulisan, pengaturan produksi dan penjualan Produk Tembakau, persyaratan periklanan, promosi dan Sponsor Produk Tembakau serta prinsip penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

        Peran masyarakat dalam upaya pengamanan Produk Tembakau bagi kesehatan perlu ditingkatkan agar tujuan dari Peraturan Pemerintah ini tercapai dengan optimal.

        Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Kesehatan, menteri terkait, dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan atas pelaksanaan upaya pengamanan Produk Tembakau bagi kesehatan dilaksanakan di berbagai bidang sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk menjamin kelestarian tanaman tembakau dengan tetap mengupayakan pengembangan mutu tanaman tembakau agar dapat bersaing dengan mutu tembakau impor dan mampu memenuhi kebutuhan tembakau bagi industri Rokok dalam negeri.

       Pengamanan Produk Tembakau bagi kesehatan ini juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor terkait dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

 

Pasal 1

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 2

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 3

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 4

 

 

 

Yang dimaksud dengan “bahan lainnya” antara lain karbon monoksida dan Tar yang di dalamnya terkandung 4000 (empat ribu) senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

 

 

Pasal 5

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Produk Tembakau lain yang termasuk dalam ketentuan ini ditujukan bagi varian Produk Tembakau lain yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang penggunaannya juga akan membahayakan bagi kesehatan.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 6

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Bentuk informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan termasuk iklan layanan masyarakat.

 

 

Pasal 7

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 8

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Pengaturan produksi meliputi uji kandungan kadar Nikotin dan Tar, penggunaan bahan tambahan, Kemasan dan Label, peringatan kesehatan.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Pengaturan peredaran meliputi penjualan, iklan, promosi, dan sponsor.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Pengaturan perlindungan ditujukan bagi anak, remaja dan ibu hamil agar tidak memberikan kemudahan untuk memperoleh Produk Tembakau.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya asap Rokok orang lain.

 

 

Pasal 9

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 10

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Keharusan melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai bahaya merokok.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 11

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “laboratorium yang terakreditasi” adalah laboratorium yang telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 12

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “bahan tambahan” antara lain penambah rasa, penambah aroma, dan pewarna.
Cengkeh, klembak, atau kemenyan tidak termasuk bahan tambahan, melainkan sebagai bahan baku.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 13

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Maksud dari pelarangan membuat Kemasan Rokok kurang dari 20 (dua puluh) batang bertujuan agar harga Rokok tidak mudah terjangkau oleh konsumen.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “Produk Tembakau selain Rokok putih mesin” antara lain Rokok kretek tangan, Rokok kretek mesin, Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris dikemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 14

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan dalam Kemasan Produk Tembakau dimaksudkan untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya akibat penggunaan Produk Tembakau secara lebih efektif.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Gambar dan tulisan peringatan kesehatan dalam setiap Kemasan Produk Tembakau mempunyai pengertian yang sama.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “tercetak menjadi satu dengan Kemasan” adalah bahwa peringatan kesehatan tersebut bukan merupakan stiker yang ditempelkan pada Kemasan Produk Tembakau.

 

 

Pasal 15

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “porsi masing-masing” adalah untuk setiap jenis atau merek dagang yang diproduksi harus menggunakan kelima peringatan kesehatan.
Misal :

Merek produk A yang akan diproduksi untuk tahun X adalah 1000 (seribu) bungkus, maka:

- 200 (dua ratus) bungkus menggunakan gambar dan tulisan peringatan kesehatan jenis kesatu;

- 200 (dua ratus) bungkus menggunakan gambar dan tulisan peringatan kesehatan jenis kedua;

- 200 (dua ratus) bungkus menggunakan gambar dan tulisan peringatan kesehatan jenis ketiga;

- 200 (dua ratus) bungkus menggunakan gambar dan tulisan peringatan kesehatan jenis keempat; dan

- 200 (dua ratus) bungkus menggunakan gambar dan tulisan peringatan kesehatan jenis kelima.

Hal ini dimaksudkan agar tiap jenis atau merek dagang tidak hanya memilih satu diantara lima tetapi menggunakan kelimanya untuk setiap merek, 1 (satu) peringatan untuk setiap Kemasan.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 16

 

 

 

Koordinasi dilakukan dalam hal penggantian jenis gambar peringatan kesehatan.

 

 

Pasal 17

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “Kemasan terkecil” adalah bungkus Rokok yang berhubungan langsung dengan Produk Tembakau, sedangkan Kemasan yang lebih besar antara lain slop.
Adanya pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada Kemasan baik kecil maupun besar, merupakan sarana edukasi yang paling efektif untuk masyarakat.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (5)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 18

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 19

 

 

 

Kewajiban mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar bertujuan untuk memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya Tar dan Nikotin bagi kesehatan. Selain menyebabkan ketergantungan (adiksi), Nikotin dapat juga menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk pembuluh darah koroner yang memberi oksigen pada jantung dan penggumpalan sel darah.
Karena penyempitan pembuluh darah, maka jantung akan memompa atau bekerja lebih keras, sehingga terjadi kenaikan tekanan darah, karbondioksida akan mengikat hemoglobin menggantikan oksigen. Tidak adanya aliran oksigen ke otot jantung ditambah penyempitan dan penyumbatan arteri koroner yang mengakibatkan serangan jantung. Sedangkan Tar yang bersifat karsinogenik dapat menyebabkan penyakit kanker.

 

 

Pasal  20

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 21

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 22

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 23

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 24

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif” antara lain memperdayakan atau cenderung bermaksud menciptakan kesan keliru tentang dampak kesehatan dari Produk Tembakau atau seolah-olah produk tembakau memberi manfaat untuk kesehatan pada Label Produk Tembakau.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, dan “Premium” dapat menyesatkan karena Rokok bersifat adiktif sehingga perokok akan menghisap lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan adiksi Nikotinnya.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 25

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Pelarangan ini dimaksudkan untuk mempersempit jangkauan anak untuk memperoleh Produk Tembakau.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Pelarangan ini dimaksudkan untuk menghindari penjualan kepada anak di bawah umur.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 26

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 27

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 28

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “sampul depan dan/atau belakang media cetak” termasuk halaman/cover tempelan yang dilekatkan baik pada bagian depan ataupun bagian belakang sampul media cetak.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 29

 

 

 

Yang dimaksud dengan “media penyiaran” adalah media elektronik yang meliputi televisi dan radio.

 

 

Pasal 30

 

 

 

Yang dimaksud dengan “media teknologi informasi” adalah semua media online yang menggunakan fasilitas internet.

 

 

Pasal 31

 

 

 

Yang dimaksud dengan “media luar ruang” adalah segala benda yang diletakkan di luar ruang yang tidak digunakan sebagai alat penunjang aktivitas proses produksi dan peredaran Produk Tembakau.
Media luar ruang tersebut antara lain papan reklame, billboard, display, baliho, poster, megatron, stiker, spanduk, umbul-umbul, neon box, lampu hias, papan nama, balon udara, gerobak, rumah, gardu, tempat ojek, tenda, bus, mobil, motor, halte, dan sarung ban.

 

 

Pasal 32

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 33

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 34

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 35

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “produk lainnya” antara lain barang-barang selain Produk Tembakau yang menggunakan merek dagang, atau yang dapat menimbulkan persepsi baik langsung maupun tidak langsung dengan Produk Tembakau.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 36

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 37

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “brand image” termasuk diantaranya semboyan yang digunakan oleh Produk Tembakau dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas Produk Tembakau yang bersangkutan.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 38

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 39

 

 

 

Ketentuan larangan menyiarkan dan menggambarkan Produk Tembakau antara lain dalam film, sinetron, dan acara televisi lainnya kecuali tayangan/liputan berita.

 

 

Pasal 40

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 41

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 42

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 43

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 44

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 45

 

 

 

Yang dimaksud dengan “barang yang menyerupai Produk Tembakau” antara lain makanan dan minuman termasuk permen yang berbentuk seperti Produk Tembakau.

 

 

Pasal 46

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 47

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “kegiatan” antara lain konser musik.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 48

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 49

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 50

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “angkutan umum” adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara.

 

 

 

 

Huruf f

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “tempat kerja” adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

 

 

 

 

Huruf g

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “tempat umum” adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Yang dimaksud dengan “tempat lainnya” adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 51

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “ruang terbuka” adalah ruangan yang salah satu sisinya tidak ada dinding ataupun atapnya sehingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas.

 

 

Pasal 52

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 53

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 54

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 55

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 56

 

 

 

Yang dimaksud dengan “lembaga terkait” antara lain meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, lembaga pendidikan, dan perkumpulan kepemudaan.

 

 

Pasal 57

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 58

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Diversifikasi dimaksudkan agar penggunaan Produk Tembakau tidak membahayakan bagi kesehatan. Diversifikasi Produk Tembakau dapat dilakukan antara lain dengan mengolah daun tembakau sehingga diperoleh bahan kimia dasar yang dapat digunakan sebagai pestisida, obat bius, produk kosmetik (pengencang kulit), industri farmasi, dan lain-lain.
Dengan demikian daun tembakau tidak hanya dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan Rokok tetapi dapat pula digunakan sebagai bahan baku berbagai macam produk hasil diversifikasi.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 59

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 60

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Pengawasan oleh Kepala Badan terhadap peredaran Produk Tembakau terkait dengan kebenaran kandungan kadar Nikotin dan Tar dan persyaratan Label yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pengawasan oleh Kepala Badan terhadap peredaran iklan dan promosi terkait dengan pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan serta persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah instansi yang terkait dengan periklanan, promosi, dan sponsorship, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Penarikan produk dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (5)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 61

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 62

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 63

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 64

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 65

 

 

 

Cukup jelas.

     

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5380