MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 201/PMK.07/2012


TENTANG


PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2013


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Dana Alokasi Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus tambahan;

   

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137);

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013.

   

BAB I
RUANG LINGKUP
Pasal 1

   

(1)

Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK untuk Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:

     

a.

DAK; dan

     

b.

DAK tambahan.

   

(2)

DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana perdagangan, sarana dan prasarana daerah tertinggal, energi perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan.

   

(3)

DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada daerah yang termasuk kategori tertinggal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Infrastruktur Pendidikan dan Bidang Infrastruktur Jalan.

   

BAB II
ALOKASI
Pasal 2

   

(1)

Alokasi DAK Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah) terdiri atas:

     

a.

DAK sebesar Rp 29.697.143.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan

     

b.

DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

   

(2)

Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan untuk:

     

a.

Bidang Pendidikan sebesar Rp10.090.774.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah) terdiri atas:

       

1.

Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp3.563.929.000.000,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);

       

2.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp2.510.325.000.000,00 (dua triliun lima ratus sepuluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);

       

3.

Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp1.606.608.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam miliar enam ratus delapan juta rupiah); dan

       

4.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp2.409.912.000.000,00 (dua triliun empat ratus sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah).

     

b.

Bidang Kesehatan sebesar Rp3.101.545.000.000,00 (tiga triliun seratus satu miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) terdiri atas:

       

1.

Pelayanan Dasar sebesar Rp1.251.604.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh satu miliar enam ratus empat juta rupiah);

       

2.

Pelayanan Rujukan sebesar Rp749.256.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah) terdiri atas:

         

a)

provinsi sebesar Rp117.420.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar empat ratus dua puluh juta rupiah); dan

         

b)

kabupaten/kota sebesar Rp631.836.000.000,00 (enam ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah); dan

       

3.

Farmasi sebesar Rp1.100.685.000.000,00 (satu triliun seratus miliar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah).

     

c.

Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp Rp4.373.518.000.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan belas juta rupiah) terdiri atas:

       

1.

provinsi sebesar Rp618.922.000.000,00 (enam ratus delapan belas miliar sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah); dan

       

2.

kabupaten/kota sebesar Rp3.754.596.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

     

d.

Bidang Infrastruktur Irigasi sebesar Rp1.614.062.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat belas miliar enam puluh dua juta rupiah) terdiri atas:

 

 

 

 

1.

provinsi sebesar Rp432.271.000.000,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah); dan

 

 

 

 

2.

kabupaten/kota sebesar Rp1.181.791.000.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta rupiah).

 

 

 

e.

Bidang Infrastruktur Air Minum sebesar Rp609.911.000.000,00 (enam ratus sembilan miliar sembilan ratus sebelas juta rupiah);

 

 

 

f.

Bidang Infrastruktur Sanitasi sebesar Rp569.456.000.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah);

 

 

 

g.

Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp481.279.000.000,00 (empat ratus delapan puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);

 

 

 

h.

Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.812.301.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua belas miliar tiga ratus satu juta rupiah) terdiri atas:

 

 

 

 

1.

provinsi sebesar Rp187.500.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah); dan

 

 

 

 

2.

kabupaten/kota sebesar Rp1.624.801.000.000,00 (satu triliun enam ratus dua puluh empat miliar delapan ratus satu juta rupiah).

 

 

 

i.

Bidang Pertanian sebesar Rp2.542.312.000.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus duabelas juta rupiah) terdiri atas :

 

 

 

 

1.

provinsi sebesar Rp417.143.000.000,00 (empat ratus tujuh belas miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan

 

 

 

 

2.

kabupaten/kota sebesar Rp2.125.169.000.000,00 (dua triliun seratus dua puluh lima miliar seratus enam puluh sembilan juta rupiah).

 

 

 

j.

Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp530.548.000.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar lima ratus empat puluh delapan juta rupiah);

 

 

 

k.

Bidang Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp442.869.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta rupiah);

 

 

 

l.

Bidang Kehutanan sebesar Rp539.419.000.000,00 (lima ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan belas juta rupiah) terdiri atas:

 

 

 

 

1.

provinsi sebesar Rp26.971.000.000,00 (dua puluh enam miliar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta rupiah); dan

 

 

 

 

2.

kabupaten/kota sebesar Rp512.448.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah).

 

 

 

m.

Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan sebesar Rp694.700.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah);

 

 

 

n.

Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal sebesar Rp716.995.000.000,00 (tujuh ratus enam belas miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah);

 

 

 

o.

Bidang Energi Perdesaan sebesar Rp432.491.000.000,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh satu juta rupiah);

 

 

 

p.

Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp205.041.000.000,00 (dua ratus lima miliar empat puluh satu juta rupiah);

 

 

 

q.

Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebesar Rp221.006.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu miliar enam juta rupiah) terdiri atas :

 

 

 

 

1.

provinsi sebesar Rp33.151.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar seratus lima puluh satu juta rupiah); dan

 

 

 

 

2.

kabupaten/kota sebesar Rp187.855.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).

 

 

 

r.

Bidang Transportasi Perdesaan sebesar Rp260.774.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah);

 

 

 

s.

Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan sebesar Rp458.142.000.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar seratus empat puluh dua juta rupiah).

 

 

(3)

Alokasi DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan untuk:

 

 

 

a.

Bidang Infrastruktur Pendidikan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan

 

 

 

b.

Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

 

 

BAB III
PENETAPAN ALOKASI DAN ARAH KEBIJAKAN
Bagian Pertama
Kriteria
Pasal 3

 

 

(1)

Besaran Alokasi DAK dan DAK tambahan masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis.

 

 

(2)

Kriteria Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.

 

 

(3)

Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus, dan karakteristik daerah.

 

 

(4)

Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:

 

 

 

a.

seluruh daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK; dan

 

 

 

b.

karakteristik daerah untuk kabupaten/kota meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.

 

 

(5)

Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kegiatan khusus yang dirumuskan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut:

 

 

 

a.

Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

 

 

 

b.

Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan;

 

 

 

c.

Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Air Minum, dan Infrastruktur Sanitasi dirumuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum;

 

 

 

d.

Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dan Bidang Transportasi Perdesaan dirumuskan oleh Kementerian Dalam Negeri;

 

 

 

e.

Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dirumuskan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

 

 

 

f.

Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;

 

 

 

g.

Bidang Pertanian dirumuskan oleh Kementerian Pertanian;

 

 

 

h.

Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;

 

 

 

i.

Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

 

 

 

j.

Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Kementerian Kehutanan;

 

 

 

k.

Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dirumuskan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;

 

 

 

l.

Bidang Sarana Perdagangan dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan;

 

 

 

m.

Bidang Energi Perdesaan dirumuskan oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral;

 

 

 

n.

Bidang Perumahan dan Permukiman dirumuskan oleh Kementerian Perumahan Rakyat; dan

 

 

 

o.

Bidang Keselamatan Transportasi Darat dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan.

 

 

Bagian Kedua
Penetapan Alokasi
Pasal 4

 

 

(1)

Alokasi DAK Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Alokasi DAK tambahan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Bagian Ketiga
Arah Kebijakan dan Lingkup Kegiatan
Pasal 5

 

 

(1)

DAK Bidang Pendidikan dan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Pendidikan dialokasikan untuk hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

a.

mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimum dan secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan;

 

 

 

b.

mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi; dan

 

 

 

c.

diprioritaskan untuk melaksanakan rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang belajar rusak sedang jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB, rehabilitasi ruang belajar rusak berat jenjang SMA/SMLB/SMK, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Ruang Belajar Lain (RBL) beserta perabotnya bagi jenjang SMP/SMPLB, pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya, penyediaan buku referensi perpustakaan, pembangunan laboratorium bagi jenjang SMA/SMLB/SMK, dan penyediaan peralatan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.

 

 

(2)

Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

rehabilitasi ruang kelas rusak sedang jenjang SD/SDLB;

 

 

 

 

rehabilitasi ruang belajar rusak sedang jenjang SMP/SMPLB;

 

 

 

b.

pembangunan ruang belajar jenjang SMP/SMPLB;

 

 

 

c.

rehabilitasi ruang belajar rusak berat jenjang SMA/SMK/SMLB;

 

 

 

d.

pembangunan ruang kelas baru jenjang SMP/SMPLB;

 

 

 

e.

pembangunan perpustakaan jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMLB;

 

 

 

f.

pembangunan ruang laboratorium jenjang SMA/SMK/SMLB;

 

 

 

g.

pengadaan peralatan pendidikan jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMLB; dan

 

 

 

h.

pengadaan buku teks pelajaran/referensi jenjang SMP/SMPLB dan SMA/SMK/SMLB.

 

 

(3)

DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka percepatan pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK), dengan dukungan penyediaan jaminan persalinan dan jaminan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, peningkatan sarana prasarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan termasuk kelas III Rumah Sakit, penyediaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan dan vaksin yang berkhasiat, aman, bermutu dan bermanfaat dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan 2014.

 

 

(4)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

 

 

 

a.

Kesehatan Pelayanan Dasar ditujukan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi Puskesmas dan jaringannya, terdiri atas kegiatan:

 

 

 

 

1.

pembangunan Puskesmas Pembantu/Puskesmas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)/Puskesmas Perawatan mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)/Instalasi pengolahan limbah puskesmas/pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu);

 

 

 

 

2.

peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di DTPK;

 

 

 

 

3.

rehabilitasi Puskesmas/rumah dinas dokter/dokter gigi/paramedis (Kopel); dan

       

4.

penyediaan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan/pengadaan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) Kit;

 

 

 

b.

Kesehatan Pelayanan Rujukan ditujukan untuk pemenuhan/pengadaan sarana, prasarana dan peralatan bagi Rumah sakit Umum Daerah (RSUD), terdiri atas kegiatan:

 

 

 

 

1.

pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit (RS) siap Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK);

 

 

 

 

2.

penyediaan fasilitas Tempat Tidur Kelas III RS;

 

 

 

 

3.

pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) RS;

 

 

 

 

4.

pemenuhan peralatan Unit Transfusi Darah (UTD) RS/Bank Darah Rumah Sakit (BDRS); dan

 

 

 

 

5.

pengadaan sarana dan prasarana Intensive Care Unit (ICU) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD).

 

 

 

c.

Kesehatan Farmasi, terdiri atas kegiatan:

 

 

 

 

1.

penyediaan obat dan perbekalan kesehatan;

 

 

 

 

2.

pembangunan baru, rehabilitasi, penyediaan sarana pendukung instalasi Farmasi Kabupaten/Kota; dan

 

 

 

 

3.

pembangunan baru Instalasi Farmasi gugus kepulauan/satelite dan sarana pendukungnya.

 

 

(5)

DAK Bidang Infrastruktur Jalan dan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Jalan dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota serta menunjang aksesibilitas keterhubungan wilayah (domestic connectivity) dalam mendukung pengembangan koridor ekonomi wilayah/kawasan.

 

 

(6)

Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas:

 

 

 

a.

pemeliharaan berkala jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;

 

 

 

b.

peningkatan dan pembangunan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota; dan

 

 

 

c.

penggantian dan pembangunan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

 

 

(7)

DAK Bidang Infrastruktur Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja layanan jaringan irigasi/rawa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka mendukung pemenuhan sasaran Prioritas Nasional di Bidang Ketahanan Pangan khususnya Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Menuju Surplus Beras 10 Juta Ton Pada Tahun 2014.

 

 

(8)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diprioritaskan untuk kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dengan tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan DAK Irigasi, kegiatan Survei, Investigasi, dan Desain (SID) dan operasi/pemeliharaan jaringan irigasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai kegiatan komplementer.

 

 

(9)

DAK Bidang Infrastruktur Air Minum dialokasikan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air dalam rangka percepatan pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) penyediaan air minum di kawasan perkotaan dan perdesaan termasuk daerah tertinggal.

 

 

(10)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdiri atas:

 

 

 

a.

perluasan dan peningkatan Sambungan Rumah (SR) perpipaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) perkotaan dengan sasaran kabupaten/kota yang memiliki idle capacity yang memadai untuk dibangun SR perpipaan;

 

 

 

b.

pemasangan master meter untuk MBR perkotaan khususnya yang bermukim di kawasan kumuh perkotaan, dengan sasaran kabupaten/kota yang memiliki idle capacity yang memadai untuk dibangun SR perpipaan; dan

 

 

 

c.

pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan, dengan sasaran desa-desa yang memiliki sumber air baku yang relatif mudah.

 

 

(11)

DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan sanitasi, terutama dalam pengelolaan air limbah dan persampahan secara komunal/terdesentralisasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi Standar Pelayanan Minimum penyediaan sanitasi di kawasan daerah rawan sanitasi, termasuk daerah tertinggal.

 

 

(12)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) terdiri atas:

 

 

 

a.

subbidang air limbah melalui pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal; dan

 

 

 

b.

subbidang persampahan memlalui pembangunan dan pengembangan fasilitas pengelolaan sampah dengan pola 3R (reduce, reuse, dan recycle) di tingkat komunal yang terhubung dengan sistem pengelolaan sampah di tingkat kota.

 

 

(13)

DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yang diprioritaskan kepada daerah pemekaran dan daerah tertinggal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.

 

 

(14)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) terdiri atas:

 

 

 

a.

pembangunan/perluasan gedung kantor bupati/walikota;

 

 

 

b.

pembangunan/perluasan gedung kantor sekretariat daerah kabupaten/kota;

 

 

 

c.

pembangunan/perluasan gedung kantor DPRD kabupaten/kota dan sekretariat DPRD kabupaten/kota; dan

 

 

 

d.

pembangunan/perluasan gedung kantor SKPD kabupaten/kota.

 

 

(15)

DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, penyuluhan, data statistik dalam rangka mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan dan minapolitan, serta penyediaan sarana prasarana terkait dengan pengembangan kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil.

 

 

(16)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) terdiri atas:

 

 

 

a.

Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk penyediaan kapal perikanan lebih dari 30 Gross Ton;

 

 

 

b.

Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota untuk:

 

 

 

 

1.

pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap;

 

 

 

 

2.

pengembangan sarana dan prasarana perikanan budidaya;

 

 

 

 

3.

pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;

 

 

 

 

4.

pengembangan sarana dan prasarana dasar di pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

 

 

 

5.

pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

 

 

 

 

6.

pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan

 

 

 

 

7.

pengembangan sarana penyediaan data statistik kelautan dan perikanan.

 

 

(17)

DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk mendukung pengembangan prasarana dan sarana air, pengembangan prasarana dan sarana lahan, pembangunan dan rehabilitasi balai penyuluhan pertanian serta pengembangan lumbung pangan masyarakat dalam rangka peningkatan produksi bahan pangan dalam negeri guna mendukung ketahanan pangan nasional.

 

 

(18)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (17) terdiri atas:

 

 

 

a.

Bidang Pertanian Provinsi untuk:

 

 

 

 

1.

pembangunan/rehabilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/balai/perbenihan/perbibitan;

 

 

 

 

2.

pembangunan/rehabilitasi UPTD/proteksi tanaman; dan

 

 

 

 

3.

pembangunan/rehabilitasi laboratorium kesehatan hewan.

 

 

 

b.

Bidang Pertanian Kabupaten/Kota untuk:

 

 

 

 

1.

pengembangan Prasarana dan Sarana Air;

 

 

 

 

2.

pengembangan Prasarana dan Sarana Lahan;

 

 

 

 

3.

pembangunan/rehabilitasi balai penyuluhan pertanian kecamatan; dan

 

 

 

 

4.

pembangunan Lumbung Pangan masyarakat.

 

 

(19)

DAK Bidang Lingkungan Hidup dialokasikan untuk:

 

 

 

a.

membantu kabupaten/kota dalam mendanai kegiatan untuk memenuhi SPM di bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan daerah, dan upaya pencegahan perubahan iklim;

 

 

 

b.

menunjang percepatan penanganan masalah lingkungan hidup;

 

 

 

c.

memperkuat kapasitas kelembagaan/institusi pengelolaan lingkungan hidup di daerah;

 

 

 

d.

mendorong penciptaan komitmen pimpinan daerah untuk memperbaiki dan/atau mempertahankan kualitas lingkungan;

 

 

 

e.

mendorong pimpinan institusi lingkungan hidup daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja lembaganya;

 

 

 

f.

mendorong pengembangan orientasi pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis output dan   sebagai upaya pemecahan masalah lingkungan;

 

 

 

g.

mendorong pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Lingkungan Hidup; dan

 

 

 

h.

mendorong peran Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) dan provinsi dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan DAK Bidang Lingkungan Hidup di kabupaten/kota guna peningkatan kinerja DAK Bidang Lingkungan Hidup.

 

 

(20)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (19) terdiri atas:

 

 

 

a.

alat pemantauan dan pengawasan lingkungan hidup melalui pengadaan peralatan laboratorium untuk laboratorium yang telah beroperasi dan kendaraan operasional pemantauan dan pengawasan;

 

 

 

b.

alat pengendalian pencemaran lingkungan melalui pembangunan IPAL UKM, IPAL Medik, IPAL Komunal dan unit pengolah sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di fasilitas umum;

 

 

 

c.

pencegahan perubahan iklim melalui pembangunan taman hijau/kehati dan instalasi biogas; dan

 

 

 

d.

kegiatan perlindungan fungsi lingkungan; melalui pembangunan sumur resapan/biopori, pengolahan gulma, pencegah longsor/turap, embung, dan penanaman pohon.

 

 

(21)

DAK Bidang Keluarga Berencana dialokasikan untuk mendukung kebijakan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata, melalui:

 

 

 

a.

peningkatan daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan, pembinaan program Keluarga Berencana lini lapangan;

 

 

 

b.

peningkatan sarana dan prasarana pelayanan Keluarga Berencana;

 

 

 

c.

peningkatan sarana pelayanan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) Program Keluarga Berencana;

 

 

 

d.

peningkatan sarana pembinaan tumbuh kembang anak; dan

 

 

 

e.

peningkatan pelaporan dan pengolahan data dan informasi berbasis teknologi informasi.

 

 

(22)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21) terdiri atas:

 

 

 

a.

penyediaan sarana kerja dan mobilitas serta sarana pengelolaan data dan informasi berbasis teknologi informasi bagi tenaga lini lapangan;

 

 

 

b.

pemenuhan sarana pelayanan Keluarga Berencana di klinik Keluarga Berencana (statis) dan sarana dan prasarana pelayanan Keluarga Berencana keliling dan pembangunan gudang alat/obat kontrasepsi;

 

 

 

c.

penyediaan sarana dan prasarana pelayanan Keluarga Berencana keliling, pengadaan Public Address dan KIE Kit;

 

 

 

d.

penyediaan Bina Keluarga Balita (BKB) Kit; dan

 

 

 

e.

pembangunan/renovasi Balai Penyuluhan Keluarga Berencana tingkat kecamatan.

 

 

(23)

DAK Bidang Kehutanan dialokasikan untuk peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama di daerah hulu dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya dukung wilayah, mendukung komitmen presiden dalam penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% (dua puluh enam persen) dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) dengan dukungan internasional pada tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) serta diarahkan untuk meningkatkan tata kelola kehutanan melalui pembentukan, operasionalisasi dan perkuatan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) yang menjadi tanggungjawab kabupaten/kota.

 

 

(24)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (23) terdiri atas:

 

 

 

a.

rehabilitasi hutan lindung dan lahan kritis di luar kawasan hutan; termasuk hutan rakyat, penghijauan lingkungan, turus jalan; kawasan mangrove, hutan pantai, Tahura dan Hutan Kota;

 

 

 

b.

pengelolaan Tahura dan Hutan Kota termasuk pengamanan hutan;

 

 

 

c.

pemeliharaan tanaman hasil rehabilitasi tahun sebelumnya;

 

 

 

d.

pembangunan dan pemeliharaan bangunan sipil teknis (bangunan Konservasi Tanah dan Air/KTA) yang meliputi dam penahan, dam pengendali, gully plug, sumur resapan, embung dan bangunan konservasi tanah dan air lainnya;

 

 

 

e.

peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;

 

 

 

f.

peningkatan penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan; dan

 

 

 

g.

peningkatan penyediaan sarana dan prasarana operasionalisasi KPH.

 

 

(25)

DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan dialokasikan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan untuk mendukung:

 

 

 

a.

pasokan dan ketersediaan barang (khususnya bahan pokok) sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di daerah-daerah tertinggal, perbatasan, daerah pemekaran, dan/atau daerah yang minim sarana perdagangannya; dan

 

 

 

b.

pelaksanaan tertib ukur untuk mendukung upaya perlindungan konsumen dalam hal jaminan kebenaran hasil pengukuran terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang cukup besar dan belum dapat ditangani.

 

 

(26)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (25) terdiri atas:

 

 

 

a.

pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (pasar);

 

 

 

b.

pembangunan dan peningkatan sarana metrologi legal, melalui pembangunan gedung laboratorium metrologi legal dan pengadaan peralatan pelayanan tera/tera ulang, yang meliputi peralatan standar kerja, unit berjalan tera/tera ulang roda empat, unit fungsional pengawasan roda empat dan unit mobilitas roda dua; dan

 

 

 

c.

pembangunan gudang komoditas pertanian dalam kerangka Sistem Resi Gudang.

 

 

(27)

DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah tertinggal yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014 dan RKP 2013 yaitu pengembangan perekonomian lokal di daerah tertinggal melalui peningkatan kapasitas, produktivitas dan industrialisasi berbasis komoditas unggulan lokal secara berkesinambungan beserta sarana prasarana pendukungnya sehingga daerah tertinggal dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat guna dapat mengejar ketertinggalan pembangunannya dari daerah lain yang relatif lebih maju.

 

 

(28)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (27) terdiri atas:

 

 

 

a.

penyediaan sarana transportasi umum darat dan air untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal;

 

 

 

b.

pembangunan/rehabilitasi dermaga kecil/tambatan perahu; dan

 

 

 

c.

pembangunan embung di daerah rawan air

 

 

(29)

DAK Bidang Energi Perdesaan dialokasikan untuk diversifikasi energi yaitu memanfaatkan sumber energi terbarukan setempat untuk meningkatkan akses masyarakat perdesaan, termasuk masyarakat di daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, terhadap energi modern.

 

 

(30)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (29) terdiri atas:

 

 

 

a.

pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) baru;

 

 

 

b.

rehabilitasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang rusak;

 

 

 

c.

perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);

 

 

 

d.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat dan PLTS tersebar (Solar Home System); dan

 

 

 

e.

pembangunan instalasi biogas.

 

 

(31)

DAK Bidang Perumahan dan Permukiman dialokasikan untuk meningkatkan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka menstimulan pembangunan perumahan dan permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBM/R) di Kabupaten/Kota termasuk kawasan tertinggal, rawan air dan rawan sanitasi.

 

 

(32)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (31) terdiri atas kegiatan membantu daerah dalam mendanai kebutuhan fisik infrastruktur perumahan dan permukiman dalam rangka mencapai Standar Pelayanan Minimum (SPM) meliputi:

 

 

 

a.

penyediaan jaringan pipa air minum;

 

 

 

b.

sarana air limbah komunal;

 

 

 

c.

tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);

 

 

 

d.

jaringan distribusi listrik; dan

 

 

 

e.

penerangan jalan umum.

 

 

(33)

DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan di provinsi/kabupaten/kota guna menurunkan tingkat fatalitas (jumlah korban meninggal) akibat kecelakaan lalu lintas secara bertahap sebesar 20% (dua puluh persen) pada akhir tahun 2014 dan menurunkan korban luka-luka sebesar 50% (lima puluh persen) hingga akhir tahun 2014.

 

 

(34)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (33) terdiri atas:

 

 

 

a.

pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan transportasi darat; dan

 

 

 

b.

pengadaan dan pemasangan alat pengujian kendaraan bermotor.

 

 

(35)

DAK Bidang Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk:

 

 

 

a.

meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perdesaan, dan diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulan ke arah perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah perdesaan; dan

 

 

 

b.

pengembangan sarana dan prasarana wilayah perdesaan yang memiliki nilai strategis dan diprioritaskan untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan di kawasan strategis cepat tumbuh yang meliputi sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri, energi dan sumberdaya mineral, kehutanan dan perdagangan.

 

 

(36)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (35) terdiri atas:

 

 

 

a.

pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan poros desa; dan

 

 

 

b.

pengadaan sarana transportasi perdesaan.

 

 

(37)

DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan yang diamanatkan dalam RKP 2013 yaitu untuk mengatasi keterisolasian wilayah yang dapat menghambat upaya pengamanan batas wilayah, pelayanan sosial dasar, serta pengembangan kegiatan ekonomi lokal secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan lokasi prioritas yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

 

 

(38)

Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (37) terdiri atas:

 

 

 

a.

pembangunan/peningkatan kondisi permukaan jalan non-status yang menghubungkan kecamatan perbatasan prioritas dengan pusat kegiatan di sekitarnya;

 

 

 

b.

pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan; dan

 

 

 

c.

penyediaan moda transportasi perairan/kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang dan jasa.

 

 

BAB IV
PETUNJUK TEKNIS
Pasal 6

 

 

(1)

Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK untuk masing-masing bidang.

 

 

(2)

Petunjuk Teknis yang menjadi dasar pelaksanaan DAK di daerah merupakan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

 

 

(3)

Petunjuk teknis ditetapkan paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

 

(4)

Petunjuk teknis penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Bidang Pendidikan dan Bidang Infrastruktur Jalan berlaku juga untuk DAK tambahan Bidang Infrastruktur Pendidikan dan Bidang Infrastruktur Jalan.

   

Pasal 7

   

Tatacara pengelolaan keuangan DAK dan DAK tambahan serta tatacara pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan DAK dan DAK tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB V
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 8

 

 

(1)

Daerah penerima DAK dan DAK tambahan wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

 

(2)

Penggunaan DAK dan DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.

 

 

(3)

Pelaksanaan DAK dan DAK tambahan yang telah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

 

 

(4)

DAK dan DAK tambahan tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.

 

 

(5)

Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DAK tambahan terpisah dari penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DAK.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran DAK yang diterimanya.

 

 

(2)

Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan pada bidang yang sama pada tahun anggaran berjalan sesuai petunjuk teknis.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Daerah dapat memilih subbidang, kegiatan, dan penggunaan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Pendidikan berdasarkan kebutuhan daerah sesuai dengan petunjuk teknis Bidang Pendidikan.

 

 

(2)

Daerah dapat memilih kegiatan dan penggunaan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Jalan sesuai dengan petunjuk teknis Bidang Infrastruktur Jalan.

 

 

BAB VI
DANA PENDAMPING
Pasal 11

 

 

(1)

Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK masing-masing bidang.

 

 

(2)

Daerah penerima DAK tambahan wajib menyediakan Dana Pendamping berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping minimal 0% (nol persen);

 

 

 

b.

Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping minimal 1% (satu persen);

 

 

 

c.

Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping minimal 2% (dua persen); dan

 

 

 

d.

Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping minimal 3% (tiga persen).

 

 

(3)

Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(4

Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan untuk kegiatan fisik.

 

 

BAB VII
PENYALURAN
Pasal 12

 

 

(1)

Penyaluran DAK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.

 

 

(2)

Penyaluran DAK tambahan dilaksanakan sesuai dengan penyaluran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan penyaluran Tahap I sampai dengan Tahap III berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Tahap I paling cepat pada bulan Februari, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping DAK tambahan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK tambahan;

 

 

 

b.

Tahap II paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK tambahan tahap I tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK tambahan; dan

 

 

 

c.

tahap III paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK tambahan tahap II tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK tambahan.

 

 

(3)

Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(4)

Laporan Realisasi Penyerapan DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 13

 

 

(1)

Kepala daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK dan DAK tambahan dalam rangka penyaluran DAK dan DAK tambahan setiap tahap sebagaimana dimaksud Pasal 12 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

 

(2)

Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK dan DAK tambahan kepada menteri/pimpinan lembaga terkait.

 

 

(3)

Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK dan DAK tambahan setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Menteri Dalam Negeri.

 

 

BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
Pasal 14

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK dan DAK tambahan sesuai dengan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing.

 

 

(2)

Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan DAK dan DAK tambahan.

 

 

(3)

Pengawasan atas pelaksanaan DAK dan DAK tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Desember 2012

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                   ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

 

                       ttd.

 

          AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1259

Lampiran.................