UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 2 TAHUN 2014


TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS

 

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara;

   

b.

bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang;

   

c.

bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum;

   

d.

bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);

 

Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 
MEMUTUSKAN:
     
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS.
 
Pasal I
   

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14 diubah, serta angka 4 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 1

     

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

     

1.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

     

2.

Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.

     

3.

Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

     

4.

Dihapus.

     

5.

Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.

     

6.

Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

     

7.

Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

     

8.

Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.

     

9.

Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya".

     

10.

Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".

     

11.

Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

     

12.

Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah
Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.

     

13.

Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

14.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

   

2.

Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f diubah, serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 3

     

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

     

a.

warga negara Indonesia;

     

b.

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

     

c.

berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;

     

d.

sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;

     

e.

berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;

     

f.

telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;

     

g.

tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan

     

h.

tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

   

3.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 7

     

(1)

Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:

       

a,

menjalankan jabatannya dengan nyata;

       

b.

menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan

       

c.

menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

     

(2)

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

       

a,

peringatan tertulis;

       

b.

pemberhentian sementara;

       

c.

pemberhentian dengan hormat; atau

       

d.

pemberhentian dengan tidak hormat.

   

4.

Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 9

     

(1)

Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:

       

a,

dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;

       

b.

berada di bawah pengampuan;

       

c.

melakukan perbuatan tercela;

       

d.

melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau

       

e.

sedang menjalani masa penahanan.

     

(2)

Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang.

     

(3)

Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.

     

(4)

Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

   

5.

Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 11

     

(1)

Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.

     

(2)

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.

     

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

   

6.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 15

     

(1)

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

     

(2)

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:

       

a,

mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

       

b.

membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

       

c.

membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

       

d.

melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

       

e.

memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;

       

f.

membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

       

g.

membuat Akta risalah lelang.

     

(3)

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

   

7.

Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 16

     

(1)

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

       

a.

bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;

       

b.

membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;

       

c.

melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;

       

d.

mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;

       

e.

memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;

       

f.

merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;

       

g.

menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;

       

h.

membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;

       

i.

membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;

       

j.

mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;

       

k.

mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;

       

l.

mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;

       

m.

membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan

       

n.

menerima magang calon Notaris.

     

(2)

Kewajiban menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali.

     

(3)

Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

       

a.

Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;

       

b.

Akta penawaran pembayaran tunai;

       

c.

Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;

       

d.

Akta kuasa;

       

e.

Akta keterangan kepemilikan; dan

       

f.

Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

(4)

Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA".

     

(5)

Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

     

(6)

Bentuk dan ukuran cap atau stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

     

(7)

Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

     

(8)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.

     

(9)

Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

     

(10)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk pembuatan Akta wasiat.

     

(11)

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa:

       

a.

peringatan tertulis;

       

b.

pemberhentian sementara;

       

c.

pemberhentian dengan hormat; atau

       

d.

pemberhentian dengan tidak hormat.

     

(12)

Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

     

(13)

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

   

8.

Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 16A

     

(1)

Calon Notaris yang sedang melakukan magang wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.

     

(2)

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.

   

9.

Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 17

     

(1)

Notaris dilarang:

       

a.

menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;

       

b.

meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;

       

c.

merangkap sebagai pegawai negeri;

       

d.

merangkap jabatan sebagai pejabat negara;

       

e.

merangkap jabatan sebagai advokat;

       

f.

merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;

       

g.

merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;

       

h.

menjadi Notaris Pengganti; atau

       

i.

melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

     

(2)

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

       

a.

peringatan tertulis;

       

b.

pemberhentian sementara;

       

c.

pemberhentian dengan hormat; atau

       

d.

pemberhentian dengan tidak hormat.

   

10.

Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 19

     

(1)

Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.

     

(2)

Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.

     

(3)

Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.

     

(4)

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa:

       

a.

peringatan tertulis;

       

b.

pemberhentian sementara;

       

c.

pemberhentian dengan hormat; atau

       

d.

pemberhentian dengan tidak hormat.

   

11.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 20

     

(1)

Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.

     

(2)

Bentuk persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

(3)

Dihapus.

   

12.

Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 22

     

(1)

Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:

       

a.

kegiatan dunia usaha;

       

b.

jumlah penduduk; dan/atau

       

c.

rata-rata jumlah Akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.

     

(2)

Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah.

     

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

   

13.

Ketentuan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 32

     

(1)

Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti.

     

(2)

Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir.

     

(3)

Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.

     

(4)

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa:

       

a.

peringatan tertulis;

       

b.

pemberhentian sementara;

       

c.

pemberhentian dengan hormat; atau

       

d.

pemberhentian dengan tidak hormat.

   

14.

Judul Bagian Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Bagian Kedua
Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris

   

15.

Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 33

     

(1)

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.

     

(2)

Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.

   

16.

Pasal 34 dihapus.

   

17.

Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 35

     

(1)

Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.

     

(2)

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

     

(3)

Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.

     

(4)

Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.

     

(5)

Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat membuat Akta atas namanya sendiri dan mempunyai Protokol Notaris.

   

18.

Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 37

     

(1)

Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

     

(2)

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

       

a.

peringatan lisan;

       

b.

peringatan tertulis;

       

c.

pemberhentian sementara;

       

d.

pemberhentian dengan hormat; atau

       

e.

pemberhentian dengan tidak hormat.

   

19.

Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 38

     

(1)

Setiap Akta terdiri atas:

       

a.

awal Akta atau kepala Akta;

       

b.

badan Akta; dan

       

c.

akhir atau penutup Akta.

     

(2)

Awal Akta atau kepala Akta memuat:

       

a.

judul Akta;

       

b.

nomor Akta;

       

c.

jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan

       

d.

nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

     

(3)

Badan Akta memuat:

       

a.

nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;

       

b.

keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;

       

c.

isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan

       

d.

nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

     

(4)

Akhir atau penutup Akta memuat:

       

a.

uraian tentang pembacaan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m atau Pasal 16 ayat (7);

       

b.

uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan Akta jika ada;

       

c.

nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi Akta; dan

       

d.

uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan Akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.

     

(5)

Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

   

20.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 39

     

(1)

Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:

       

a.

paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan

       

b.

cakap melakukan perbuatan hukum.

     

(2)

Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.

     

(3)

Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.

   

21.

Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 40

     

(1)

Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.

     

(2)

Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

       

a.

paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah;

       

b.

cakap melakukan perbuatan hukum;

       

c.

mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta;

       

d.

dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan

       

e.

tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.

     

(3)

Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.

     

(4)

Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan secara tegas dalam Akta.

   

22.

Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 41

     

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

   

23.

Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 43 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 43

     

(1)

Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.

     

(2)

Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.

     

(3)

Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.

     

(4)

Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.

     

(5)

Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.

     

(6)

Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

   

24.

Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 44 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 44

     

(1)

Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.

     

(2)

Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta.

     

(3)

Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi.

     

(4)

Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta.

     

(5)

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

   

25.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 48

     

(1)

Isi Akta dilarang untuk diubah dengan:

       

a.

diganti;

       

b.

ditambah;

       

c.

dicoret;

       

d.

disisipkan;

       

e.

dihapus; dan/atau

       

f.

ditulis tindih.

     

(2)

Perubahan isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

     

(3)

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

   

26.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 49

     

(1)

Setiap perubahan atas Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.

     

(2)

Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.

     

(3)

Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan perubahan tersebut batal.

     

(4)

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

   

27.

Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 50 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 50

     

(1)

Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta.

     

(2)

Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

     

(3)

Dalam hal terjadi perubahan lain terhadap pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi kiri Akta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).

     

(4)

Pada penutup setiap Akta dinyatakan tentang ada atau tidak adanya perubahan atas pencoretan.

     

(5)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d tidak dipenuhi, Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

   

28.

Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 51

     

(1)

Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.

     

(2)

Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.

     

(3)

Salinan Akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.

     

(4)

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

   

29.

Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 54

     

(1)

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

     

(2)

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

       

a.

peringatan tertulis;

       

b.

pemberhentian sementara;

       

c.

pemberhentian dengan hormat; atau

       

d.

pemberhentian dengan tidak hormat.

   

30.

Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 60

     

(1)

Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti dicatat dalam daftar akta.

     

(2)

Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah tangan yang dibukukan, dicatat dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang dibukukan.

   

31.

Ketentuan Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 63

     

(1)

Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.

     

(2)

Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.

     

(3)

Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah jika pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.

     

(4)

Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf h, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.

     

(5)

Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah.

     

(6)

Dalam hal Protokol Notaris tidak diserahkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah berwenang untuk mengambil Protokol Notaris.

   

32.

Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 65

     

Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

   

33.

Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 65A

     

Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dikenai sanksi berupa:

     

a.

peringatan tertulis;

     

b.

pemberhentian sementara;

     

c.

pemberhentian dengan hormat; atau

     

d.

pemberhentian dengan tidak hormat.

   

34.

Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

BAB VIII

PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN

PEMANGGILAN NOTARIS

   

35.

Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 66

     

(1)

Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:

       

a.

mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat- surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

       

b.

memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

     

(2)

Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.

     

(3)

Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.

     

(4)

Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

   

36.

Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 66A

     

(1)

Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris.

     

(2)

Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:

       

a.

Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;

       

b.

Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan

       

c.

ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.

     

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

   

37.

Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 67

     

(1)

Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.

     

(2)

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.

     

(3)

Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:

       

a.

Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;

       

b.

Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan

       

c.

ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.

     

(4)

Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.

     

(5)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.

     

(6)

Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.

   

38.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 69 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 69

     

(1)

Majelis Pengawas Daerah dibentuk di Kabupaten/Kota.

     

(2)

Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).

     

(2a)

Dalam hal di suatu Kabupaten/Kota, jumlah Notaris tidak sebanding dengan jumlah anggota Majelis Pengawas Daerah, dapat dibentuk Majelis Pengawas Daerah gabungan untuk beberapa Kabupaten/Kota.

     

(3)

Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

     

(4)

Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

     

(5)

Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Daerah.

   

39.

Ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf e diubah serta huruf g dihapus sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 73

 

 

 

(1)

Majelis Pengawas Wilayah berwenang:

       

a.

menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah;

 

 

 

 

b.

memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

 

 

 

 

c.

memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;

 

 

 

 

d.

memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;

 

 

 

 

e.

memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis;

       

f.

mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:

 

 

 

 

 

1)

pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau

 

 

 

 

 

2)

pemberhentian dengan tidak hormat.

 

 

 

 

g.

dihapus.

 

 

 

(2)

Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final.

 

 

 

(3)

Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita acara.

 

 

40.

Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 81

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, anggaran serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

41.

Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 82

 

 

 

(1)

Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.

 

 

 

(2)

Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.

 

 

 

(3)

Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris.

 

 

 

(4)

Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Notaris.

 

 

 

(5)

Ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

42.

Ketentuan Bab XI dihapus.

 

 

43.

Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 88

 

 

 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

 

 

 

a.

pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

 

 

 

b.

masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

 

 

44.

Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 91A dan Pasal 91B yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 91A

 

 

 

Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 91B

 

 

 

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal II

 

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 15 Januari 2014

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                        ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3

Penjelasan.................................