MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 27/PMK.01/2014

 

TENTANG

 

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGGUNAAN

JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan pembinaan karier pegawai serta mutu pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu membentuk jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan serta menggunakan jabatan fungsional tertentu yang telah ada untuk digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan;

   

b.

bahwa dalam rangka pembentukan dan penggunaan jabatan-jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun suatu pedoman mengenai pembentukan dan penggunaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang dapat dijadikan acuan oleh unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pembentukan Dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

       

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

   

2.

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGGUNAAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

 
Pasal 1
   

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

   

2.

Jabatan Fungsional Umum yang selanjutnya disingkat JFU adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

   

3.

Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya disingkat JFT adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

   

4.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

Pasal 2

   

Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:

 

 

a.

JFU; dan

 

 

b.

JFT.

 

Pasal 3

 

 

Pembentukan dan penggunaan JFU di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

 

Pasal 4

 

 

JFT di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi JFT yang instansi pembinanya:

 

 

a.

Kementerian Keuangan; dan

 

 

b.

Kementerian/Lembaga lain.

 

Pasal 5

 

 

Pembentukan JFT ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pasal 6

 

 

Pembentukan JFT yang instansi pembinanya Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pasal 7

 

 

Penggunaan JFT yang instansi pembinanya Kementerian/Lembaga lain mengikuti ketentuan dari instansi pembinanya dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pasal 8

 

 

Pedoman pembentukan dan penggunaan JFT di lingkungan Kementerian Keuangan mengikuti pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Februari 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Februari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 172

Lampiran..........................