MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 84/PMK.05/2013


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INDUSTRI AGRO
PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.05/2009;

   

c.

bahwa Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perindustrian melalui Surat Nomor: 247/M-IND/6/2012 tanggal 15 Juni 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian;

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INDUSTRI AGRO PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.

 

Pasal 1

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.

 

Pasal 2

 

 

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

 

 

a.

Tarif Jasa Pengujian;

 

 

b.

Tarif Jasa Kalibrasi;

 

 

c.

Tarif Jasa Sertifikasi;

 

 

d.

Tarif Jasa Inspeksi Teknis;

 

 

e.

Tarif Jasa Pelatihan;

 

 

f.

Tarif Jasa Sampling;

 

 

g.

Tarif Jasa Proficiency Testing;

 

 

h.

Tarif Jasa Seminar/Workshop;

 

 

i.

Tarif Jasa Pemanfaatan Aset;

 

 

j.

Tarif Jasa Penyedia Bahan Acuan Internal (Internal Quality Control/IQC);

 

 

k.

Tarif Kerjasama Riset, Paten, Alih Teknologi, dan Inkubasi Bisnis;

 

 

l.

Tarif Jasa Rancang Bangun dan Perekayasaan Peralatan Industri;

 

 

m.

Tarif Jasa Konsultansi; dan

 

 

n.

Tarif Jasa Uji Cepat.

 

Pasal 3

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Tarif Jasa Sampling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

 

 

(2)

Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pengguna jasa.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j sampai dengan huruf m ditetapkan sebesar biaya penyelenggaraan layanan ditambah profit margin sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari biaya penyelenggaraan layanan.

 

 

(2)

Biaya penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian untuk memperoleh bahan baku, mengolah bahan baku menjadi barang jadi, dan/atau menyelenggarakan jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j sampai dengan huruf m.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.

 

 

(4)

Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian menyampaikan copy Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal 6

 

 

Tarif Jasa Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n ditetapkan sebesar dua kali dari Tarif Jasa Pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang industri agro berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

 

 

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang industri agro.

 

 

(2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.

 

Pasal 9

   

(1)

Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus untuk pelayanan Jasa Pengujian paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif Jasa Pengujian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini kepada siswa dan/atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir.

   

(2)

Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus untuk pelayanan Jasa Sertifikasi paling rendah sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini kepada pengguna jasa yang mengajukan layanan sertifikasi paling kurang 6 (enam) perusahaan.

   

(3)

Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus untuk pelayanan Jasa Pelatihan paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tarif Jasa Pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini kepada Instansi Pemerintah Daerah.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.

 

Pasal 10

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 15 April 2013

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               

                                 ttd.

 

             

              AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 April 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                                ttd.

 

                      AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 612

Lampiran.................