PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2012

 

TENTANG

 

PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN

ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan atas optimalisasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan menerapkan sistem pengenaan sanksi melalui pemotongan pagu belanja atas anggaran yang tidak terserap;  

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA.

 

Pasal 1

   

(1)

Kementerian/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.

   

(2)

Hasil optimalisasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.

   

(3)

Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.

 

Pasal 2

   

(1)

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:

     

a.

mempunyai hasil optimalisasi di Tahun Anggaran sebelumnya dan belum digunakan di Tahun Anggaran tersebut; dan 

     

b.

hasil optimalisasi yang belum digunakan lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

   

(2)

Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

     

a.

tambahan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga;

     

b.

prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru yang diajukan; atau

     

c.

prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.

 

Pasal 3

   

(1)

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dikenakan kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut: 

     

a.

terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan

     

b.

sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan.

   

(2)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

   

(3)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.

 

Pasal 4

   

Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Pasal 5

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan tata cara pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Pasal 6

   

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

           
          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 12 April 2012
          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
           
          ttd.
           
          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           
Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal 12 April 2012  
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  
REPUBLIK INDONESIA,  
   
ttd.  
   
AMIR SYAMSUDIN  
   
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 96