PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 57 TAHUN 2014


TENTANG

PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA,

SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

   

2.

Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.

   

3.

Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.

   

4.

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

5.

Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

6.

Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

   

7.

Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Indonesia, atau tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia.

   

8.

Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah.

   

9.

Media Massa adalah sarana informasi dan komunikasi untuk umum dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentuk lain.

   

10.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

11.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

   

12.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

   

13.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

 

Pasal 2

   

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:

   

a.

pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah;

   

b.

pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Sastra Indonesia dan Sastra Daerah;

   

c.

penyediaan fasilitas bagi warga negara Indonesia dalam meningkatkan kompetensi berbahasa asing; dan

   

d.

peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

 

Pasal 3

   

Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan:

   

a.

perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

   

b.

kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan

   

c.

keberagaman budaya bangsa.

 

BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA

Pasal 4

   

(1)

Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara.

   

(2)

Bahasa-bahasa di Indonesia selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing berkedudukan sebagai Bahasa Daerah.

   

(3)

Bahasa-bahasa di Indonesia selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah berkedudukan sebagai Bahasa Asing.

 

Pasal 5

   

(1)

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai:

     

a.

jati diri bangsa;

     

b.

kebanggaan nasional;

     

c.

sarana pemersatu berbagai suku bangsa; dan

     

d.

sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

   

(2)

Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:

     

a.

bahasa resmi kenegaraan;

     

b.

bahasa pengantar pendidikan;

     

c.

sarana komunikasi tingkat nasional;

     

d.

sarana pengembangan kebudayaan nasional;

     

e.

sarana transaksi dan dokumentasi niaga;

     

f.

sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan

     

g.

bahasa Media Massa.

 

Pasal 6

   

(1)

Bahasa Daerah berfungsi sebagai:

     

a.

pembentuk kepribadian suku bangsa;

     

b.

peneguh jati diri kedaerahan; dan

     

c.

sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.

   

(2)

Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat berfungsi sebagai:

     

a.

sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah;

     

b.

bahasa Media Massa lokal;

     

c.

sarana pendukung Bahasa Indonesia; dan

     

d.

sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.

 

Pasal 7

   

Bahasa Asing berfungsi sebagai:

   

a.

sarana pendukung komunikasi antarbangsa;

   

b.

sarana pendukung penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan

   

c.

sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.

 

BAB III
KEWENANGAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN,

DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA

 

Pasal 8

   

(1)

Pemerintah melaksanakan:

     

a.

penyusunan kebijakan nasional Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;

     

b.

Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia; dan

     

c.

fasilitasi yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Penyusunan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan.

   

(3)

Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 9

   

(1)

Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

   

(2)

Pemerintah Daerah melaksanakan:

     

a.

Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah; dan

     

b.

pemberian dukungan terhadap upaya Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia.

   

(3)

Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan Badan.

   

(4)

Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:

     

a.

penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah;

     

b.

penyiapan sumber daya; dan

     

c.

fasilitasi lain yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia.

 

BAB IV

PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

   

(1)

Pengembangan Bahasa dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.

   

(2)

Pengembangan Sastra dilakukan terhadap sastra yang bermutu dan bernilai luhur.

 

Bagian Kedua
Pengembangan Bahasa

Pasal 11

   

(1)

Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan untuk:

     

a.

memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara; dan

     

b.

meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

   

(2)

Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan melalui:

     

a.

penelitian kebahasaan;

     

b.

pengayaan kosakata;

     

c.

pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;

     

d.

penyusunan bahan ajar;

     

e.

penyusunan alat uji kemahiran berbahasa;

     

f.

penerjemahan; dan

     

g.

publikasi hasil Pengembangan Bahasa Indonesia.

   

(3)

Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembakuan dan kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 12

   

(1)

Pengembangan Bahasa Daerah dilakukan untuk memantapkan dan meningkatkan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

   

(2)

Pengembangan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

     

a.

penelitian kebahasaan;

     

b.

pengayaan kosakata;

     

c.

pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;

     

d.

penyusunan bahan ajar;

     

e.

penerjemahan; dan

     

f.

publikasi hasil pengembangan Bahasa Daerah.

   

(3)

Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.

 

Bagian Ketiga
Pengembangan Sastra

Pasal 13

   

(1)

Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan untuk:

     

a.

memantapkan kedudukannya sebagai kekayaan budaya bangsa dan sebagai pengungkapan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan;

     

b.

meningkatkan fungsinya sebagai peneguh jati diri bangsa dan solidaritas kemanusiaan; dan

     

c.

meningkatkan posisi Sastra Indonesia sebagai bagian dari sastra dunia.

   

(2)

Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan melalui:

     

a.

penelitian kesastraan Indonesia;

     

b.

peningkatan jumlah dan mutu karya sastra dan kritik sastra Indonesia;

     

c.

kodifikasi sastra Indonesia;

     

d.

penyusunan bahan ajar;

     

e.

penerjemahan;

     

f.

pengalihwahanaan; dan

     

g.

publikasi hasil pengembangan Sastra Indonesia.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 14

   

(1)

Pengembangan Sastra Daerah dilakukan untuk mendukung dan memperkukuh kepribadian suku bangsa, meneguhkan jati diri kedaerahan, dan mengungkapkan serta mengembangkan budaya daerah dengan Bahasa Daerah yang bersangkutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

(2)

Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

     

a.

penelitian kesastraan daerah;

     

b.

peningkatan jumlah dan mutu karya Sastra Daerah dan kritik sastra daerah;

     

c.

kodifikasi sastra daerah;

     

d.

penerjemahan; dan

     

e.

publikasi hasil pengembangan Sastra Daerah.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

BAB V
PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

   

(1)

Pembinaan dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.

   

(2)

Pembinaan sastra dilakukan terhadap tradisi bersastra di kalangan sastrawan pemula dan penikmat sastra.

 

Bagian Kedua
Pembinaan Bahasa

Paragraf 1
Bahasa Indonesia

Pasal 16

   

(1)

Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Indonesia dilakukan untuk:

     

a.

meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa Indonesia;

     

b.

meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia;

     

c.

meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia;

     

d.

menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia; dan

     

e.

meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia.

   

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

     

a.

pendidikan;

     

b.

pelatihan;

     

c.

pemasyarakatan Bahasa Indonesia;

     

d.

penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan

     

e.

penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia.

   

(3)

Pembinaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selaras dengan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing di tingkat global.

   

(4)

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan akses untuk mempelajari Bahasa Indonesia bagi setiap warga negara Indonesia yang belum pernah memperoleh kesempatan mempelajarinya atau belum pernah menjadi penutur Bahasa Indonesia.

 

Pasal 17

   

(1)

Standar kemahiran berbahasa Indonesia merupakan standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia.

   

(2)

Standar kemahiran berbahasa Indonesia dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 18

   

(1)

Satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia.

   

(2)

Pembelajaran Bahasa Indonesia pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan.

 

Pasal 19

   

(1)

Kemahiran berbahasa Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.

   

(2)

Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dengan mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia.

   

(3)

Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 20

   

(1)

Warga negara asing yang akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi warga negara Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan standar kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan.

   

(2)

Warga negara asing yang belum memenuhi standar kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

   

(3)

Standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.

 

Paragraf 2
Bahasa Daerah

Pasal 21

   

(1)

Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Daerah dilakukan untuk:

     

a.

meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa daerah;

     

b.

meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan berbahasa daerah;

     

c.

meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Daerah secara lisan ataupun tertulis menurut kaidah Bahasa Daerah; dan

     

d.

meningkatkan kemampuan masyarakat berbahasa daerah.

   

(2)

Pembinaan Bahasa Daerah dilakukan melalui:

     

a.

pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

     

b.

pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan program kesetaraan;

     

c.

penggunaan Bahasa Daerah di ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah; dan

     

d.

penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa daerah.

   

(3)

Bahasa Daerah yang diajarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah:

     

a.

bahasa asli daerah yang bersangkutan; dan/atau

     

b.

Bahasa Daerah dari daerah lain yang penuturnya paling banyak di wilayah tersebut.

   

(4)

Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan Bahasa Daerah di wilayah masing-masing, paling sedikit melalui:

     

a.

penerbitan buku-buku berbahasa daerah;

     

b.

penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya daerah;

     

c.

pembentukan dan/atau pemberdayaan lembaga adat daerah; dan

     

d.

penyelenggaraan pertemuan dalam rangka pelestarian Bahasa Daerah.

 

Paragraf 3
Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Berbahasa Asing

Pasal 22

   

(1)

Fasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing bagi warga negara Indonesia dilakukan untuk:

     

a.

mempercepat dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan

     

b.

meningkatkan kemampuan dan memperluas komunikasi antarbangsa.

   

(2)

Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajaran Bahasa Asing, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan nonformal.

   

(3)

Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing melalui:

     

a.

peningkatan mutu pengajaran Bahasa Asing;

     

b.

pengadaan bahan ajar; dan

     

c.

pengadaan pendidik Bahasa Asing.

 

Bagian Ketiga
Pembinaan Sastra

Pasal 23

   

(1)

Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan untuk:

     

a.

meningkatkan sikap apresiatif masyarakat terhadap Sastra Indonesia;

     

b.

meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Indonesia; dan

     

c.

menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Indonesia.

   

(2)

Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan melalui:

     

a.

pendidikan sastra;

     

b.

pelatihan sastra;

     

c.

penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;

     

d.

penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan

     

e.

penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.

   

(3)

Pembinaan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi bangsa.

 

Pasal 24

   

(1)

Pembinaan Sastra Daerah dilakukan untuk:

     

a.

meningkatkan kreativitas dan apresiasi masyarakat daerah terhadap Sastra Daerah;

     

b.

meningkatkan kemampuan masyarakat daerah untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Daerah; dan

     

c.

menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Daerah.

   

(2)

Pembinaan Sastra Daerah dilakukan melalui:

     

a.

pendidikan sastra;

     

b.

pelatihan sastra;

     

c.

penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;

     

d.

penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan

     

e.

penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.

   

(3)

Pembinaan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi kedaerahan.

 

BAB VI
PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 25

   

(1)

Pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan oleh:

     

a.

sebagian generasi muda dalam hampir semua ranah; atau

     

b.

semua generasi muda dalam ranah keluarga, agama, dan kegiatan adat;

     

dilakukan sampai tahap revitalisasi untuk pelestarian.

   

(2)

Pelindungan terhadap bahasa yang tidak digunakan lagi oleh penutur generasi muda dilakukan sampai tahap dokumentasi.

 

Pasal 26

   

(1)

Pelindungan sastra dilakukan terutama terhadap sastra lama baik sastra lisan maupun tulis.

   

(2)

Pelindungan sastra lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap sastra yang hanya tinggal berfungsi sebagai sarana adat, ibadah, dan/atau hiburan dilakukan sampai dengan tahap revitalisasi.

   

(3)

Pelindungan sastra tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:

     

a.

karya sastra yang bernilai luhur dilakukan sampai dengan tahap aktualisasi; dan

     

b.

bentuk fisik naskah dan nilai yang terkandung di dalamnya dilakukan sampai dengan tahap dokumentasi.

 

Bagian Kedua
Pelindungan Bahasa

Pasal 27

   

(1)

Pelindungan Bahasa Indonesia dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara.

   

(2)

Pelindungan Bahasa Indonesia dilakukan paling sedikit melalui:

     

a.

pendidikan;

     

b.

pengembangan;

     

c.

pembinaan;

     

d.

penelitian kebahasaan;

     

e.

pendokumentasian; dan

     

f.

publikasi.

 

Pasal 28

   

(1)

Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa Daerah sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah.

   

(2)

Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan paling sedikit melalui:

     

a.

pendidikan;

     

b.

penggalian potensi bahasa;

     

c.

pengaksaraan;

     

d.

pendataan;

     

e.

pendaftaran;

     

f.

revitalisasi penggunaan Bahasa Daerah;

     

g.

pendokumentasian; dan

     

h.

publikasi.

   

(3)

Pengaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan menggunakan aksara Indonesia atau mengadaptasi aksara daerah lain yang serumpun.

   

(4)

Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(5)

Kriteria Bahasa Daerah yang dapat didaftarkan dan mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.

 

Bagian Ketiga
Pelindungan Sastra

Pasal 29

   

(1)

Pelindungan Sastra Indonesia dilakukan untuk mempertahankan fungsi Sastra Indonesia sebagai sarana:

     

a.

pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai kemanusiaan;

     

b.

penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;

     

c.

peneguhan jati diri bangsa dan penumbuhan solidaritas kemanusiaan; dan

     

d.

pengungkapan wawasan keindonesiaan.

   

(2)

Pelindungan Sastra Indonesia dilakukan paling sedikit melalui:

     

a.

pendidikan;

     

b.

pendataan dan pendaftaran;

     

c.

pendokumentasian;

     

d.

peningkatan apresiasi; dan

     

e.

publikasi.

 

Pasal 30

   

(1)

Pelindungan Sastra Daerah dilakukan untuk mempertahankan fungsi Sastra Daerah sebagai:

     

a.

pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai kedaerahan;

     

b.

penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;

     

c.

pengungkapan budaya daerah dan kearifan lokal;

     

d.

peneguhan jati diri daerah dan penumbuh solidaritas kemanusiaan; dan

     

e.

pengungkapan wawasan kedaerahan.

   

(2)

Pelindungan Sastra Daerah dilakukan paling sedikit melalui:

     

a.

pendidikan;

     

b.

penelitian;

     

c.

pendataan;

     

d.

pendaftaran;

     

e.

transkripsi;

     

f.

transliterasi;

     

g.

penerjemahan;

     

h.

penyaduran;

     

i.

pengalihwahanaan;

     

j.

aktualisasi; dan

     

k.

publikasi.

   

(3)

Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Kriteria Sastra Daerah yang dapat didaftarkan dan mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.

 

BAB VII
PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

MENJADI BAHASA INTERNASIONAL

Pasal 31

   

(1)

Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa.

   

(2)

Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

     

a.

penggunaan Bahasa Indonesia di forum internasional;

     

b.

pengembangan program pengajaran Bahasa Indonesia untuk orang asing;

     

c.

peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan pihak luar negeri;

     

d.

pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran Bahasa Indonesia di luar negeri; dan/atau

     

e.

upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasi oleh Badan.

   

(4)

Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri sebagai kebijakan nasional.

 

BAB VIII

PENDANAAN

Pasal 32

   

Dana yang diperlukan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bersumber dari:

   

a.

APBN;

   

b.

APBD; dan/atau

   

c.

sumber lain yang sah.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

   

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 34

   

Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

 

Pasal 35

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

     
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 7 Juli 2014

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                          ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                   REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                    AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 157

Penjelasan.....................