PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 56 TAHUN 2013


TENTANG


PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN
2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I
KEMENTERIAN NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Kementerian Negara, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.

 

Pasal I

 

 

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

 

 

a.

Nomor 67 Tahun 2010;

 

 

b.

Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

 

 

c.

Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90),

 

 

diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 614 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 614

 

 

 

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:

 

 

 

a.

Sekretariat Kementerian;

 

 

 

b.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;

 

 

 

c.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;

 

 

 

d.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;

 

 

 

e.

Deputi Bidang Pelayanan Publik;

 

 

 

f.

Staf Ahli Bidang Hukum;

 

 

 

g.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;

 

 

 

h.

Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;

 

 

 

i.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan

 

 

 

j.

Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 617

 

 

 

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 618 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 618

 

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

 

 

 

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;

 

 

 

b.

koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;

 

 

 

c.

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan; dan

 

 

 

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

 

4.

Ketentuan Pasal 619 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 619 

 

 

 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 620 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 620

 

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

 

 

 

a.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan;

 

 

 

b.

koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan;

 

 

 

c.

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; dan

 

 

 

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

 

 

6.

Ketentuan Pasal 623 dihapus.

 

 

7.

Ketentuan Pasal 624 dihapus.

 

 

8.

Ketentuan Pasal 625 dihapus.

 

 

9.

Ketentuan Pasal 626 dihapus.

 

 

10.

Ketentuan Pasal 629 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 629

 

 

(1)

Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telahaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah hukum. 

 

 

(2)

Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telahaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah kebijakan publik.

 

 

(3)

Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah komunikasi strategis dan hubungan kelembagaan.

 

 

(4)

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah pemerintahan dan otonomi daerah.

 

 

(5)

Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah budaya kerja aparatur.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 30 Juli 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                         ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 126