PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 mengatur tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi eselon I Kementerian Keuangan;

   

b.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan telah beralih dari Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012;

   

c.

berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

                 

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

   

3.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);

   

4.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);

                 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERlAN NEGARA.

                 

Pasal I

   

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

   

a.

Nomor 76 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik

   

b.

Nomor 77 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101A);

   

c.

Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 141);

   

d.

Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125),

   

diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 97 angka 4 huruf d angka 6) dihapus sehingga Pasal 97 angka 4 huruf d berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 97

   

d.

Badan terdiri atas:

     

1)

Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.

     

2)

Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

     

3)

Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

     

4)

Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 5 (lima) Bidang.

 

 

 

5)

Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.

 

 

 

6)

Dihapus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 10 Februari 2014

 

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

                              ttd.

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Februari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                   REPUBLIK INDONESIA,

 

                                  ttd.

 

                       AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 24