MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 127/KMK.01/2013

TENTANG

PROGRAM BUDAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2013

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka internalisasi dan implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011, perlu menyusun suatu program budaya untuk dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Program Budaya Di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2013;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM BUDAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2013.

PERTAMA

:

Menetapkan Program Budaya Kementerian Keuangan Tahun 2013 sebagai berikut.

   

1.

Satu Informasi Setiap Hari.

   

2.

Dua Menit Sebelum Jadual.

   

3.

Tiga Salam Setiap Hari.

   

4.

Rencanakan, Kerjakan, Monitor dan Tindaklanjuti.

   

5.

Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin.

KEDUA

:

Maksud ditetapkan Program Budaya Kementerian Keuangan Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah:

   

1.

Satu Informasi Setiap Hari dimaksudkan untuk mendorong seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (Pegawai Kementerian Keuangan) mencari informasi yang positif dan membaginya (sharing) dengan Pegawai Kementerian Keuangan lainnya untuk pengetahuan bersama.

   

2.

Dua Menit Sebelum Jadual dimaksudkan untuk melatih, membiasakan dan menumbuhkan kedisiplinan seluruh Pegawai Kementerian Keuangan dengan hadir di ruang/tempat rapat 2 (dua) menit sebelum rapat di mulai sesuai jadual, guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi rapat.

   

3.

Tiga Salam Setiap Hari dimaksudkan untuk mendorong seluruh Pegawai Kementerian Keuangan terbiasa memberikan pelayanan terbaik dan bersikap sopan serta santun, dengan memberikan salam sesuai dengan waktunya, yaitu selamat pagi, selamat siang dan selamat sore.

   

4.

Rencanakan, Kerjakan, Monitor dan Tindaklanjuti dimaksudkan agar seluruh Pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari menerapkan etos kerja dan prinsip manajemen/organisasi yang baik, dengan senantiasa membuat perencanaan terlebih dahulu, mengerjakan hingga tuntas, memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan spesifikasi dan melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan.

   

5.

Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran, keyakinan, dan kepedulian Pegawai Kementerian Keuangan akan pentingnya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang ringkas, rapi, resik/bersih melalui perawatan yang dilakukan secara rutin, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman guna meningkatkan etos kerja dan semangat berkarya.

KETIGA

:

Pelaksanaan Program Budaya Kementerian Keuangan Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diselenggarakan selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.

KEEMPAT

:

Pimpinan dan seluruh Pegawai Kementerian Keuangan wajib melaksanakan Program Budaya Kementerian Keuangan Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KELIMA

:

Dalam rangka pelaksanaan Program Budaya Kementerian Keuangan Tahun 2013, pejabat eselon II di masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan membentuk tim budaya dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

   

1.

Ketua

:

Pejabat Eselon II;

   

2.

Anggota

:

Pejabat Eselon III atau Pejabat Eselon IV selaku Change Agent, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang.

KEENAM

:

Tim budaya sebagaimana dimaksud Diktum KELIMA mempunyai tugas sebagai berikut:

   

1.

merencanakan, mengkoordinir, memonitor dan mengevaluasi efektivitas proses sosialisasi/internalisasi dan implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan di lingkungan unit kerja masing-masing;

   

2.

melakukan sosialisasi/internalisasi dan implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan di lingkungan unit kerja masing-masing;

   

3.

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan sosialisasi/internalisasi dan implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan di lingkungan unit kerja masing-masing;

   

4.

menyusun dan melaksanakan Program Budaya Kementerian Keuangan Tahun 2013 unit eselon II, yang akan dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing.

KETUJUH

:

Setiap tim budaya melaporkan pelaksanaan kegiatan Program Budaya Kementerian Keuangan Tahun 2013 kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I.

KEDELAPAN

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

   

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

   

1.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

   

2.

Para Kepala Biro/Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur di lingkungan Kementerian Keuangan.

            Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                 
                ttd.
                 
              AGUS D.W. MARTOWARDOJO