MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160/PMK.02/2012


TENTANG


PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN

DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

   

b.

bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

   

c.

bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN.

 

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

   

2.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

   

3.

Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN, adalah dokumen hasil penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang memuat alokasi anggaran menurut Program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.

   

4.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

   

5.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

   

6.

Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

   

7.

Subfungsi adalah penjabaran lebih lanjut dari fungsi yang terinci ke dalam beberapa kategori.

   

8.

Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang berisi 1 (satu) atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

   

9.

Hasil (Outcome) adalah kinerja atau sasaran yang akan dicapai dari suatu pengerahan sumber daya dan anggaran pada suatu program dan kegiatan.

   

10.

Indikator Kinerja Utama Program yang selanjutnya disebut IKU Program adalah alat ukur utama (indikator unggulan) yang mencerminkan kinerja Program.

   

11.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.

   

12.

Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah tolok ukur sebagai dasar penilaian kinerja Kegiatan.

   

13.

Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari 1 (satu) atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam kegiatan.

   

14.

Jenis Belanja adalah klasifikasi ekonomi dalam standar statistik keuangan pemerintah.

   

15.

Rencana Penarikan Dana adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang dibuat oleh PA/KPA untuk pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran.

   

16.

Perkiraan Penerimaan adalah rencana penerimaan bulanan yang dibuat oleh PA/KPA, yang diperkirakan akan diterima selama 1 (satu) tahun anggaran.

   

17.

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan yang membebani dana APBN.

 

Pasal 2

   

(1)

Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya.

   

(2)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau DHP RDP BUN.

   

(3)

DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

 

Pasal 3

   

(1)

DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

     

a.

DIPA Induk; dan

     

b.

DIPA Petikan.

   

(2)

DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.

   

(3)

DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem.

   

(4)

DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.

 

Pasal 4

   

(1)

DIPA Induk terdiri atas:

     

a.

lembar Surat Pengesahan DIPA Induk (SP DIPA Induk);

     

b.

halaman I memuat Informasi Kinerja dan Anggaran Program;

     

c.

halaman II memuat Rincian Alokasi Anggaran per Satker; dan

     

d.

halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraaan Penerimaan.

   

(2)

Lembar SP DIPA Induk memuat:

     

a.

dasar hukum penerbitan DIPA Induk;

     

b.

identitas unit dan pagu DIPA Induk;

     

c.

pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer);

     

d.

tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA Induk; dan

     

e.

kode pengaman berupa digital stamp.

   

(3)

Halaman I, halaman II, dan halaman III DIPA Induk dilengkapi dengan:

     

a.

tanda tangan sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I selaku penanggung jawab program; dan

     

b.

kode pengaman berupa digital stamp.

   

(4)

Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:

     

a.

DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker;

     

b.

pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan;

     

c.

DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum;

     

d.

DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi);

     

e.

informasi mengenai KPA, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penanda tangan SPM untuk masing-masing Satker terdapat pada DIPA Petikan;

     

f.

Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Induk diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;

     

g.

tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada PA/KPA; dan

     

h.

DIPA Induk berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.

 

Pasal 5

   

(1)

DIPA Petikan terdiri atas:

     

a.

lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA Petikan);

     

b.

halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri dari:

       

1)

halaman I A mengenai Informasi Kinerja; dan

       

2)

halaman I B mengenai Sumber Dana;

     

c.

halaman II memuat Rincian Pengeluaran;

     

d.

halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan

     

e.

halaman IV memuat Catatan.

   

(2)

Lembar SP DIPA Petikan memuat antara lain:

     

a.

dasar hukum penerbitan DIPA Petikan;

     

b.

identitas dan pagu Satker;

     

c.

pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); dan

     

d.

kode pengaman berupa digital stamp.

   

(3)

Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA Petikan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp.

   

(4)

Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:

     

a.

DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga);

     

b.

DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi);

     

c.

DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;

     

d.

Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA Petikan diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;

     

e.

tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA;

     

f.

dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan, maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada); dan

     

g.

DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.

 

Pasal 6

   

(1)

Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, PA dapat menunjuk dan menetapkan sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris atau pejabat eselon I sebagai pejabat penanda tangan DIPA Induk.

   

(2)

Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

Pasal 7

   

(1)

Pejabat penanda tangan DIPA Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau DHP RDP BUN.

   

(2)

DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penanda tangan DIPA Induk disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

   

(3)

Direktur Jenderal Anggaran menetapkan batas akhir waktu penerimaan DIPA Induk.

 

Pasal 8

   

(1)

Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penanda tangan DIPA Induk berdasarkan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau DHP RDP BUN.

   

(2)

Berdasarkan hasil validasi atas DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengesahkan DIPA untuk Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

   

(3)

Pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.

   

(4)

Pengesahan DIPA oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan dengan menandatangani lembar SP DIPA Induk.

   

(5)

Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan atas DIPA Petikan.

   

(6)

Berdasarkan pengesahan DIPA Induk, DIPA Petikan untuk tiap-tiap Satker dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda pengesahan (otentifikasi).

 

Pasal 9

   

(1)

Dalam hal DIPA Induk belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan DIPA Induk Sementara dan DIPA Petikan Sementara.

   

(2)

DIPA Petikan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan.

   

(3)

Dalam hal DIPA Induk telah diterima dari PA setelah DIPA Induk Sementara diterbitkan, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi dan pengesahan DIPA Induk berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

   

(4)

Pengesahan DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan revisi pertama atas DIPA Induk dan DIPA Petikan bersangkutan.

 

Pasal 10

   

(1)

Petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(2)

Format dan tata cara pengisian DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 11

   

Ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penyusunan dan pengesahan DIPA mulai Tahun Anggaran 2013.

 

Pasal 12

   

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

   

a.

pengesahan DIPA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mengikuti ketentuan mengenai pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan

   

b.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 13

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 19 Oktober 2012

           

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

REPUBLIK INDONESIA,

           

ttd.

           

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

             

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 19 Oktober 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI

 

MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1027  


Lampiran....................................................