PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2012


TENTANG


PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

   

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

   

2.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

   

3.

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

   

4.

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

   

5.

Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas sektor dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektor tersebut misalnya sektor perbankan dan sektor perhubungan.

   

6.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.

   

7.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

   

8.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,  mengumumkan, menganalisis, dan/ atau menyebarkan informasi.

   

9.

Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

   

10.

Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.

   

11.

Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.

   

12.

Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh institusi yang berwenang dan berkompeten untuk memastikan suatu Sistem Elektronik berfungsi sebagaimana mestinya.

   

13.

Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

   

14.

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.

   

15

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

   

16.

Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.

   

17.

Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

   

18.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

   

19.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

   

20.

Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

   

21.

Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak terpercaya yang memfasilitasi pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

   

22.

Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak pendukung terselenggaranya penggunaan Tanda Tangan Elektronik.

   

23.

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi.

   

24.

Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.

   

25.

Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan.

   

26.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

   

27.

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. 

   

28.

Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

   

29.

Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.

   

30.

Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.

   

31.

Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.

   

32.

Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

   

33.

Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

   

34.

Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

   

35.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

   

Pasal 2

   

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

   

a.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik;

   

b.

penyelenggara Agen Elektronik;

   

c.

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik;

   

d.

Tanda Tangan Elektronik;

   

e.

penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;

   

f.

Lembaga Sertifikasi Keandalan; dan

   

g.

pengelolaan Nama Domain.

   

BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

   

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3

   

(1)

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

   

(2)

Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:

     

a.

pelayanan publik; dan

     

b.

nonpelayanan publik.

   

(3)

Kriteria pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 4

   

Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi pengaturan:

   

a.

pendaftaran;

   

b.

Perangkat Keras;

   

c.

Perangkat Lunak;

   

d.

tenaga ahli;

   

e.

tata kelola;

   

f.

pengamanan;

   

g.

Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan

   

h.

pengawasan.

   

Bagian Kedua
Pendaftaran
Pasal 5

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran.

   

(2)

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran.

   

(3)

Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik.

   

(4)

Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.

   

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Bagian Ketiga
Perangkat Keras
Pasal 6

   

(1)

Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:

     

a.

memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;

     

b.

memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri;

     

c.

mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan purnajual dari penjual atau penyedia;

     

d.

memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya bahwa Perangkat Keras tersebut berfungsi sesuai dengan spesifikasinya;

     

e.

memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling sedikit 3 (tiga) tahun;

     

f.

memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan; dan

     

g.

memiliki jaminan bebas dari cacat produk.

   

(2)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan netralitas teknologi dan kebebasan memilih dalam penggunaan Perangkat Keras.

   

(3)

Menteri menetapkan standar teknis Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Bagian Keempat
Perangkat Lunak
Pasal 7

   

(1)

Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib:

     

a.

terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

     

b.

terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan

     

c.

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Pasal 8

   

(1)

Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi yang bersangkutan.

   

(2)

Dalam hal penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mungkin dilaksanakan, penyedia dapat menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya penyimpan kode sumber.

   

(3)

Penyedia wajib menjamin perolehan dan/atau akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

   

Pasal 9

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan.

   

(2)

Terhadap kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

   

Bagian Kelima
Tenaga Ahli
Pasal 10

   

(1)

Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi.

   

(2)

Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian.

   

Pasal 11

   

(1)

Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.

   

(2)

Dalam hal belum terdapat tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menggunakan tenaga ahli asing.

   

(3)

Ketentuan mengenai jabatan tenaga ahli dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang bersifat strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi tenaga ahli diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Bagian Keenam
Tata Kelola Sistem Elektronik
Pasal 12

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin:

     

a.

tersedianya perjanjian tingkat layanan;

     

b.

tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan; dan

     

c.

keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan.

   

(2)

Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.

   

Pasal 13

   

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.

   

Pasal 14

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Pasal 15

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:

     

a.

menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;

     

b.

menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan

     

c.

menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik Data Pribadi pada saat perolehan data.

   

(2)

Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan rahasia Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Pasal 16

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel.

   

(2)

Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:

     

a.

tersedianya prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

     

b.

adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan;

     

c.

adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya;

     

d.

adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang diselenggarakannya untuk memastikan Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan

     

e.

adanya rencana menjaga keberlangsungan Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya.

   

(3)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi pengawas dan pengatur sektor terkait dapat menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata kelola Sistem Elektronik untuk pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri.

   

 Pasal 17

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

   

(2)

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

   

Bagian Ketujuh
Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 18

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

   

(2)

Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.

   

Pasal 19

   

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik.

   

Pasal 20

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.

   

(2)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.

   

(3)

Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan data dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum atau instansi pengawas dan pengatur sektor terkait.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Pasal 21

   

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa retensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 22

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus unik serta menjelaskan penguasaan dan kepemilikannya.

   

Pasal 23

   

Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait.

   

Pasal 24

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik.

   

(2)

Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain.

   

Pasal 25

   

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai:

   

a.

identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;

   

b.

objek yang ditransaksikan;

   

c.

kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;

   

d.

tata cara penggunaan perangkat;

   

e.

syarat kontrak;

   

f.

prosedur mencapai kesepakatan; dan

   

g.

jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.

   

Pasal 26

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya.

   

(2)

Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk:

     

a.

melakukan koreksi;

     

b.

membatalkan perintah;

     

c.

memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;

     

d.

memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;

     

e.

melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan;

     

f.

mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan

     

g.

membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.

   

Pasal 27

   

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.

   

Pasal 28

   

(1)

Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan melalui Sistem Elektronik.

   

(2)

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik.

   

Pasal 29

   

Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

   

Bagian Kedelapan
Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik
Pasal 30

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik.

   

(2)

Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah melalui proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik.

   

(3)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap seluruh komponen atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan karakteristik kebutuhan perlindungan dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem Elektronik.

   

(4)

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait.

   

Pasal 31

   

(1)

Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan oleh Menteri.

   

(2)

Standar dan/atau persyaratan teknis yang digunakan dalam proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik ditetapkan oleh Menteri.

   

(3)

Instansi pengawas dan pengatur sektor terkait dapat menetapkan persyaratan teknis lainnya dalam rangka Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor.

   

Pasal 32

   

(1)

Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik kepada lembaga sertifikasi yang diakui oleh Menteri.

   

(2)

Pemberian Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan standar dan/atau persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri dan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dan lembaga sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Bagian Kesembilan
Pengawasan
Pasal 33

   

(1)

Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

   

(2)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.

   

(3)

Ketentuan mengenai pengawasan atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam sektor tertentu wajib dibuat oleh instansi pengawas dan pengatur sektor terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri.

   

BAB III
PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK

   

Bagian Kesatu
Agen Elektronik
Pasal 34

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Penyelenggara Agen Elektronik.

   

(2)

Agen Elektronik dapat berbentuk:

     

a.

visual;

     

b.

audio;

     

c.

data elektronik; dan

     

d.

bentuk lainnya.

   

Pasal 35

   

(1)

Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan informasi untuk melindungi hak pengguna yang paling sedikit meliputi informasi tentang:

     

a.

identitas penyelenggara Agen Elektronik;

     

b.

objek yang ditransaksikan;

     

c.

kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;

     

d.

tata cara penggunaan perangkat; dan

     

e.

nomor telepon pusat pengaduan.

   

(2)

Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya.

   

(3)

Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa fasilitas untuk:

     

a.

melakukan koreksi;

     

b.

membatalkan perintah;

     

c.

memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi:

     

d.

memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;

     

e.

melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan; dan/atau

     

f.

mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.

   

Pasal 36

   

(1)

Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak.

   

(2)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:

     

a.

hak dan kewajiban;

     

b.

tanggung jawab;

     

c.

mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;

     

d.

jangka waktu;

     

e.

biaya;

     

f.

cakupan layanan; dan

     

g.

pilihan hukum.

   

(3)

Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut.

   

(4)

Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik tersendiri.

   

Bagian Kedua
Pendaftaran
Pasal 37

   

(1)

Penyelenggara Agen Elektronik wajib melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara Agen Elektronik kepada Menteri.

   

(2)

Penyelenggara Agen Elektronik wajib melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara Agen Elektronik kepada Menteri.

   

(3)

Pendaftaran penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan dimasukkan dalam daftar penyelenggara Agen Elektronik oleh Menteri.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 38

   

(1)

Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memperhatikan prinsip:

     

a.

kehati-hatian;

     

b.

pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi;

     

c.

pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik;

     

d.

efektivitas dan efisiensi biaya; dan

     

e.

perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoperasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik.

   

(3)

Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

     

a.

kerahasiaan;

     

b.

integritas;

     

c.

ketersediaan;

     

d.

keautentikan;

     

e.

otorisasi; dan

     

f.

kenirsangkalan.

   

Pasal 39

   

(1)

Penyelenggara Agen Elektronik wajib:

     

a.

melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan Transaksi Elektronik:

     

b.

memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi terjadi pencurian data;

     

c.

memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses terhadap sistem, database, dan aplikasi Transaksi Elektronik;

     

d.

menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik;

     

e.

memiliki dan melaksanakan standar dan pengendalian atas penggunaan dan perlindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki akses terhadap data tersebut;

     

f.

memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik secara berkesinambungan; dan

     

g.

memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik.

   

(2)

Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin Transaksi Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh konsumen.

   

BAB IV
PENYELENGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

   

Bagian Kesatu
Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Pasal 40

   

(1)

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.

   

(2)

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik meliputi:

     

a.

penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh Instansi atau oleh pihak lain yang menyelenggarakan layanan publik sepanjang tidak dikecualikan oleh Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan

     

b.

penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:

     

a.

antar-Pelaku Usaha;

     

b.

antara Pelaku Usaha dengan konsumen;

     

c.

antarpribadi;

     

d.

antar-Instansi; dan

     

e.

antara Instansi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

   

Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Pasal 41

   

(1)

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan danj atau Sertifikat Elektronik.

   

(2)

Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik wajib disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia yang sudah terdaftar.

   

(3)

Dalam hal menggunakan Sertifikat Elektronik, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik wajib menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang sudah tersertifikasi.

   

Pasal 42

   

(1)

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat dapat menggunakan Sertifikat Keandalan danj atau Sertifikat Elektronik.

   

(2)

Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia yang sudah terdaftar.

   

(3)

Dalam hal menggunakan Sertifikat Elektronik, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat dapat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang sudah terdaftar.

   

Pasal 43

   

(1)

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik di wilayah Negara Republik Indonesia harus:

     

a.

memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi;

     

b.

melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri;

     

c.

memanfaatkan gerbang nasional, jika dalam penyelenggaraannya melibatkan lebih dari satu Penyelenggara Sistem Elektronik; dan

     

d.

memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.

   

(2)

Dalam hal gerbang nasional dan jaringan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d belum dapat dilaksanakan, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari instansi pengawas dan pengatur sektor terkait.

   

(3)

Dalam pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam Transaksi Elektronik wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan dari instansi pengawas dan pengatur sektor terkait.

   

Pasal 44

   

(1)

Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik yang dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman Informasi Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Pasal 45

   

(1)

Dalam hal diperlukan, institusi tertentu dapat menyelenggarakan Transaksi Elektronik yang bersifat khusus.

   

(2)

Ketentuan mengenai Transaksi Elektronik yang bersifat khusus diatur tersendiri oleh instansi pengawas dan pengatur sektor terkait.

   

Bagian Ketiga
Persyaratan Transaksi Elektronik
Pasal 46

   

(1)

Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak.

   

(2)

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak wajib memperhatikan:

     

a.

iktikad baik;

     

b.

prinsip kehati-hatian;

     

c.

transparansi;

     

d.

akuntabilitas; dan

     

e.

kewajaran.

   

Pasal 47

   

(1)

Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak.

   

(2)

Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:

     

a.

terdapat kesepakatan para pihak;

     

b.

dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

     

c.

terdapat hal tertentu; dan

     

d.

objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

   

Pasal 48 

   

(1)

Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.

   

(2)

Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:

     

a.

data identitas para pihak;

     

b.

objek dan spesifikasi;

     

c.

persyaratan Transaksi Elektronik;

     

d.

harga dan biaya;

     

e.

prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;

     

f.

ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan

     

g.

pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.

   

Pasal 49

   

(1)

Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

   

(2)

Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.

   

(3)

Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.

   

(4)

Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim.

   

(5)

Pelaku Usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.

   

Pasal 50

   

(1)

Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak.

   

(2)

Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima.

   

(3)

Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:

     

a.

tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan; atau 

     

b.

tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik.

   

Pasal 51

   

(1)

Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menjamin:

     

a.

pemberian data dan informasi yang benar; dan

     

b.

ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.

   

(2)

Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menentukan pilihan hukum secara setimbang terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik.

   

BAB V
TANDA TANGAN ELEKTRONIK

   

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52

   

(1)

Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:

     

a.

identitas Penanda Tangan; dan

     

b.

keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.

   

(2)

Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.

   

(3)

Dalam hal terjadi penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh pihak lain yang tidak berhak, tanggung jawab pembuktian penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.

   

Pasal 53 

   

(1)

Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan.

   

(2)

Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika:

     

a.

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;

     

b.

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

     

c.

segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

     

d.

segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

     

e.

terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan

     

f.

terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

   

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berlaku sepanjang Tanda Tangan Elektronik digunakan untuk menjamin integritas Informasi Elektronik.

   

Bagian Kedua
Jenis Tanda Tangan Elektronik
Pasal 54

   

(1)

Tanda Tangan Elektronik meliputi:

     

a.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan

     

b.

Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

   

(2)

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

     

a.

dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan

     

b.

dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.

   

(3)

Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

   

Bagian Ketiga
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
Pasal 55

   

(1)

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik wajib secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan.

   

(2)

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik.

   

(3)

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi ketentuan:

     

a.

seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik;

     

b.

jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;

     

c.

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan

     

d.

data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan:

       

1.

hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data;

       

2.

informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya; dan

       

3.

perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara.

   

(4)

Penanda Tangan wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

   

Bagian Keempat
Proses Penandatanganan
Pasal 56

   

(1)

Pada proses penandatanganan wajib dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik:

     

a.

masih berlaku, tidak dibatalkan, atau tidak ditarik;

     

b.

tidak dilaporkan hilang;

     

c.

tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan

     

d.

berada dalam kuasa Penanda Tangan.

   

(2)

Sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi Elektronik yang akan ditandatangani wajib diketahui dan dipahami oleh Penanda Tangan.

   

(3)

Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik.

   

(4)

Metode dan teknik yang digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik paling sedikit harus memuat:

     

a.

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; 

     

b.

waktu pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan

     

c.

Informasi Elektronik yang akan ditandatangani.

   

(5)

Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan wajib diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu.

   

Pasal 57

   

(1)

Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dan/atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik wajib bertanggung jawab atas penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik.

   

(2)

Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dan Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan alat pembuat Tanda Tangan Elektronik yang menerapkan teknik kriptografi dalam proses pengiriman dan penyimpanan Tanda Tangan Elektronik.

   

Bagian Kelima
Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik
Pasal 58

   

(1)

Sebelum Tanda Tangan Elektronik digunakan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik wajib memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara:

     

a.

Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik;

     

b.

Penanda Tangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik; dan

     

c.

Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik lainnya atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dengan persetujuan Penanda Tangan.

   

(2)

Mekanisme yang digunakan oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik untuk pembuktian identitas Penanda Tangan secara elektronik wajib menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi.

   

(3)

Proses verifikasi Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk menelusuri  setiap perubahan data yang ditandatangani.

   

BAB VI
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK

   

Bagian Kesatu
Sertifikat Elektronik
Pasal 59

   

(1)

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Elektronik.

   

(2)

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan publik harus memiliki Sertifikat Elektronik.

   

(3)

Penyelenggara dan Pengguna Sistem Elektronik selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

   

(4)

Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

   

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Bagian Kedua
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Pasal 60

   

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berwenang melakukan:

   

a.

pemeriksaan calon pemilik dan/ atau pemegang Sertifikat Elektronik;

   

b.

penerbitan Sertifikat Elektronik;

   

c.

perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik;

   

d.

pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik;

   

e.

validasi Sertifikat Elektronik; dan

   

f.

pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dibekukan.

   

Pasal 61

   

(1)

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.

   

(2)

Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tingkatan:

     

a.

terdaftar;

     

b.

tersertifikasi; atau

     

c.

berinduk.

   

Pasal 62

   

(1)

Pengakuan dengan status terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik memenuhi persyaratan proses pendaftaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

   

(2)

Pengakuan dengan status tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik memperoleh status terdaftar dan mendapatkan sertifikat sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terakreditasi.

   

(3)

Pengakuan dengan status berinduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik memperoleh status tersertifikasi dan mendapatkan sertifikat sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Pasal 63

   

(1)

Untuk memperoleh pengakuan atas penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dikenakan biaya administrasi.

   

(2)

Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

   

Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 64

   

(1)

Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dilaksanakan oleh Menteri.

   

(2)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

     

a.

pengakuan; dan

     

b.

pengoperasian fasilitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.

   

BAB VII
LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
Pasal 65

   

(1)

Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. 

   

(2)

Lembaga Sertifikasi Keandalan terdiri atas:

     

a.

Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia; dan

     

b.

Lembaga Sertifikasi Keandalan asing.

   

(3)

Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berdomisili di Indonesia.

   

(4)

Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar dalam Daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan oleh Menteri.

   

Pasal 66

   

(1)

Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan Sertifikat Keandalan melalui proses Sertifikasi Keandalan.

   

(2)

Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya untuk mendapatkan Sertifikat Keandalan.

   

(3)

Informasi yang lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi informasi yang:

     

a.

memuat identitas subjek hukum;

     

b.

memuat status dan kompetensi subjek hukum;

     

c.

menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian; dan

     

d.

menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan.

   

Pasal 67

   

(1)

Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

   

(2)

Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

   

(3)

Pelaku Usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifikat Keandalan pada laman dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

   

Pasal 68

   

(1)

Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:

     

a.

pengamanan terhadap identitas;

     

b.

pengamanan terhadap pertukaran data;

     

c.

pengamanan terhadap kerawanan;

     

d.

pemeringkatan konsumen; dan

     

e.

pengamanan terhadap kerahasiaan Data Pribadi.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kategorisasi Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Pasal 69

   

(1)

Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh profesional.

   

(2)

Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi profesi:

     

a.

konsultan Teknologi Informasi;

     

b.

auditor Teknologi Informasi; dan

     

c.

konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.

   

(3)

Profesional lain yang dapat turut serta dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi profesi:

     

a.

akuntan;

     

b.

konsultan manajemen bidang Teknologi Informasi;

     

c.

penilai;

     

d.

notaris; dan

     

e.

profesi dalam lingkup Teknologi Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

   

(4)

Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki sertifikat profesi dan/atau izin profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

   

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi dalam lingkup Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.

   

Pasal 70

   

(1)

Apabila salah satu profesional pembentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan izin profesinya dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Sertifikasi Keandalan yang bersangkutan harus mengganti profesional yang izin profesinya dicabut dengan profesional lain dalam bidang yang sama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.

   

(2)

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi Keandalan belum mengganti profesionalnya, Menteri mengeluarkan Lembaga Sertifikasi Keandalan dari daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan.

   

Pasal 71

   

Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri.

   

Pasal 72

   

(1)

Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi.

   

(2)

Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

   

BAB VIII
PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 73

   

(1)

Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain.

   

(2)

Nama Domain terdiri atas:

     

a.

Nama Domain tingkat tinggi generik;

     

b.

Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;

     

c.

Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan

     

d.

Nama Domain Indonesia tingkat turunan.

   

(3)

Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

     

a.

Registri Nama Domain; dan

     

b.

Registrar Nama Domain.

   

Pasal 74

   

(1)

Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

   

(2)

Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum Indonesia.

   

(3)

Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.

   

Pasal 75

   

(1)

Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia.

   

(2)

Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain.

   

(3)

Registri Nama Domain berfungsi:

     

a.

memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada Menteri;

     

b.

melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan

     

c.

menyelesaikan perselisihan Nama Domain.

   

Pasal 76

   

(1)

Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat kedua dan tingkat turunan.

   

(2)

Registrar Nama Domain terdiri atas Registrar Nama Domain Instansi dan Registrar Nama Domain selain Instansi.

   

(3)

Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi.

   

(4)

Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.

   

(5)

Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua untuk pengguna komersial dan nonkomersial.

   

(6)

Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar pada Menteri.

   

Pasal 77

   

(1)

Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

   

(2)

Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

     

a.

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

     

b.

kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan

     

c.

iktikad baik.

   

(3)

Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain berwenang:

     

a.

menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

     

b.

menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain; atau

     

c.

menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

   

Pasal 78

   

(1)

Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara akuntabel.

   

(2)

Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain bermaksud akan mengakhiri pengelolaannya, Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.

   

Pasal 79

   

(1)

Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan.

   

(2)

 Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan.

 

 

Pasal 80

 

 

(1)

Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain.

 

 

(2)

Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya.

 

 

Pasal 81

 

 

(1)

Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.

 

 

(2)

Dalam hal Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi, Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyetorkan sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang dihitung dari prosentase pendapatan kepada negara.

 

 

(3)

Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

 

 

Pasal 82

 

 

Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain dilaksanakan oleh Menteri.

 

 

Pasal 83

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan Menteri.

 

 

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 84

 

 

(1)

Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 78 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

 

 

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

 

 

 

a.

teguran tertulis;

 

 

 

b.

denda administratif;

 

 

 

c.

penghentian semen tara; dan/atau

 

 

 

d.

dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (4).

 

 

(3)

Sanksi administratif diberikan oleh Menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Pengenaan sanksi oleh pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

   

(5)

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.

 

 

Pasal 85

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

   

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86 

 

 

(1)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib mendaftarkan diri kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(2)

Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melakukan pendaftaran dikenai denda adminstratif untuk setiap tahun keterlambatan.

 

 

Pasal 87

 

 

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 88

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan yang telah beroperasi di Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 89

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

 

 

a.

Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan

 

 

b.

Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga asing yang memenuhi akreditasi di negara yang bersangkutan, tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik.

 

 

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

     

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Oktober 2012

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                        ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Oktober 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

           ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 189


Penjelasan...................