MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 247/PMK.02/2012


TENTANG


TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

2.

Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah rencana kerja dan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

 

 

3.

Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

 

 

4.

Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

 

 

5.

Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN, adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut Program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

6.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.

 

 

7.

Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

 

 

8.

Rencana Strategis adalah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

 

 

BAB II

 

 

PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA,
PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA,
DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

 

 

Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Menteri Keuangan merupakan pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan fungsi bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan merupakan pengguna anggaran bendahara umum negara.

 

 

Bagian Kedua
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pengguna anggaran bendahara umum negara menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01) dan PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02);

 

 

 

b.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03);

 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04);

 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05); dan

 

 

 

e.

Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08).

 

 

(2)

PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) ditetapkan sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelolanya, dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Badan Kebijakan Fiskal, antara lain untuk pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional dan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan;

 

 

 

b.

Direktorat Jenderal Anggaran, antara lain untuk pengelolaan penerimaan negara bukan pajak terkait pendapatan minyak bumi, gas alam, dan panas Bumi;

 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, antara lain untuk aset yang dikelola oleh pengelola barang; dan

 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan, antara lain untuk pengelolaan pembayaran belanja pensiun, belanja tunjangan kesehatan veteran, belanja bantuan katastrofi, belanja asuransi kesehatan, dan belanja pembayaran utang unfunded past service liability.

 

 

(3)

Pemimpin PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggungjawab atas BA BUN yang dikelolanya.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Koordinator Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99).

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

PPA BUN mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab:

 

 

 

a.

menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara untuk tahun anggaran yang direncanakan;

 

 

 

b.

menyusun RDP BUN berdasarkan pagu dana pengeluaran bendahara umum negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

 

 

 

c.

mengkoordinir dan memberikan bimbingan teknis kepada KPA BUN yang berada di bawahnya dalam rangka penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara, RDP BUN, dan alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara; dan

 

 

 

d.

menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Koordinator Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab melakukan penggabungan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang berasal dari PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.

 

 

(3)

Dalam hal pengguna anggaran bendahara umum negara belum menetapkan KPA BUN, PPA BUN dapat menetapkan KPA BUN.

 

 

Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi antara lain meliputi:

 

 

 

a.

mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara;

 

 

 

b.

menyusun RDP BUN;

 

 

 

c.

menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;

 

 

 

d.

menetapkan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar atas beban anggaran belanja negara;

 

 

 

e.

menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;

 

 

 

f.

menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;

 

 

 

g.

memberikan supervisi dan konsultansi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; dan

 

 

 

h.

menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

KPA BUN bertanggung jawab penuh atas usulan dan penggunaan dana masing-masing anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

PPA BUN dapat menetapkan tugas dan fungsi KPA BUN selain diatur pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h sesuai dengan karakteristik anggaran BA BUN yang dikelola oleh masing-masing KPA BUN.

 

 

BAB III

 

 

TATA CARA PENYUSUNAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA

 

 

Bagian Kesatu
Mekanisme Pengajuan Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran
Bendahara Umum Negara

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN menyusun indikasi kebutuhan dana masing-masing BA BUN yang dapat direncanakan untuk tahun anggaran yang direncanakan.

 

 

(2)

Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Prakiraan Maju dan Rencana Strategis yang telah disusun.

 

 

(3)

Dalam menyusun indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat berkoordinasi dengan KPA BUN dan/atau pihak lain terkait.

 

 

(4)

Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA BUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret.

 

 

(5)

Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara.

 

 

Bagian Kedua
Mekanisme Penyusunan Pagu Dana Pengeluaran
Bendahara Umum Negara

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

PPA BUN menyesuaikan indikasi kebutuhan dana untuk masing-masing BA BUN yang dikelolanya berdasarkan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).

 

 

(2)

Indikasi kebutuhan dana yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Juni.

 

 

(3)

Indikasi kebutuhan dana yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan pagu dana pengeluaran bendahara umum negara.

 

 

(4)

Pagu dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat akhir Juni.

 

 

BAB IV

 

 

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN
RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

 

 

Bagian Kesatu
Mekanisme Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran
Bendahara Umum Negara

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PPA BUN menyusun RDP BUN dengan menggunakan format dan formula penghitungan alokasi RDP BUN.

 

 

(2)

Format RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(3)

Formula penghitungan alokasi RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(4)

RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pagu dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).

 

 

(5)

Dalam menyusun RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat berkoordinasi dengan KPA BUN dan/atau pihak lain terkait.

 

 

(6)

RDP BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pejabat Eselon I di Kementerian Keuangan selaku pimpinan PPA BUN yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.

 

 

Pasal 9

 

 

Mekanisme penyusunan rencana dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk penyusunan rencana dana pengeluaran Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01), Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02), Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04), Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07), dan Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08).

 

 

Bagian Kedua
Mekanisme Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05)

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) menyusun RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah yang terdiri atas:

 

 

 

a.

Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

 

 

 

b.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;

 

 

 

c.

Dana Alokasi Umum;

 

 

 

d.

Dana Alokasi Khusus; dan

 

 

 

e.

Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.

 

 

(2)

RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah disusun menggunakan formula perhitungan yang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah.

 

 

Bagian Ketiga
Mekanisme Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran
Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99)

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang telah disusun, ditandatangani oleh Pejabat Eselon I di Kementerian Keuangan sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelola.

 

 

(2)

RDP BUN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus.

 

 

Bagian Keempat
Mekanisme Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran
Bendahara Umum Negara

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

RDP BUN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Agustus untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran selaku mitra PPA BUN.

 

 

(2)

Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan digunakan sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

 

 

(3)

Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

BAB V

 

 

TATA CARA PENGAJUAN USULAN DAN PENETAPAN ALOKASI
DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

 

 

Bagian Kesatu
Mekanisme Pengajuan Usulan dan
Penetapan Alokasi Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Berdasarkan berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, PPA BUN menyesuaikan RDP BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

 

 

(2)

KPA BUN berdasarkan RDP BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan penggunaan alokasi dana pengeluaran BUN kepada PPA BUN.

 

 

(3)

RDP BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan DHP RDP BUN.

 

 

(4)

DHP RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran III selaku Mitra PPA BUN.

 

 

(5)

DHP RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN untuk masing-masing PPA BUN.

 

 

Pasal 14

 

 

Mekanisme pengajuan usulan dan penetapan alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk pengajuan usulan dan penetapan alokasi dana pengeluaran Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01), Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04), Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07), dan Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99)

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Penetapan alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya Undang-Undang mengenai APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.

 

 

(2)

Alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara tertentu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dana darurat/penanggulangan bencana alam, kebutuhan mendesak, cadangan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan, dan kebutuhan lain-lain Pemerintah Pusat yang tidak dapat direncanakan.

 

 

Bagian Kedua
Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Alokasi Dana Pengeluaran
Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03)

 

 

Pasal 16

 

 

Untuk Pengelolaan Investasi Pemerintah, DIPA BUN terkait Penyertaan Modal Negara diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah terkait ditetapkan.

 

 

Bagian Ketiga
Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Alokasi Dana Pengeluaran
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05)

   

Pasal 17

 

 

(1)

RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.

 

 

(2)

PPA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) melakukan perhitungan alokasi anggaran transfer per daerah berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan antara Pemerintah dengan DPR.

 

 

(3)

Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Presiden mengenai dana alokasi umum dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah.

 

 

Bagian Keempat
Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Alokasi Dana Pengeluaran
Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08)

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Untuk Pengelolaan Belanja Lainnya, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan DHP RDP BUN Pengelolaan Belanja Lainnya sebagai batas tertinggi total alokasi dana pengeluaran Pengelolaan Belanja Lainnya dan bersifat dana cadangan paling lambat akhir Desember.

   

(2)

Dalam hal terdapat usulan alokasi dana pengeluaran Pengelolaan Belanja Lainnya, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi dana pengeluaran atas usulan KPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya dalam tahun anggaran berjalan.

 

 

BAB VI

 

 

TATA CARA PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA

 

 

Pasal 19

 

 

Tata cara pengesahan DIPA BUN mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.

 

 

BAB VII

 

 

KETENTUAN PENUTUP

   

Pasal 20

   

Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bendahara umum negara mulai Tahun Anggaran 2014.

   

Pasal 21

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

   

 

             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 28 Desember 2012

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             

                                  ttd.

             

             AGUS D. W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

                               ttd.

                  AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1374

Lampiran............................