MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.05/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 154/PMK.05/2013 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING
SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pada satuan kerja tertentu, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; |
|||||
b. |
bahwa hasil pelaksanaan Piloting sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah sesuai dengan spesifikasi pengembangan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sehingga dipandang perlu untuk menambah satuan kerja yang melaksanakan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; |
|||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; |
|||||||
Mengingat |
: |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; |
||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.05/2013 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA. |
||||||
Pasal I |
||||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara diubah sebagai berikut: |
||||||||
1. |
Ketentuan ayat (6) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) |
SPAN dilakukan secara sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi SPAN. |
|||||||
(2) |
Aplikasi SPAN hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (User License) yang memiliki user ID dan password. |
|||||||
(3) |
Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetak dari aplikasi SPAN merupakan alat bukti hukum yang sah. |
|||||||
(4) |
Proses validasi dan approval pada aplikasi SPAN dilakukan secara elektronik. |
|||||||
(5) |
SPAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. |
|||||||
(6) |
Piloting SPAN dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pelaksanaan Piloting SPAN yang ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Piloting. |
|||||||
(7) |
Pelaksanaan Piloting SPAN dilakukan secara bertahap setelah sarana dan infrastruktur pendukung SPAN siap beroperasi. |
|||||||
2. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||||
Pasal 4 |
||||||||
(1) |
Piloting SPAN dilaksanakan sebelum sistem mengenai aplikasi keuangan tingkat instansi yang terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga diterapkan. |
|||||||
(2) |
Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: |
|||||||
a. |
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
|||||||
b. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta; |
|||||||
c. |
KPPN Jakarta II; |
|||||||
d. |
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah; |
|||||||
e. |
Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d; |
|||||||
f. |
Satker pengelola Bagian Anggaran 999; |
|||||||
g. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi D. I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur; |
|||||||
h. |
KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf g; |
|||||||
i. |
KPPN Jakarta I, Jakarta III, Jakarta IV, dan Jakarta V; dan |
|||||||
j. |
Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h dan huruf i. |
|||||||
(3) |
Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal: |
|||||||
a. |
2 Januari 2014, untuk pelaksanaan Piloting SPAN pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f; dan |
|||||||
b. |
31 Maret 2014, untuk pelaksanaan Piloting SPAN pada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf j. |
|||||||
3. |
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||||
Pasal 4A |
||||||||
(1) |
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Piloting SPAN, Menteri Keuangan dapat membentuk Tim atau Kelompok Kerja. |
|||||||
(2) |
Pembentukan Tim atau Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
|||||||
Pasal II |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 3 Februari 2014 |
||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd. |
||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 4 Februari 2014 |
||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
|
||||||||
ttd. |
||||||||
|
||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||
|
||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 158 |
||||||||