UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;

   

b.

bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2013 sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013;

   

c.

bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013, segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2013 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;

   

d.

bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 67/DPD RI/IV/2012-2013 tanggal 13 Juni 2013;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

   

4.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG­UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal I
   

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

     

(1)

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 diperoleh dari sumber-sumber:

       

a.

penerimaan perpajakan;

       

b.

PNBP; dan

       

c.

penerimaan hibah.

     

(2)

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.148.364.681.288.000,00 (satu kuadriliun seratus empat puluh delapan triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

     

(3)

PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp349.156.712.456.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun seratus lima puluh enam miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).

     

(4)

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.483.631.249.000,00 (empat triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

     

(5)

Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1.502.005.024.993.000,00 (satu kuadriliun lima ratus dua triliun lima miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

   

2.

Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan penjelasan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

     

(1)

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:

       

a.

pendapatan pajak dalam negeri; dan

       

b.

pendapatan pajak perdagangan internasional.

     

(2)

Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rpl.099.943.585.138.000,00 (satu kuadriliun sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:

       

a.

pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp538.759.856.000.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh enam juta rupiah).

       

b.

pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp423.708.254.749.000,00 (empat ratus dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

       

c.

pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp27.343.800.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta rupiah);

       

d.

pendapatan cukai sebesar Rp104.729.689.950.000,00 (seratus empat triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); dan

       

e.

pendapatan pajak lainnya sebesar Rp5.401.984.439.000,00 (lima triliun empat ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

     

(3)

Pendapatan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp48.421.096.150.000,00 (empat puluh delapan triliun empat ratus dua puluh satu miliar sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:

       

a.

pendapatan bea masuk sebesar Rp30.811.680.000.000,00 (tiga puluh triliun delapan ratus sebelas miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah); dan

       

b.

pendapatan bea keluar sebesar Rp17.609.416.150.000,00 (tujuh belas triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

     

(4)

Rincian Penerimaan Perpajakan tahun anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

   

3.

Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan penjelasan ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

     

(1)

PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

       

a.

penerimaan sumber daya alam;

       

b.

bagian Pemerintah atas laba BUMN;

       

c.

PNBP lainnya; dan

       

d.

pendapatan BLU.

     

(2)

Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp203.730.029.745.000,00 (dua ratus tiga triliun tujuh ratus tiga puluh miliar dua puluh sembilan juta tl\iuh ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:

       

a.

penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp180.610.400.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun enam ratus sepuluh miliar empat ratus juta rupiah); dan

       

b.

penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp23.119.629.745.000,00 (dua puluh tiga triliun seratus sembilan belas miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).

     

(3)

Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp36.456.490.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).

     

(4)

Penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan.

     

(5)

PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp85.471.466.267.000,00 (delapan puluh lima triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

     

(6)

Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp23.498.726.444.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).

     

(7)

Rincian PNBP Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

   

4.

Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

     

(1)

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:

       

a.

anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan

       

b.

anggaran Transfer ke Daerah.

     

(2)

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rpl.196.828.378.290.000,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh enam triliun delapan ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).

     

(3)

Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp529.362.920.963.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan triliun tiga ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

     

(4)

Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rpl.726.191.299.253.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

   

5.

Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

     

(1)

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikelompokkan atas:

       

a.

belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;

       

b.

belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan

       

c.

belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.

     

(2)

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dirinci lebih lanjut dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

   

6.

Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (8) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

     

(1)

Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan liquefied gas for vehicle/LGV) Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp199.850.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah).

     

(2)

Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp99.979.720.000.000,00 (sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

     

(3)

Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp21.497.380.000.000,00 (dua puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

     

(4)

Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp17.932.656.014.000,00 (tujuh belas triliun sembilan ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh enamjuta empat belas ribu rupiah).

     

(5)

Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp1.454.150.894.000,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

     

(6)

Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp1.521.092.833.000,00 (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah.

     

(7)

Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp1.248.543.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tiga juta rupiah).

     

(8)

Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp4.635.500.000.000,00 (empat triliun enam ratus tiga puluh lima miliar lima ratus juta rupiah).

     

(9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

     

(10)

Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.

   

7.

Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

     

(1)

Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat digunakan untuk:

       

a.

pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);

       

b.

bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga (Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong).

     

(2)

Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah).

   

8.

Ketentuan Pasal 11 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 sehingga penjelasan Pasal 11 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang-undang ini.

   

9.

Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

     

(1)

Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:

       

a.

dana perimbangan; dan

       

b.

dana otonomi khusus dan penyesuaian.

     

(2)

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp445.531.465.397.000,00 (empat ratus empat puluh lima triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

     

(3)

Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp83.831.455.566.000,00 (delapan puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar empat ratus lima puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

   

10.

Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan penjelasan ayat (13) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

     

(1)

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas:

       

a.

DBH;

       

b.

DAU; dan

       

c.

DAK.

     

(2)

DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp102.695.033.232.000,00 (seratus dua triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

     

(3)

DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).

     

(4)

PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan:

       

a.

DBH;

       

b.

anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;

       

c.

subsidi pajak DTP; dan

       

d.

subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

     

(5)

Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN Neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak mengalami perubahan.

     

(6)

DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan rincian:

       

a.

DAK sebesar Rp29.697.143.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan

       

b.

DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

     

(7)

DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada Kabupaten daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:

       

a.

Infrastruktur Pendidikan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan

       

b.

Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

     

(8)

Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal, dengan ketentuan sebagai berikut:

       

a.

Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen);

       

b.

Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen);

       

c.

Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen); dan

       

d.

Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga persen).

     

(9)

Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan.

     

(10)

Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.

     

(11)

Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2013.

     

(12)

Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

     

(13)

Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pacta ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

   

11.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

     

(1)

Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp345.335.080.865.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar delapan puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

     

(2)

Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

     

(3)

Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

12.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan penjelasan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

     

(1)

Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp224.186.274.260.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.

     

(2)

Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

       

a.

pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp241.056.105.053.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun lima puluh enam miliar seratus lima juta lima puluh tiga ribu rupiah); dan

       

b.

pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp16.869.830.793.000,00 (enam belas triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

     

(3)

Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal II

   

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

              Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                 
                ttd
                 
              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

   
  REPUBLIK INDONESIA,    
                     
      ttd.              
                     
    AMIR SYAMSUDIN      
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 108

Lampiran.......................