PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2012


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005
TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, perlu melakukan perubahan beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.

   

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 9 ayat (2) tetap dan penjelasan Pasal 9 ayat (2) diubah yakni sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, serta ketentuan Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10), sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 9

     

(1)

BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.

     

(2)

Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

     

(3)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aspek-aspek:

       

a.

kontinuitas dan pengembangan layanan;

       

b.

daya beli masyarakat;

       

c.

asas keadilan dan kepatutan; dan

       

d.

kompetisi yang sehat.

     

(4)

Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengatur pedoman umum penyusunan tarif layanan. 

     

(5)

Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU.

     

(6)

BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum dan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

     

(7)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan oleh pemimpin BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

     

(8)

Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

     

(9)

Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya, dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU.

     

(10)

Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

   

2.

Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) serta ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 10

     

(1)

BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

     

(2)

BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

     

(3)

RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.

     

(3a)

Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh pemimpin BLU.

     

(3b)

Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.

     

(3c)

Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan/ gubernur /bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

     

(4)

Dihapus.

   

3.

Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 11

     

(1)

BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari RKA-K/L atau sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran SKPD.

     

(2)

RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3a).

     

(3)

RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian RKA-K/L atau kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

     

(3a)

Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.

     

(4)

Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

     

(5)

BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.

   

4.

Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 22

     

(1)

BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/ atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

(2)

Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

       

a.

Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLU selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU.

       

b.

Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.

     

(3)

Pengalihan, pemindahtanganan, dan/ atau penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD terkait.

     

(4)

Pemanfaatan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset BLU, diatur oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

   

5.

Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 33

     

(1)

Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/ atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.

     

(2)

Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.

     

(3)

Pejabat perbendaharaan pada BLU pada kementerian negara/lembaga yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.

     

(4)

Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan pemerintah daerah yang meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.

     

(5)

Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

     

(6)

Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU di lingkungan kementerian negara/lembaga yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh pemimpin BLU.

     

(7)

Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU di lingkungan pemerintah daerah yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh kepala daerah atas usul pemimpin BLU.

   

6.

Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37 A dan Pasal 37B yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 37A

 

 

 

Dengan Peraturan Pemerintah ini pengelolaan keuangan pada:

 

 

 

a.

Universitas Indonesia;

 

 

 

b.

Universitas Gadjah Mada;

 

 

 

c.

Institut Teknologi Bandung;

 

 

 

d.

Institut Pertanian Bogor;

 

 

 

e.

Universitas Sumatera Utara;

 

 

 

f.

Universitas Pendidikan Indonesia; dan

 

 

 

g.

Universitas Airlangga,

     

ditetapkan menerapkan PPK-BLU dengan status BLU secara penuh.

 

 

 

Pasal 37B

 

 

 

(1)

Seluruh kekayaan pada Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga dialihkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

 

 

(2)

Ketentuan mengenai pengalihan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

7.

Pasal 38 dihapus.

 

 

8.

Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 38A

 

 

 

Kerjasama antara Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.

 

 

9.

Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 40A

 

 

 

(1)

Penyesuaian penerapan PPK-BLU bagi Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, dengan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

 

 

 

(2)

Pengalihan seluruh kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat tanggal 28 September 2013.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

         

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 28 Agustus 2012

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 September 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

           ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 171

         

Penjelasan.................