PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012


TENTANG


PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

 

I.

UMUM

 

Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan dilaksanakan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

 

Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian Bayi dan peningkatan status gizi masyarakat. Indonesia saat ini masih menghadapi masalah gizi ganda yaitu kondisi dim ana disatu sisi masih banyaknya jumlah penderita gizi kurang, sementara disisi lain jumlah masyarakat yang mengalami gizi lebih cenderung meningkat. Masalah gizi ganda ini sangat erat kaitannya dengan gaya hidup masyarakat dan perilaku gizi. Status gizi masyarakat akan baik apabila perilaku gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk pada Bayi.

 

Pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun meliputi: (a) memberikan ASI kepada Bayi segera dalam waktu 1 (satu) jam setelah lahir; (b) memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 (enam) bulan. Hampir semua ibu dapat dengan sukses menyusui diukur dari permulaan pemberian ASI dalam jam pertama kehidupan Bayi. Menyusui menurunkan risiko infeksi akut seperti diare, pnemonia, infeksi telinga, haemophilus influenza, meningitis dan infeksi saluran kemih. Menyusui juga melindungi Bayi dari penyakit kronis masa depan seperti diabetes tipe 1. Menyusui selama masa Bayi berhubungan dengan penurunan tekanan darah dan kolesterol serum total, berhubungan dengan prevalensi diabetes tipe 2 yang lebih rendah, serta kelebihan berat badan dan obesitas pada masa remaja dan dewasa.

 

Menyusui menunda kembalinya kesuburan seorang wanita dan mengurangi risiko perdarahan pasea melahirkan, kanker payudara, pra menopause dan kanker ovarium; (c) memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan; dan (d) meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur 2 (dua) tahun. Penerapan pola pemberian makan ini akan meningkatkan status gizi Bayi dan anak serta mempengaruhi derajat kesehatan selanjutnya.

 

Namun demikian, saat ini penerapan pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun tersebut belum dilaksanakan dengan baik khususnya dalam hal pemberian ASI Eksklusif. Beberapa kendala dalam hal pemberian ASI Eksklusif karena ibu tidak percaya diri bahwa dirinya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi Bayi. Hal ini antara lain disebabkan karena kurangnya pengetahuan ibu, kurangnya dukungan Keluarga serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat pemberian ASI Eksklusif. Selain itu kurangnya dukungan Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan produsen makanan bayi untuk keberhasilan ibu dalam menyusui bayinya.

 

Dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, masyarakat serta Keluarga agar ibu dapat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi. Untuk maksud tersebut, maka diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif.

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur:

 

1.

tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

 

2.

Air Susu Ibu Eksklusif;

 

3.

penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya;

 

4.

tempat kerja dan tempat sarana umum;

 

5.

dukungan masyarakat;

 

6.

pendanaan;dan

 

7.

pembinaan dan pengawasan.

   

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

   

Cukup jelas.

 

Pasal 2

   

Cukup jelas.

 

Pasal 3

   

Huruf a

     

Kebijakan nasional dituangkan dalam bentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Strategi program pemberian ASI Eksklusif dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan.

   

Huruf b

     

Cukup jelas.

   

Huruf c

     

Cukup jelas.

   

Huruf d

     

Cukup jelas.

   

Huruf e

     

Cukup jelas.

   

Huruf f

     

Cukup jelas.

   

Huruf g

     

Cukup jelas.

 

Pasal 4

   

Huruf a

     

Dalam melaksanakan kebijakan nasional, daerah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan gubernur dengan mengacu pada kebijakan nasional.

     

Dalam menetapkan kebijakan program pemberian ASI Eksklusif di daerah, pemerintah daerah provinsi dapat memperhatikan kemampuan dan potensi sumber daya manusia, kemampuan dan potensi sumber pendanaan, dan dukungan masyarakat. Strategi program pemberian ASI Eksklusif dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan.

   

Huruf b

     

Cukup jelas.

   

Huruf c

     

Cukup jelas.

   

Huruf d

     

Cukup jelas.

   

Huruf e

     

Cukup jelas.

   

Huruf f

     

Cukup jelas.

   

Huruf g

     

Cukup jelas.

   

Huruf h

     

Cukup jelas.

 

Pasal 5

   

Huruf a

     

Dalam melaksanakan kebijakan nasional, daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan bupati atau peraturan walikota dengan mengacu pada kebijakan nasional dan kebijakan pemerintah daerah provinsi.

     

Dalam menetapkan kebijakan program pemberian ASI Eksklusif di daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memperhatikan kemampuan dan potensi sumber daya manusia, kemampuan dan potensi sumber pendanaan, dan dukungan masyarakat. Strategi program pemberian ASI Eksklusif dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan.

   

Huruf b

     

Cukup jelas.

   

Huruf c

     

Cukup jelas.

   

Huruf d

     

Cukup jelas.

   

Huruf e

     

Cukup jelas.

   

Huruf f

     

Cukup jelas.

   

Huruf g

     

Cukup jelas.

   

Huruf h

     

Cukup jelas.

 

Pasal 6

   

Cukup jelas.

 

Pasal 7

   

Huruf a

     

Yang dimaksud dengan "indikasi medis" adalah kondisi medis Bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif.

     

Kondisi medis Bayi yang tidak memungkinkan pemberian ASI Ekslusif antara lain:

     

a.

Bayi yang hanya dapat menerima susu dengan formula khusus, yaitu Bayi dengan kriteria:

       

1.

Bayi dengan galaktosemia klasik, diperlukan formula khusus bebas galaktosa;

       

2.

Bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease), diperlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, dan valin; dan/atau

       

3.

Bayi dengan fenilketonuria, dibutuhkan formula khusus bebas fenilalanin, dan dimungkinkan beberapa kali menyusui, di bawah pengawasan.

     

b.

Bayi yang membutuhkan makanan lain selain ASI selama jangka waktu terbatas, yaitu:

       

1.

Bayi lahir dengan berat badan kurang dari 1500 (seribu lima ratus) gram (berat lahir sangat rendah);

       

2.

Bayi lahir kurang dari 32 (tiga puluh dual minggu dari usia kehamilan yang sangat prematur; dan/atau

       

3.

Bayi baru lahir yang berisiko hipoglikemia berdasarkan gangguan adaptasi metabolisme atau peningkatan kebutuhan glukosa seperti pada Bayi prematur, kecil untuk umur kehamilan atau yang mengalami stress iskemik/ intrapartum hipoksia yang signifikan, Bayi yang sakit dan Bayi yang memiliki ibu pengidap diabetes, jika gula darahnya gagal merespon pemberian ASI baik secara langsung maupun tidak langsung.

     

Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapat pengobatan sesuai dengan standar.

     

Kondisi ibu tersebut antara lain:

     

a.

ibu yang dapat dibenarkan alasan tidak menyusui secara permanen karena terinfeksi Human Immunodeficiency Virus. Dalam kondisi tersebut, pengganti pemberian ASI harus memenuhi kriteria, yaitu dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan, dan aman (acceptable, feasible, affordable, sustainable, and safe). Kondisi tersebut bisa berubah jika secara teknologi ASI Eksklusif dari ibu terinfeksi Human Immunodeficiency Virus dinyatakan aman bagi Bayi dan demi untuk kepentingan terbaik Bayi.

       

Kondisi tersebut juga dapat diberlakukan bagi penyakit menular lainnya; 

     

b.

ibu yang dapat dibenarkan alasan menghentikan menyusui sementara waktu karena:

       

1.

penyakit parah yang menghalangi seorang ibu merawat Bayi, misalnya sepsis (infeksi demam tinggi hingga tidak sadarkan diri);

       

2.

infeksi Virus Herpes Simplex tipe 1 (HSV-1) di payudara; kontak langsung antara luka pada payudara ibu dan mulut Bayi sebaiknya dihindari sampai semua lesi aktif telah diterapi hingga tuntas;

       

3.

pengobatan ibu:

         

a)

obat-obatan psikoterapi jenis penenang, obat anti-epilepsi dan opioid dan kombinasinya dapat menyebabkan efek samping seperti mengantuk dan depresi pernapasan dan lebih baik dihindari jika alternatif yang lebih aman tersedia;

         

b)

radioaktif iodine-131 lebih baik dihindari mengingat bahwa alternatif yang lebih aman tersedia, seorang ibu dapat melanjutkan menyusui sekitar 2 (dua) bulan setelah menerima zat ini;

         

c)

penggunaan yodium atau yodofor topikal misalnya povidone-iodine secara berlebihan, terutama pada luka terbuka atau membran mukosa, dapat menyebabkan penekanan hormon tiroid atau kelainan elektrolit pada Bayi yang mendapat ASI dan harus dihindari; dan

         

d)

sitotoksik kemoterapi yang mensyaratkan seorang ibu harus berhenti menyusui selama terapi.

   

Huruf b

     

Kondisi yang tidak memungkinkan Bayi mendapatkan ASI Eksklusif karena ibu tidak ada atau terpisah dari Bayi dapat dikarenakan ibu meninggal dunia, ibu tidak diketahui keberadaaanya, ibu terpisah dari Bayi karena adanya bencana atau kondisi lainnya dimana ibu terpisah dengan Bayinya sehingga ibu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau anak tidak memperoleh haknya.

   

Huruf c

     

Lihat penjelasan Pasal 7 huruf b.

 

Pasal 8

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

     

Dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi medis, bidan atau perawat mengacu penjelasan Pasal 7.

 

Pasal 9

   

Ayat (1)

     

Inisiasi menyusu dini dilakukan dalam keadaan ibu dan Bayi stabil dan tidak membutuhkan tindakan medis selama paling singkat 1 (satu) jam. Lama waktu inisiasi menyusu dini paling singkat selama 1 (satu) jam dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Bayi agar dapat mencari puting susu ibu dan menyusu sendiri. Dalam hal selama paling singkat 1 (satu) jam setelah melahirkan, Bayi masih belum mau menyusu maka kegiatan inisiasi menyusu dini harus tetap diupayakan oleh ibu, Tenaga Kesehatan, dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 10

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "1 (satu) ruangan atau rawat gabung" adalah ruang rawat inap dalam 1 (satu) ruangan dimana Bayi berada dalam jangkauan ibu selama 24 (dua puluh empat) jam.

     

Indikasi medis didasarkan pada kondisi medis Bayi dan/ atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukan rawat gabung.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 11

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "pendonor ASI" adalah ibu yang menyumbangkan ASI kepada Bayi yang bukan anaknya.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

     

Yang dimaksud dengan "mutu dan keamanan ASI" meliputi kebersihan, cara penyimpanan, cara pemberian, atau cara memerah ASI.

   

Ayat (4)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 12

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "ibu" dalam ketentuan ini adalah ibu yang dapat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 13

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Huruf a

       

Cukup jelas.

     

Huruf b

       

Cukup jelas.

     

Huruf c

       

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "pemberian makanan botol secara parsial" adalah makanan/minuman selain ASI yang diberikan kepada  Bayi dengan menggunakan botol.

     

Huruf d

       

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kesulitan untuk mengubah keputusan" adalah kondisi dimana ibu sudah memutuskan untuk tidak memberikan ASI, maka sulit untuk kembali lagi memberikan ASI.

   

Ayat (3)

     

Pendampingan dilakukan melalui pemberian dukungan moril, bimbingan, bantuan, dan pengawasan ibu dan bayi selama kegiatan inisiasi menyusu dini dan/atau selama awal menyusui.

   

Ayat (4)

     

Yang dimaksud dengan "tenaga terlatih" adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan mengenai pemberian ASI melalui pelatihan, antara lain konselor menyusui.

 

Pasal 14

   

Cukup jelas.

 

Pasal 15

   

Cukup jelas.

 

Pasal 16

   

Pemberian peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi atau produk susu bayi lainnya hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. Dengan demikian, tenaga non kesehatan tidak dapat melakukan pemberian peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi atau produk susu bayi lainnya.

   

Dalam hal ibu dari Bayi yang memerlukan Susu Formula Bayi atau produk susu bayi lainnya terse but telah meninggal dunia, sakit berat, sedang menderita gangguan jiwa berat, dan/atau tidak diketahui keberadaannya, peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi atau produk susu bayi lainnya hanya dapat dilakukan terbatas pada Keluarga yang akan mengurus dan merawat Bayi tersebut.

 

Pasal 17

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "produk bayi lainnya" adalah produk bayi yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot, dan empeng.

   

Ayat (2)

     

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "dilarang mempromosikan" termasuk memajang, memberikan potongan harga, memberikan sampel Susu Formula Bayi, memberikan hadiah, memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik, memasang logo atau nama perusahaan pada perlengkapan persalinan dan perawatan Bayi, membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau yang sejenis lainnya.

 

Pasal 18

   

Cukup jelas.

 

Pasal 19

   

Cukup jelas.

 

Pasal 20

   

Cukup jelas.

 

Pasal 21

   

Cukup jelas.

 

Pasal 22

   

Huruf a

     

Yang dimaksud dengan "secara terbuka" adalah tidak ada konflik kepentingan antara pemberi bantuan dan penerima bantuan, dan diumumkan secara terbuka.

   

Huruf b

     

Yang dimaksud dengan "tidak bersifat mengikat" adalah tidak ada kewajiban tertentu yang harus dilakukan oleh institusi penerima bantuan berdasarkan keinginan pemberi bantuan.

   

Huruf c

     

Cukup jelas.

   

Huruf d

     

Cukup jelas.

 

Pasal 23

   

Cukup jelas.

 

Pasal 24

   

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

 

Pasal 25

   

Cukup jelas.

 

Pasal 26

   

Cukup jelas.

 

Pasal 27

   

Cukup jelas.

 

Pasal 28

   

Cukup jelas.

 

Pasal 29

   

Cukup jelas.

 

Pasal 30

   

Ayat (1)

     

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "pengurus Tempat Kerja" adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

     

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "fasilitas khusus" adalah ruang menyusui dan/ atau memerah ASI yang dinamai dengan ruang ASI.

   

Ayat (4)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 31

   

Huruf a

     

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "perusahaan" adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

   

Huruf b

     

Yang dimaksud dengan "perkantoran" termasuk lembaga pemasyarakatan.

 

Pasal 32

   

Cukup jelas.

 

Pasal 33

   

Cukup jelas.

 

Pasal 34

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 35

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 36

 

 

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

 

Pasal 37

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Pelaksanaan dukungan dari masyarakat dilakukan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaan dukungan dari masyarakat dilakukan dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui untuk masyarakat, yaitu:

 

 

 

a.

meminta hak untuk mendapatkan pelayanan inisiasi menyusu dini ketika persalinan;

 

 

 

b.

meminta hak untuk tidak memberikan asupan apapun selain ASI kepada Bayi baru lahir;

 

 

 

c.

meminta hak untuk Bayi tidak ditempatkan terpisah dari ibunya;

 

 

 

d.

melaporkan pelanggaran-pelanggaran kode etik pemasaran pengganti ASI;

 

 

 

e.

mendukung ibu menyusui dengan membuat Tempat Kerja yang memiliki fasilitas ruang menyusui;

 

 

 

f.

menciptakan kesempatan agar ibu dapat memerah ASI dan/ atau menyusui Bayinya di Tempat Kerja;

 

 

 

g.

mendukung ibu untuk memberikan ASI kapanpun dan dimanapun;

 

 

 

h.

menghormati ibu menyusui di tempat umum;

 

 

 

i.

memantau pemberian ASI di lingkungan sekitarnya; dan

 

 

 

j.

memilih Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 38

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 39

 

 

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif dilaksanakan pada situasi normal dan situasi bencana atau darurat.

 

Pasal 40

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 41

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 42

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 43

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5291