MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 228/PMK.04/2014


TENTANG


IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI
DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun;

   

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean dengan memiliki kualitas yang sama pada saat diekspor;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention On Temporary Admission (Konvensi Tentang Pemasukan Sementara);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

 

 

2.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

3.

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

4.

Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

5.

Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

 

 

6.

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

7.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

8.

Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

 

 

9.

Pemegang Carnet adalah Orang yang melakukan kegiatan Impor Sementara dengan menggunakan carnet atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.

 

 

10.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

11.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet.

 

 

(2)

Barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dapat dilakukan dengan menggunakan carnet.

 

 

(3)

Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi ATA Carnet atau CPD Carnet.

 

 

(4)

Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan impor kembali atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

 

 

(5)

Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan impor kembali atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II
BARANG YANG DAPAT MENGGUNAKAN CARNET


Pasal 3

 

 

(1)

Barang Impor Sementara atau barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan carnet memiliki sifat sebagai berikut:

 

 

 

a.

tidak akan habis dipakai;

 

 

 

b.

mudah dilakukan identifikasi; dan

 

 

 

c.

tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

 

 

(2)

Impor Sementara dengan menggunakan carnet diterapkan terhadap barang impor dengan tujuan penggunaan:

     

a.

untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis;

 

 

 

b.

untuk peralatan profesional atau tenaga ahli;

 

 

 

c.

untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan;

 

 

 

d.

untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga;

 

 

 

e.

untuk tujuan kemanusiaan; atau

 

 

 

f.

sebagai sarana pengangkut.

 

 

(3)

Tujuan penggunaan barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet diatur sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III
PENJAMINAN


Pasal 4

 

 

(1)

Bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang timbul atas:

 

 

 

a.

Impor Sementara dengan menggunakan carnet; atau

 

 

 

b.

impor kembali barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet,

 

 

 

dijamin oleh Penerbit dan Penjamin Carnet nasional.

 

 

(2)

Penerbit dan Penjamin Carnet nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional.

 

 

(3)

Penjaminan yang dilakukan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet nasional, terhitung sejak diterbitkannya carnet sampai dengan diselesaikannya Kewajiban Pabean yang melekat pada Pemegang Carnet.

 

 

(4)

Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang diterbitkan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet merupakan bentuk jaminan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.

 

BAB IV
PENERBIT DAN PENJAMIN CARNET

Pasal 5

 

 

(1)

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan organisasi atau lembaga yang ditunjuk sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional.

 

 

(2)

Penerbit dan Penjamin Carnet nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:

 

 

 

a.

atas penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

 

 

 

b.

membantu penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet atau impor kembali barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Untuk mendapatkan penunjukan sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional, calon Penerbit dan Penjamin Carnet nasional mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, yang dilampiri dengan:

 

 

 

a.

dokumen pembentukan organisasi atau lembaga;

 

 

 

b.

persetujuan dari organisasi rantai jaminan carnet internasional; dan

 

 

 

c.

surat pernyataan dari calon Penerbit dan Penjamin Carnet nasional yang menyatakan bahwa calon Penerbit dan Penjaminan Carnet nasional siap untuk memberikan jaminan dalam rangka carnet.

 

 

(2)

Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penunjukan sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(4)

Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal memberikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.

                 

BAB V
ATA CARNET DAN CPD CARNET


Bagian Kesatu
Penggunaan ATA Carnet atau CPD Carnet


Pasal 7

 

 

(1)

ATA Carnet atau CPD Carnet merupakan dokumen pabean internasional yang diterima sebagai Pemberitahuan Pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.

 

 

(2)

Pelaksanaan Impor Sementara untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dengan menggunakan ATA Carnet.

 

 

(3)

Pelaksanaan Impor Sementara untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dilakukan dengan menggunakan CPD Carnet.

 

 

(4)

Pelaksanaan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dapat dilakukan dengan menggunakan ATA Carnet atau CPD Carnet.

 

 

(5)

Untuk kepentingan pemeriksaan pabean, Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menyediakan lembar utama (counterfoil) tambahan dan carik (voucher) tambahan pada CPD Carnet pada saat pelaksanaan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua
Masa Berlaku ATA Carnet dan CPD Carnet

 

Pasal 8

 

 

(1)

ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet mempunyai masa berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan harus dicantumkan dalam ATA Carnet atau CPD Carnet.

 

 

(2)

Masa berlaku CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.

 

Bagian Ketiga

Penggantian ATA Carnet dan CPD Carnet

 

Pasal 9

 

 

(1)

Penerbit dan Penjamin Carnet nasional dapat memberikan penggantian atas ATA Carnet atau CPD Carnet yang rusak atau hilang dengan masa berlaku sama dengan ATA Carnet atau CPD Carnet yang digantikan.

 

 

(2)

Dalam hal Pemegang Carnet belum dapat menyelesaikan ekspor kembali barang dari Daerah Pabean sesuai masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet, Penerbit dan Penjamin Carnet nasional dapat memberikan penggantian atas ATA Carnet atau CPD Carnet dengan masa berlaku sesuai dengan waktu yang digunakan untuk melakukan realisasi ekspor kembali.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Untuk mendapat penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional mengajukan permohonan persetujuan penggantian kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku carnet.

 

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:

 

 

 

a.

identitas Pemegang Carnet;

 

 

 

b.

nomor ATA Carnet atau CPD Carnet; dan

 

 

 

c.

Kantor Pabean tempat pemasukan.

 

 

(3)

Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional melampirkan bukti yang mendukung alasan belum dapat menyelesaikan ekspor kembali barang dari Daerah Pabean atau bukti kerusakan atau kehilangan, dari instansi yang berwenang dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(4)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meneliti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

 

 

(5)

Untuk menguji kesesuaian fisik barang dan keberadaan fisik barang, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan fisik.

 

 

(6)

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

 

 

(7)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:

 

 

 

a.

kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet; atau

 

 

 

b.

ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.

 

 

(8)

Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a digunakan sebagai dasar untuk mengganti ATA Carnet atau CPD Carnet oleh Penerbit dan Penjamin Carnet nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Keempat
Perubahan ATA Carnet dan CPD Carnet

 

Pasal 11

 

 

(1)

Setiap keterangan yang dicantumkan dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan dari Penerbit dan Penjamin Carnet.

 

 

(2)

Untuk ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai, perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

 

 

(3)

Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penambahan pada daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Untuk mendapat persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional mengajukan permohonan perubahan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebelum berakhirnya masa berlaku carnet.

 

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:

 

 

 

a.

alasan perubahan;

 

 

 

b.

identitas Pemegang Carnet;

 

 

 

c.

nomor ATA Carnet atau CPD Carnet; dan

 

 

 

d.

Kantor Pabean tempat pemasukan dalam hal perubahan dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean pemasukan.

 

 

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti-bukti pendukung informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

(4)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meneliti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

 

 

(5)

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan atau penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

 

 

(6)

Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan perubahan ATA Carnet atau CPD Carnet.

 

 

(7)

Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.

 

 

(8)

Surat persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar bagi Penerbit dan Penjamin Carnet nasional untuk melakukan perubahan terhadap setiap keterangan yang ada dalam ATA Carnet atau CPD Carnet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI
IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

 

Pasal 13

 

 

(1)

Impor Sementara dengan menggunakan carnet wajib diberitahukan ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang.

 

 

(2)

Pemegang Carnet yang akan mengeluarkan barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

 

 

(3)

Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan meneliti:

 

 

 

a.

masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet; dan

 

 

 

b.

kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet.

 

 

(4)

Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan Kewajiban Pabean atas barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet.

 

 

(5)

Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

 

 

(6)

Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kesesuaian, terhadap barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet dilakukan pemeriksaan fisik.

 

 

(7)

Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara fisik barang impor dengan daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet.

 

 

(8)

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

 

 

 

a.

menetapkan jangka waktu untuk melakukan ekspor kembali, untuk Impor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet;

 

 

 

b.

menandatangani dan menandasahkan lembar utama (counterfoil) dan carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet; dan

 

 

 

c.

melepas bagian carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet dan menatausahakannya.

 

 

(9)

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:

 

 

 

a.

jenis barang tidak sesuai, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagai Impor Sementara dengan menggunakan carnet dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

 

 

 

b.

jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan atas jumlah barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dan terhadap kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau

 

 

 

c.

jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan atas jumlah barang sesuai hasil pemeriksaan.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Impor Sementara dengan menggunakan carnet diselesaikan dengan ekspor kembali.

 

 

(2)

Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan ke Kantor Pabean tempat pemuatan barang.

 

 

(3)

Pemegang Carnet yang akan mengekspor kembali barang Impor Sementara menggunakan carnet, menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

 

 

(4)

Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan meneliti:

 

 

 

a.

masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet;

 

 

 

b.

jangka waktu ekspor kembali; dan

 

 

 

c.

kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet.

 

 

(5)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat ketidaksesuaian mengenai:

 

 

 

a.

masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepada Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional; atau

 

 

 

b.

kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagai penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet dan atas barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

 

 

(6)

Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan kesesuaian, terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan fisik.

 

 

(7)

Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara fisik barang impor dengan daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet.

 

 

(8)

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

 

 

 

a.

menandatangani dan menandasahkan lembar utama (counterfoil) dan carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet; dan

 

 

 

b.

melepas bagian carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet dan menatausahakannya.

 

 

(9)

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan:

 

 

 

a.

jenis barang tidak sesuai, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagai penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet dan barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

 

 

 

b.

jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan sebagai penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet atas jumlah barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dan kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau

 

 

 

c.

jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan sebagai penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet atas jumlah barang yang ada.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Pasal 15

 

 

(1)

Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan ekspor kembali barang Impor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet dalam jangka waktu paling singkat:

 

 

 

a.

6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, untuk barang Impor Sementara keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan semacam itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;

 

 

 

b.

12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, untuk barang Impor Sementara berupa peralatan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b;

 

 

 

c.

12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, untuk barang Impor Sementara untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c;

 

 

 

d.

12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, untuk barang Impor Sementara keperluan pribadi wisatawan dan barang yang diimpor untuk tujuan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; atau

 

 

 

e.

12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, untuk barang Impor Sementara tujuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e.

 

 

(2)

Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan ekspor kembali barang Impor Sementara dengan menggunakan CPD Carnet dalam jangka waktu:

 

 

 

a.

segera setelah kegiatan pengangkutan untuk sarana pengangkut tujuan komersial selesai; atau

 

 

 

b.

paling singkat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, baik secara terus menerus maupun tidak dalam setiap periode 12 (dua belas) bulan, untuk sarana pengangkut tujuan penggunaan pribadi.

 

 

(3)

Jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean terdekat dengan ketentuan bahwa realisasi ekspor kembali tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

 

 

(4)

Jangka waktu ekspor kembali yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak melebihi masa berlaku carnet.

 

 

(5)

Selama masa perpanjangan jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Carnet tidak diperbolehkan menggunakan barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

 

 

(6)

Dalam hal selama masa perpanjangan jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Carnet menggunakan barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet, persetujuan perpanjangan jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dan Pemegang Carnet dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan realisasi ekspor kembali.

 

 

(7)

Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali pengiriman atau lebih dalam periode waktu yang tidak melebihi batas waktu pelaksanaan ekspor kembali dan perpanjangannya.

 

 

(8)

Dalam hal Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan realisasi ekspor kembali melewati jangka waktu yang ditetapkan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepada Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet.

 

BAB VII
EKSPOR BARANG YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR
KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

 

Pasal 16

 

 

(1)

Ekspor barang yang dalam jangka waktu tertentu akan diimpor kembali dengan menggunakan carnet, wajib diberitahukan ke Kantor Pabean tempat pemuatan barang.

 

 

(2)

Pemegang Carnet yang akan mengeluarkan barang ekspor harus menyerahkan:

 

 

 

a.

ATA Carnet; atau

 

 

 

b.

CPD Carnet beserta lembar utama (counterfoil) tambahan dan carik (voucher) tambahan,

     

kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

 

 

(3)

Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:

 

 

 

a.

meneliti masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet; dan

 

 

 

b.

meneliti kebenaran data yang tercantum pada ATA Carnet atau CPD Carnet.

 

 

(4)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:

 

 

 

a.

ketidaksesuaian, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk melakukan ekspor barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dan atas barang ekspor tersebut dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau

 

 

 

b.

kesesuaian, terhadap barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dilakukan pemeriksaan fisik.

 

 

(5)

Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara fisik barang ekspor dengan daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet.

 

 

(6)

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:

     

a.

kesesuaian, Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

       

1)

menandatangani dan menandasahkan lembar utama (counterfoil) dan carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet; dan

 

 

 

 

2)

melepas carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet dan menatausahakannya.

 

 

 

b.

ketidaksesuaian, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dan atas barang dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

                 

Pasal 17

 

 

(1)

Ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet, dapat diselesaikan dengan impor kembali.

 

 

(2)

Impor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang.

   

(3)

Pemegang Carnet yang akan mengeluarkan barang impor, menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

 

 

(4)

Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan meneliti kebenaran data yang tercantum pada ATA Carnet atau CPD Carnet.

 

 

(5)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:

 

 

 

a.

ketidaksesuaian, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan impor kembali barang yang telah diekspor dan atas barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau

 

 

 

b.

kesesuaian, terhadap barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dilakukan pemeriksaan fisik.

 

 

(6)

Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara fisik barang impor kembali dengan daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet.

   

(7)

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor kembali atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

     

a.

menandatangani dan menandasahkan lembar utama (counterfoil) dan carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet; dan

     

b.

melepas carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet dan menatausahakannya.

   

(8)

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan:

     

a.

jenis barang tidak sesuai, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dan barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

     

b.

jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan atas jumlah barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dan terhadap kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau

     

c.

jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan atas jumlah barang yang ada.

 

BAB VIII

PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN

MENGGUNAKAN CARNET SELAIN DIEKSPOR KEMBALI

Pasal 18

   

(1)

Impor Sementara dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan sebagai impor untuk dipakai berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.

   

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:

     

a.

barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah; atau

     

b.

barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk diekspor kembali.

   

(3)

Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Pemegang Carnet wajib:

     

a.

mendapatkan persetujuan impor dari instansi teknis terkait dalam hal barang diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan;

     

b.

melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan

     

c.

melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

 

Pasal 19

   

(1)

Barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur), dapat diselesaikan dengan cara:

     

a.

melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang untuk tujuan penyelesaian kewajiban pabean Impor Sementara; atau

     

b.

dimusnahkan dalam pengawasan Kantor Pabean.

   

(2)

Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.

   

(3)

Biaya atas pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet.

   

(4)

Terhadap setiap bagian atau bahan yang tersisa atas pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diselesaikan dengan impor untuk dipakai dengan ketentuan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai pada waktu dan kondisi setelah kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur).

                 

Pasal 20

   

Impor Sementara dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan dengan:

   

a.

dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

   

b.

dimasukkan ke customs warehouse; atau

    c. menggunakan prosedur transit pabean,
   

dengan maksud untuk diekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

 

BAB IX
KLAIM DAN SANKSI

 

Bagian Kesatu
Klaim atas ATA Carnet

 

Pasal 21

   

(1)

Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan melakukan klaim kepada Penerbit dan Penjamin Carnet nasional dalam hal belum ada realisasi ekspor kembali setelah masa berlaku ATA Carnet berakhir.

   

(2)

Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pengajuan klaim dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak masa berlaku ATA Carnet berakhir.

   

(3)

Surat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat rincian mengenai perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

   

(4)

Penerbit dan Penjamin Carnet nasional harus menyampaikan bukti realisasi ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

   

(5)

Dalam hal bukti realisasi ekspor kembali belum disampaikan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menyerahkan jaminan tunai sejumlah perhitungan dalam surat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

   

(6)

Atas penyerahan jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penerbit dan Penjaminan Carnet nasional diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian bukti realisasi ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah menyerahkan jaminan tunai.

   

(7)

Dalam hal jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diserahkan, Kepala Kantor Pabean menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan realisasi ekspor kembali.

   

(8)

Dalam hal bukti realisasi ekspor kembali tidak disampaikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean mencairkan jaminan tunai dengan cara menyetorkan ke kas negara.

   

(9)

Surat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 22

 

 

Bukti realisasi ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:

   

a.

fotokopi ATA Carnet yang telah diberi persetujuan pemasukan barang di negara asal atau negara tujuan; atau

   

b.

dokumen pembuktian lain yang dapat memberikan informasi bahwa barang telah keluar dari Daerah Pabean.

                 

Bagian Kedua
Klaim atas CPD Carnet

 

Pasal 23

   

(1)

Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan melakukan klaim kepada Penerbit dan Penjamin Carnet nasional dalam hal belum ada realisasi ekspor kembali setelah masa berlaku CPD Carnet berakhir.

   

(2)

Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pengajuan klaim dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak masa berlaku CPD Carnet berakhir.

   

(3)

Surat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat rincian perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

   

(4)

Penerbit dan Penjamin Carnet nasional harus menyampaikan bukti realisasi ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

   

(5)

Dalam hal bukti realisasi ekspor kembali belum disampaikan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menyerahkan jaminan tunai sejumlah perhitungan dalam surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.

   

(6)

Atas penyerahan jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penerbit dan Penjaminan Carnet nasional diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian bukti realisasi ekspor kembali paling lama 12 (dua belas) bulan setelah menyerahkan jaminan tunai.

   

(7)

Dalam hal jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diserahkan, Kepala Kantor Pabean menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan realisasi ekspor kembali.

   

(8)

Dalam hal bukti realisasi ekspor kembali tidak disampaikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean mencairkan jaminan tunai dengan cara menyetorkan ke kas negara.

   

(9)

Surat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

                 

Pasal 24

   

Bukti realisasi ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat berupa:

   

a.

surat keterangan lokasi (certificate of location) yang disetujui oleh otoritas di negara lokasi barang berada;

   

b.

fotokopi CPD Carnet yang telah diberi persetujuan pemasukan barang di negara asal atau negara tujuan; atau

   

c.

dokumen pembuktian lain yang dapat memberikan informasi bahwa barang telah keluar dari Daerah Pabean.

 

Bagian Ketiga

 

Sanksi

 

Pasal 25

   

(1)

Penerbit dan Penjamin Carnet nasional yang tidak melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, proses kepabeanan atas ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan selanjutnya tidak dapat dilayani.

   

(2)

Proses kepabeanan atas ATA Carnet atau CPD Carnet selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani apabila bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dilunasi.

 

BAB X
PENUTUP

 

Pasal 26

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

   

a.

penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10;

   

b.

perubahan keterangan yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12;

 

 

c.

pengeluaran barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

   

d.

pengeluaran barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;

   

e.

perpanjangan jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan

   

f.

penyelesaian atas barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19; dan

   

g.

penyelesaian barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,

 

 

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 

Pasal 27

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                 
               

Ditetapkan di Jakarta

               

pada tanggal 17 Desember 2014

               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

                                ttd.

               
               

         BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1923

Lampiran............................................