MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 248/PMK.05/2012

TENTANG

SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17B ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus;

 

 

b.

bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perkembangan proses bisnis transaksi khusus sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010  tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Definisi

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Sistem Akuntansi Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SA-TK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya.

 

 

2.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah.

 

 

3.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

 

 

4.

Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor PKP2B adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

 

 

5.

Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

 

 

6.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BLBI adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada perbankan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sistem perbankan, agar tidak terganggu oleh adanya ketidakseimbangan likuiditas, antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank.

 

 

7.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.

 

 

8.

Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN TK yang berada langsung di bawahnya.

 

 

9.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.

 

 

10.

Unit Akuntansi Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.

 

 

11.

Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.

 

 

12.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPBN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP BUN TK dan UAKP BUN TK.

 

 

13.

Badan Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat BKF adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan.

 

 

14.

Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola PNBP di bawah BA BUN.

 

 

15.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola Kekayaan Negara.

 

 

16.

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

   

17.

Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut BMN yang berasal dari KKKS adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu.

   

18.

Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum.

   

19.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

   

20.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA.

   

21.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

   

22.

Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

   

23.

Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

   

24.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

25.

Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode.

 

 

26.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

 

 

27.

Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 

 

28.

Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

 

 

29.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

30.

Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

 

 

31.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.

 

 

32.

Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

33.

Aset bekas Milik Asing/China adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:

 

 

 

a.

Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;

 

 

 

b.

Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;

 

 

 

c.

Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964;

 

 

 

d.

Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.

 

 

34.

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang selanjutnya disebut PT PPA adalah Perusahaan Perseroan yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset.

 

 

35.

Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.

 

 

36.

Aset yang Diserah kelolakan kepada PT PPA adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

 

 

37.

Aset Eks Pertamina adalah aset-aset yang tidak turut dijadikan Penyertaan Modal Negara dalam Neraca Pembukaan PT Pertamina sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Per 17 September 2003, serta telah ditetapkan sebagai sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara.

 

 

38.

Dukungan Kelayakan Proyek Kerjasama yang selanjutnya disebut Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah berupa kontribusi fiskal dalam bentuk tunai atas sebagian biaya pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Ruang Lingkup

 

 

Pasal 2

 

 

Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi untuk transaksi khusus, yang terdiri atas:

 

 

a.

Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional;

 

 

b.

Pembayaran Dukungan Kelayakan;

 

 

c.

PNBP yang dikelola oleh DJA;

 

 

d.

Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN; dan

 

 

e.

Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT).

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

 

 

 

a.

Pengeluaran Kerja Sama Internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam organisasi internasional dan tidak menimbulkan hak suara di luar ketentuan Keputusan Presiden Nomor 64 tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia Dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia Pada Organisasi-Organisasi Internasional, yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN; dan

 

 

 

b.

Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional yang mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian-perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN.

 

 

(2)

Pembayaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan dukungan pemerintah berupa kontribusi fiskal dalam bentuk tunai atas sebagian biaya pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka penyediaan layanan infrastruktur yang terjangkau bagi masyarakat.

 

 

(3)

PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:

 

 

 

a.

Pendapatan Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan

 

 

 

b.

Pendapatan Panas Bumi.

 

 

(4)

Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:

 

 

 

a.

Aset Bekas Milik Asing/Cina;

     

b.

BMN yang berasal dari Pertambangan yang terdiri atas:

 

 

 

 

1.

BMN yang berasal dari KKKS; dan

 

 

 

 

2.

BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B.

 

 

 

c.

Aset Eks Pertamina;

 

 

 

d.

BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN;

 

 

 

e.

Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, yang terdiri atas:

 

 

 

 

1.

Piutang pada Bank Dalam Likuidasi (BDL);

 

 

 

 

2.

Aset Eks BPPN;

 

 

 

 

3.

Aset Eks Kelolaan PT PPA; dan

 

 

 

 

4.

Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA.

 

 

 

f.

 Aset Lain-Lain dalam Pengelolaan DJKN, yang terdiri atas:

 

 

 

 

1.

Barang Gratifikasi;

 

 

 

 

2.

Aset dari Pembubaran Entitas Non Kementerian Negara/Lembaga; dan

 

 

 

 

3.

Aset Lain-Lain dalam penguasaan Pengelola Barang.

 

 

BAB II

 

 

SISTEM AKUNTANSI

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

SA-TK merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).

 

 

(2)

SA-TK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(3)

Selain menghasilkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SA-TK dapat menghasilkan laporan manajerial.

 

 

(4)

Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai pendukung dalam penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

BAB III

 

 

UNIT AKUNTANSI

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan SA-TK, dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas:

 

 

 

a.

UAKP BUN TK;

 

 

 

b.

UAP BUN TK;

 

 

 

c.

UAKKPA BUN TK; dan

 

 

 

d.

UAKPA BUN TK.

 

 

(2)

UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh DJPBN.

 

 

(3)

UAP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

UAP BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional dan Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh UAP BUN TK BKF;

 

 

 

b.

UAP BUN TK Pengelola PNBP yang dikelola DJA dilaksanakan oleh UAP BUN TK DJA;

 

 

 

c.

UAPBUN TK Pengelola Aset yang berada dalam Pengelolaan DJKN dilaksanakan oleh UAP BUN TK DJKN; dan

 

 

 

d.

UAP BUN TK Pengelola Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT) dilaksanakan oleh UAP BUN TK DJPBN.

 

 

(4)

UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

UAKKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh Unit Eselon I yang melaksanakan fungsi Kesekretariatan pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan pembayaran Dukungan Kelayakan;

 

 

 

b.

UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B; dan

 

 

 

c.

UAKKPA BUN TK Pengelola Kekayaan Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina, UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lain-lain dalam Pengelolaan DJKN.

 

 

(5)

UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerjasama Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang menangani Kerja Sama Internasional;

 

 

 

b.

UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Perjanjian Hukum Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang menangani Kerja Sama Internasional;

 

 

 

c.

UAKPA BUN TK Pembayaran Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan pembayaran Dukungan Kelayakan;

 

 

 

d.

UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;

 

 

 

e.

UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;

 

 

 

f.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;

 

 

 

g.

UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS;

 

 

 

h.

UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B;

 

 

 

i.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Kekayaan Negara Dipisahkan;

 

 

 

j.

UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN selaku Pengelola Barang, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menatausahakan BMN;

 

 

 

k.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;

 

 

 

l.

UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lain-Lain dalam Pengelolaan DJKN, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara; dan

 

 

 

m.

UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Belanja Pensiun, Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT) dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPBN yang Melakukan Pembayaran Belanja Pensiun.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam hal UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) menatausahakan BMN, UAKPA BUN dimaksud juga bertindak sebagai UAKPLB BUN.

 

 

(2)

UAKPLB BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menatausahakan BMN tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.

 

 

BAB IV

 

 

DOKUMEN SUMBER

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pengeluaran Untuk Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

 

 

 

a.

DIPA;

 

 

 

b.

DIPA Revisi;

 

 

 

c.

SPM;

 

 

 

d.

SP2D;

 

 

 

e.

Surat Tagihan/Permintaan Pembayaran;

 

 

 

f.

Naskah Kerja Sama Internasional;

 

 

 

g.

Naskah Perjanjian Internasional; dan

 

 

 

h.

Keputusan Mahkamah Internasional yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

(2)

Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

Memo Penyesuaian;

 

 

 

b.

Bukti Penerimaan Negara;

 

 

 

c.

Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB);

 

 

 

d.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); dan/atau

 

 

 

e.

Dokumen-dokumen lain terkait.

 

 

(3)

Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pembayaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:

 

 

 

a.

DIPA;

 

 

 

b.

DIPA Revisi;

 

 

 

c.

SPM; dan

 

 

 

d.

SP2D.

 

 

(4)

Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Pembayaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

Memo Penyesuaian;

 

 

 

b.

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB);

 

 

 

c.

Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB);

 

 

 

d.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); dan/atau

 

 

 

e.

Dokumen-dokumen lain terkait.

 

 

(5)

Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:

 

 

 

a.

Memo Penyesuaian;

 

 

 

b.

Bukti Penerimaan Negara (BPN); dan

 

 

 

c.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).

 

 

(6)

Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

DIPA;

 

 

 

b.

DIPA Revisi; dan/atau

 

 

 

c.

Dokumen-dokumen lain terkait.

 

 

(7)

Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sesuai dengan ketentuan pengelolaan masing-masing aset, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:

 

 

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atau Surat Penetapan nilai/harga aset;

 

 

 

b.

Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian;

 

 

 

c.

Dokumen Perjanjian Serah Kelola;

 

 

 

d.

Laporan Hasil Pengelolaan Aset;

 

 

 

e.

Berita Acara Serah Terima Aset;

 

 

 

f.

Memo Penyesuaian;

 

 

 

g.

Perjanjian Pengalihan Hak Tagih (cessie);

 

 

 

h.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penghapusan BMN Idle pada Pengelola Barang;

 

 

 

i.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina; dan

 

 

 

j.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Bentuk Pengelolaan Atas Aset Lainnya.

 

 

(8)

Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sesuai dengan ketentuan pengelolaan masing-masing aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

DIPA;

 

 

 

b.

DIPA Revisi;

 

 

 

c.

SPM;

 

 

 

d.

SP2D;

 

 

 

e.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)/Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Setoran Lain;

 

 

 

f.

Kartu Pengawasan Pengelolaan Aset; dan/atau

 

 

 

g.

Dokumen-dokumen lain terkait.

 

 

(9)

Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:

 

 

 

a.

DIPA;

 

 

 

b.

DIPA Revisi;

 

 

 

c.

SPM;

 

 

 

d.

SP2D;

 

 

 

e.

Laporan Realisasi Pembayaran Pensiun yang dibuat oleh PT TASPEN (Persero) dan PT Asabri (Persero) atas realisasi pembayaran pensiun;

 

 

 

f.

Laporan Saldo Uang Pensiun yang dibuat oleh PT TASPEN (Persero) dan PT Asabri (Persero) atas saldo dana pensiun yang belum diambil dan/atau belum dibayarkan kepada penerima pensiun; dan

 

 

 

g.

Kartu Pengawasan Utang;

 

 

(10)

Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (9), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

Memo Penyesuaian;

 

 

 

b.

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB);

 

 

 

c.

Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB);

 

 

 

d.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); dan/atau

 

 

 

e.

Dokumen-dokumen lain terkait.

 

 

BAB V

 

 

PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA BUN TK

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus memproses Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam rangka pengumpulan data, pencatatan, dan pengikhtisaran untuk selanjutnya disusun menjadi Laporan Keuangan.

 

 

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara semesteran dan tahunan, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(3)

UAKPA BUN TK melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) secara semesteran dan tahunan.

 

 

(4)

UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:

 

 

 

a.

UAKKPA BUN TK; atau

 

 

 

b.

UAP BUN TK,

 

 

 

dilampiri dengan ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab.

 

 

(5)

Dalam hal terdapat transaksi realisasi anggaran pada bulan berjalan, UAKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bulanan, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA; dan

 

 

 

b.

Neraca

 

 

(6)

UAKPA BUN TK melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) secara bulanan.

 

 

(7)

UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) beserta ADK kepada:

 

 

 

a.

UAKKPA BUN TK; atau

 

 

 

b.

UAP BUN TK.

 

 

(8)

Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKKPA BUN TK

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), UAKKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK

 

 

(2)

UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPBUN TK dengan dilampiri ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab.

 

 

(3)

Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), UAKKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan bulanan, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA; dan

 

 

 

b.

Neraca.

 

 

(4)

UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAP BUN TK dengan dilampiri ADK.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAP BUN TK

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (7) dan/atau UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), UAP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(2)

UAP BUN TK melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan DJPBN c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan secara semesteran dan tahunan.

 

 

(3)

UAP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAKP BUN TK dengan dilampiri ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab.

 

 

(4)

Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.

 

 

Bagian Keempat

 

 

Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKP BUN TK

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), UAKP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(2)

UAKP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UA BUN dengan dilampiri ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab.

 

 

(3)

Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.

 

 

BAB VI

 

 

PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN REVIU

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Pernyataan Tanggung Jawab

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).

 

 

(2)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(3)

UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).

 

 

(4)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan bahwa penggabungan Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing-masing unit dibawahnya merupakan tanggung jawab UAP BUN TK, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(5)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

 

 

(6)

Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat sesuai format dengan mengacu pada Modul Penyusunan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Penandatangan Pernyataan Tanggung Jawab

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk tingkat UAKPA ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Kerja Sama Internasional ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KPA Pengeluaran Kerja Sama Internasional;

 

 

 

b.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Perjanjian Hukum Internasional ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KPA Pengeluaran Kerja Sama Internasional;

 

 

 

c.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pembayaran Dukungan Kelayakan ditandatangi oleh KPA yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran Dukungan Kelayakan;

 

 

 

d.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP selaku KPA;

 

 

 

e.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP selaku KPA;

 

 

 

f.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara selaku KPA;

 

 

 

g.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset KKKS ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS selaku KPA;

 

 

 

h.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset Kontraktor PKP2B ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B selaku KPA;

 

 

 

i.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang mengelola Kekayaan Negara Dipisahkan selaku KPA;

 

 

 

j.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle Yang Sudah Diserahkan Ke DJKN selaku Pengelola Barang, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menatausahakan BMN selaku KPA;

 

 

 

k.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, ditandatangi Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara selaku KPA;

 

 

 

l.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara selaku KPA; dan

 

 

 

m.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Belanja Pensiun, Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT), ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJPBN yang ditunjuk sebagai KPA Pengeluaran pembayaran Belanja Pensiun, Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT).

 

 

(2)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk tingkat UAKKPA ditandatangai dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I yang melaksanakan fungsi Kesekretariatan pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan pembayaran Dukungan Kelayakan;

 

 

 

b.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

 

 

 

c.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAKKPA BUN TK Pengelolaan Kekayaan Negara ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara.

 

 

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk tingkat UAP BUN ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAP BUN TK BKF ditandatangani oleh Kepala BKF;

 

 

 

b.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAP BUN TK DJA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran;

 

 

 

c.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAP BUN TK DJKN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara; dan

 

 

 

d.

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UAP BUN TK DJPB ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(4)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Pernyataan Telah Direviu

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) harus direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

 

 

(2)

Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.

 

 

(3)

Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

 

 

(4)

Bentuk dan isi Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Penyusunan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.

 

 

BAB VII

 

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Transaksi-transaksi pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional Tahun Anggaran 2012 yang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Transaksi-transaksi pengeluaran untuk belanja pensiun, belanja asuransi kesehatan, dan program Tunjangan Hari Tua (THT) Tahun Anggaran 2012 yang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

 

 

(3)

Transaksi lain yang tergabung dalam kegiatan belanja pensiun, belanja asuransi kesehatan, dan program Tunjangan Hari Tua (THT) Tahun Anggaran 2012 dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

 

 

(4)

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan tanpa mengubah Dokumen Sumber baik dokumen perencanaan maupun dokumen pelaksanaan anggaran.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Dalam hal transaksi Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d belum dapat dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan pelaporan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, transaksi dimaksud dapat langsung dilaporkan dalam Laporan Keuangan UAP BUN TK.

 

 

(2)

Pelaporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Semester II Tahun 2013.

 

 

BAB IX

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 17

 

 

SA-TK dilaksanakan sesuai dengan pengelolaan transaksi oleh masing-masing Unit Akuntansi dan disajikan sesuai dengan proses bisnis dalam Modul Penyusunan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 18

   

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 19

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

   

 

             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 28 Desember 2012

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             

                                 ttd.

             

             AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

                               ttd.

                   AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1378

Lampiran......................