PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 
NOMOR 62 TAHUN 2013


TENTANG


BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mengurangi terjadinya pemanasan global yang berdampak pada kerusakan lingkungan, diperlukan berbagai upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut;

   

b.

bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri dan mencapai 41 % dengan kerjasama internasional pada tahun 2020 dari kondisi tanpa adanya rencana aksi (bussiness as usual/BAU);

   

c.

bahwa untuk memastikan upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut berjalan secara efektif, efisien, adil dan berkelanjutan, diperlukan kelembagaan yang mengelola penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut;

   

d.

bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

   

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4403);

   

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

   

5.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim;

   

6.

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;

   

7.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT.

     
   

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang selanjutnya disebut REDD+ adalah upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut yang dilaksanakan dalam lahan berhutan dan lahan bergambut pada kawasan hutan dan non kawasan hutan, serta pemeliharaan dan peningkatan cadangan karbon disertai dengan manfaat tambahan berupa keanekaragaman hayati, peningkatan kesejahteraan masyarakat adat /lokal dan peningkatan kelestarian produksi jasa ekosistem lain.

   

2.

Kerangka pengaman adalah sekumpulan kriteria dan indikator untuk memastikan pelaksanaan REDD+ tidak menyimpang dari tujuan awalnya terkait tata kelola program dan akuntabilitas finansial, dampak pada hubungan dan posisi sosial bagi kelompok masyarakat rentan, dan dampak terhadap lingkungan hidup.

   

3.

Program REDD+ adalah upaya yang dilakukan melalui serangkaian proyek dan/atau kegiatan untuk mencapai tujuan REDD+ di Indonesia.

   

4.

Proyek REDD+ adalah satu atau lebih kegiatan yang dikelola oleh satu unit kerja tertentu untuk mencapai tujuan REDD+ di Indonesia.

   

5.

Kegiatan REDD+ adalah satu kegiatan yang dikelola oleh suatu subyek hukum tertentu untuk mencapai tujuan REDD+ di Indonesia.

   

6.

Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut Emisi GRK adalah lepasnya Gas Rumah Kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu pada jangka waktu tertentu.

   

7.

GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

   

8.

Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.

   

9.

Degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu.

   

10.

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

   

11.

Strategi Nasional Penurunan Emisi dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation), selanjutnya disebut Strategi Nasional REDD+ adalah dokumen garis besar strategi dan arahan perencanaan sebagaimana ditetapkan pemerintah yang dijadikan acuan para pihak dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan REDD+.

   

12.

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

   

13.

Instrumen Pendanaan adalah instrumen pengelolaan pendanaan yang dibentuk Kepala Badan Pengelola REDD+ untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan, akuntabel dan efektif berdasarkan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+ sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 2

   

Penyelenggaraan penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut bertujuan untuk:

   

a.

menurunkan emisi dari deforestasi;

   

b.

menurunkan emisi dari degradasi hutan dan/ atau degradasi lahan gambut;

   

c.

memelihara dan meningkatkan cadangan karbon melalui konservasi hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management), dan/ atau rehabilitasi dan restorasi kawasan hutan yang rusak; dan

   

d.

memberikan manfaat terhadap peningkatan jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat setempat/ masyarakat hukum adat.

 

BAB II
KELEMBAGAAN


Bagian Kesatu
Badan Pengelola REDD+


Paragraf 1
Pembentukan dan Kedudukan


Pasal 3

   

(1)

Untuk menyelenggarakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) (REDD+) yang selanjutnya disebut Badan Pengelola REDD+.

   

(2)

Badan Pengelola REDD+ berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

   

(3)

Badan Pengelola REDD+ dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

 

Paragraf 2
Tugas dan Fungsi


Pasal 4

   

Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas untuk membantu Presiden melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia.

 

Pasal 5

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:

   

a.

Penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+ untuk melaksanakan REDD+ di Indonesia;

   

b.

Penyusunan dan pengembangan kerangka pengaman REDD+ di bidang sosial, lingkungan dan pendanaan;

   

c.

Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+ serta pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional;

   

d.

Penyiapan dan pengoordinasian instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+ serta distribusi manfaat bagi pihak-pihak yang menjalankan program, proyek dan/ atau kegiatan REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

   

e.

Pengelolaan bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

   

f.

Penyusunan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ serta konsolidasi dan pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+;

   

g.

Peningkatan kapabilitas dan kapasitas di kementerian/lembaga, mitra pelaksana dan masyarakat serta kualitas perangkat penerapan dalam pelaksanaan REDD+;

   

h.

Penyiapan rekomendasi dalam penentuan posisi Indonesia terkait REDD+ dalam fora internasional;

   

i.

Koordinasi penegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+;

   

j.

Koordinasi dan fasilitasi penanganan sengketa dan konflik terkait dengan pelaksanaan program, proyek dan/ atau kegiatan REDD+, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

   

k.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+;

   

l.

Pelaksanaan administrasi Badan Pengelola REDD+;

   

m.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Presiden.

 

Paragraf 3
Susunan Organisasi


Pasal 6

   

(1)

Badan Pengelola REDD+ terdiri atas:

     

a.

Kepala;

     

b.

4 (empat) Deputi; dan

     

c.

Tenaga Profesional.

   

(2)

Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Badan Pengelola REDD+.

   

(3)

Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang.

   

(4)

Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, Kepala Badan Pengelola REDD+ dapat membentuk Tim Khusus atau Gugus Tugas untuk penanganan masalah tertentu.

 

Pasal 7

   

Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengelola REDD+ dengan memperhatikan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+ yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

 

Paragraf 4
Sekretariat


Pasal 8

   

(1)

Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi pada Badan Pengelola REDD+, dibentuk sebuah Sekretariat Badan Pengelola REDD+.

   

(2)

Sekretariat Badan Pengelola REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat Badan Pengelola REDD+ dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.

   

(3)

Sekretariat Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+.

   

(4)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:

     

a.

Penyusunan rencana program pengembangan kelembagaan dan anggaran;

     

b.

Pengelolaan keuangan untuk operasional Badan Pengelola REDD+;

     

c.

Pengelolaan kepegawaian, umum dan rumah tangga;

     

d.

Tata laksana administrasi.

   

(5)

Sekretariat Badan Pengelola REDD+ paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Bagian.

   

(6)

Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling banyak terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian. 

 

Pasal 9

   

(1)

Kepala Sekretariat Badan Pengelola REDD+ adalah jabatan struktural eselon II.a.

   

(2)

Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

   

(3)

Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

 

Pasal 10

   

Pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV pada Sekretariat Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala Badan Pengelola REDD+.

 

Paragraf 5
Pengangkatan dan Pemberhentian


Pasal 11

   

(1)

Kepala Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

   

(2)

Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Badan Pengelola REDD+.

   

(3)

Tenaga Profesional, Tim Khusus dan Gugus Tugas di lingkungan Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengelola REDD+ .

 

Pasal 12

   

Deputi dan tenaga profesional di lingkungan Badan Pengelola REDD+ dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 13

   

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola REDD+ diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan Badan REDD+ tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

   

(2)

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola REDD+ diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus dipekerjakan.

 

Pasal 14

   

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Pegawai Badan Pengelola REDD+ diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya, apabila belum mencapai batas usia pensiun.

   

(2)

Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 15

   

Pegawai Badan Pengelola REDD+ yang bukan Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

 

Paragraf 6
Hak Keuangan dan Fasilitas


Pasal 16

   

Kepala Badan Pengelola REDD+ diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setara Menteri.

 

Pasal 17

   

(1)

Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.

   

(2)

Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.

   

(3)

Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.

   

(4)

Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa.

   

(5)

Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa.

 

Paragraf 7
Tata Kerja


Pasal 18

   

Ketentuan mengenai tata kerja, hubungan, dan mekanisme koordinasi kerja Badan Pengelola REDD+ dengan Kementerian /Lembaga, Kepala Daerah Provinsi dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan lainnya, diatur oleh Kepala Badan Pengelola REDD+.

 

Pasal 19

   

Kepala Badan Pengelola REDD+ menyampaikan laporan berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden Republik Indonesia atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

 

Bagian Kedua
Komite Pemangku Kepentingan


Pasal 20

   

Dalam rangka melembagakan pelibatan para pemangku kepentingan, dibentuk Komite Pemangku Kepentingan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengelola REDD+.

 

Pasal 21

 

 

Komite Pemangku Kepentingan memiliki tugas untuk memberikan nasehat dan saran kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ berkaitan dengan penyelenggaraan Program, Proyek dan/ atau Kegiatan REDD+ baik atas dasar permintaan maupun atas prakarsa Komite Pemangku Kepentingan.

 

Pasal 22

   

(1)

Komite Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas tokoh yang masing-masing mempunyai latar belakang dan/ atau keahlian di bidang yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

 

 

 

a.

lingkungan hidup;

 

 

 

b.

pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat adat;

 

 

 

c.

pemberdayaan perempuan;

 

 

 

d.

peran swasta dalam pembangunan;

 

 

 

e.

tata pemerintahan yang baik dan bersih; dan

     

f.

ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

(2)

Anggota Komite Pemangku Kepentingan diangkat oleh Kepala Badan Pengelola REDD+ untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali.

   

(3)

Anggota Komite Pemangku Kepentingan tidak merupakan pegawai Badan Pengelola REDD+.

 

Bagian Ketiga
Perangkat Kelembagaan REDD+

 
Pasal 23

 

 

(1)

Untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, Kepala Badan Pengelola REDD+ membentuk instrumen pendanaan REDD+ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

(2)

Instrumen pendanaan REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+;

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen pendanaan REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 24

 

 

(1)

Pengukuran penurunan emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ akan dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana program, proyek atau kegiatan REDD+ berdasarkan koordinasi Badan Pengelola REDD+.

 

 

(2)

Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ yang ditetapkan oleh Badan Pengelola REDD+.

 

 

(3)

Pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ dilakukan Badan Pengelola REDD+ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk diverifikasi.

 

 

(4)

Proses verifikasi penurunan emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

BAB III
PENDANAAN


Pasal 25

 

 

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+ bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26

 

 

Kepala Badan Pengelola REDD+ bertanggungjawab untuk melengkapi organisasi Badan Pengelola REDD+ dengan melakukan rekrutmen, pemberdayaan dan pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai sesuai dengan kebutuhan.

 

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 27

 

 

(1)

Tugas, fungsi dan program yang dijalankan oleh Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2013 dilanjutkan oleh Badan Pengelola REDD+.

 

 

(2)

Sebelum terbentuknya susunan organisasi Badan Pengelola REDD+ secara lengkap, tugas, fungsi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 28

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Agustus 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 September 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 149