MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 97/KMK.05/2012

TENTANG

PENETAPAN UNIVERSITAS TADULAKO PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN

DAN KEBUDAYAAN SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;

 

 

b.

bahwa Menteri Pendidikan Nasional melalui Surat Nomor 435/MPN/OT/2011 tanggal 13 Oktober 2011 telah mengajukan permohonan agar Universitas Tadulako pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;

 

 

c.

bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-26/Tim-Penilai/2011 tanggal 21 Desember 2011, Universitas Tadulako pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Universitas Tadulako pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS TADULAKO PADA KEMENTERIAN .PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.

PERTAMA

:

Menetapkan Universitas Tadulako pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan status Badan Layanan Umum secara Penuh (BLU secara Penuh).

KEDUA

:

Status BLU secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Universitas Tadulako pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.

KETIGA

:

Universitas Tadulako pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah berstatus BLU secara Penuh wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Universitas Tadulako pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU.

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

   

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

    1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
    2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
    4. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
    5. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
    6. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
    7. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
    8. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    9. Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    10. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    11. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
    12. Rektor Universitas Tadulako, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    13. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;
    14. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian Keuangan;
    15. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
       

 

Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 3 April 2012
       

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd,
           
        AGUS D.W. MARTOWARDOJO