PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan atas optimalisasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan menerapkan sistem pengenaan sanksi melalui pemotongan pagu belanja atas anggaran yang tidak terserap; |
||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA. |
|||
Pasal 1 |
|||||
(1) |
Kementerian/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan. |
||||
(2) |
Hasil optimalisasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. |
||||
(3) |
Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi. |
||||
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut: |
||||
a. |
mempunyai hasil optimalisasi di Tahun Anggaran sebelumnya dan belum digunakan di Tahun Anggaran tersebut; dan |
||||
b. |
hasil optimalisasi yang belum digunakan lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. |
||||
(2) |
Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: |
||||
a. |
tambahan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga; |
||||
b. |
prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru yang diajukan; atau |
||||
c. |
prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan. |
||||
Pasal 3 |
|||||
(1) |
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dikenakan kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut: |
||||
a. |
terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan |
||||
b. |
sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan. |
||||
(2) |
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. |
||||
(3) |
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik. |
||||
Pasal 4 |
|||||
Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|||||
Pasal 5 |
|||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan tata cara pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
|||||
Pasal 6 |
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 12 April 2012 | |||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
ttd. | |||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | |||||
Diundangkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 12 April 2012 | |||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA | |||||
REPUBLIK INDONESIA, | |||||
ttd. | |||||
AMIR SYAMSUDIN | |||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 96 |