KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 12 TAHUN 2014


TENTANG


PENCABUTAN SURAT EDARAN PRESIDIUM KABINET AMPERA
NOMOR SE-06/PRES.KAB/6/1967, TANGGAL 28 JUNI 1967


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967 yang pada pokoknya mengganti penggunaan istilah "Tionghoa/ Tiongkok" dengan istilah "Tjina", telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam relasi sosal yang dialami warga  bangsa Indonesia yang berasal dari keturunan Tionghoa;

 

 

b.

bahwa pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seseorang, kelompok, komunitas dan atau ras tertentu pada dasarnya melanggar nilai, prinsip, perlindungan hak asasi manusia, karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok maka dipandang perlu untuk memulihkan sebutan yang tepat bagi Negara People's Republic of China dengan sebutan Negara Republik Rakyat Tiongkok.

 

 

d.

bahwa ketika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan, para perumus Undang-Undang Dasar tidak menggunakan sebutan Cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

e

bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5143);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967.

KEDUA

:

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.

KETIGA

:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Maret 2014

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                         ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO