MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/PMK.02/2012

TENTANG

PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

   

b.

bahwa dalam rangka pemantapan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, serta ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.

   

Pasal 1

   

(1)

Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya.

   

(2)

Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN).

   

(3)

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

   

Pasal 2

   

(1)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan menggunakan pendekatan:

     

a.

kerangka pengeluaran jangka menengah;

     

b.

penganggaran terpadu; dan

     

c.

penganggaran berbasis kinerja.

   

(2)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran yang meliputi:

     

a.

klasifikasi organisasi;

     

b.

klasifikasi fungsi; dan

     

c.

klasifikasi jenis belanja.

   

(3)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun menggunakan instrumen:

     

a.

indikator Kinerja;

     

b.

standar biaya; dan

     

c.

evaluasi Kinerja.

   

(4)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta berdasarkan:

     

a.

Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

     

b.

Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga;

     

c.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;

     

d.

standar biaya; dan

     

e.

Kebijakan pemerintah lainnya.

   

(5)

Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Anggaran

   

Pasal 3

   

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program menyusun RKA-K/L per program dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L yang memuat rincian alokasi berdasarkan:

     

a.

angka dasar; dan/atau

     

b.

inisiatif baru.

   

(2)

Dalam hal RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung.

   

(3)

RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan konsolidasi.

   

(4)

RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program.

   

Pasal 4

   

(1)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.

   

(2)

Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti:

     

a.

kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan

     

b.

konsistensi sasaran Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dengan Rencana Kerja Pemerintah.

   

(3)

Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan inisiatif baru.

   

Pasal 5

   

Pendekatan, instrumen, dan tata cara penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, format dan integrasi RKA-K/L dalam SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

Pasal 6

   

(1)

RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan.

   

(2)

Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

   

Pasal 7

   

Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

   

Pasal 8

   

(1)

Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L dan telah disetujui DPR, RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi bahan penyusunan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DHP RKA-K/L).

   

(2)

DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember.

   

Pasal 9

   

(1)

Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR mengakibatkan perubahan RKA-K/L, Menteri/ Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L.

   

(2)

Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru, K/L wajib melengkapi dengan dokumen pendukung.

   

(3)

RKA-K/L yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

   

(4)

RKA-K/L yang telah disetujui oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L.

   

(5)

DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember.

   

Pasal 10

   

(1)

Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR, DPR belum menyetujui RKA-K/L sampai dengan minggu ketiga bulan Nopember, DHP RKA-K/L disusun mengacu pada RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 9 ayat (1).

   

(2)

DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember dengan ketentuan alokasi anggaran selain untuk biaya operasional diblokir.

   

Pasal 11

   

DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), dan Pasal 10 ayat (2) menjadi dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

   

Pasal 12

   

Seluruh dokumen pendukung RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) dialih dokumenkan oleh K/L dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.

   

Pasal 13

   

(1)

Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

   

(2)

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

   

Pasal 14

   

Dalam hal RKA-K/L belum dapat diintegrasikan ke dalam SPAN, konsolidasi RKA-K/L dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi RKA-K/L.

   

Pasal 15

   

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan dan penelaahan revisi RKA-K/L.

   

Pasal 16

   

Petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka penyusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

   

Pasal 17

   

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   

Pasal 18

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 3 Juli 2012

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                 ttd.

             
           

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

           ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 677

Lampiran.....................