MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 134/PMK.08/2013

TENTANG

DEALER UTAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, belum mencakup kewajiban Dealer Utama dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dan evaluasi kinerja Dealer Utama;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dan evaluasi kinerja Dealer Utama, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pelaksanaan Dealer Utama;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama;

       

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;

 
MEMUTUSKAN:
     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DEALER UTAMA.

 
Pasal 1
   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

   

2.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.

   

3.

Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.

   

4.

Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.

   

5.

Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.

   

6.

Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali.

   

7.

Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.

   

8.

Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana domestik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.

   

9.

Lelang Pembelian Kembali SUN adalah pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.

   

10.

SUN Seri Benchmark adalah seri SUN yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama.

   

11.

Nilai Pasar adalah nominal SUN dikali harga pasar per unit SUN.

   

12.

Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SUN yang wajar.

   

13.

Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

 

BAB II
PERSYARATAN DAN PENUNJUKAN DEALER UTAMA


Pasal 2

   

(1)

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal menunjuk Dealer Utama untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder.

   

(2)

Penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

 
Pasal 3
   

(1)

Yang dapat ditunjuk menjadi Dealer Utama adalah:

     

a.

Bank; dan

     

b.

Perusahaan Efek.

   

(2)

Penunjukan Dealer Utama didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

     

a.

Untuk Bank:

       

1)

memiliki izin usaha yang masih berlaku;

       

2)

memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan ketentuan otoritas terkait;

       

3)

memenuhi modal inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

       

4)

melaksanakan perdagangan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan SUN dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung sejak saat penyampaian permohonan; dan

       

5)

menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.

     

b.

Untuk Perusahaan Efek:

       

1)

memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek;

       

2)

memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);

       

3)

melaksanakan perdagangan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan SUN dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan

       

4)

menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.

 
Pasal 4
   

(1)

Untuk dapat ditunjuk sebagai Dealer Utama, calon Dealer Utama harus:

     

a.

menyampaikan surat permohonan menjadi Dealer Utama kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Dealer Utama; dan

     

b.

memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

   

(2)

Surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 
Pasal 5
   

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah Dealer Utama.

 

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN DEALER UTAMA


Pasal 6

   

Dealer Utama memiliki hak sebagai berikut:

   

a.

memperoleh hak menjadi peserta dalam pelaksanaan Lelang SUN dan Lelang Pembelian Kembali SUN;

   

b.

memperoleh hak untuk mendapatkan fasilitas peminjaman SUN;

   

c.

memperoleh informasi tertentu terkait dengan kebijakan dan operasional pengelolaan SUN dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

 
Pasal 7
   

Dealer Utama memiliki kewajiban sebagai berikut:

   

a.

menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang SUN dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing di Pasar Perdana domestik;

   

b.

melaksanakan aktivitas Dealer Utama dalam Lelang SUN di Pasar Perdana dalam mata uang rupiah yaitu memenangkan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total indikatif penerbitan SUN dalam mata uang rupiah atau dari total SUN yang dimenangkan pada Lelang SUN dalam setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan;

   

c.

melaksanakan perdagangan jual atau beli SUN dalam mata uang rupiah paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan transaksi jual maupun transaksi beli SUN Seri Benchmark dalam mata uang rupiah dalam setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan;

   

d.

melakukan kuotasi harga SUN dua arah (two-way prices) SUN Seri Benchmark setiap Hari Kerja selama 1 (satu) tahun yang berupa kuotasi harga yang siap dieksekusi dan kuotasi harga indikatif, dengan ketentuan:

     

1)

kuotasi harga SUN dua arah SUN Seri Benchmark yang siap dieksekusi dilaksanakan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 15 Desember dengan jumlah total paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per hari per seri.

     

2)

kuotasi harga SUN dua arah SUN Seri Benchmark indikatif dilaksanakan dalam hal:

       

a)

kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 1) telah dipenuhi; atau

       

b)

kuotasi dilaksanakan dari tanggal 16 Desember sampai dengan 31 Desember.

     

3)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan butir 2) dilaksanakan dengan rentang harga paling tinggi sebagai berikut:

       

a)

SUN yang berjangka waktu jatuh tempo sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 35 (tiga puluh lima) basis point.

       

b)

SUN yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar 50 (lima puluh) basis point.

       

c)

SUN yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 10 (sepuluh) tahun sebesar 60 (enam puluh) basis point.

   

e.

menyampaikan laporan bulanan secara tertulis mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan SUN di Pasar Sekunder kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir bulan.

 

Pasal 8

   

(1)

Kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dilakukan melalui infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama yang merupakan electronic trading platform yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.

   

(2)

Dalam hal infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama tidak berfungsi, penyampaian kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan secara manual.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

 

Pasal 9

   

(1)

Dealer Utama dapat meminta pembebasan kewajiban melakukan kuotasi harga SUN Seri Benchmark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara.

   

(2)

Permintaan pembebasan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi peningkatan yield pada salah satu SUN Seri Benchmark di Pasar Sekunder paling kurang sebesar 20 (dua puluh) basis point pada penutupan perdagangan hari sebelumnya yang didasarkan informasi yield dari Lembaga Penilaian Harga Efek.

   

(3)

Pembebasan kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Surat Utang Negara untuk dan atas nama Direktur Jenderal setelah mempertimbangkan kondisi pasar keuangan.

   

(4)

Perhitungan peningkatan yield SUN Seri Benchmark di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB IV
SUN SERI BENCHMARK


Pasal 10

   

SUN Seri Benchmark untuk pemenuhan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal setiap awal tahun.

 

BAB V
EVALUASI DEALER UTAMA


Pasal 11

   

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaksanakan evaluasi terhadap Dealer Utama yang mencakup evaluasi:

   

a.

kewajiban Dealer Utama; dan

   

b.

kinerja tahunan Dealer Utama.

 
Pasal 12
   

(1)

Evaluasi terhadap kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a yaitu evaluasi atas kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

   

(2)

Tata cara perhitungan atas evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 13

   

(1)

Pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c dilaksanakan setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan selama 1 (satu) tahun, yaitu:

     

a.

periode evaluasi tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret, dilakukan evaluasi pada bulan April;

     

b.

periode evaluasi tanggal 1 April s.d. 30 Juni, dilakukan evaluasi pada bulan Juli;

     

c.

periode evaluasi tanggal 1 Juli s.d. 30 September, dilakukan evaluasi pada bulan Oktober;

     

d.

periode evaluasi tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember, dilakukan evaluasi pada bulan Januari tahun berikutnya.

   

(2)

Dalam hal terdapat penunjukan Dealer Utama baru yang dilakukan pada kurun waktu periode evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama untuk pertama kali dilakukan pada periode evaluasi berikutnya.

 
Pasal 14
   

(1)

Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:

     

a.

efektivitas partisipasi Dealer Utama di Pasar Perdana;

     

b.

keaktifan perdagangan Dealer Utama di Pasar Sekunder; dan

     

c.

kualitas kuotasi harian SUN Seri Benchmark.

   

(2)

Tata cara perhitungan atas evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 15

   

(1)

Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan selama periode 1 (satu) tahun, yaitu sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

   

(2)

Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.

   

(3)

Dalam hal terdapat penunjukan Dealer Utama baru yang dilakukan pada kurun waktu periode evaluasi tahun berjalan, Dealer Utama yang ditunjuk tidak diikutsertakan dalam evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama tahun berjalan dan dilakukan evaluasi kinerja pada tahun berikutnya.

 

BAB VI
FASILITAS PEMINJAMAN SUN


Pasal 16

   

(1)

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dapat memberikan fasilitas peminjaman SUN kepada Dealer Utama.

   

(2)

Fasilitas peminjaman SUN hanya dapat diberikan kepada Dealer Utama yang mengalami kesulitan penyediaan SUN Seri Benchmark sebagai akibat dari pelaksanaan kewajiban untuk melakukan kuotasi harga SUN Seri Benchmark.

 

Pasal 17

   

Fasilitas peminjaman SUN diberikan kepada Dealer Utama dengan cara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal meminjamkan SUN Seri Benchmark kepada Dealer Utama dan Dealer Utama menyerahkan SUN seri yang berbeda sebagai jaminan.

 

Pasal 18

   

(1)

SUN yang dipinjamkan kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya untuk SUN Seri Benchmark.

   

(2)

SUN yang dijaminkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa seri SUN yang diperdagangkan di pasar domestik.

   

(3)

SUN yang dipinjamkan maupun yang dijaminkan berupa SUN yang tidak jatuh tempo dalam masa peminjaman, baik kupon maupun pokok.

 
Pasal 19
   

(1)

Dealer Utama yang akan meminjam SUN menyampaikan surat permohonan fasilitas peminjaman SUN secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal, mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(2)

Setiap permohonan fasilitas peminjaman SUN yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

   

(3)

Tata cara pemberian fasilitas peminjaman SUN berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 20

   

(1)

Fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya sebesar tingkat suku bunga lending facility Bank Indonesia dikurangi tingkat suku bunga deposit facility Bank Indonesia ditambah 1% (satu perseratus) dari Nilai Pasar SUN yang dipinjam, pada saat permohonan.

   

(2)

Biaya peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Dealer Utama ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia atas nama Menteri Keuangan, pada saat Setelmen peminjaman.

   

(3)

Tata cara perhitungan jumlah biaya fasilitas peminjaman SUN oleh Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 
Pasal 21

 

 

(1)

Nilai Pasar SUN yang dijaminkan oleh Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) adalah 1,2 (satu koma dua) kali dari Nilai Pasar SUN yang dipinjamkan.

 

 

(2)

Nilai Pasar SUN yang dipinjamkan dan dijaminkan mengacu pada harga SUN penutupan tengah hari (mid day) dari Lembaga Penilaian Harga Efek untuk seri yang bersesuaian pada tanggal permohonan.

 

 

(3)

Tata cara perhitungan jumlah nominal SUN yang dijaminkan untuk setiap peminjaman berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 22

 

 

(1)

Jangka waktu peminjaman SUN maksimal 7 (tujuh) hari kalender.

 

 

(2)

Dealer Utama yang menggunakan fasilitas peminjaman SUN wajib mengembalikan SUN yang dipinjam sesuai dengan batas waktu peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

   

(3)

Dealer Utama dapat memperpanjang jangka waktu peminjaman sebanyak 1 (satu) kali dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum masa peminjaman berakhir (T-2) dan membayar biaya peminjaman.

 

 

(4)

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal mengembalikan SUN yang dijaminkan kepada Dealer Utama setelah Dealer Utama mengembalikan SUN yang dipinjam, pada tanggal Setelmen pengembalian.

 
Pasal 23

 

 

(1)

Dealer Utama dapat menjaminkan SUN maksimal 5 (lima) seri yang berbeda untuk setiap peminjaman.

 

 

(2)

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal hanya dapat memberikan 1 (satu) seri SUN untuk setiap peminjaman.

 

Pasal 24

 

 

SUN Seri Benchmark yang dipinjam oleh Dealer Utama pada saat dikembalikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal, dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 25

 

 

(1)

Dalam hal Dealer Utama yang menggunakan fasilitas peminjaman SUN tidak mengembalikan seluruh atau sebagian SUN Seri Benchmark yang dipinjamkan setelah jatuh tempo peminjaman, maka Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dapat menyatakan lunas seluruh atau sebagian SUN yang dijaminkan.

 

 

(2)

Dalam hal Nilai Pasar untuk SUN yang dinyatakan lunas lebih kecil dari Nilai Pasar SUN Seri Benchmark yang dipinjamkan, Dealer Utama yang meminjam wajib menyerahkan tambahan secara tunai sebesar selisih kurang Nilai Pasar SUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal.

 

 

(3)

Nilai Pasar SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada harga SUN yang terakhir diumumkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek.

 

 

(4)

Tata cara perhitungan SUN yang dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB VII
SETELMEN FASILITAS PEMINJAMAN SUN


Pasal 26

 

 

(1)

Setelmen peminjaman SUN yang dipinjamkan dan yang dijaminkan dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan disetujui oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal (T+2).

 

 

(2)

Setelmen pengembalian SUN yang dipinjamkan dan yang dijaminkan dilakukan pada saat berakhirnya batas waktu peminjaman.

 

 

(3)

Setelmen peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan pembayaran bunga berjalan (accrued interest).

 
Pasal 27

 

 

(1)

Dalam hal Dealer Utama menerima neto bunga berjalan (net accrued interest) pada saat Setelmen peminjaman SUN, Dealer Utama dikenakan biaya bunga atas neto bunga berjalan sebesar 65% (enam puluh lima perseratus) dari tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia yang dihitung selama masa peminjaman.

 

 

(2)

Pembayaran biaya bunga atas neto bunga berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada saat Setelmen peminjaman SUN.

 

 

(3)

Tata cara perhitungan biaya bunga atas neto bunga berjalan berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 28

 

 

(1)

Dalam hal pada saat Setelmen pengembalian SUN terdapat akumulasi selisih neto bunga berjalan antara SUN Seri Benchmark yang dipinjamkan dengan SUN yang dijaminkan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

apabila akumulasi selisih neto bunga berjalan SUN Seri Benchmark yang dipinjamkan lebih tinggi dari SUN yang dijaminkan, maka Dealer Utama membayar akumulasi selisih neto bunga berjalan secara tunai kepada Pemerintah.

 

 

 

b.

apabila akumulasi selisih neto bunga berjalan SUN yang dijaminkan lebih tinggi dari SUN Seri Benchmark yang dipinjamkan, maka Pemerintah membayar akumulasi selisih neto bunga berjalan secara tunai kepada Dealer Utama.

 

 

(2)

Pembayaran akumulasi selisih neto bunga berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pada saat setelmen pengembalian SUN.

 

 

(3)

Tata cara perhitungan akumulasi selisih neto bunga berjalan berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 29

 

 

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 

BAB VIII
SANKSI


Pasal 30

 

 

(1)

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama, dalam hal:

 

 

 

a.

Dealer Utama tidak memenuhi:

 

 

 

 

1)

3 (tiga) jenis kewajiban dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

 

 

 

 

2)

salah satu kewajiban dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, atau huruf c, sebanyak 2 (dua) kali; atau

       

3)

salah satu kewajiban dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d atau huruf e, sebanyak 3 (tiga) kali.

     

b.

Dealer Utama tidak dapat mengembalikan SUN Seri Benchmark yang dipinjam sampai dengan batas waktu peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) baik seluruh atau sebagian SUN yang dipinjam.

 

 

(2)

Dalam hal satu pelanggaran telah dihitung sebagai dasar pemberian surat peringatan, maka pelanggaran tersebut tidak diperhitungkan lagi sebagai dasar pemberian surat peringatan berikutnya.

 

 

(3)

Surat peringatan yang telah diberikan kepada Dealer Utama atas hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, tidak diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban tahun berikutnya.

 

 

(4)

Dealer Utama yang telah diberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tidak dapat mengikuti Lelang SUN dan Lelang Pembelian Kembali SUN.

 

BAB IX
PENCABUTAN DEALER UTAMA


Pasal 31

 

 

(1)

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang mencabut penunjukan Dealer Utama dalam hal:

 

 

 

a.

Dealer Utama menempati peringkat terbawah selama 2 (dua) periode berturut-turut berdasarkan atas hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b;

 

 

 

b.

Dealer Utama menerima surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan evaluasi kewajiban Dealer Utama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember;

 

 

 

c.

Dealer Utama yang meminjam tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a;

 

 

 

d.

Dealer Utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

 

 

e.

Dealer Utama dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait; atau

 

 

 

f.

Dealer Utama mengajukan pengunduran diri sebagai Dealer Utama secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal.

 

 

(2)

Pencabutan penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan surat peringatan ketiga.

 

 

(3)

Pencabutan penunjukan Dealer Utama diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada otoritas terkait.

 

 

(4)

Dealer Utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Dealer Utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Dealer Utama setelah 24 (dua puluh empat) bulan sejak pencabutan Dealer Utama.

 
Pasal 32

 

 

(1)

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang mencabut sementara penunjukan Dealer Utama dalam hal:

 

 

 

a.

Bank dihentikan sementara atau permanen sebagian kegiatan usaha Bank oleh otoritas terkait; atau

 

 

 

b.

Perusahaan Efek dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas terkait.

 

 

(2)

Pencabutan sementara penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sampai dengan pembekuan kegiatan usaha Dealer Utama dicabut oleh otoritas terkait.

 

 

(3)

Dalam masa pencabutan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dealer Utama dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

 

Pasal 33

 

 

(1)

Dalam hal Dealer Utama dicabut penunjukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), maka transaksi peminjaman berakhir pada tanggal pencabutan penunjukan Dealer Utama.

 

 

(2)

Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Pasal 29.

 

 

(3)

Dalam hal Dealer Utama tidak melakukan penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas selisih kurang yang harus dibayar, maka selisih kurang yang harus dibayar diberlakukan sebagai piutang negara.

 

 

(4)

Tata cara penyelesaian piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 34

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

 

 

a.

Penunjukan Dealer Utama yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku.

 

 

b.

Pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama dan pemberian surat peringatan kepada Dealer Utama untuk tahun 2013 yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku.

 

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 35

 

 

(1)

Ketentuan mengenai pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mulai berlaku pada tahun 2014.

 

 

(2)

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 36

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal  7 Oktober 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                                ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1204

 

Lampiran...............