PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2013

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

 

2.

Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

 

 

3.

Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.

 

 

4.

Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.

 

 

5.

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.

 

 

6.

Pengguna Berbadan Hukum adalah badan hukum yang mempekerjakan TKI di negara tujuan yang telah memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.

 

 

7.

Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

 

 

8.

Perjanjian Penempatan TKI oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

9.

Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.

 

 

10.

Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.

 

 

11.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

 

 

12.

Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

 

13.

Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

 

14.

Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

 

 

BAB II

 

 

TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Umum

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis yang dilakukan antara:

 

 

 

a.

Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI; atau

 

 

 

b.

Pemerintah dengan Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan penempatan.

 

 

(2)

Pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan surat permintaan TKI dari Pengguna Berbadan Hukum kepada Pemerintah setelah memperoleh pengesahan dari Perwakilan.

 

 

(3)

Pengesahan surat permintaan TKI oleh Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjamin kesesuaian kondisi dan syarat kerja TKI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.

 

 

(4)

Dalam hal surat permintaan TKI tidak sesuai dengan kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perwakilan wajib menolak memberikan pengesahan.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penandatanganan perjanjian tertulis antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan dilakukan oleh Menteri.

 

 

(2)

Penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala BNP2TKI.

 

 

(3)

Tata cara penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan saling menghormati.

 

 

(2)

Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

 

 

 

a.

hak dan kewajiban para pihak;

 

 

 

b.

syarat dan prosedur penempatan;

 

 

 

c.

perjanjian kerja;

 

 

 

d.

komponen biaya;

 

 

 

e.

mekanisme monitoring dan evaluasi, termasuk pembentukan kelompok kerja bersama;

 

 

 

f.

penyelesaian sengketa dan perubahan perjanjian; dan

 

 

 

g.

jangka waktu dan pengakhiran perjanjian.

 

 

(3)

Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara yang melakukan perjanjian.

 

 

Pasal 5

 

 

Dalam hal pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum mempersyaratkan kualifikasi teknis tertentu, Menteri atau Kepala BNP2TKI berdasarkan pendelegasian dari Menteri, harus melibatkan instansi teknis terkait dalam melakukan perundingan dan perumusan naskah perjanjian.

 

 

Pasal 6

 

 

TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah TKI yang bekerja pada Pengguna Berbadan Hukum, bukan yang bekerja pada pengguna perseorangan. Bagian Kedua Teknis Pelaksanaan Penempatan TKI

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BNP2TKI.

 

 

(2)

BNP2TKI dalam melaksanakan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

 

 

Pasal 8

 

 

Penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahap:

 

 

a.

perekrutan;

 

 

b.

pemeriksaan psikologi dan kesehatan;

 

 

c.

perjanjian penempatan TKI;

 

 

d.

pengurusan paspor;

 

 

e.

pengurusan asuransi TKI;

 

 

f.

perjanjian kerja;

 

 

g.

pengurusan visa;

 

 

h.

PAP;

 

 

i.

penerbitan KTKLN; dan

 

 

j.

pemberangkatan.

 

 

Pasal 9

 

 

Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui kegiatan:

 

 

a.

pemberian informasi;

 

 

b.

pendaftaran TKI; dan

 

 

c.

seleksi TKI.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:

 

 

 

a.

kondisi dan syarat kerja;

 

 

 

b.

pekerjaan/jabatan;

 

 

 

c.

persyaratan pendaftaran;

 

 

 

d.

hak dan kewajiban TKI;

 

 

 

e.

pembiayaan; dan

 

 

 

f.

risiko yang mungkin dihadapi TKI di luar negeri.

 

 

(2)

BNP2TKI bersama-sama dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI.

 

 

(3)

Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tatap muka, penyebarluasan selebaran, media elektronik, dan sarana informasi lainnya.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh calon TKI dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

 

 

(2)

Persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

a.

terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1));

 

 

 

b.

berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain;

 

 

 

c.

ijazah pendidikan terakhir;

 

 

 

d.

surat keterangan sehat jasmani dan rohani;

 

 

 

e.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

 

 

 

f.

surat keterangan izin dari:

 

 

 

 

1.

suami/istri bagi calon TKI yang menikah;

 

 

 

 

2.

orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda; atau

 

 

 

 

3.

wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;

 

 

 

g.

tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan

 

 

 

h.

syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.

 

 

(3)

Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNP2TKI.

 

 

Pasal 12

 

 

Seleksi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi:

 

 

a.

seleksi administrasi; dan

 

 

b.

seleksi teknis.

 

 

Pasal 13

 

 

Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi tes keterampilan atau tes kompetensi yang dilakukan dalam bentuk:

 

 

 

a.

tertulis;

 

 

 

b.

wawancara; dan/atau

 

 

 

c.

praktik.

 

 

(2)

BNP2TKI dalam melakukan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi teknis terkait, lembaga teknis terkait, dan/atau Pengguna Berbadan Hukum.

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis.

 

 

(2)

Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lembaga pemeriksaan psikologi yang ditetapkan oleh Menteri dan sarana kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

 

(3)

Jenis pemeriksaan kesehatan masing-masing negara pengguna ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau Pengguna Berbadan Hukum.

 

 

(4)

Pemeriksaan psikologi dan kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditandatangani oleh BNP2TKI dengan calon TKI yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penempatan TKI bagi setiap negara pengguna diatur dengan Peraturan Kepala BNP2TKI.

 

 

Pasal 17

 

 

Pengurusan paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan pada kantor imigrasi berdasarkan rekomendasi pembuatan paspor dari Dinas Kabupaten/Kota.

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Pengurusan asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.

 

 

(2)

Ketentuan mengenai asuransi bagi TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

Pasal 19

 

 

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f ditandatangani sebelum calon TKI diberangkatkan ke luar negeri.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna, dilakukan oleh pemerintah negara pengguna dan calon TKI setelah disetujui oleh BNP2TKI.

 

 

(2)

Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pengguna Berbadan Hukum, dilakukan oleh Pengguna Berbadan Hukum dan calon TKI setelah disetujui oleh Perwakilan dan diketahui oleh BNP2TKI.

 

 

(3)

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan/atau bahasa negara pengguna, dan masing-masing dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing untuk calon TKI dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum, dan salinannya disampaikan kepada Perwakilan dan BNP2TKI.

 

 

(4)

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum.

 

 

Pasal 21

 

 

(1)

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan perpanjangan.

 

 

(2)

Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna, ditandatangani oleh pemerintah negara pengguna dan TKI setelah disetujui oleh Perwakilan.

 

 

(3)

Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pengguna Berbadan Hukum, ditandatangani oleh Pengguna Berbadan Hukum dan TKI setelah disetujui oleh Perwakilan.

 

 

Pasal 22

 

 

(1)

Pengurusan visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengurusan dan biaya visa TKI pada Perwakilan negara pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengguna.

 

 

(2)

Pengurusan visa calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BNP2TKI dan tidak dipungut biaya.

 

 

Pasal 23

 

 

(1)

PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h wajib diikuti oleh calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

 

 

(2)

PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNP2TKI bekerja sama dengan instansi terkait.

 

 

(3)

Biaya penyelenggaraan PAP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

Pasal 24

 

 

Calon TKI yang telah mengikuti PAP diberikan surat keterangan telah mengikuti PAP yang diterbitkan oleh BNP2TKI.

 

 

Pasal 25

 

 

(1)

KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i diberikan kepada calon TKI yang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

 

 

(2)

Untuk memperoleh KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon TKI harus melampirkan dokumen:

 

 

 

a.

paspor dan visa kerja;

 

 

 

b.

Kartu Peserta Asuransi TKI;

 

 

 

c.

perjanjian kerja yang telah ditandatangani; dan

 

 

 

d.

surat keterangan telah mengikuti PAP.

 

 

(3)

KTKLN berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.

 

 

(4)

KTKLN diterbitkan oleh BNP2TKI.

 

 

Pasal 26

 

 

BNP2TKI wajib memberangkatkan TKI yang telah memiliki KTKLN.

 

 

Pasal 27

 

 

(1)

Pemberangkatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j dilakukan oleh BNP2TKI.

 

 

(2)

TKI yang diberangkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membawa dokumen:

 

 

 

a.

paspor;

 

 

 

b.

visa kerja;

 

 

 

c.

Kartu Peserta Asuransi TKI;

 

 

 

d.

perjanjian kerja;

 

 

 

e.

KTKLN; dan

 

 

 

f.

tiket.

 

 

Pasal 28

 

 

(1)

BNP2TKI menginformasikan keberangkatan TKI kepada Perwakilan di negara pengguna.

 

 

(2)

TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan terdekat.

 

 

(3)

Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan terdekat melakukan pencatatan kedatangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menginformasikan kedatangan TKI kepada BNP2TKI.

 

 

BAB III

 

 

PERLINDUNGAN TKI

 

 

Pasal 29

 

 

Setiap TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah wajib mendapatkan perlindungan TKI.

 

 

Pasal 30

 

 

Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB IV

 

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 31

 

 

Penempatan TKI yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah selain BNP2TKI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya perjanjian kerja.

 

 

BAB V

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 32

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 2 Januari 2013

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

                          ttd.

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                   REPUBLIK INDONESIA,

                                  ttd.

                       AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 4

Penjelasan.......................