UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 11 TAHUN 2014


TENTANG

 

KEINSINYURAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

b.

bahwa upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;

   

c.

bahwa untuk ketahanan nasional dalam tatanan global, penyelenggaraan keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional;

   

d.

bahwa saat ini belum ada pengaturan yang terintegrasi mengenai penyelenggaraan keinsinyuran yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk insinyur, pengguna keinsinyuran, dan pemanfaat keinsinyuran;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Keinsinyuran;

     

Mengingat

:

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG KEINSINYURAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

   

2.

Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

   

3.

Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.

   

4.

Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.

   

5.

Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.

   

6.

Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.

   

7.

Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.

   

8.

Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

   

9.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.

   

10.

Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.

   

11.

Pemanfaat Keinsinyuran adalah masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.

   

12.

Dewan Insinyur Indonesia adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.

   

13.

Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.

   

14.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP

Pasal 2

   

Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan berasaskan:

   

a.

profesionalitas;

   

b.

integritas;

   

c.

etika;

   

d.

keadilan;

   

e.

keselarasan;

   

f.

kemanfaatan;

   

g.

keamanan dan keselamatan;

   

h.

kelestarian lingkungan hidup; dan

   

i.

keberlanjutan.

 

Pasal 3

   

Pengaturan Keinsinyuran bertujuan:

   

a.

memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab;

   

b.

memberikan pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur;

   

c.

memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat;

   

d.

meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui  peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia; dan

   

e.

menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik,  beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.

 

Pasal 4

   

Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi:

   

a.

cakupan Keinsinyuran;

   

b.

standar Keinsinyuran;

   

c.

Program Profesi Insinyur;

   

d.

registrasi Insinyur;

   

e.

Insinyur Asing;

   

f.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;

   

g.

hak dan kewajiban;

   

h.

kelembagaan Insinyur;

   

i.

organisasi profesi Insinyur; dan

   

j.

pembinaan Keinsinyuran.

 

BAB III
CAKUPAN KEINSINYURAN

Pasal 5

   

(1)

Keinsinyuran mencakup disiplin teknik:

     

a.

kebumian dan energi;

     

b.

rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;

     

c.

industri;

     

d.

konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;

     

e.

pertanian dan hasil pertanian;

     

f.

teknologi kelautan dan perkapalan; dan

     

g.

aeronotika dan astronotika.

   

(2)

Keinsinyuran mencakup bidang:

     

a.

pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;

     

b.

penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;

     

c.

konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;

     

d.

teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;

     

e.

ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;

     

f.

penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan

     

g.

pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB IV
STANDAR KEINSINYURAN

 

Pasal 6

   

(1)

Untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas:

     

a.

standar layanan Insinyur;

     

b.

standar kompetensi Insinyur; dan

     

c.

standar Program Profesi Insinyur.

   

(2)

Standar layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII.

   

(3)

Standar kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang Keinsinyuran.

   

(4)

Standar Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia.

 

BAB V
PROGRAM PROFESI INSINYUR

 

Pasal 7

   

(1)

Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.

   

(2)

Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi  Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

     

a.

sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau

     

b.

sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

   

(3)

Program Profesi Insinyur dapat diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.

 

Pasal 8

   

(1)

Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri dengan mengikuti standar Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).

   

(2)

Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program profesi maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, serta lulus Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh PII.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Profesi Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 9

   

(1)

Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disingkat dengan "Ir." dan dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya.

   

(2)

Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII.

 

BAB VI
REGISTRASI INSINYUR

 

Pasal 10

   

(1)

Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.

   

(2)

Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PII.

 

Pasal 11

   

(1)

Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.

   

(2)

Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.

   

(3)

Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 12

   

Surat Tanda Registrasi Insinyur paling sedikit mencantumkan:

   

a.

jenjang kualifikasi profesi; dan

   

b.

masa berlaku.

 

Pasal 13

   

Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

 

Pasal 14

   

Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena:

   

a.

habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftarkan ulang;

   

b.

permintaan yang bersangkutan;

   

c.

meninggalnya yang bersangkutan; atau

   

d.

pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode etik Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

 

Pasal 15

   

(1)

Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif.

   

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

     

a.

peringatan tertulis; dan/atau

     

b.

penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.

   

(3)

Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

 

Pasal 16

   

(1)

Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materiil, Insinyur dikenai sanksi administratif.

   

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

     

a.

peringatan tertulis;

     

b.

denda;

     

c.

penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;

     

d.

pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur; dan/atau

     

e.

pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.

 

Pasal 17

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB VII
INSINYUR ASING

 

Pasal 18

   

(1)

Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

   

(2)

Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.

   

(4)

Dalam hal Insinyur Asing tidak memiliki surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Insinyur Asing harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

 

Pasal 19

   

(1)

Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.

   

(2)

Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Insinyur Indonesia.

 

Pasal 20

   

Insinyur Asing yang memberikan jasa Keinsinyuran dalam penanganan bencana atau konsultasi yang bersifat insidental tidak memerlukan surat izin kerja, tetapi harus memberitahukan kepada kementerian terkait.

 

Pasal 21

   

(1)

Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif.

   

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

     

a.

peringatan tertulis;

     

b.

penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;

     

c.

pembekuan izin kerja;

     

d.

pencabutan izin kerja; dan/atau

     

e.

tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

 

Pasal 22

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai Insinyur Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB VIII
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

 

Pasal 23

   

(1)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan:

     

a.

memelihara kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan

     

b.

mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.

   

(2)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh PII dan dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi.

   

(3)

Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

   

(4)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur.

   

(5)

PII melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

 

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Insinyur

Pasal 24

   

Insinyur dan Insinyur Asing berhak:

   

a.

melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran;

   

b.

memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran;

   

c.

memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

   

d.

menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan

   

e.

mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.

 

Pasal 25

   

Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:

   

a.

melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;

   

b.

melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;

   

c.

melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran;

   

d.

menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;

   

e.

melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;

   

f.

memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;

   

g.

mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;

   

h.

mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;

   

i.

menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;

   

j.

melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan

   

k.

melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.

 

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran

Pasal 26

   

Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja Insinyur berhak:

   

a.

mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja;

   

b.

mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;

   

c.

memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;

   

d.

menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;

   

e.

menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan

   

f.

melakukan tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 27

   

Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:

   

a.

memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

   

b.

mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;

   

c.

memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan

   

d.

mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.

 

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran

Pasal 28

   

Pemanfaat Keinsinyuran berhak:

   

a.

mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran;

   

b.

memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan

   

c.

mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 29

   

Pemanfaat Keinsinyuran berkewajiban mengikuti ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan Keinsinyuran.

 

BAB X
DEWAN INSINYUR INDONESIA

 

Pasal 30

   

(1)

Untuk mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Dewan Insinyur Indonesia.

   

(2)

Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

   

(3)

Dewan Insinyur Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

   

(4)

Dewan Insinyur Indonesia beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:

     

a.

Pemerintah;

     

b.

industri;

     

c.

perguruan tinggi;

     

d.

PII; dan

     

e.

Pemanfaat Keinsinyuran.

   

(5)

Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.

   

(6)

Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

 

Pasal 31

   

Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.

 

Pasal 32

   

Dewan Insinyur Indonesia mempunyai tugas:

   

a.

menetapkan kebijakan sistem registrasi Insinyur;

   

b.

mengusulkan standar Program Profesi Insinyur;

   

c.

menetapkan standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;

   

d.

melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII;

   

e.

menetapkan kebijakan sistem Uji Kompetensi;

   

f.

menetapkan standar kompetensi Insinyur;

   

g.

melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

   

h.

mengesahkan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 33

   

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Dewan Insinyur Indonesia mempunyai wewenang:

   

a.

mengesahkan sistem registrasi Insinyur;

   

b.

mengesahkan sistem Uji Kompetensi;

   

c.

melakukan pencatatan terhadap Insinyur yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan kode etik Insinyur; dan

   

d.

membuat peraturan pelaksanaan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur Indonesia.

 

Pasal 34

   

(1)

Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

   

(2)

Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Dewan Insinyur Indonesia dapat membiayai tugasnya yang dilaksanakan oleh PII.

 

Pasal 35

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta pendanaan Dewan Insinyur Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.

 

BAB XI
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

 

Pasal 36

   

(1)

Insinyur Indonesia berhimpun dalam wadah organisasi PII.

   

(2)

Kekuasaan tertinggi PII berada pada kongres.

   

(3)

Pimpinan PII dipilih oleh kongres.

   

(4)

PII berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 37

   

PII mempunyai fungsi pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.

 

Pasal 38

   

PII mempunyai tugas:

   

a.

melaksanakan pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan standar;

   

b.

melaksanakan Program Profesi Insinyur bersama dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar;

   

c.

melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;

   

d.

melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Insinyur;

   

e.

melaksanakan registrasi Insinyur;

   

f.

menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik Insinyur;

   

g.

menjalin perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional; dan

   

h.

memberikan advokasi bagi Insinyur.

 

Pasal 39

   

PII mempunyai wewenang:

   

a.

menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;

   

b.

menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur;

   

c.

menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;

   

d.

menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Insinyur berdasarkan hasil investigasi;

   

e.

menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang tidak memenuhi standar Keinsinyuran;

   

f.

menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang melakukan pelanggaran kode etik Insinyur;

   

g.

memberikan akreditasi keprofesian pada himpunan keahlian Keinsinyuran; dan

   

h.

melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional.

 

Pasal 40

   

(1)

Untuk menegakkan kode etik Insinyur, PII membentuk majelis kehormatan etik.

   

(2)

Struktur, fungsi, dan tugas majelis kehormatan etik diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII.

 

Pasal 41

   

(1)

Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran, ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata laku profesi.

   

(2)

Kode etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh PII.

   

(3)

Seseorang yang akan menjadi Insinyur wajib menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kode etik Insinyur.

 

Pasal 42

   

Kode etik Insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap Insinyur dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran.

 

Pasal 43

   

(1)

Pendanaan PII bersumber dari:

     

a.

iuran anggota; dan

     

b.

sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Pendanaan PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 44

   

Struktur, tata kerja, rekrutmen pengurus, kode etik, dan pendanaan PII diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII.

 

BAB XII
PEMBINAAN KEINSINYURAN

Pasal 45

   

(1)

Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan Keinsinyuran.

   

(2)

Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait.

 

Pasal 46

   

Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan:

   

a.

menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi Dewan Insinyur Indonesia;

   

b.

melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;

   

c.

meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan;

   

d.

mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi;

   

e.

mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;

   

f.

melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran;

   

g.

melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;

   

h.

mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;

   

i.

meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan

   

j.

melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.

 

Pasal 47

   

(1)

Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran.

   

(2)

Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dapat memenuhi syarat pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur.

   

(3)

PII membina anggotanya untuk menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 48

   

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran.

 

Pasal 49

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 50

   

(1)

Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

   

(2)

Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 51

   

Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 5 (lima)  tahun  dan/atau   pidana  denda  paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

   

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

   

a.

Setiap orang yang telah mendapatkan gelar Insinyur sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berhak menggunakan gelarnya.

   

b.

Setiap Insinyur, sarjana teknik, sarjana teknik terapan yang telah tersertifikasi dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

   

c.

Setiap Insinyur yang telah melakukan Praktik Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja, tetapi belum tersertifikasi sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 53

   

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan mendapatkan persetujuan dari Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 54

   

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 55

   

Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 56

   

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

         
           

Disahkan di Jakarta

           

pada tanggal 22 Maret 2014

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                       ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Maret 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 61

Penjelasan..................................