MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 206/PMK.01/2014
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; |
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
2. |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24); |
||
3. |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189); |
||
4. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60/P Tahun 2013; |
||
Memperhatikan |
: |
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/3692/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014; |
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN |
|
BAB I
Pasal 1 |
|||
(1) |
Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
||
(2) |
Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan. |
||
Pasal 2 |
|||
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. |
|||
Pasal 3 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara; |
||
b. |
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan; |
||
c. |
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; |
||
d. |
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah; |
||
e. |
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan |
||
f. |
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. |
||
BAB II |
|||
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas: |
|||
a. |
Wakil Menteri Keuangan; |
||
b. |
Sekretariat Jenderal; |
||
c. |
Direktorat Jenderal Anggaran; |
||
d. |
Direktorat Jenderal Pajak; |
||
e. |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
||
f. |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
||
g. |
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; |
||
h. |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; |
||
i. |
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; |
||
j. |
Inspektorat Jenderal; |
||
k. |
Badan Kebijakan Fiskal; |
||
l. |
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; |
||
m. |
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; |
||
n. |
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; |
||
o. |
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional; |
||
p. |
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; |
||
q. |
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; |
||
r. |
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan; |
||
s. |
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; |
||
t. |
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan; |
||
u. |
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan |
||
v. |
Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai. |
||
BAB III
|
|||
Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan. |
|||
BAB IV
|
|||
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. |
|||
Pasal 7 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan; |
||
b. |
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan; |
||
c. |
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan; |
||
d. |
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; |
||
e. |
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; |
||
f. |
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan |
||
g. |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. |
||
Bagian Kedua
|
|||
Sekretariat Jenderal terdiri atas: |
|||
a. |
Biro Perencanaan dan Keuangan; |
||
b. |
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; |
||
c. |
Biro Hukum; |
||
d. |
Biro Bantuan Hukum; |
||
e. |
Biro Sumber Daya Manusia; |
||
f. |
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; |
||
g. |
Biro Perlengkapan; dan |
||
h. |
Biro Umum. |
||
Bagian Ketiga
|
|||
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, strategis, dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan kementerian, penyusunan anggaran kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan kementerian, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan kementerian. |
|||
Pasal 10 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; |
||
b. |
penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian; |
||
c. |
pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan kementerian; |
||
d. |
pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan kementerian; dan |
||
e. |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
||
Pasal 11 |
|||
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: |
|||
a. |
Bagian Perencanaan; |
||
b. |
Bagian Penganggaran; |
||
c. |
Bagian Perbendaharaan; |
||
d. |
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan |
||
e. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
||
Pasal 12 |
|||
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja kementerian. |
|||
Pasal 13 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis di lingkungan kementerian; |
||
b. |
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan; dan |
||
c. |
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja kementerian. |
||
Pasal 14 |
|||
Bagian Perencanaan terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Perencanaan I; |
||
b. |
Subbagian Perencanaan II; |
||
c. |
Subbagian Perencanaan III; dan |
||
d. |
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. |
||
Pasal 15 |
|||
(1) |
Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
||
(2) |
Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
||
(3) |
Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian. |
||
(4) |
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan kinerja kementerian. |
||
Pasal 16 |
|||
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian. |
|||
Pasal 17 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja kementerian; |
||
b. |
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) kementerian; dan |
||
c. |
pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
||
Pasal 18 |
|||
Bagian Penganggaran terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Penganggaran I; |
||
b. |
Subbagian Penganggaran II; |
||
c. |
Subbagian Penganggaran III; dan |
||
d. |
Subbagian Tata Usaha Biro. |
||
Pasal 19 |
|||
(1) |
Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) kementerian untuk unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, penyiapan data anggaran kementerian, dan pelaporan. |
||
(2) |
Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) kementerian untuk unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Inspektorat Jenderal, penyiapan data anggaran kementerian, dan pelaporan. |
||
(3) |
Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) kementerian untuk unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal, penyiapan data anggaran kementerian, dan pelaporan. |
||
(4) |
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
||
Pasal 20 |
|||
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan kementerian. |
|||
Pasal 21 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran kementerian; |
||
b. |
pembinaan pelaksanaan anggaran; |
||
c. |
penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; dan |
||
d. |
penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan khusus. |
||
Pasal 22 |
|||
Bagian Perbendaharaan terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I; |
||
b. |
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II; |
||
c. |
Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan; dan |
||
d. |
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus. |
||
Pasal 23 |
|||
(1) |
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan pelaksanaan anggaran, menyelenggarakan monitoring dan evaluasi penerapan kebijakan pelaksanaan anggaran dan PNBP, serta melakukan inventarisasi dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dan penetapan Pejabat Pengelola Anggaran pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
||
(2) |
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan pelaksanaan anggaran, menyelenggarakan monitoring dan evaluasi penerapan kebijakan pelaksanaan anggaran dan PNBP, serta melakukan inventarisasi dan evaluasi atas LPJ Bendahara dan penetapan Pejabat Pengelola Anggaran pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
||
(3) |
Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan. |
||
(4) |
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dalam rangka penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan khusus, melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan khusus, menyusun dan menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Perhitungan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (LPP TKPKN) Tingkat Kementerian Keuangan, menyiapkan bahan pembinaan, serta melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan pengelolaan TKPKN, monitoring dan evaluasi penyusunan LPP TKPKN lingkup kementerian. |
||
Pasal 24 |
|||
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan kementerian. |
|||
Pasal 25 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan; |
||
b. |
penyusunan laporan keuangan kementerian meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan; |
||
c. |
pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi; |
||
d. |
penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan; |
||
e. |
penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan |
||
f. |
penyusunan laporan realisasi PNBP, laporan realisasi belanja DIPA, dan Laporan Rekening Pemerintah lingkup Kementerian Keuangan. |
||
Pasal 26 |
|||
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I; |
||
b. |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; |
||
c. |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan |
||
d. |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV. |
||
Pasal 27 |
|||
(1) |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Inspektorat Jenderal. |
||
(2) |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
||
(3) |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
||
(4) |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta melakukan penggabungan laporan keuangan, tindaklanjut hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan seluruh unit eselon I dalam rangka menyusun Laporan Keuangan kementerian, serta penggabungan laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit eselon I. |
||
Bagian Keempat |
|||
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan kementerian. |
|||
Pasal 29 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi; |
||
b. |
pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; |
||
c. |
pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional; dan |
||
d. |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
||
Pasal 30 |
|||
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas: |
|||
a. |
Bagian Organisasi I; |
||
b. |
Bagian Organisasi II; |
||
c. |
Bagian Ketatalaksanaan I; |
||
d. |
Bagian Ketatalaksanaan II; |
||
e. |
Bagian Jabatan Fungsional; dan |
||
f. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
||
Pasal 31 |
|||
Bagian Organisasi I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. |
|||
Pasal 32 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Organisasi I menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi; dan |
||
b. |
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi. |
||
Pasal 33 |
|||
Bagian Organisasi I terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Organisasi IA; |
||
b. |
Subbagian Organisasi IB; dan |
||
c. |
Subbagian Organisasi IC. |
||
Pasal 34 |
|||
Subbagian Organisasi IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
|||
Pasal 35 |
|||
Bagian Organisasi II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak. |
|||
Pasal 36 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Organisasi II menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi; dan |
||
b. |
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi. |
||
Pasal 37 |
|||
Bagian Organisasi II terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Organisasi IIA; |
||
b. |
Subbagian Organisasi IIB; dan |
||
c. |
Subbagian Organisasi IIC. |
||
Pasal 38 |
|||
Subbagian Organisasi IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
|||
Pasal 39 |
|||
Bagian Ketatalaksanaan I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pembangunan zona integritas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. |
|||
Pasal 40 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Ketatalaksanaan I menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja, serta pembangunan zona integritas; |
||
b. |
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pembangunan zona integritas; |
||
c. |
penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal; dan |
||
d. |
pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
||
Pasal 41 |
|||
Bagian Ketatalaksanaan I terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Ketatalaksanaan IA; |
||
b. |
Subbagian Ketatalaksanaan IB; |
||
c. |
Subbagian Ketatalaksanaan IC; dan |
||
d. |
Subbagian Tata Usaha Biro. |
||
Pasal 42 |
|||
(1) |
Subbagian Ketatalaksanaan IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, dan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, serta pembangunan zona integritas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Pengawas Perpajakan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
||
(2) |
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
||
Pasal 43 |
|||
Bagian Ketatalaksanaan II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pembangunan zona integritas pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak. |
|||
Pasal 44 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Ketatalaksanaan II menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja, serta pembangunan zona integritas; |
||
b. |
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pembangunan zona integritas; dan |
||
c. |
penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. |
||
Pasal 45 |
|||
Bagian Ketatalaksanaan II terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Ketatalaksanaan IIA; |
||
b. |
Subbagian Ketatalaksanaan IIB; dan |
||
c. |
Subbagian Ketatalaksanaan IIC. |
||
Pasal 46 |
|||
Subbagian Ketatalaksanaan IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, dan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, serta pembangunan zona integritas pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
|||
Pasal 47 |
|||
Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan kementerian. |
|||
Pasal 48 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis jabatan fungsional; dan |
||
b. |
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional. |
||
Pasal 49 |
|||
Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Jabatan Fungsional I; |
||
b. |
Subbagian Jabatan Fungsional II; dan |
||
c. |
Subbagian Jabatan Fungsional III. |
||
Pasal 50 |
|||
Subbagian Jabatan Fungsional I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan kementerian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
|||
Bagian Kelima |
|||
Biro Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian. |
|||
Pasal 52 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai; |
||
b. |
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan PNBP; |
||
c. |
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum; |
||
d. |
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang; |
||
e. |
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang jasa keuangan dan perjanjian; dan |
||
f. |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
||
Pasal 53 |
|||
Biro Hukum terdiri atas: |
|||
a. |
Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan; |
||
b. |
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan PNBP; |
||
c. |
Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum; |
||
d. |
Bagian Hukum Pengelolaan Utang; |
||
e. |
Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian; dan |
||
f. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
||
Pasal 54 |
|||
Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai. |
|||
Pasal 55 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak; dan |
||
b. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai. |
||
Pasal 56 |
|||
Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Hukum Pajak I; |
||
b. |
Subbagian Hukum Pajak II; |
||
c. |
Subbagian Hukum Kepabeanan I; dan |
||
d. |
Subbagian Hukum Kepabeanan II. |
||
Pasal 57 |
|||
(1) |
Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan I, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Penghasilan. |
||
(2) |
Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pengadilan Pajak. |
||
(3) |
Subbagian Hukum Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknis kepabeanan, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, pemberian uang ganjaran, keberatan dan banding. |
||
(4) |
Subbagian Hukum Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang fasilitas kepabeanan lainnya, penyidikan dan pencegahan penyelundupan, pengendalian impor atau ekspor barang-barang hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan cukai. |
||
Pasal 58 |
|||
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan PNBP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, dan PNBP. |
|||
Pasal 59 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan PNBP menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum anggaran; |
||
b. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perimbangan keuangan termasuk otonomi antara pusat dan daerah; |
||
c. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perbendaharaan termasuk pengelolaan dana investasi dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; dan |
||
d. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum PNBP. |
||
Pasal 60 |
|||
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan PNBP, terdiri atas: |
|||
|
|
a. |
Subbagian Hukum Anggaran; |
|
|
b. |
Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan; |
|
|
c. |
Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan |
|
|
d. |
Subbagian Hukum PNBP. |
Pasal 61 |
|||
(1) |
Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), rancangan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN, dan rancangan APBN Perubahan, serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran di seluruh Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/ Kementerian/Lembaga, Public Service Obligation (PSO) dan Subsidi, anggaran Badan Layanan Umum, Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP), penyusunan Laporan Semester I pelaksanaan APBN, penyusunan Nota Keuangan, dan masalah anggaran terkait lainnya. |
||
(2) |
Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi bagi hasil dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan dan otonomi daerah termasuk dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, dana tugas pembantuan, penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah, hibah dan kapasitas daerah termasuk dana darurat, obligasi daerah serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah lainnya. |
||
(3) |
Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran termasuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan kas negara termasuk tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kompensasi utang kepada negara, pengelolaan dana investasi, pembinaan pengelolaan pola keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi dan pelaporan keuangan, sistem perbendaharaan dan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kewajiban kontijensi Pemerintah serta masalah perbendaharaan terkait lainnya. |
||
(4) |
Subbagian Hukum PNBP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang PNBP. |
||
Pasal 62 |
|||
|
|
Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lainnya, piutang negara, lelang, dan perusahaan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum. |
|
Pasal 63 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara; |
|
|
b. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara dipisahkan dan perusahaan; |
|
|
c. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang; |
|
|
d. |
penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas kementerian; |
|
|
e. |
penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum serta penyiapan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan kementerian; dan |
|
|
f. |
komputerisasi pengelolaan peraturan perundang-undangan, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas kementerian. |
Pasal 64 |
|||
|
|
Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum, terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Hukum Barang Milik Negara; |
|
|
b. |
Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan; |
|
|
c. |
Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang; dan |
d. |
Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum. |
||
Pasal 65 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Hukum Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga termasuk barang milik negara pada Badan Layanan Umum. |
|
|
(2) |
Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah. |
|
|
(3) |
Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang termasuk pengurusan piutang negara dan pelaksanaan Panitia Urusan Piutang Negara serta lelang. |
|
|
(4) |
Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum mempunyai tugas menyusun dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang tugas kementerian dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan lnformasi (SJDI) Hukum di lingkungan kementerian. |
Pasal 66 |
|||
|
|
Bagian Hukum Pengelolaan Utang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang. |
|
Pasal 67 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Hukum Pengelolaan Utang menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga negara, pinjaman dan hibah luar negeri, dan pembiayaan syariah; dan |
|
|
b. |
pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 68 |
|||
|
|
Bagian Hukum Pengelolaan Utang terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I; |
|
|
b. |
Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II; |
|
|
c. |
Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III; dan |
|
|
d. |
Subbagian Tata Usaha Biro. |
Pasal 69 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat utang negara, dan derivatif terkait dengan surat utang negara. |
|
|
(2) |
Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga syariah negara (syuku’), dan pembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah serta derivatif terkait dengan pembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah. |
|
|
(3) |
Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara berupa pinjaman dan hibah luar negeri termasuk penerusan pinjaman dan hibah luar negeri serta pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah. |
|
|
(4) |
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 70 |
|||
|
|
Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum jasa keuangan serta pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan. |
|
Pasal 71 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, jasa pembiayaan, lembaga penjaminan, dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya; |
|
|
b. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks program penjaminan Pemerintah; dan |
|
|
c. |
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional di bidang ekonomi dan keuangan serta jaminan pemerintah dan kewajiban kontinjensi. |
Pasal 72 |
|||
|
|
Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Hukum Jasa Keuangan I; |
|
|
b. |
Subbagian Hukum Jasa Keuangan II; |
|
|
c. |
Subbagian Hukum Jasa Keuangan III; dan |
|
|
d. |
Subbagian Hukum Perjanjian. |
Pasal 73 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Hukum Jasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang asuransi, dana pensiun, dan pasar modal, serta permasalahan hukum non litigasi eks program penjaminan pemerintah. |
|
|
(2) |
Subbagian Hukum Jasa Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selain permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan. |
|
|
(3) |
Subbagian Hukum Jasa Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang lembaga keuangan internasional non publik, lembaga penjaminan, dan jasa keuangan lainnya. |
|
|
(4) |
Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perjanjian nasional, dan perjanjian internasional, khususnya perjanjian pengadaan barang dan jasa, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur yang terkait dengan jaminan pemerintah (government guarantee), kewajiban kontinjensi, dan manajemen risiko serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan. |
Bagian Keenam |
|||
|
|
Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), hak uji materiil dan sengketa kepegawaian, serta sengketa internasional, arbitrase, pemulihan aset negara, dan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas kementerian. |
|
Pasal 75 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan kementerian; |
|
|
b. |
penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks BPPN; |
|
|
c. |
penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa eks BDL, sengketa internasional, arbitrase, dan kepegawaian; |
|
|
d. |
penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan |
|
|
e. |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 76 |
|||
|
|
Biro Bantuan Hukum terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Bagian Bantuan Hukum I; |
|
|
b. |
Bagian Bantuan Hukum II; |
|
|
c. |
Bagian Bantuan Hukum III; dan |
|
|
d. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
Pasal 77 |
|||
|
|
Bagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan kementerian. |
|
Pasal 78 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Bantuan Hukum I menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; |
|
|
b. |
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan kementerian dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; dan |
|
|
c. |
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai kementerian yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan. |
Pasal 79 |
|||
|
|
Bagian Bantuan Hukum I terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Bantuan Hukum IA; |
|
|
b. |
Subbagian Bantuan Hukum IB; |
|
|
c. |
Subbagian Bantuan Hukum IC; dan |
|
|
d. |
Subbagian Bantuan Hukum ID. |
Pasal 80 |
|||
|
|
Subbagian Bantuan Hukum IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan kementerian sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
|
Pasal 81 |
|||
|
|
Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut eks BPPN. |
|
Pasal 82 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; |
|
|
b. |
pendampingan kepada para mantan pejabat, dan pegawai BPPN, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai kementerian yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; |
|
|
c. |
pemberian bantuan hukum menyangkut eks BPPN dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; dan |
|
|
d. |
pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 83 |
|||
|
|
Bagian Bantuan Hukum II terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Bantuan Hukum IIA; |
|
|
b. |
Subbagian Bantuan Hukum IIB; |
|
|
c. |
Subbagian Bantuan Hukum IIC; dan |
|
|
d. |
Subbagian Tata Usaha Biro. |
Pasal 84 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para mantan pejabat dan pegawai BPPN, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai kementerian yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut eks BPPN, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
|
|
(2) |
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 85 |
|||
|
|
Bagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut hak uji materiil, sengketa BDL, sengketa internasional, arbitrase, dan kepegawaian. |
|
Pasal 86 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Bantuan Hukum III menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; |
|
|
b. |
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan mantan pegawai kementerian yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan |
|
|
c. |
pemberian bantuan hukum menyangkut hak uji materiil, sengketa BDL, sengketa internasional, arbitrase, dan kepegawaian, serta dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk. |
Pasal 87 |
|||
|
|
Bagian Bantuan Hukum III terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Bantuan Hukum IIIA; |
|
|
b. |
Subbagian Bantuan Hukum IIIB; |
|
|
c. |
Subbagian Bantuan Hukum IIIC; dan |
|
|
d. |
Subbagian Bantuan Hukum IIID. |
Pasal 88 |
|||
|
|
Subbagian Bantuan Hukum IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai kementerian yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut hak uji materiil, sengketa BDL, sengketa internasional, arbitrase, dan kepegawaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
|
Bagian Ketujuh |
|||
|
|
Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Pasal 90 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Biro SDM menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil; |
|
|
b. |
pengelolaan assessment center Kementerian Keuangan; |
|
|
c. |
pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan dan manajemen kinerja pegawai; |
|
|
d. |
pengelolaan sistem manajemen talenta; |
|
|
e. |
pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia Kementerian Keuangan serta manajemen naskah dan dokumen pegawai Kementerian Keuangan; |
|
|
f. |
penyelesaian mutasi jabatan, dan kepangkatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
g. |
pengelolaan kesejahteraan, perijinan, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai; |
|
|
h. |
penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
i. |
penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; |
|
|
j. |
penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian; dan |
|
|
k. |
pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 91 |
|||
|
|
Biro SDM terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia; |
|
|
b. |
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; |
|
|
c. |
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia; |
|
|
d. |
Bagian Mutasi dan Kepangkatan; |
|
|
e. |
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun; dan |
|
|
f. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
Pasal 92 |
|||
|
|
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, dan penempatan pegawai serta tata usaha dan rumah tangga Biro SDM. |
|
Pasal 93 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan perencanaan dan formasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
b. |
pengoordinasian penyiapan dan penyusunan analisa beban kerja, rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, dan manajemen risiko di lingkungan Biro SDM; |
|
|
c. |
penyiapan penerimaan pegawai baru, perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, pegawai harian, pegawai magang, hakim pajak, dan staf khusus Menteri Keuangan; |
|
|
d. |
penyiapan penempatan pegawai baru, orientasi pegawai baru, pengangkatan CPNS/PNS, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, serta pemrosesan Kartu Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
e. |
penandatanganan pakta integritas, pengiriman peserta diklat prajabatan, dan penyelesaian sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal; |
|
|
f. |
penyiapan rumah tangga, pengelolaan uang muka, dan penyiapan sarana prasarana umum serta pendistribusian persuratan Biro SDM; |
|
|
g. |
pengoordinasian penyusunan uraian jabatan, standar prosedur operasi, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro SDM; dan |
|
|
h. |
pembinaan sumber daya manusia Biro SDM. |
Pasal 94 |
|||
|
|
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia; |
|
|
b. |
Subbagian Rekruitmen Sumber Daya Manusia; |
|
|
c. |
Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia; dan |
|
|
d. |
Subbagian Tata Usaha Biro. |
Pasal 95 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan formasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengoordinasian penyusunan analisa beban kerja, rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, dan manajemen risiko di lingkungan Biro SDM. |
|
|
(2) |
Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penerimaan pegawai baru, pegawai harian, pegawai magang, hakim pajak, dan staf khusus Menteri Keuangan serta perpindahan pegawai antar instansi. |
|
|
(3) |
Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penempatan pegawai baru, orientasi pegawai baru, pengangkatan CPNS, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, dan pemrosesan Kartu Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta penandatanganan pakta integritas, pengiriman peserta diklat prajabatan dan penyelesaian sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
|
|
(4) |
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 96 |
|||
|
|
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan assessment center, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta melaksanakan pengembangan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal. |
|
Pasal 97 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
pelaksanaan assessment center dan psikotes; |
|
|
b. |
pengembangan dan evaluasi assessment center dan psikotes; |
|
|
c. |
pengoordinasian penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan; |
|
|
d. |
pengembangan program pendidikan dan pelatihan; |
|
|
e. |
pengoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai Kementerian Keuangan; |
|
|
f. |
pengelolaan kinerja pegawai; |
|
|
g. |
pengoordinasian pelaksanaan penataan pegawai; |
|
|
h. |
pengoordinasian pengelolaan dan penyusunan indikator kinerja utama Biro SDM; dan |
|
|
i. |
penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan sumber daya manusia, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
Pasal 98 |
|||
|
|
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Assessment Center; |
|
|
b. |
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; |
|
|
c. |
Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia; dan |
|
|
d. |
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal. |
Pasal 99 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Assessment Center mempunyai tugas melakukan pengembangan assessment center di lingkungan Kementerian Keuangan dan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan, pejabat eselon IV dan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan assessment center pejabat eselon IV oleh unit eselon I serta pelaksanaan dan evaluasi psikotes di lingkungan Kementerian Keuangan. |
|
|
(2) |
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kinerja pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan, pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan, mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. |
|
|
(3) |
Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, melakukan penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan penataan pegawai, mengoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama di lingkungan Biro SDM, dan mengadministrasikan DP3 eselon I dan II. |
|
|
(4) |
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan analisis, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan. |
Pasal 100 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, dan pelayanan sistem informasi manajemen kepegawaian Kementerian Keuangan, serta penyajian, analisis, dan pengintegrasian data sumber daya manusia, pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. |
|
Pasal 101 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain aplikasi sumber daya manusia, penyiapan infrastruktur, manajemen basis data, dan dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis penerapan standardisasi basis data serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data; |
|
|
b. |
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi sumber daya manusia; |
|
|
c. |
verifikasi, penyeragaman dan integrasi data sumber daya manusia; dan |
|
|
d. |
manajemen naskah dan dokumen kepegawaian. |
Pasal 102 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Manajemen Basis Data; |
|
|
b. |
Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi; |
|
|
c. |
Subbagian Pengintegrasian Data; dan |
|
|
d. |
Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi. |
Pasal 103 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, disain aplikasi kepegawaian, penyiapan infrastruktur, manajemen basis data, dan dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis penerapan standardisasi basis data serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data. |
|
|
(2) |
Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyajian data dan informasi serta penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai. |
|
|
(3) |
Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan verifikasi, penyeragaman, integrasi, dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data. |
|
|
(4) |
Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian. |
Pasal 104 |
|||
|
|
Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan mutasi jabatan dan kepangkatan pegawai, pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status, pindah antarunit, dan pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya. |
|
Pasal 105 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan mutasi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan serta pemantauan pelaksanaan pola mutasi Sekretariat Jenderal; |
|
|
b. |
pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya; |
|
|
c. |
pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, penyelesaian perpindahan pegawai antar unit, perpindahan pegawai ke intansi di luar Kementerian Keuangan, penyelesaian penugasan kepala perwakilan Kementerian Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara; dan |
|
|
d. |
penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan pilihan. |
Pasal 106 |
|||
|
|
Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Mutasi; |
|
|
b. |
Subbagian Manajemen Talenta; |
|
|
c. |
Subbagian Kepangkatan I; dan |
|
|
d. |
Subbagian Kepangkatan II. |
Pasal 107 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi jabatan struktural dan fungsional, pemantauan pelaksanaan pola mutasi Sekretariat Jenderal, pengangkatan dan pemberhentian hakim pajak. |
|
|
(2) |
Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, penyelesaian perpindahan pegawai antar unit eselon I dan antarunit eselon II Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya dan penyelesaian penugasan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara. |
|
|
(3) |
Subbagian Kepangkatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
(4) |
Subbagian Kepangkatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
Pasal 108 |
|||
|
|
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun mempunyai tugas mengelola kesejahteraan pegawai, menyelesaikan pemberian penghargaan dan tanda jasa, perizinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian. |
|
Pasal 109 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi: |
|||
|
|
a. |
pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa serta perijinan pegawai; |
|
|
b. |
pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai; |
|
|
c. |
penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; dan |
|
|
d. |
penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian. |
Pasal 110 |
|||
|
|
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Kesejahteraan; |
|
|
b. |
Subbagian Penegakan Disiplin; |
|
|
c. |
Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan |
|
|
d. |
Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia. |
Pasal 111 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa, perizinan pegawai, penyelesaian pemberian rekomendasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan/Tabungan Perumahan (Bapertarum/Taperum), cuti pegawai, pengusulan kartu istri/kartu suami di lingkungan Kementerian Keuangan serta penerbitan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
|
|
(2) |
Subbagian Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai. |
|
|
(3) |
Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawai dari jabatan organik serta penyelesaian usul pensiun pegawai, dan usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta. |
|
|
(4) |
Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian. |
Bagian Kedelapan |
|||
|
|
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Pasal 113 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya; |
|
|
b. |
pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan; |
|
|
c. |
pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik; |
|
|
d. |
evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik; |
|
|
e. |
penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik; |
|
|
f. |
pembinaan dan pengelolaan PPID kementerian, desk informasi dan call center; |
|
|
g. |
pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada Stakeholders Kementerian; |
|
|
h. |
koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; |
|
|
i. |
penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca; |
|
|
j. |
penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal; |
|
|
k. |
perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi kementerian dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian; dan |
|
|
l. |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 114 |
|||
|
|
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi; |
|
|
b. |
Bagian Manajemen Publikasi dan Layanan Informasi; |
|
|
c. |
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara; |
|
|
d. |
Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat; |
|
|
e. |
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik; dan |
|
|
f. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
Pasal 115 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian. |
|
Pasal 116 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan kementerian; |
|
|
b. |
pelaksanaan aktivitas manajemen strategi komunikasi; |
|
|
c. |
penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik; |
|
|
d. |
penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian dan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian; |
|
|
e. |
penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian; |
|
|
f. |
pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional dan internasional; |
|
|
g. |
pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya; dan |
h. |
Pelaksanaan riset dan audit komunikasi. |
||
Pasal 117 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Strategi Komunikasi; |
|
|
b. |
Subbagian Monitoring dan Analisis Berita; dan |
|
|
c. |
Subbagian Riset dan Audit. |
Pasal 118 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan. |
|
|
(2) |
Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media cetak, elektronik dan online, daerah, nasional, dan internasional, serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik. |
|
|
(3) |
Subbagian Riset dan Audit mempunyai tugas melakukan audit komunikasi dan riset maupun survey yang terkait dengan opini publik, pengelolaan Informasi, peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian. |
Pasal 119 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Publikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, dukungan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). |
|
Pasal 120 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Manajemen Publikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, aktivitas reportase dan dokumentasi informasi di lingkungan kementerian; |
|
|
b. |
penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang; |
|
|
c. |
penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang; |
|
|
d. |
penyiapan dan pengelolaan website kementerian serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya; |
|
|
e. |
penyiapan dan pengelolaan social media kementerian serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya; |
|
|
f. |
penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; |
|
|
g. |
pelayanan desk informasi, sms center, call center, dan email layanan informasi Kementerian; dan |
|
|
h. |
penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dari fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). |
Pasal 121 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Publikasi dan Layanan Informasi terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Publikasi I; |
|
|
b. |
Subbagian Publikasi II; dan |
|
|
c. |
Subbagian Dukungan PPID dan Layanan Informasi. |
Pasal 122 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Publikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak di lingkungan kementerian, penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang secara tepat waktu. |
|
|
(2) |
Subbagian Publikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi elektronik di lingkungan kementerian, penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang, website, social media secara tepat waktu. |
|
|
(3) |
Subbagian Dukungan PPID dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan fungsi PPID dan layanan informasi di lingkungan kementerian, penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dari fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta pelayanan desk informasi, sms center, call center, dan email layanan informasi Kementerian. |
Pasal 123 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), serta koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang keuangan dan kekayaan negara. |
|
Pasal 124 |
|||
|
|
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); |
|
|
b. |
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan DPR, DPD, MPR, MA, BPK, MK, BI, OJK, LPS, Kementerian Negara, LPNK, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan DPRD; |
|
|
c. |
pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara kepada DPR, DPD, MPR, MA, BPK, MK, BI, OJK, LPS, Kementerian Negara, LPNK, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan DPRD; |
|
|
d. |
pengkomunikasian kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan hasil pelaksanaannya kepada DPR, DPD, MPR, MA, BPK, MK, BI, OJK, LPS, Kementerian Negara, LPNK, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan DPRD; |
|
|
e. |
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembahasan RUU di bidang keuangan dan kekayaan negara dengan DPR; |
|
|
f. |
koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja DPR dan DPD ke instansi vertikal Kementerian Keuangan dan instansi terkait; |
|
|
g. |
koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja DPR dalam rangka pembahasan RUU di bidang keuangan dan kekayaan negara; dan |
|
|
h. |
pengelolaan database stakeholders. |
Pasal 125 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I; |
|
|
b. |
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; dan |
|
|
c. |
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III. |
Pasal 126 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Komisi-Komisi DPR, DPD, MPR, MA, MK, BPK. |
|
|
(2) |
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan alat kelengkapan DPR selain Komisi, BI, OJK, dan LPS. |
|
|
(3) |
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara, LPNK, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan DPRD, mengelola sistem manajemen informasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara. |
Pasal 127 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang hubungan media, hubungan kelembagaan masyarakat, aktivitas reportase dan dokumentasi informasi. |
|
Pasal 128 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyiapan pembinaan di bidang hubungan media, kelembagaan masyarakat, aktivitas reportase dan dokumentasi informasi di lingkungan kementerian; |
|
|
b. |
penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan; |
|
|
c. |
penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada kelembagaan masyarakat; |
|
|
d. |
pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Kementerian dan narasumber lainnya; |
|
|
e. |
penyiapan perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media; |
|
|
f. |
penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers; |
|
|
g. |
penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, dan surat pembaca; |
|
|
h. |
penyiapan perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media; |
|
|
i. |
edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada media cetak dan media elektronik; |
|
|
j. |
peliputan dan dokumentasi kegiata Kementerian dan pimpinan. |
Pasal 129 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Hubungan Media; |
|
|
b. |
Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat; dan |
|
|
c. |
Subbagian Reportase dan Dokumentasi Informasi. |
Pasal 130 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, internasional dan daerah), serta media massa elektronik. |
|
|
(2) |
Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada kelembagaan masyarakat. |
|
|
(3) |
Subbagian Reportase dan Dokumentasi Informasi mempunyai tugas melakukan peliputan dan dokumentasi kegiatan kementerian dan pimpinan, penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya. |
Pasal 131 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan publik, perencanaan, pengendalian program, manajemen referensi dan sistem manajemen informasi kehumasan kementerian, administrasi serta dukungan teknis biro. |
|
Pasal 132 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
perencanaan dan pengendalian program biro; |
|
|
b. |
penyiapan pembinaan di bidang edukasi publik, manajemen referensi, sistem manajemen informasi kehumasan di lingkungan kementerian; |
|
|
c. |
penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya; |
|
|
d. |
penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi kehumasan bagi unit vertikal; |
|
|
e. |
pelaksanaan aktivitas manajemen referensi kementerian; |
|
|
f. |
pelaksanaan manajemen sistem informasi kehumasan di lingkungan kementerian; |
|
|
g. |
penyiapan pembinaan hubungan dengan pusat referensi eksternal; |
|
|
h. |
pelaksanaan aktivitas manajemen administrasi biro; dan |
|
|
i. |
pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 133 |
|||
|
|
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi; |
|
|
b. |
Subbagian Edukasi Publik; dan |
|
|
c. |
Subbagian Tata Usaha Biro. |
Pasal 134 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan pelaksanaan manajemen referensi dan sistem informasi kehumasan di lingkungan kementerian, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak institusi referensi daerah, nasional dan internasional dalam rangka pengembangan referensi. |
|
|
(2) |
Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian. |
|
|
(3) |
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, dan rumah tangga biro, serta melakukan penyiapan penyusunan rencana program jangka panjang, rencana strategik dan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan, penyusunan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan biro. |
Bagian Kesembilan
|
|||
|
|
Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/kekayaan kementerian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Pasal 136 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, serta penyusunan petunjuk teknis rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi penyusunan rencana kebutuhan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
|
|
b. |
analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan kementerian, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian; |
|
|
c. |
analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, serta penyusunan petunjuk teknis pengelolaan BMN kementerian, bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi pengelolaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
|
|
d. |
analisis, pelaksanaan, serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan BMN kementerian serta analisis dan evaluasi penatausahaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan |
|
|
e. |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 137 |
|||
|
|
Biro Perlengkapan terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Bagian Perencanaan BMN; |
|
|
b. |
Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan; |
|
|
c. |
Bagian Pengelolaan BMN; |
|
|
d. |
Bagian Penatausahaan BMN; dan |
|
|
e. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
Pasal 138 |
|||
|
|
Bagian Perencanaan BMN mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis perencanaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Pasal 139 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Perencanaan BMN menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk teknis di bidang penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
b. |
analisis dan penyiapan bahan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
c. |
analisis dan penyiapan bahan bimbingan teknis penyusunan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
d. |
analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; |
|
|
e. |
analisis dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi atas realisasi BMN yang direncanakan di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
f. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah; dan |
|
|
g. |
pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 140 |
|||
|
|
Bagian Perencanaan BMN terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Perencanaan BMN I; |
|
|
b. |
Subbagian Perencanaan BMN II; |
|
|
c. |
Subbagian Perencanaan BMN III; dan |
|
|
d. |
Subbagian Tata Usaha Biro. |
Pasal 141 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Perencanaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah. |
|
|
(2) |
Subbagian Perencanaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal, serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah. |
|
|
(3) |
Subbagian Perencanaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah. |
|
|
(4) |
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 142 |
|||
|
|
Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis, serta konsultansi pengadaan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan bimbingan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Pasal 143 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
b. |
analisis dan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
c. |
analisis dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
d. |
analisis dan penyiapan bahan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan; dan |
|
|
e. |
pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa. |
Pasal 144 |
|||
|
|
Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan I; |
|
|
b. |
Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan II; dan |
|
|
c. |
Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan III. |
Pasal 145 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
|
|
(2) |
Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
|
|
(3) |
Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 146 |
|||
|
|
Bagian Pengelolaan BMN mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pengelolaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Pasal 147 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bagian Pengelolaan BMN menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan penggunaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; |
|
|
b. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pemanfaatan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; |
|
|
c. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan penghapusan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; |
|
|
d. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pemindahtanganan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; |
|
|
e. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN lainnya Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; dan |
|
|
f. |
penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan. |
Pasal 148 |
|||
|
|
Bagian Pengelolaan BMN terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Pengelolaan BMN I; |
|
|
b. |
Subbagian Pengelolaan BMN II; dan |
|
|
c. |
Subbagian Pengelolaan BMN III. |
Pasal 149 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Pengelolaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
|
|
(2) |
Subbagian Pengelolaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
|
|
(3) |
Subbagian Pengelolaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 150 |
|||
|
|
Bagian Penatausahaan BMN mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan BMN Kementerian Keuangan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis penatausahaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Pasal 151 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Penatausahaan BMN menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan inventarisasi BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan inventarisasi BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; |
|
|
b. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pembukuan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pembukuan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; |
|
|
c. |
analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pelaporan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; dan |
|
|
d. |
penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN lingkup Kementerian Keuangan, dan tingkat Unit Eselon I Sekretariat Jenderal. |
Pasal 152 |
|||
|
|
Bagian Penatausahaan BMN terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Penatausahaan BMN I; |
|
|
b. |
Subbagian Penatausahaan BMN II; |
|
|
c. |
Subbagian Penatausahaan BMN III; dan |
|
|
d. |
Subbagian Penatausahaan BMN IV. |
Pasal 153 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Penatausahaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
|
|
(2) |
Subbagian Penatausahaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak dan Inspektorat Jenderal. |
|
|
(3) |
Subbagian Penatausahaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
|
|
(4) |
Subbagian Penatausahaan BMN IV mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
Bagian Kesepuluh |
|||
|
|
Biro Umum mempunyai tugas membina pelaksanaan ketatausahaan kementerian dan melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, serta pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat kementerian. |
|
Pasal 155 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha kementerian, kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian Keuangan; |
|
|
b. |
pelaksanaan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi; |
|
|
c. |
pelaksanaan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan dan pengelolaan PNBP lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; |
|
|
d. |
pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan pentausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan pencetakan dan penggandaan; |
|
|
e. |
melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas; dan |
|
|
f. |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 156 |
|||
|
|
Biro Umum terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Bagian Tata Usaha Kementerian; |
|
|
b. |
Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan; |
|
|
c. |
Bagian Perencanaan dan Keuangan; |
|
|
d. |
Bagian Perlengkapan; |
|
|
e. |
Bagian Rumah Tangga; dan |
|
|
f. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
Pasal 157 |
|||
|
|
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kementerian, kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian Keuangan. |
|
Pasal 158 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
pelaksanaan urusan pengendalian surat masuk dan surat keluar kantor pusat Kementerian Keuangan, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat kantor pusat kementerian, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
b. |
pengurusan arsip dan dokumentasi meliputi pengelolaan arsip, penyusunan jadwal retensi, dan penyusutan arsip, serta penyiapan bahan pembinaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
c. |
penatausahaan penyelenggaraan kesehatan dan keluarga berencana bagi pegawai di lingkungan kantor pusat kementerian beserta keluarganya dan perencanaan kebutuhan obat-obatan dan bahan-bahan laboratorium; |
|
|
d. |
pengurusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri; dan |
|
|
e. |
pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 159 |
|||
|
|
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Tata Usaha Persuratan, Arsip, dan Dokumentasi; |
|
|
b. |
Subbagian Tata Usaha Kesehatan Pegawai; |
|
|
c. |
Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas; dan |
|
|
d. |
Subbagian Tata Usaha Biro. |
Pasal 160 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Tata Usaha Persuratan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan penerimaan, pendistribusian dan pengendalian surat masuk, pengiriman dan pengendalian surat keluar kantor pusat kementerian, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. |
|
|
(2) |
Subbagian Tata Usaha Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penatausahaan penyelenggaraan kesehatan pegawai dan keluarga berencana bagi pegawai di lingkungan kantor pusat kementerian beserta keluarganya dan merencanakan kebutuhan obat-obatan dan bahan-bahan laboratorium. |
|
|
(3) |
Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Kementerian Keuangan. |
|
|
(4) |
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro. |
Pasal 161 |
|||
|
|
Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi. |
|
Pasal 162 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
pemantauan, evaluasi, dan penyajian informasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Jenderal; |
|
|
b. |
pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal; |
|
|
c. |
pengurusan tata usaha, penyiapan, pengolahan dan penyajian bahan masukan untuk pengambilan keputusan, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan, serta pencatatan acara dan pengaturan penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; |
|
|
d. |
pelaksanaan urusan protokol, tamu asing, dan akomodasi Kementerian Keuangan; dan |
|
|
e. |
urusan tata usaha, pencatatan acara, dan pengaturan penerimaan tamu Sekretaris Jenderal. |
Pasal 163 |
|||
|
|
Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan I; |
|
|
b. |
Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan II; |
|
|
c. |
Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan III; dan |
|
|
d. |
Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan IV. |
Pasal 164 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan I mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Road Map, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) lingkup Biro Umum serta pemantauan, evaluasi, dan penyajian informasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
|
|
(2) |
Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan II mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan, pengolahan, dan penyajian bahan masukan untuk pengambilan keputusan, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta pencatatan acara dan pengaturan penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri dan pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
|
|
(3) |
Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan III mempunyai tugas melakukan urusan protokol, tamu asing dan akomodasi Kementerian Keuangan, serta pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
|
|
(4) |
Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan IV mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pencatatan acara, dan pengaturan penerimaan tamu Sekretaris Jenderal. |
Pasal 165 |
|||
|
|
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan, dan pengelolaan PNBP lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. |
|
Pasal 166 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; |
|
|
b. |
pelaksanaan pengujian tagihan kepada negara dan penerbitan surat perintah membayar dan penetapan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan dokumen pembayaran, serta penyusunan laporan realisasi pembiayaan; |
|
|
c. |
pelaksanaan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penatausahaan pelaksanaan pembayaran, penyusunan laporan keuangan, dan menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan |
|
|
d. |
pelaksanaan penyusunan dan penyiapan administrasi belanja pegawai dan pengelolaan penatausahaan PNBP di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
Pasal 167 |
|||
|
|
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Perencanaan Anggaran; |
|
|
b. |
Subbagian Perbendaharaan; |
|
|
c. |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan |
|
|
d. |
Subbagian Administrasi Gaji dan Pengelolaan PNBP. |
Pasal 168 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. |
|
|
(2) |
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian tagihan kepada negara dan penerbitan surat perintah membayar dan penetapan SKPP, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan dokumen pembayaran, serta penyusunan laporan realisasi pembiayaan. |
|
|
(3) |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penatausahaan pelaksanaan pembayaran, penyusunan laporan keuangan, dan menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. |
|
|
(4) |
Subbagian Administrasi Gaji dan Pengelolaan PNBP mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyiapan administrasi belanja pegawai dan pengelolaan penatausahaan PNBP di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
Pasal 169 |
|||
|
|
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan pencetakan dan penggandaan. |
|
Pasal 170 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
pelaksanaan urusan pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; |
|
|
b. |
pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan di lingkungan Sekretariat Jenderal; |
|
|
c. |
penatausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan |
|
|
d. |
pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan. |
Pasal 171 |
|||
|
|
Bagian Perlengkapan terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Pengadaan; |
|
|
b. |
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; |
|
|
c. |
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan |
|
|
d. |
Subbagian Pencetakan dan Penggandaan. |
Pasal 172 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan sarana untuk operasional perkantoran, alat tulis kantor, barang cetakan, alat rumah tangga kantor, bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alat-alat laboratorium inventaris kantor, pakaian kerja dan kelengkapannya, rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan upacara/ pelantikan, dan sewa mesin foto kopi, serta menyusun pelaporan pengadaan pada unit Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. |
|
|
(2) |
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, penatausahaan, pengamanan barang perlengkapan dan menerbitkan surat perintah mengeluarkan barang, Alat Tulis Kantor (ATK), barang cetakan, alat rumah tangga kantor, bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alat-alat laboratorium, inventaris kantor, pakaian kerja dan kelengkapannya, rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan upacara/pelantikan di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta menyusunan LPJ, penyimpanan dan pendistribusian secara berkala pada unit Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. |
|
|
(3) |
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan inventarisasi, penyiapan usulan penghapusan dan menyusun LPJ penatausahaan barang milik negara Sekretariat Jenderal serta unit-unit yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal. |
|
|
(4) |
Subbagian Pencetakan dan Penggandaan mempunyai tugas melakukan urusan pencetakan, penjilidan, penggandaan, dan merencanakan kebutuhan bahan cetakan. |
Pasal 173 |
|||
|
|
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas. |
|
Pasal 174 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: |
|
|
|
a. |
Pelaksanaan urusan perawatan, kebersihan gedung dan halaman, pertamanan, penataan lay out kantor, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/ upacara dan konsumsi pada kantor pusat, di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; |
|
|
b. |
pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan; |
|
|
c. |
pelaksanaan urusan keamanan dalam; dan |
|
|
d. |
pelaksanaan urusan pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas. |
Pasal 175 |
|||
|
|
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subbagian Urusan Dalam; |
|
|
b. |
Subbagian Pemeliharaan; |
|
|
c. |
Subbagian Keamanan Dalam; dan |
|
|
d. |
Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas. |
Pasal 176 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perawatan, kebersihan gedung dan halaman, pertamanan, penataan lay out kantor, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat, di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. |
|
|
(2) |
Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan lift, CCTV, peralatan pencetakan/penjilidan/reproduksi, mesin penyejuk udara, peralatan kantor, barang inventaris lainnya, instalasi listrik/penerangan, genset, instalasi air, instalasi pemadam kebakaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan unit-unit yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretariat Jenderal. |
|
|
(3) |
Subbagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan dalam di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan kediaman Pimpinan Kementerian Keuangan, serta merencanakan kebutuhan sarana kerja pengamanan. |
|
|
(4) |
Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, operasional, perawatan dan perbaikan sarana telekomunikasi dan persandian, serta pengaturan kendaraan dinas dan pengangkutan dan perawatan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. |
Bagian Kesebelas
|
|||
|
|
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|
Pasal 178 |
|||
|
|
(1) |
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. |
|
|
(2) |
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal. |
|
|
(3) |
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
|
|
(4) |
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB V |
|||
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. |
|||
Pasal 180 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
perumusan kebijakan di bidang penganggaran; |
||
b. |
pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran; |
||
c. |
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran; |
||
d. |
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran; dan |
||
e. |
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran. |
||
Bagian Kedua
|
|||
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas: |
|||
a. |
Sekretariat Direktorat Jenderal; |
||
b. |
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||
c. |
Direktorat Anggaran I; |
||
d. |
Direktorat Anggaran II; |
||
e. |
Direktorat Anggaran III; |
||
f. |
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; |
||
g. |
Direktorat Sistem Penganggaran; dan |
||
h. |
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran. |
||
Bagian Ketiga
|
|||
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal. |
|||
Pasal 183 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
koordinasi kegiatan direktorat jenderal; |
||
b. |
perumusan peraturan di bidang kesekretariatan; |
||
c. |
pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan direktorat jenderal; |
||
d. |
koordinasi penyusunan rencana strategis, dan laporan kinerja direktorat jenderal; |
||
e. |
penyelenggaraan urusan kepegawaian direktorat jenderal; |
||
f. |
koordinasi penyusunan rencana kerja dan pengelolaan keuangan direktorat jenderal; |
||
g. |
pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara serta kesekretariatan pimpinan; |
||
h. |
koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan |
||
i. |
koordinasi bantuan hukum direktorat jenderal. |
||
Pasal 184 |
|||
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: |
|||
a. |
Bagian Organisasi dan Tata Laksana; |
||
b. |
Bagian Kepegawaian; |
||
c. |
Bagian Perencanaan dan Keuangan; |
||
d. |
Bagian Umum; |
||
e. |
Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum; dan |
||
f. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
||
Pasal 185 |
|||
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, pelaporan, dan layanan informasi direktorat jenderal. |
|||
Pasal 186 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja; |
||
b. |
penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi; |
||
c. |
penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, laporan pelaksanaan tugas serta evaluasi kinerja direktorat jenderal; |
||
d. |
pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan |
||
e. |
pengelolaan layanan informasi dan publikasi. |
||
Pasal 187 |
|||
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Organisasi; |
||
b. |
Subbagian Tata Laksana; dan |
||
c. |
Subbagian Pelaporan dan Layanan Informasi. |
||
Pasal 188 |
|||
(1) |
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis, dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja. |
||
(2) |
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi. |
||
(3) |
Subbagian Pelaporan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja direktorat jenderal, pemantauan tindak lanjut LHP aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta layanan informasi dan publikasi. |
||
Pasal 189 |
|||
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian direktorat jenderal. |
|||
Pasal 190 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan; |
||
b. |
penyiapan bahan pelaksanaan assessment center; |
||
c. |
pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya; |
||
d. |
penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin; dan |
||
e. |
penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan daftar urut kepangkatan serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya. |
||
Pasal 191 |
|||
Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
Subbagian Pengembangan Pegawai; |
||
b. |
Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan |
||
c. |
Subbagian Umum Kepegawaian. |
||
Pasal 192 |
|||
(1) |
Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan, serta penyiapan bahan pelaksanaan assessment center. |
||
(2) |
Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan pegawai, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaian lainnya, penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin pegawai. |
||
(3) |
Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan daftar urut kepangkatan serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya. |
||
Pasal 193 |
|||
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kerja dan pengelolaan urusan keuangan direktorat jenderal. |
|||
Pasal 194 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal; |
||
b. |
pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); dan |
||
c. |
penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktorat jenderal. |
||
Pasal 195 |
|||
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Perencanaan Anggaran; |
||
b. |
Subbagian Perbendaharaan; dan |
||
c. |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. |
||
Pasal 196 |
|||
(1) |
Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal. |
||
(2) |
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
||
(3) |
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal. |
||
Pasal 197 |
|||
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, perpustakaan, rumah tangga, gaji dan tunjangan, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara direktorat jenderal, serta kesekretariatan dan tata usaha pimpinan. |
|||
Pasal 198 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
pelaksanaan urusan surat menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi, dan penggandaan; |
||
b. |
pengelolaan perpustakaan; |
||
c. |
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; |
||
d. |
pelaksanaan urusan administrasi gaji dan tunjangan; |
||
e. |
pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan,penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan Barang Milik Negara direktorat jenderal; dan |
||
f. |
pelaksanaan urusan kesekretariatan, tata usaha pimpinan, dan protokoler. |
||
Pasal 199 |
|||
Bagian Umum terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan; |
||
b. |
Subbagian Rumah Tangga dan Gaji; |
||
c. |
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan |
||
d. |
Subbagian Tata Usaha Pimpinan. |
||
Pasal 200 |
|||
(1) |
Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi dan penggandaan, serta manajemen perpustakaan. |
||
(2) |
Subbagian Rumah Tangga dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan kendaraan dinas dan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai. |
||
(3) |
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa perlengkapan sarana dan prasarana, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan serta pelaporan Barang Milik Negara. |
||
(4) |
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan bahan, pencatatan acara, mengkoordinir penyusunan pidato, makalah, dan mengatur jadwal kegiatan, protokoler dan akomodasi direktur jenderal. |
||
Pasal 201 |
|||
Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal, serta manajemen risiko dan bantuan hukum. |
|||
Pasal 202 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal; |
||
b. |
penyusunan kerangka kerja dan pengelolaan risiko direktorat jenderal; |
||
c. |
koordinasi penyusunan profil risiko dan strategi pengendalian risiko direktorat jenderal; dan |
||
d. |
pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas. |
||
Pasal 203 |
|||
Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum terdiri atas: |
|||
a. |
Subbagian Kepatuhan Internal; |
||
b. |
Subbagian Manajemen Risiko; dan |
||
c. |
Subbagian Bantuan Hukum. |
||
Pasal 204 |
|||
(1) |
Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur dan kode etik, pemantauan, evaluasi, penindakan, dan penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan prosedur dan kode etik, serta pengkajian dan penyusunan rekomendasi atas materi prosedur dan kode etik. |
||
(2) |
Subbagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja manajemen risiko serta bahan koordinasi penyusunan profil dan strategi pengendalian risiko. |
||
(3) |
Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas. |
||
Bagian Keempat |
|||
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). |
|||
Pasal 206 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Penyusunan APBN menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan APBN; |
||
b. |
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan APBN; |
||
c. |
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan APBN; |
||
d. |
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyusunan APBN; dan |
||
e. |
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. |
||
Pasal 207 |
|||
Direktorat Penyusunan APBN terdiri atas: |
|||
a. |
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara; |
||
b. |
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I; |
||
c. |
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II; |
||
d. |
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III; |
||
e. |
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal; |
||
f. |
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN; |
||
g. |
Subbagian Tata Usaha; dan |
||
h. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
||
Pasal 208 |
|||
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, asumsi makro dan pendapatan negara dan hibah, kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak APBN terhadap perekonomian, analisis sensitivitas APBN akibat perubahan indikator ekonomi makro, langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan serta perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah. |
|||
Pasal 209 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta Nota Keuangan dan RAPBN-P di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara dan kerangka penganggaran jangka menengah; |
||
b. |
penyiapan bahan penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara dan hibah; |
||
c. |
pengelolaan data dan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro; |
||
d. |
penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka RAPBN, dan pendapatan negara; |
||
e. |
penyiapan bahan penyusunan analisis sensitivitas APBN akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal; |
||
f. |
penyiapan bahan pengelolaan data dan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pendapatan negara dan hibah, dan analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah; |
||
g. |
penyiapan bahan pengelolaan data ekonomi makro, dan bahan penyusunan analisis dampak APBN terhadap ekonomi makro; |
||
h. |
penyiapan bahan konsolidasi dan penggabungan proyeksi postur APBN dalam bentuk Resource Envelope dan Pagu Indikatif, Pagu Sementara, RAPBN, RUU APBN, Laporan Semester I dan Prognosis APBN Semester II, RAPBN-P, RUU APBN-P, serta monitoring realisasi dan perkiraan realisasi APBN tahunan; dan |
||
i. |
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi perkembangan ekonomi makro dan realisasi pendapatan negara dan hibah. |
||
Pasal 210 |
|||
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Analisis Ekonomi Makro; |
||
b. |
Seksi Evaluasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah; |
||
c. |
Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur APBN; dan |
||
d. |
Seksi Evaluasi Dampak Ekonomi Makro APBN. |
||
Pasal 211 |
|||
(1) |
Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan dan prospek perkembangan ekonomi makro, dan pengembangan model dan pengelolaan data ekonomi makro dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen APBN dan RUU-nya. |
||
(2) |
Seksi Evaluasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah, serta monitoring, evaluasi dan pengelolaan data pendapatan negara dan hibah dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen APBN dan RUU-nya. |
||
(3) |
Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis perkembangan kondisi fiskal dan kerangka APBN (postur APBN), dan koordinasi pengolahan data APBN dan data fiskal lainnya dalam rangka penyiapan proyeksi postur APBN pagu Indikatif, pagu Sementara, RAPBN, RUU APBN, Laporan Semester I dan Prognosis APBN Semester II, RAPBN-P, serta RUU APBN-P. |
||
(4) |
Seksi Evaluasi Dampak Ekonomi Makro APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap perekonomian, sensitivitas APBN, langkah-langkah kebijakan fiskal, serta pengembangan model fiskal. |
||
Pasal 212 |
|||
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial, dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya. |
|||
Pasal 213 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta Nota Keuangan dan RAPBN-P di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; |
||
b. |
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; |
||
c. |
pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; |
||
d. |
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; |
||
e. |
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; |
||
f. |
monitoring dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; dan |
||
g. |
penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya. |
||
Pasal 214 |
|||
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai; |
||
b. |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang dan Modal; |
||
c. |
Seksi Penyusunan Anggaran Bantuan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan |
||
d. |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya. |
||
Pasal 215 |
|||
(1) |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai. |
||
(2) |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang dan Modal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja barang dan modal. |
||
(3) |
Seksi Penyusunan Anggaran Bantuan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial dan belanja untuk anggaran sistem jaminan sosial nasional. |
||
(4) |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya. |
||
Pasal 216 |
|||
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas serta melakukan konsolidasi belanja Pemerintah Pusat. |
|||
Pasal 217 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta Nota Keuangan dan RAPBN-P di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah; |
||
b. |
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas; |
||
c. |
pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas; |
||
d. |
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas; |
||
e. |
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas; |
||
f. |
monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas; |
||
g. |
pelaksanaan konsolidasi data anggaran belanja pemerintah pusat; dan |
||
h. |
penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas. |
||
Pasal 218 |
|||
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian; |
||
b. |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lembaga; |
||
c. |
Seksi Penyusunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Hibah; dan |
||
d. |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat. |
||
Pasal 219 |
|||
(1) |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian. |
||
(2) |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lembaga mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lembaga. |
||
(3) |
Seksi Penyusunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Hibah mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang anggaran pendidikan dan belanja hibah. |
||
(4) |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, serta melakukan konsolidasi pengolahan dan monitoring data belanja pemerintah pusat. |
||
Pasal 220 |
|||
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas,, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi, serta transfer ke daerah dan konsolidasi data keuangan daerah lainnya. |
|||
Pasal 221 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta Nota Keuangan dan RAPBN-P di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; |
||
b. |
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; |
||
c. |
pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dan transfer ke daerah; |
||
d. |
penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; |
||
e. |
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; |
||
f. |
monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; dan |
||
g. |
penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah. |
||
Pasal 222 |
|||
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang; |
||
b. |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi; |
||
c. |
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I; dan |
||
d. |
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II. |
||
Pasal 223 |
|||
(1) |
Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembayaran bunga utang. |
||
(2) |
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi. |
||
(3) |
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dan konsolidasi transfer ke daerah. |
||
(4) |
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana otonomi khusus dan penyesuaian, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah dan konsolidasi data keuangan daerah lainnya. |
||
Pasal 224 |
|||
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan anggaran serta penganggaran risiko fiskal. |
|||
Pasal 225 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta Nota Keuangan dan RAPBN-P di bidang pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; |
||
b. |
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; |
||
c. |
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; |
||
d. |
pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; |
||
e. |
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; |
||
f. |
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan |
||
g. |
penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang pembiayaan anggaran. |
||
Pasal 226 |
|||
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I; |
||
b. |
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II; |
||
c. |
Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan |
||
d. |
Seksi Penganggaran Risiko Fiskal. |
||
Pasal 227 |
|||
(1) |
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri. |
||
(2) |
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman program, surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan utang lainnya. |
||
(3) |
Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang. |
||
(4) |
Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal. |
||
Pasal 228 |
|||
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ekonomi makro dan APBN, koordinasi penyiapan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN, evaluasi akun APBN, melaksanakan dukungan teknis penyusunan dokumen-dokumen APBN, dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN. |
|||
Pasal 229 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan koordinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN, serta Nota Keuangan dan RAPBN-P; |
||
b. |
penyiapan bahan penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN beserta RUU APBN-nya, Laporan Semester I pelaksanaan APBN, serta Nota Keuangan dan RAPBN-P beserta RUU APBN-P-nya; |
||
c. |
penyiapan bahan koordinasi penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P; |
||
d. |
penyiapan bahan koordinasi penyiapan bahan rapat kerja Pemerintah dengan DPR dan DPD dan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah; |
||
e. |
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data APBN; |
||
f. |
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan APBN dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; |
||
g. |
penyiapan bahan koordinasi penyiapan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN; |
||
h. |
penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN serta data fiskal lainnya; |
||
i. |
penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan Pemerintah; |
||
j. |
penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun APBN; dan |
||
k. |
pengkonsolidasian, pengharmonisasian dan pengsinkronisasian, serta penggabungan konsep dokumen-dokumen APBN. |
||
Pasal 230 |
|||
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Analisis Data dan Informasi APBN; |
||
b. |
Seksi Evaluasi Akun APBN; |
||
c. |
Seksi Dukungan Teknis Penyusunan APBN; dan |
||
d. |
Seksi Diseminasi APBN. |
||
Pasal 231 |
|||
(1) |
Seksi Analisis Data dan Informasi APBN mempunyai tugas melakukan analisis data dan informasi APBN, penyiapan bahan dan koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN, serta pelaporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN. |
||
(2) |
Seksi Evaluasi Akun APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun APBN, melakukan penyiapan sumbangan bahan penyusunan dan pembuatan laporan operasi keuangan pemerintah pusat (Central Government Operation/CGO) dan operasi keuangan pemerintahan umum (General Government Operation/GGO) secara periodik dalam rangka penyusunan Government Finance Statistics (GFS) dan Special Data Dissemination Standard (SDDS), serta melakukan penyiapan sumbangan bahan dalam rangka penyusunan Neraca Arus Dana (NAD). |
||
(3) |
Seksi Dukungan Teknis Penyusunan APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen-dokumen APBN serta koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan APBN. |
||
(4) |
Seksi Diseminasi APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data APBN serta menyiapkan informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN serta data fiskal lainnya. |
||
Pasal 232 |
|||
(1) |
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat. |
||
(2) |
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN. |
||
Bagian Kelima |
|||
Direktorat Anggaran I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 234 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Anggaran I menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; |
||
b. |
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; |
||
c. |
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; |
||
d. |
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan |
||
e. |
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. |
||
Pasal 235 |
|||
Direktorat Anggaran I terdiri atas: |
|||
a. |
Subdirektorat Anggaran IA; |
||
b. |
Subdirektorat Anggaran IB; |
||
c. |
Subdirektorat Anggaran IC; |
||
d. |
Subdirektorat Anggaran ID; |
||
e. |
Subdirektorat Anggaran IE; |
||
f. |
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I; dan |
||
g. |
Subbagian Tata Usaha. |
||
Pasal 236 |
|||
Subdirektorat Anggaran IA, IB, IC, ID, dan IE masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 237 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Anggaran IA, IB, IC, ID, dan IE masing-masing menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran kementerian/lembaga, Public Service Obligation (PSO), dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
b. |
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus kementerian/lembaga; |
||
c. |
pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; |
||
d. |
penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga; |
||
e. |
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja kementerian/lembaga; |
||
f. |
fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) kementerian/lembaga; dan |
||
g. |
monitoring dan evaluasi penganggaran. |
||
Pasal 238 |
|||
Subdirektorat Anggaran IA terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IA-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IA-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IA-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IA-4. |
||
Pasal 239 |
|||
Seksi Anggaran IA-1, IA-2, IA-3, dan IA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 240 |
|||
Subdirektorat Anggaran IB terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IB-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IB-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IB-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IB-4. |
||
Pasal 241 |
|||
Seksi Anggaran IB-1, IB-2, IB-3, dan IB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 242 |
|||
Subdirektorat Anggaran IC terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IC-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IC-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IC-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IC-4. |
||
Pasal 243 |
|||
Seksi Anggaran IC-1, IC-2, IC-3, dan IC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 244 |
|||
Subdirektorat Anggaran ID terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran ID-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran ID-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran ID-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran ID-4. |
||
Pasal 245 |
|||
Seksi Anggaran ID-1, ID-2, ID-3, dan ID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 246 |
|||
Subdirektorat Anggaran IE terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IE-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IE-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IE-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IE-4. |
||
Pasal 247 |
|||
Seksi Anggaran IE-1, IE-2, IE-3, dan IE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 248 |
|||
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran. |
|||
Pasal 249 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif dan ABT anggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
b. |
penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
c. |
penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
d. |
penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus; |
||
e. |
penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) kementerian/lembaga; |
||
f. |
penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga; |
||
g. |
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja kementerian/lembaga; |
||
h. |
penatausahaan data penganggaran; |
||
i, |
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; |
||
j. |
pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan |
||
k. |
penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum. |
||
Pasal 250 |
|||
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Dukungan Teknis; dan |
||
b. |
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga. |
||
Pasal 251 |
|||
(1) |
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada kementerian/lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak multi-years kementerian/lembaga serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. |
||
(2) |
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja kementerian/lembaga, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja. |
||
Pasal 252 |
|||
(1) |
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat. |
||
(2) |
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I. |
||
Bagian Keenam |
|||
Direktorat Anggaran II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 254 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Direktorat Anggaran II menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; |
||
b. |
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; |
||
c. |
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; |
||
d. |
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan |
||
e. |
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. |
||
Pasal 255 |
|||
Direktorat Anggaran II terdiri atas: |
|||
a. |
Subdirektorat Anggaran IIA; |
||
b. |
Subdirektorat Anggaran IIB; |
||
c. |
Subdirektorat Anggaran IIC; |
||
d. |
Subdirektorat Anggaran IID; |
||
e. |
Subdirektorat Anggaran IIE; |
||
f. |
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II; dan |
||
g. |
Subbagian Tata Usaha. |
||
Pasal 256 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIA, IIB, IIC, IID, dan IIE masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 257 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Anggaran IIA, IIB, IIC, IID, dan IIE masing-masing menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT anggaran kementerian/lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
b. |
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus kementerian/lembaga; |
||
c. |
pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; |
||
d. |
penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga; |
||
e. |
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja kementerian/lembaga; |
||
f. |
fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) kementerian/lembaga; dan |
||
g. |
monitoring dan evaluasi penganggaran. |
||
Pasal 258 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIA terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IIA-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IIA-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IIA-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IIA-4. |
||
Pasal 259 |
|||
Seksi Anggaran IIA-1, IIA-2, IIA-3, dan IIA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 260 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIB terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IIB-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IIB-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IIB-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IIB-4. |
||
Pasal 261 |
|||
Seksi Anggaran IIB-1, IIB-2, IIB-3, dan IIB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 262 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIC terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IIC-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IIC-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IIC-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IIC-4. |
||
Pasal 263 |
|||
Seksi Anggaran IIC-1, IIC-2, IIC-3, dan IIC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 264 |
|||
Subdirektorat Anggaran IID terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IID-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IID-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IID-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IID-4. |
||
Pasal 265 |
|||
Seksi Anggaran IID-1, IID-2, IID-3, dan IID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 266 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIE terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IIE-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IIE-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IIE-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IIE-4. |
||
Pasal 267 |
|||
Seksi Anggaran IIE-1, IIE-2, IIE-3, dan IIE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 268 |
|||
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran. |
|||
Pasal 269 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif,sementara, definitif dan ABT anggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
b. |
penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
c. |
penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
d. |
penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus; |
||
e. |
penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) kementerian/lembaga; |
||
f. |
penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga; |
||
g. |
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja kementerian/lembaga; |
||
h. |
penatausahaan data penganggaran; |
||
i. |
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; |
||
j. |
pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan |
||
k. |
penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum. |
||
Pasal 270 |
|||
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Dukungan Teknis; dan |
||
b. |
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga. |
||
Pasal 271 |
|||
(1) |
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada kementerian/lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak multi-years kementerian/lembaga serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. |
||
(2) |
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja kementerian/lembaga, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja. |
||
Pasal 272 |
|||
(1) |
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat. |
||
(2) |
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II. |
||
Bagian Ketujuh |
|||
Direktorat Anggaran III mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 274 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Direktorat Anggaran III menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
b. |
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
c. |
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
d. |
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; dan |
||
e. |
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. |
||
Pasal 275 |
|||
Direktorat Anggaran III terdiri atas: |
|||
a. |
Subdirektorat Anggaran IIIA; |
||
b. |
Subdirektorat Anggaran IIIB; |
||
c. |
Subdirektorat Anggaran IIIC; |
||
d. |
Subdirektorat Anggaran IIID; |
||
e. |
Subdirektorat Anggaran IIIE; |
||
f. |
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III; dan |
||
g. |
Subbagian Tata Usaha. |
||
Pasal 276 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 277 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Anggaran IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran kementerian/lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
b. |
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus kementerian/lembaga; |
||
c. |
pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian /lembaga; |
||
d. |
penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga; |
||
e. |
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja kementerian/lembaga; |
||
f. |
fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) kementerian/lembaga; dan |
||
g. |
monitoring dan evaluasi penganggaran. |
||
Pasal 278 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIIA terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IIIA-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IIIA-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IIIA-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IIIA-4. |
||
Pasal 279 |
|||
Seksi Anggaran IIIA-1, IIIA-2, IIIA-3, dan IIIA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 280 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIIB terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IIIB-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IIIB-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IIIB-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IIIB-4. |
||
Pasal 281 |
|||
Seksi Anggaran IIIB-1, IIIB-2, IIIB-3, dan IIIB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 282 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIIC terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IIIC-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IIIC-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IIIC-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IIIC-4. |
||
Pasal 283 |
|||
Seksi Anggaran IIIC-1, IIIC-2, IIIC-3, dan IIIC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 284 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIID mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, alokasi dan evaluasi pagu anggaran serta penyelesaian penyusunan rincian anggaran belanja, penelaahan permintaan dan revisi BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah. |
|||
Pasal 285 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Anggaran IIID menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan anggaran BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; |
||
b. |
penyiapan bahan penyelesaian rincian BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; |
||
c. |
penyiapan bahan penyediaan alokasi permintaan dana BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; |
||
d. |
pelaksanaan penelaahan permintaan dan revisi BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; |
||
e. |
penyiapan bahan penyelesaian penyusunan dokumen alokasi pembebanan dana pada BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; dan |
||
f. |
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah. |
||
Pasal 286 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIID terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IIID-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IIID-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IIID-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IIID-4. |
||
Pasal 287 |
|||
Seksi Anggaran IIID-1, IIID-2, IIID-3, dan IIID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, alokasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan bahan penyusunan rincian anggaran belanja, menelaah permintaan dan revisi BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 288 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIIE mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, menyusun tanggapan LHP dan melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya serta pelaksanaan serah terima barang milik negara kepada Kementerian/Lembaga/Pihak Lain pengguna dana belanja subsidi dan belanja lainnya. |
|||
Pasal 289 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Anggaran IIIE menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan pembinaan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
b. |
penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
c. |
verifikasi Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
d. |
monitoring dan evaluasi Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
e. |
rekonsiliasi belanja, pendapatan, dan pengembalian belanja Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
f. |
rekonsiliasi barang milik negara Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
g. |
penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
h. |
penyusunan konsep surat pernyataan tanggungjawab Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; |
||
i. |
pelaksanaan serah terima barang milik negara kepada kementerian/lembaga/pihak lain pengguna dana belanja subsidi dan belanja lainnya; dan |
||
j. |
penyusunan tanggapan LHP dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya. |
||
Pasal 290 |
|||
Subdirektorat Anggaran IIIE terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Anggaran IIIE-1; |
||
b. |
Seksi Anggaran IIIE-2; |
||
c. |
Seksi Anggaran IIIE-3; dan |
||
d. |
Seksi Anggaran IIIE-4. |
||
Pasal 291 |
|||
Seksi Anggaran IIIE-1, IIIE-2, IIIE-3, dan IIIE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan laporan keuangan, verifikasi laporan keuangan, monitoring dan evaluasi laporan keuangan, rekonsiliasi belanja, pendapatan, pengembalian belanja dan barang milik negara, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, penyusunan konsep surat pernyataan tanggung jawab laporan keuangan, penyusunan berita acara serah terima serta penyusunan tanggapan LHP dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 292 |
|||
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran. |
|||
Pasal 293 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif dan ABT anggaran kementerian/lembaga, serta ABT Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
b. |
penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran kementerian/lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum serta Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain; |
||
c. |
penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; |
||
d. |
penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus; |
||
e. |
penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain; |
||
f. |
penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga; |
||
g. |
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja kementerian/ lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain; |
||
h. |
penatausahaan data penganggaran; |
||
i. |
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; |
||
j. |
pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan |
||
k. |
penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi realisasi penganggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum. |
||
Pasal 294 |
|||
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Dukungan Teknis; dan |
||
b. |
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian /Lembaga. |
||
Pasal 295 |
|||
(1) |
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada kementerian/lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak multi-years kementerian/lembaga serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. |
||
(2) |
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja kementerian /lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja. |
||
Pasal 296 |
|||
(1) |
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat. |
||
(2) |
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III. |
||
Bagian Kedelapan |
|||
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat. |
|||
Pasal 298 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan perumusan kebijakan di bidang PNBP serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; |
||
b. |
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; |
||
c. |
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang PNBP serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; |
||
d. |
penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; dan |
||
e. |
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. |
||
Pasal 299 |
|||
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas: |
|||
a. |
Subdirektorat Penerimaan Minyak dan Gas Bumi; |
||
b. |
Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara; |
||
c. |
Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I; |
||
d. |
Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga II; |
||
e. |
Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga III; |
||
f. |
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP; |
||
g. |
Subbagian Tata Usaha; dan |
||
h. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
||
Pasal 300 |
|||
Subdirektorat Penerimaan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan dan penyusunan peraturan, kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, target, dan realisasi, penelitian, verifikasi serta monitoring dan evaluasi di bidang PNBP sektor penerimaan minyak dan gas bumi, serta penatausahaan setoran pajak penghasilan minyak dan gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). |
|||
Pasal 301 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Penerimaan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan perumusan dan penyusunan peraturan, pedoman, norma, dan kebijakan lain di bidang PNBP sektor hulu migas; |
||
b. |
analisis dan assesment bahan penyusunan target dan realisasi penerimaan sektor hulu migas dan kewajiban pemerintah sektor hulu migas; |
||
c. |
penyusunan target dan realisasi di bidang PNBP dan pajak penghasilan sektor hulu migas; |
||
d. |
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan dibidang PNBP sektor hulu migas; |
||
e. |
penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan dan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu migas; |
||
f. |
pelaksanaan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan PNBP dan pajak penghasilan dari sektor hulu migas; |
||
g. |
pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban pemerintah sektor hulu migas; |
||
h. |
penatausahaan, pembukuan PNBP sektor hulu migas dan penyelesaian kewajiban pemerintah sektor migas dan penyusunan laporan di bidang PNBP dan pajak penghasilan sektor hulu migas; dan |
||
i. |
bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor hulu migas dari hasil kegiatan KKKS. |
||
Pasal 302 |
|||
Subdirektorat Penerimaan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Penerimaan Minyak dan Gas Bumi I; |
||
b. |
Seksi Penerimaan Minyak dan Gas Bumi II; |
||
c. |
Seksi Penerimaan Minyak dan Gas Bumi III; dan |
||
d. |
Seksi Penerimaan Minyak dan Gas Bumi IV. |
||
Pasal 303 |
|||
Seksi Penerimaan Minyak dan Gas Bumi I, II, III, IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan norma, pedoman, peraturan, dan kebijakan lain, analisis dan penelaahan bahan penyusunan target dan realisasi, pengawasan dan pengendalian pemungutan, penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan, penatausahaan dan penyusunan bahan laporan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan dan kebijakan di bidang PNBP sektor migas, migas lainnya, dan penyelesaian kewajiban pemerintah sektor hulu migas, penatausahaan setoran, validasi, dan usulan pemindahbukuan pajak penghasilan minyak bumi dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta penugasan lainnya kepada subdirektorat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 304 |
|||
Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis dan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, target, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bagian Pemerintah, serta subsidi energi yang ditugaskan pada direktorat. |
|||
Pasal 305 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah serta subsidi energi yang ditugaskan pada subdirektorat; |
||
b. |
analisis dan assesment target penerimaan Laba BUMN; |
||
c. |
penyusunan rencana penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; |
||
d. |
analisis dan assesment tagihan subsidi energi yang ditugaskan pada subdirektorat; |
||
e. |
penelaahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah serta subsidi energi yang ditugaskan pada subdirektorat; |
||
f. |
pelaksanaan urusan tata usaha, pembukuan dan verifikasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah serta subsidi energi yang ditugaskan pada subdirektorat; dan |
||
g. |
penyusunan laporan realisasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah serta subsidi energi yang ditugaskan pada subdirektorat. |
||
Pasal 306 |
|||
Subdirektorat Penerimaan Laba BUMN terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Penerimaan Laba BUMN I; |
||
b. |
Seksi Penerimaan Laba BUMN II; dan |
||
c. |
Seksi Penerimaan Laba BUMN III. |
||
Pasal 307 |
|||
Seksi Penerimaan Laba BUMN I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, peraturan, penyusunan rencana target dan laporan realisasi, pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah, serta subsidi energi yang ditugaskan pada subdirektorat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 308 |
|||
Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan analisis, assesment, penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan revisi target penerimaan dan pagu penggunaan, standardisasi teknis, bimbingan teknis, target, monitoring dan evaluasi serta verifikasi dan penyiapan laporan di bidang PNBP pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara, serta tugas lain yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 309 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga I, II, dan III masing-masing menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan, analisis dan assesment dalam penyiapan perumusan norma, pedoman, peraturan, standar, prosedur dan kriteria di bidang PNBP pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara; |
||
b. |
penyiapan bahan, analisis dan asessment rencana PNBP (termasuk Badan Layanan Umum) pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara; |
||
c. |
analisis dan assessment dalam penyiapan target dan atau revisi target penerimaan dan pagu penggunaan di bidang PNBP pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara; |
||
d. |
analisis jenis dan tarif serta penyempurnaan jenis dan tarif PNBP pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara; |
||
e. |
analisis dan penyiapan bahan penyusunan realisasi PNBP (termasuk Badan Layanan Umum) pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara; |
||
f. |
pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas PNBP pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara; dan |
||
g. |
pelaksanaan analisis, assessment, penatausahaan, verifikasi data dalam penyiapan penyusunan laporan di bidang PNBP pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara. |
||
Pasal 310 |
|||
Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IA; |
||
b. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IB; |
||
c. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IC; dan |
||
d. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga ID. |
||
Pasal 311 |
|||
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, analisis dan assessment rencana, revisi target dan realisasi PNBP (termasuk Badan Layanan Umum) serta target dan penggunaan sebagian dana PNBP, analisis dan penyempuranaan jenis dan tarif PNBP, penyiapan bahan dan pedoman serta pelaksanaan standardisasi teknis, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 312 |
|||
Subdirektorat Penerimaan Kementerian /Lembaga II terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIA; |
||
b. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIB; |
||
c. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIC; dan |
||
d. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IID. |
||
Pasal 313 |
|||
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIA, IIB, IIC, dan IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, analisis dan assessment rencana, revisi target dan realisasi PNBP (termasuk Badan Layanan Umum) serta target dan penggunaan sebagian dana PNBP, analisis dan penyempuranaan jenis dan tarif PNBP, penyiapan bahan dan pedoman serta pelaksanaan standardisasi teknis, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 314 |
|||
Subdirektorat Penerimaan Kementerian /Lembaga III terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIIA; |
||
b. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIIB; dan |
||
c. |
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIIC. |
||
Pasal 315 |
|||
Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, analisis dan assessment rencana, revisi target dan realisasi PNBP (termasuk Badan Layanan Umum) serta target dan penggunaan sebagian dana PNBP, analisis dan penyempuranaan jenis dan tarif PNBP, penyiapan bahan dan pedoman serta pelaksanaan standardisasi teknis, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP pada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|||
Pasal 316 |
|||
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi PNBP, pengolahan dan konsolidasi data, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang PNBP, termasuk hasil monitoring dan evaluasi. |
|||
Pasal 317 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP menyelenggarakan fungsi: |
|||
a. |
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP selain penerimaan kementerian/lembaga; |
||
b. |
pengolahan dan konsolidasi data PNBP; |
||
c. |
pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan di bidang PNBP termasuk laporan hasil monitoring dan evaluasi realisasi PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat; dan |
||
d. |
pelaksanaan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi PNBP dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran. |
||
Pasal 318 |
|||
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP terdiri atas: |
|||
a. |
Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP I; |
||
b. |
Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP II; dan |
||
c. |
Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP III. |
||
Pasal 319 |
|||
|
|
Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan, pengolahan dan konsolidasi data PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat, dan koordinasi pengolahan, konsolidasi, dan penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi realisasi PNBP dan subsidi, serta melakukan koordinasi kebutuhan aplikasi data dan informasi PNBP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal. |
|
Pasal 320 |
|||
(1) |
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat. |
||
(2) |
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP. |
||
Bagian Kesembilan |
|||
|
|
Direktorat Sistem Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran. |
|
Pasal 322 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi: |
|||
|
|
a. |
penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran; |
|
|
b. |
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran; |
|
|
c. |
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran; |
|
|
d. |
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem penganggaran; dan |
e. |
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. |
||
Pasal 323 |
|||
|
|
Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas: |
|
|
|
a. |
Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran; |
|
|
b. |
Subdirektorat Standar Biaya; |
|
|
c. |
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran; |