PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 6 TAHUN 2013


TENTANG


PEMBERDAYAAN PETERNAK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Peternak;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERDAYAAN PETERNAK.

   

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan Peternak.

   

2.

Peternak adalah perorangan warga negara lndonesia atau korporasi yang melakukan Usaha Peternakan.

   

3.

Usaha Peternakan adalah kegiatan usaha budidaya Ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, dan kepentingan masyarakat lainnya di suatu tempat tertentu secara terus menerus.

   

4.

Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia yang mengelola Usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

   

5.

Kemitraan Usaha adalah kerjasama yang saling menguntungkan dan saling memperkuat antara usaha kecil dan usaha menengah/besar di bidang Peternakan atau di bidang Kesehatan Hewan.

   

6.

Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

   

7.

Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin Peternakan, budidaya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.

   

8.

Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan Hewan, pengobatan Hewan, pelayanan Kesehatan Hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan, penolakan penyakit Hewan, medik reproduksi, medik konservasi, obat Hewan dan peralatan Kesehatan Hewan, serta keamanan pakan.

   

9.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

   

10.

Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

   

11.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

   

Pasal 2

   

(1)

Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian kemudahan dalam rangka Pemberdayaan Peternak untuk Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin.

   

(2)

Pemberian kemudahan kepada Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu yang wajib memiliki izin diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

   

Pasal 3

   

Pemberian kemudahan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

   

a.

pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi;

   

b.

pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan bantuan teknik;

   

c.

penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi;

   

d.

pembinaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi antarpelaku usaha;

   

e.

penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau me peningkatan kewirausahaan;

   

f.

pengutamaan pemanfaatan sumber daya Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam negeri;

   

g.

pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan Usaha Peternakan;

   

h.

pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan/atau

   

i.

perlindungan harga dan Produk Hewan dari luar negeri.

   

BAB II
AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, SERTA INFORMASI

   

Bagian Kesatu
Akses Sumber Pembiayaan dan Permodalan
Pasal 4

   

(1)

Sumber pembiayaan dan permodalan untuk Pemberdayaan Peternak dapat berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah.

   

(2)

Selain berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah, sumber pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat, lembaga perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank, serta badan usaha lainnya.

   

Pasal 5

   

(1)

Pembiayaan dan permodalan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat berupa bantuan pembiayaan atau permodalan untuk pengembangan usaha.

   

(2)

Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peternak melalui kelompok Peternak atau gabungan kelompok Peternak.

   

(3)

Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian kemudahan pembiayaan atau permodalan diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Bagian Kedua
Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal 6

   

(1)

Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka Pemberdayaan Peternak paling sedikit meliputi:

     

a.

benih/bibit;

     

b.

pakan;

     

c.

alat dan mesin;

     

d.

budidaya;

     

e.

panen dan pascapanen;

     

f.

pengolahan dan pemasaran hasil;

     

g.

Kesehatan Hewan; dan/atau

     

h.

kesehatan masyarakat veteriner.

   

(2)

Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri.

   

(3)

Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa invensi atau inovasi.

   

(4)

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendorong dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

   

Pasal 7

   

(1)

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi melalui:

     

a.

penyediaan teknologi tepat guna dalam berbagai metode, media, dan saluran informasi;

     

b.

pendampingan dalam proses alih teknologi;

     

c.

penyuluhan; dan/atau

     

d.

pendidikan dan pelatihan.

   

(2)

Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh penyuluh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem penyuluhan pertanian, kehutanan, dan perikanan.

   

Pasal 8

   

Pemberian kemudahan akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa invensi atau inovasi yang dilindungi dengan hak kekayaan intelektual harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Bagian Ketiga
Akses Informasi
Pasal 9

   

(1)

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan informasi pengembangan Usaha Peternakan dalam rangka Pemberdayaan Peternak.

   

(2)

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

     

a.

harga komoditas hasil Peternakan;

     

b.

prasarana dan sarana Peternakan;

     

c.

data kebutuhan pangan nasional asal Hewan;

     

d.

peluang dan tantangan pasar;

     

e.

perkiraan populasi dan produksi;

     

f.

penyediaan pembiayaan dan peluang investasi;

     

g.

pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

     

h.

pemberian subsidi;

     

i.

teknologi Peternakan;

     

j.

peta penyebaran penyakit Hewan;

     

k.

rencana tata ruang wilayah;

     

l.

kelembagaan Peternak dan kelembagaan ekonomi Peternak; dan

     

m.

program pembangunan Peternakan.

   

(3)

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk media elektronik, media cetak, dan media lain yang mudah dan cepat diakses oleh Peternak.

   

BAB III
PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
DAN BANTUAN TEKNIK

   

Bagian Kesatu
Pelayanan Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan
Pasal 10

   

Pelayanan Peternakan terdiri atas:

   

a.

penyediaan dan pengelolaan lahan penggembalaan umum;

   

b.

penyediaan benih/bibit unggul;

   

c.

penyelamatan Ternak ruminansia betina produktif; dan

   

d.

penyediaan pos inseminasi buatan.

   

Pasal 11

   

Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas:

   

a.

pemeriksaan kebuntingan;

   

b.

pengamatan dan pengidentifikasian penyakit;

   

c.

pengamanan penyakit Hewan;

   

d.

pengobatan Hewan sakit; dan

   

e.

pemberantasan penyakit Hewan.

   

Pasal 12

   

Kemudahan pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

   

Pasal 13

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Bagian Kedua
Bantuan Teknik
Pasal 14

   

Dalam rangka bantuan teknik, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan:

   

a.

supervisi dan pendampingan dalam menggunakan alat dan mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;

   

b.

supervisi dalam penerapan sistem budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan; dan

   

c.

sarana produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing usaha.

   

Pasal 15

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan bantuan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri.

   

BAB IV
PENGHINDARAN PENGENAAN EKONOMI BIAYA TINGGI
Pasal 16

   

Penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi dilakukan melalui efisiensi dalam kegiatan penyediaan sarana produksi, budidaya, pascapanen, dan pemasaran atau distribusi Hewan dan Produk Hewan.

   

Pasal 17

   

(1)

Dalam melakukan penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota wajib memberikan kemudahan yang terkait dengan:

     

a.

kebijakan;

     

b.

perdagangan; dan

     

c.

prasarana dan sarana.

   

(2)

Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk:

     

a.

budidaya Ternak yang baik;

     

b.

kegiatan panen dan pascapanen hasil Ternak melalui penyediaan rumah potong Hewan, industri pengolahan susu, daging, dan telur;

     

c.

kegiatan distribusi dan pemasaran hasil Ternak melalui penyediaan alat angkut, pasar Hewan, tempat pengumpul Ternak, dan instalasi pendingin; dan

     

d.

penyimpanan Produk Hewan dan pakan melalui penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.

   

Pasal 18

   

(1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan diatur dengan Peraturan Menteri.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) selain yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

BAB V
PEMBINAAN KEMITRAAN DALAM MENINGKATKAN SINERGI
ANTARPELAKU USAHA
Pasal 19

   

(1)

Untuk meningkatkan pendapatan Peternak, sinergi, dan daya saing usaha, diperlukan Kemitraan Usaha yang dapat dilakukan:

     

a.

antarpeternak;

     

b.

antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan; dan

     

c.

antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.

   

(2)

Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit dalam bentuk:

     

a.

bagi hasil;

     

b.

sewa; atau

     

c.

inti plasma.

   

Pasal 20

   

(1)

Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

   

(2)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

     

a.

harga dasar sarana produksi dan/atau harga jual Ternak serta Produk Hewan atau pembagian dalam bentuk natura;

     

b.

jaminan pemasaran;

     

c.

pembagian keuntungan dan risiko usaha;

     

d.

penetapan standar mutu sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan; dan

     

e.

mekanisme pembayaran.

   

(3)

Mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan untuk memberikan jaminan hak pembayaran.

   

Pasal 21

   

(1)

Dalam melakukan kemitraan, Perusahaan Peternakan harus melaksanakan:

     

a.

pendidikan;

     

b.

pelatihan;

     

c.

penyuluhan; dan/atau

     

d.

proses alih teknologi.

   

(2)

Dalam melakukan kemitraan, Peternak harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau penyuluhan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Peternakan, serta menerapkan teknologi yang diberikan Perusahaan Peternakan.

   

Pasal 22

   

(1)

Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.

   

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

BAB VI
PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
DAN PENINGKATAN KEWIRAUSAHAAN
Bagian Kesatu
Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif
Pasal 23

   

Iklim usaha yang kondusif bagi Peternak meliputi:

   

a.

kepastian berusaha;

   

b.

kemudahan dalam pelayanan pendaftaran Usaha Peternakan;

   

c.

tidak adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat; dan

   

d.

terpeliharanya status Kesehatan Hewan yang baik.

   

Pasal 24

   

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23:

   

a.

Menteri menetapkan tempat pemasukan sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan dari luar negeri untuk melindungi sumber daya dan budidaya Ternak dari berbagai penyakit Hewan akibat lalu lintas Hewan dan Produk Hewan sesuai dengan kemampuan tindakan karantina, perlindungan sumber daya, dan budidaya; dan

   

b.

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan program Pemberdayaan Peternak, kompensasi bagi Hewan sehat yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit Hewan harus didepopulasi untuk memutus rantai penyebaran penyakit Hewan, dan memfasilitasi Peternak untuk melakukan diversifikasi usaha.

   

Bagian Kedua
Peningkatan Kewirausahaan
Pasal 25

   

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kewirausahaan Peternak melalui:

   

a.

pendidikan dan pelatihan;

   

b.

penyuluhan; dan

   

c.

fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak.

   

Pasal 26

   

(1)

Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

     

a.

pengembangan program pelatihan dan pemagangan; dan

     

b.

penetapan program, programa, dan rencana kerja penyuluhan.

   

(2)

Pengembangan program pelatihan dan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis untuk Peternak dan calon Peternak.

   

Pasal 27

   

(1)

Kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c terdiri atas:

     

a.

kelembagaan usaha; dan

     

b.

kelembagaan nirlaba.

   

(2)

Kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

     

a.

kelompok Peternak;

     

b.

gabungan kelompok Peternak; dan

     

c.

badan usaha milik Peternak.

   

(3)

Kelembagaan nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas asosiasi.

   

Pasal 28

   

Fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat berbentuk bimbingan penyusunan:

   

a.

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok Peternak, gabungan kelompok Peternak, dan badan usaha milik Peternak; dan

   

b.

rencana kegiatan atau rencana kegiatan kelompok.

   

Pasal 29

   

(1)

Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dibentuk atas dasar jenis komoditas, kesamaan kepentingan, dan kondisi lingkungan.

   

(2)

Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.

   

Pasal 30

   

Kelompok Peternak menyelenggarakan fungsi:

   

a.

peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan Usaha Peternakan yang mandiri dan berkelanjutan;

   

b.

penampungan dan penyaluran aspirasi anggota; dan

   

c.

penyelesaian permasalahan yang timbul di antara anggota.

   

Pasal 31

   

Gabungan kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan gabungan dari dua atau lebih kelompok Peternak dalam satu atau beberapa desa, dalam satu atau beberapa kecamatan, atau dalam satu kabupaten yang menjadi anggota gabungan kelompok Peternak.

   

Pasal 32

   

Gabungan kelompok Peternak melakukan:

   

a.

kegiatan untuk kepentingan anggota dalam mengembangkan Kemitraan Usaha;

   

b.

penampungan dan penyaluran aspirasi anggota; dan

   

c.

penyelesaian permasalahan yang timbul di antara anggota.

   

Pasal 33

   

(1)

Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.

   

(2)

Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan:

     

a.

penyusunan rencana usaha yang layak secara ekonomi dan perbankan;

     

b.

diversifikasi usaha; dan

     

c.

Kemitraan Usaha.

   

Pasal 34

   

(1)

Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.

   

(2)

 Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:

     

a.

memperjuangkan kepentingan anggota;

     

b.

memberikan masukan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pemberdayaan Usaha Peternakan;

     

c.

mempromosikan usaha anggota; dan

     

d.

mengadvokasi pelaksanaan kewirausahaan.

   

Pasal 35

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan kewirausahaan diatur dengan Peraturan Menteri.

   

BAB VII
PEMANFAATAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI
Pasal 36

   

Sumber daya dalam Usaha Peternakan meliputi:

   

a.

sumber daya alam; dan

   

b.

sumber daya manusia.

   

Pasal 37

   

(1)

Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:

     

a.

lahan;

     

b.

sumber daya genetik Hewan;

     

c.

benih dan bibit Ternak;

     

d.

pakan hijauan; dan

     

e.

sumber daya air.

   

(2)

Dalam memanfaatkan benih, bibit, dan pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diutamakan menggunakan benih, bibit, dan pakan yang dihasilkan dari:

     

a.

teknologi yang ditemukan oleh bangsa Indonesia; dan

     

b.

usaha yang dilakukan dengan modal dalam negeri.

   

Pasal 38

   

Sumber daya manusia dalam bidang Peternakan diutamakan bagi warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

   

BAB VIII
KAWASAN USAHA PETERNAKAN
Pasal 39

   

(1)

Dalam Pemberdayaan Peternak diperlukan adanya kawasan Usaha Peternakan untuk menjamin kepastian usaha budidaya Ternak.

   

(2)

Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

     

a.

bebas dari patogen yang berbahaya bagi Ternak dan manusia yang mengkonsumsi Produk Hewan;

     

b.

tersedia sumber daya air dan pakan yang memadai;

     

c.

tersedia prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau embung; dan

     

d.

sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan di bidang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

   

(3)

Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kawasan agropolitan.

   

Pasal 40

   

Prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c wajib disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

   

Pasal 41

   

Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat digunakan untuk:

   

a.

lahan penggembalaan umum;

   

b.

kegiatan usaha budidaya Ternak;

   

c.

penghasil tumbuhan pakan;

   

d.

tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;

   

e.

tempat pelayanan Kesehatan Hewan; dan/atau

   

f.

tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

   

Pasal 42

   

(1)

Pemerintah kabupaten/kota menetapkan suatu lokasi sebagai kawasan Usaha Peternakan.

   

(2)

Dalam hal belum terdapat kawasan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengembangan usaha budidaya Ternak ruminansia skala kecil, pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan lahan penggembalaan umum.

   

(3)

Pengelolaan lahan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

   

BAB IX
PROMOSI DAN PEMASARAN
Pasal 43

   

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi promosi dan pemasaran Ternak dan Produk Hewan melalui:

   

a.

pembangunan dan pengelolaan pasar Hewan dan pasar Produk Hewan yang memenuhi higiene dan sanitasi serta ketertiban umum;

   

b.

pengembangan pasar bagi badan usaha milik Peternak;

   

c.

pengembangan sistem pemasaran dan promosi hasil Peternakan;

   

d.

penyediaan sistem informasi pasar hewan; dan

   

e.

pemberian kewajiban kepada pasar modern untuk mengutamakan penjualan Produk Hewan dalam negeri.

   

BAB X
PERLINDUNGAN HARGA TERNAK DAN PRODUK HEWAN
Bagian Kesatu
Perlindungan Harga Ternak
Pasal 44

     
   

(1)

Perlindungan harga Ternak dilakukan melalui:

     

a.

penetapan jumlah Ternak, jenis Ternak, dan klasifikasi Ternak yang dapat dimasukkan dari luar negeri;

     

b.

pengklasifikasian Ternak bibit dan Ternak bukan bibit;

     

c.

penetapan harga dasar Ternak bibit dan harga dasar Ternak bukan bibit; dan

     

d.

pemberian kemudahan kepada Peternak untuk menjual Ternak bibit ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia

   

(2)

Harga dasar Ternak bibit ditetapkan sesuai dengan nilai mutu genetik dan harga dasar Ternak bukan bibit ditetapkan berdasarkan berat badan Ternak.

   

(3)

Perlindungan harga Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

   

(4)

Penetapan jumlah jenis dan klasifikasi Ternak yang dapat dimasukkan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

   

(5)

Pengklasifikasian Ternak bibit dan Ternak bukan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri.

   

(6)

Pemberian kemudahan kepada Peternak untuk menjual Ternak bibit ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh gubernur.

   

Bagian Kedua
Perlindungan Harga Produk Hewan
Pasal 45

   

(1)

Perlindungan harga Produk Hewan dilakukan melalui:

     

a.

penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan yang dapat dimasukkan dari luar negeri serta unit usaha di negara asal;

     

b.

pengaturan mengenai penyerapan Produk Hewan dalam negeri bagi pemasok Produk Hewan dari luar negeri; dan

     

c.

pemberian jaminan halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan, aman, sehat, dan utuh.

   

(2)

Penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperhatikan ketersediaan Produk Hewan yang dihasilkan di dalam negeri dan kebutuhan Produk Hewan dalam negeri.

   

(3)

(3) Penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan dan pengaturan mengenai penyerapan Produk Hewan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

   

(4)

Pengawasan pemberian jaminan halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan, aman, sehat, dan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri.

   

Pasal 46

   

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan perlindungan harga Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

   

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47

   

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Usaha Peternakan yang tidak memerlukan izin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102), dinyatakan tidak berlaku.

   

Pasal 48

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

         
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 2 Januari 2013

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                     ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 6


 


PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 6 TAHUN 2013


TENTANG


PEMBERDAYAAN PETERNAK

 

I.

UMUM

 

Kegiatan Usaha Peternakan, khususnya budidaya Ternak di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan asal Hewan, bahan baku industri, dan jasa perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya.

 

Usaha Peternakan meliputi sektor hulu, budidaya, dan hilir. Usaha budidaya Ternak seringkali harus menanggung risiko usaha yang besar dengan nilai keuntungan yang kecil, sedangkan kegiatan usaha di sektor hulu, misalnya penyediaan sarana produksi, dan sektor hilir, misalnya pengolahan dan pemasaran hasil yang dilakukan oleh usaha dengan skala besar selalu menikmati keuntungan.

 

Peternak sebagai pelaku utama di bidang usaha budidaya Ternak perlu didaftar dan diberdayakan. Pemberdayaan merupakan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri maupun bersama dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar Peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi Peternak dan keluarganya.

 

Pemberian kemudahan meliputi: akses sumber pembiayaan dan permodalan; ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi; pengembangan kawasan usaha; pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan bantuan teknik; kemitraan dan sinergi antar pelaku usaha; penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi; penciptaan iklim usaha yang kondusif dan peningkatan kewirausahaan; pemanfaatan sumber daya dalam negeri; promosi dan pemasaran; serta perlindungan harga Ternak dan Produk Hewan.

 

Berdasarkan hal di atas, perlu pengaturan mengenai Pemberdayaan Peternak dalam Peraturan Pemerintah.

   

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

   

Cukup jelas.

 

Pasal 2

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan ”skala usaha tertentu” yaitu skala usaha berdasarkan jenis dan jumlah ternak yang diusahakan dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 3

   

Huruf a

     

Yang dimaksud dengan “pembiayaan” adalah dana yang dipergunakan untuk membiayai Pemberdayaan Peternak.

   

Huruf b

     

Cukup jelas.

   

Huruf c

     

Cukup jelas.

   

Huruf d

     

Cukup jelas.

   

Huruf e

     

Cukup jelas.

   

Huruf f

     

Cukup jelas.

   

Huruf g

     

Cukup jelas.

   

Huruf h

     

Cukup jelas.

   

Huruf i

     

Cukup jelas.

 

Pasal 4

   

Cukup jelas.

 

Pasal 5

   

Ayat (1)

     

Bantuan pembiayaan atau permodalan diberikan kepada Peternak yang melakukan Usaha Peternakan agar usahanya lebih berkembang, bertambah maju, dan berdaya saing.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

     

Bantuan pembiayaan atau permodalan dapat berupa dana bergulir, kemudahan memperoleh kredit dengan memberikan subsidi bunga kredit, dan bantuan sosial.

   

Ayat (4)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 6

   

Ayat (1)

     

Huruf a

       

Cukup jelas.

     

Huruf b

       

Cukup jelas.

     

Huruf c

       

Cukup jelas.

     

Huruf d

       

Cukup jelas.

     

Huruf e

       

Cukup jelas.

     

Huruf f

       

Cukup jelas.

     

Huruf g

       

Cukup jelas.

     

Huruf h

       

Yang dimaksud dengan “kesehatan masyarakat veteriner” adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

   

Ayat (2)

     

Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri dapat berasal dari:

     

a.

lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah atau pemerintah daerah;

     

b.

lembaga pendidikan; dan/atau

     

c.

perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat tanpa menutup kemungkinan menerima invensi dan inovasi dari luar negeri yang tidak merugikan kepentingan nasional.

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (4)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 7

   

Ayat (1)

     

Huruf a

       

Cukup jelas.

     

Huruf b

       

Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh penyuluh, akademisi, peneliti, dan/atau pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk membantu Peternak di dalam mengimplementasikan atau mengadopsi teknologi inovatif yang akan dikembangkan.

     

Huruf c

       

Cukup jelas.

     

Huruf d

       

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Yang dimaksud dengan “penyuluh” yaitu penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya.

 

Pasal 8

   

Cukup jelas.

 

Pasal 9

   

Cukup jelas.

 

Pasal 10

   

Cukup jelas.

 

Pasal 11

   

Huruf a

     

Cukup jelas.

   

Huruf b

     

Cukup jelas.

   

Huruf c

     

Cukup jelas.

   

Huruf d

     

Cukup jelas.

   

Huruf e

     

Pemberantasan penyakit Hewan yaitu diprioritaskan untuk penyakit Hewan menular strategis misalnya penyakit zoonosis.

 

Pasal 12

   

Cukup jelas.

 

Pasal 13

   

Cukup jelas.

 

Pasal 14

   

Huruf a

     

Cukup jelas.

   

Huruf b

     

Sistem budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan dalam ketentuan ini misalnya pengembangan Ternak pola integrasi tanaman Ternak dengan pendekatan nirlimbah (zero waste).

     

Contoh yang telah dikembangkan integrasi Peternakan sapi di perkebunan sawit.

   

Huruf c

     

Cukup jelas.

 

Pasal 15

   

Cukup jelas.

 

Pasal 16

   

Sarana produksi dalam ketentuan ini misalnya benih/bibit Ternak, pakan, alat dan mesin, dan obat Hewan.
Yang dimaksud dengan “pascapanen” adalah usaha untuk memperpanjang daya simpan Produk Hewan dengan maksud untuk meningkatkan kualitas dan nilai produk.

 

Pasal 17

   

Ayat (1)

     

Huruf a

       

Cukup jelas.

     

Huruf b

       

Cukup jelas.

     

Huruf c

       

Yang dimaksud dengan “prasarana” antara lain jalan atau jembatan yang menghubungkan antara lokasi Peternakan dengan jalan umum, rumah potong Hewan, fasilitas bongkar muat dan penampungan Ternak di pelabuhan, dan instalasi karantina Hewan.

       

Yang dimaksud dengan “sarana” antara lain alat angkut pakan, Ternak/Hewan, dan Produk Hewan, alat dan mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan, benih dan bibit Ternak, serta pakan dan obat Hewan.

   

Ayat (2)

     

Huruf a

       

Yang dimaksud dengan “fasilitas untuk budidaya” adalah penyediaan fasilitas untuk perkembangbiakan, pembesaran, penggemukan sesuai dengan tata cara budidaya yang baik, sering disebut dengan istilah good farming practices.

     

Huruf b

       

Yang dimaksud dengan “rumah potong Hewan” yaitu rumah potong untuk unggas, ruminansia besar, ruminansia kecil, babi, dan aneka Ternak.

     

Huruf c

       

Cukup jelas.

     

Huruf d

       

Cukup jelas.

 

Pasal 18

   

Cukup jelas.

 

Pasal 19

   

Ayat (1)

     

Huruf a

       

Cukup jelas.

     

Huruf b

       

Cukup jelas.

     

Huruf c

       

Yang dimaksud dengan “perusahaan di bidang lain” adalah perusahaan yang bergerak di sektor hulu, misalnya usaha pembibitan, atau di sektor hilir misalnya pengolahan hasil Ternak seperti industri pengolahan susu.

       

Di samping itu kemitraan dapat juga dilakukan antara Peternak dengan perusahaan di bidang Kesehatan Hewan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.

   

Ayat (2)

     

Huruf a

       

Yang dimaksud dengan “bagi hasil” adalah pola kemitraan dimana keuntungan yang diperoleh didasarkan pada prosentase yang disepakati bersama, misalnya kontrak farming, sumba kontrak, gaduhan, dan marobati.

     

Huruf b

       

Yang dimaksud dengan “sewa” adalah pola kemitraan dimana salah satu pihak menyewakan lahan, kandang, dan/atau ternak kepada pihak penyewa.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “inti plasma” adalah pola kemitraan dimana pihak inti menyediakan Ternak dan/atau sarana produksi untuk pihak plasma dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.

 

Pasal 20

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “natura” adalah Ternak atau Produk Hewan.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 23

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 24

 

 

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan “lalu lintas Hewan dan Produk Hewan” adalah pengangkutan Hewan dan Produk Hewan dalam hubungan antarnegara (pemasukan dan pengeluaran).

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 25

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 26

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “programa penyuluhan” adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 27

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

       

Cukup jelas.

     

Huruf b

       

Yang dimaksud dengan “kelembagaan nirlaba” adalah kelembagaan Peternak yang tidak semata-mata bertujuan mencari laba (keuntungan finansial), misalnya asosiasi Peternakan.

   

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 28

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 29

 

 

Ayat (1)

     

Kelompok Peternak berdasarkan jenis komoditas misalnya kelompok Peternak unggas, kelompok Peternak sapi potong, dan kelompok Peternak sapi perah.

   

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 30

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 31

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 32

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 33

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 34

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 35

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 36

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 37

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “teknologi yang ditemukan oleh bangsa Indonesia” adalah teknologi tepat guna dengan memperhatikan budaya lokal dan pengetahuan tradisional dalam pengelolaan benih, bibit, dan pakan sesuai dengan kondisi agroekosistem dan sosial budaya masyarakat setempat.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 38

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 39

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “jalan dan/atau jembatan” adalah jalan dan/atau jembatan yang menghubungkan antara lokasi kawasan dengan jalan umum.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 40

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 41

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 42

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan “Ternak ruminansia” adalah Ternak memamahbiak seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 43

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf e

 

 

 

Yang dimaksud dengan “pasar modern” adalah suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan sistem modern.

 

Pasal 44

 

 

Ayat (1)

     

Huruf a

 

 

 

 

Jenis Ternak misalnya ayam, itik, puyuh, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 45

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 46

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 47

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 48

 

 

Cukup jelas.

       

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5391